Panduan Sujud Tilawah
Ayat-Ayat Sajadah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan tentang sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat.
Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja?
[1]. Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qurโan dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.
[2] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qurโan dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?
Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafiโi, dan salah satu pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut:
Hadits Ibnu โUmar: โNabi shallalahu โalaihi wa sallam pernah membaca Al Qurโan yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Masโud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Masโud ayat sajadah-,
ุงุณูุฌูุฏู ููุฅูููููู ุฅูู
ูุงู
ูููุง ูููููุง
โBersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.โ (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara muโallaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu โUmar di atas dan riwayat Ibnu Masโud ini pada Bab โSiapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qurโan (ayat sajadah).โ
Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafiโi dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)
Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?
Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafiโi dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafiโiyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Sujud Tilawah Ketika Shalat
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jamaโah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).
ุนููู ุฃูุจูู ุฑูุงููุนู ููุงูู ุตููููููุชู ู
ูุนู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุงููุนูุชูู
ูุฉู ููููุฑูุฃู ( ุฅูุฐูุง ุงูุณููู
ูุงุกู ุงููุดููููุชู ) ููุณูุฌูุฏู ููููููุชู ู
ูุง ููุฐููู ููุงูู ุณูุฌูุฏูุชู ุจูููุง ุฎููููู ุฃูุจูู ุงููููุงุณูู
ู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ูููุงู ุฃูุฒูุงูู ุฃูุณูุฌูุฏู ุจูููุง ุญูุชููู ุฃูููููุงูู
Dari Abu Rofiโ, dia berkata bahwa dia shalat Isyaโ (shalat โatamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca โidzas samaaโunsyaqqotโ, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofiโ bertanya pada Abu Hurairah, โApa ini?โ Abu Hurairah pun menjawab, โAku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.โ Abu Rofiโ mengatakan, โAku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.โ (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)
Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.
Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca ayat sajadah dalam shalat semacam itu, maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.
Namun ulama Syafiโiyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam,
ุฅููููู
ูุง ุฌูุนููู ุงูุฅูู
ูุงู
ู ููููุคูุชูู
ูู ุจููู ููุฅูุฐูุง ููุจููุฑู ููููุจููุฑููุง ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุงุณูุฌูุฏููุง
โSesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam.
Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104)
Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud
Ibnu Qudamah mengatakan, โDimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaโbi, An Nakhoโi, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nuโman, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.โ Ibnu Qudamah lalu mengatakan,
ููููููุง ุฃูููููู ููููุณู ุจูู
ูุฑูููููู ุนููู ุงูุณูููููู ููุนููููู ุ ุจููู ููุฑูุงููุชููู
โMenurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.โ (Lihat Al Mughni, 3/103)
Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?
Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al โAlaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.
[Pilihan pertama]
Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian rukuโ.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh โUmar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada rakaโat pertama. Kemudian pada rakaโat kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat โIdzas samaa-un syaqqotโ (Diriwayatkan oleh โAbdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)
[Pilihan kedua]
Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan rukuโ dan itu sudah menggantikan sujud.
Ibnu Masโud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, โApakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan rukuโ?โ Ibnu Masโud mengatakan, โJika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu rukuโ, maka itu lebih mendekati.โ (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
[Pilihan ketiga]
Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan rukuโ tanpa ada penambahan bacaan surat.
Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)
Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?
Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jamaโah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu โUmar yang telah lewat.
Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?
Ayat sajadah di dalam Al Qurโan terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)
Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah
1.QS. Al Aโrof ayat 206,
2.QS. Ar Roโdu ayat 15
3.QS. An Nahl ayat 49-50
4.QS. Al Isroโ ayat 107-109
5.QS. Maryam ayat 58
6.QS. Al Hajj ayat 18
7.QS. Al Furqon ayat 60
8.QS. An Naml ayat 25-26
9.QS. As Sajdah ayat 15
10.QS. Fushilat ayat 38
(menurut mayoritas ulama),
QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya
1.QS. Shaad ayat 24
2.QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
3.QS. Al Insyiqaq ayat 20-21
4.QS. Al โAlaq ayat 19 (ayat terakhir)
Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfuโ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu โUmar, Ibnu โAbbas, Ibnu Masโud, Abu Musa, Abud Darda, dan โAmmar bin Yasar.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ููู
ู ููุนูุฑููู ููููู
ู ู
ูุฎูุงููููุง ููู ุนูุตูุฑูููู
ู ุ ููููููููู ุฅุฌูู
ูุงุนูุง
โKami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijmaโ (bersepakat) dalam masalah ini.โ (Al Mughni, 3/88)
Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami.
Alhamdulillahilladzi bi niโmatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu โala nabiyyina Muhammad wa โala alihi wa shohbihi wa sallam.