Minggu, 15 Oktober 2017

Apakah Arti Khusyu' Dalam Shalat Dan Bagaimana Cara Mencapainya?

Apakah Arti Khusyu' Dalam Shalat Dan Bagaimana Cara Mencapainya?

 

 

          Tuntunan Agama Islam - Khusyu' dalam shalat merupakan salah-satu tanda orang-orang yang berimân kepada Allâh, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Mu'minûn ayat 1 dan 2:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ، الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ             

Arinya:

"Sungguh berbahagialah orang-orang yang berimân. (Yaitu) orang-orang yang khusyû dalam shalatnya".

Ayat ini secara tegas menyatakan, betapa berbahagianya orang-orang yang berimân itu, yaitu mereka yang melaksanakan shalat dengan khusyû'. Namun, masih banyak di antara kaum Muslimîn yang belum mengerti dan memahami apa arti khusyû' dan bagaimana upaya untuk meraihnya.

Khusyû' (خُُُشُوْع)  berasal dari kata Khasya'a (خَشَع  ) yang artinya dari segi bahasa:

َتَطَأَمَنَ وَ ذَلَّ وَ خَضَعَ           

Artinya :

"Tunduk, merendah dan menyerah".

Namun, yang dimaksud di sini bukan secara lahiriyah, akan tetapi tunduk, merendah dan menyerah secara bathiniyyah; yaitu tunduk, merendah dan menyerahnya hati atau qalbu. Karena khusyû' itu tempatnya di dalam hati, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imâm Al-Qurthubî:

وَ الْخُشُوْعُ مَحْلُهُ الْقَلْبِ           

Artinya :

"Adapun khusyû' tempatnya di dalam hati".

(Tafsîr Al-Qurthubî jilid VI hal. 414)

Jadi, shalat yang khusyû' adalah shalat yang dilakukan penghayatan yaitu dengan menghadirkan hati yang tunduk, merendah dan menyerah sepenuhnya kepada Allâh. Dan ini tidak mungkin dicapai kecuali dengan memahami arti dari bacaan yang dibaca dalam shalat dan juga dengan pelaksanaan shalat yang sesuai dengan tuntunan Sunnah Rasûlullâh saw. Untuk itu seorang muslim/muslimah harus benar-benar serius mempelajari tata-cara shalat Rasûlullâh saw. melalui hadits-hadits yang shahîh atau kitab-kitab yang memang  membahas soal tersebut dengan cermat.

Akan tetapi perlu diketahui, meskipun seseorang sudah mengerti arti bacaan-bacaan yang dibaca dalam shalat dan juga sudah berupaya melaksanakannya sesuai dengan petunjuk Rasûlullâh saw., namun tetap sulit untuk mencapai ke-khusyû'an yang sempurna, karena syatihân terus menerus mengganggunya ketika ia shalat, sebagaimana disebutkan oleh Rasûlullâh saw.:

َحَتَّى إِذَا قُضِيَ التَّثْوِيْبُ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرُ  بَيْنَ الْمَرْءِ وَ نَفْسِهِ  يَقُوْلُ لَهُ:أذْكُرْ كَذَا وَ اذْكُرْ كَذاَ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ مِنْ قَبْلُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ  مَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى                                                                           

Artinya :

"...Sehingga ketika selesai qamat, syaithân pun datang lagi, kemudian ia membisik-bisikkan kepada seseorang -- yang sedang shalat -- , yaitu ke dalam hatinya. Syaithân berkata kepada orang itu: "Ingatlah ini, ingatlah itu".  -- Dibisikkannya -- apa saja yang tidak diingat orang itu sebelumnya, sehingga orang itu tidak tahu lagi sudah berapa raka'at shalatnya".

(H.R. Muslim. Lihat Syarah Muslim juz IV hal. 91)

            Kita semua tentu sering mengalami hal seperti ini, yaitu kita lupa sudah berapa raka'atkah shalat yang kita kerjakan. Ini membuktikan adanya gangguan syaithân sebagaimana disebutkan oleh hadits di atas. Jadi bagaimana meraih khusyû' dalam shalat?

            Sebagian orang mengatakan, bahwa khusyû' dalam shalat hanya bisa diraih oleh orang-orang yang memiliki hati yang khusyû' di luar shalat; yaitu hati yang yakin akan berjumpa dengan Allâh dan akan kembali kepada-Nya, sebaimana firman Allâh:

الَّذِيْنَ يَظُنُّوْنَ أَنَّهُمْ مُلاَقُوْا  رَبِّهِمْ وَ أَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ              

Artinya :

"(Yaitu) orang-orang yang yakin sesungguhnya mereka akan berjumpa dengan Rabb  mereka, dan sesungguhnya mereka akan kembali kepada-Nya".

(Surah Al-Baqarah (2):45)

Al-Imâm Ibnu Katsîr berkata dalam "Tafsîrnya"tentang mereka yang disebut dalam ayat ini:

"Mereka mengerti, bahwa mereka akan dikumpulkan pada hari qiyamat, dan semua persoalan mereka akan dikembalikan kepada kehendak Allâh, dan Dia akan memberi keputusan sesuai dengan keadilan-Nya. Jadi, apabila manusia telah meyakini akan hari qiyamat sebagai hari pembalasan, akan mudahlah bagi mereka melaksanakan keta'atan -- kepada Allâh -- dan meninggalkan semua perbuatan munkar (kemunkaran)".

            Mereka yang seperti inilah yang dapat meraih ke-khusyû'an dalam shalatnya. Jadi, orang yang hatinya masih setengah-setengah keyakinannya pada akhirat, apalagi masih sangat cenderung terhadap kehidupan dunia, sulitlah baginya untuk meraih ke-khusyû'an dalam shalat.

(Wallâhu A'lam)

Kamis, 12 Oktober 2017

Fadhilah Keutamaan Membaca Ayat Kursi

Fadhilah Keutamaan Membaca Ayat Kursi

Ayat Kursi adalah ayat ke-255 dari Surah Al-Baqoroh. Ayat ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ubay bin Ka’ab sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an.

Isinya tentang keesaan Alloh SWT serta kekuasaan-Nya yang mutlak atas segala sesuatu dan bahwa Alloh SWT tidak kesulitan sedikitpun dalam memeliharanya.
Ayat Kursi ini diturunkan setelah hijrah. Semasa penurunannya ia telah diiringi oleh beribu-ribu malaikat karena kehebatan dan kemuliaannya. syaitan dan iblis juga menjadi gempar karena adanya satu perintang dalam perjuangan mereka.
Bacaan Arti Terjemahan Ayat Kursi
Rosululloh Muhammad SAW dengan segera memerintahkan Zaid bin Tsabit menulis serta menyebarkannya Ayat Kursi.

Ayat Kursi
Alloh, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup Kekal, Yang Berdiri Sendiri; tidak mengantuk dan tidak tidur; Kepunyaan-Nya segala yang di langit dan di bumi; Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Alloh tanpa izin-Nya. Alloh mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Alloh melainkan apa yang dikehendaki-Nya.

Kursi (Majelis ilahiah / Kekuasaan) Alloh meliputi langit dan bumi. Dan Alloh tidak merasa berat memelihara keduanya dan DIA Maha Tinggi lagi Maha Agung.
Keutamaan Membaca Ayat Kursi
“Barangsiapa yang membaca Ayat Kursi dengan khusyuk setiap kali selepas sembahyang fardhu, setiap pagi dan petang, setiap kali keluar masuk rumah atau hendak musafir, Insya-Alloh akan terpeliharalah dirinya dari godaan syaitan, kejahatan manusia, binatang buas yang akan memudaratkan dirinya bahkan keluarga, anak-anak, harta bendanya juga akan terpelihara dengan izin Alloh SWT menurut keterangan dari kitab Asroorul Mufidah.”

“Barangsiapa mengamalkan membaca Ayat Kursi setiap hari sebanyak 18 kali maka akan dibukakan dadanya dengan berbagai hikmah, dimurahkan rezekinya, dinaikkan darjatnya dan diberikannya pengaruh sehingga semua orang akan menghormatinya serta terpelihara ia dari segala bencana dengan izin Alloh.”

Syeikh Abu Abbas menerangkan, siapa yang membacan Ayat Kursi sebanyak 50 kali lalu ditiupkannya pada air hujan kemudian diminumnya, insya-Alloh, Alloh akan mencerdaskan akal fikirannya serta memudahkannya menerima ilmu pengetahuan.

Hadits tentang Fadhilah Keutamaan Ayat Kursi
“Barangsiapa pulang ke rumahnya serta membaca Ayat Kursi, Alloh hilangkan segala kefakiran di depan matanya.”

Sabda baginda lagi:
Umatku yang membaca Ayat Kursi 12 kali pada pagi Jum’at, kemudian berwudhu dan sholat sunnah dua roka’at, Alloh memeliharanya daripada kejahatan syaitan dan kejahatan pembesar.

“Orang yang selalu membaca Ayat Kursi dicintai dan dipelihara Alloh sebagaimana DIA memelihara Nabi Muhammad SAW.”

“Mereka yang beramal dengan bacaan Ayat Kursi akan mendapat pertolongan serta perlindungan Alloh daripada gangguan serta hasutan syaitan.”

“Pengamal Ayat Kursi juga, dengan izin Alloh akan terhindar daripada pencerobohan pencuri. Ayat Kursi menjadi benteng yang kuat mencegah pencuri daripada memasuki rumah.”

“Mengamalkan bacaan ayat Kursi juga akan memberikan keselamatan ketika dalam perjalanannya.”
“Ayat Kursi yang dibaca dengan penuh khusyuk, Insya-Alloh, bisa menyebabkan syaitan dan jin terbakar.”

“Jika berpindah ke rumah baru maka pada malam pertama menduduki rumah itu sebaiknya membaca Ayat Kursi 100 kali, insya-Alloh mudah-mudahan sekeluarga terhindar daripada gangguan lahir dan batin.”

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi apabila berbaring di tempat tidurnya, Alloh mewakilkan 2 orang Malaikat memeliharanya hingga subuh.”

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi di akhir setiap sholat Fardhu, ia akan berada dalam perlindungan Alloh hingga sholat berikutnya.”

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi di akhir tiap sholat, tidak akan dicegah dia daripada masuk syurga kecuali maut, dan barang siapa membacanya ketika hendak tidur, Alloh memelihara akan dia ke atas rumahnya, rumah tetangganya & ahli rumah-rumah disekitarnya.”

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi diakhir tiap-tiap sholat Fardhu, Alloh menganugerahkan dia hati-hati orang yang bersyukur perbuatan2 orang yang benar, pahala Nabi2 juga Alloh melimpahkan padanya Rahmat.”

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi sebelum keluar rumahnya, maka Alloh mengutuskan 70.000 Malaikat kepadanya, mereka semua memohon keampunan dan mendoakan baginya.”

“Barangsiapa membaca Ayat Al-Kursi di akhir sembahyang Alloh azza wajalla akan mengendalikan pengambilan ruhnya dan ia adalah seperti orang yang berperang bersama Nabi Alloh sehingga mati syahid.”

“Barang siapa yang membaca Ayat Kursi ketika dalam kesempitan niscaya Alloh berkenan memberi pertolongan kepadanya.”

Dari ‘Ali bin Abi Tholib k.w :
Ilmu terbagi menjadi dua, yang didapatkan dengan mengikuti (“mathbu”) dan yang didapatkan dengan belajar (“masmu”), sedangkan ilmu yang didapatkan dengan belajar (“masmu”) tidak akan bermanfaat jika ia tidak dilaksanakan/diikuti (“mathbu”)

Dari ‘Ali bin Abi Tholib k.w :
Jika perkataan keluar dari Hati, maka akan berpengaruh pada Hati, jika perkataan keluar dari lidah, maka ia tidak akan sampai ke telinga
Dari Abdullah bin ‘Amr r.a., Rosullulloh Muhammad SAW bersabda:
SAMPAIKANLAH PESANKU WALAUPUN SATU AYAT….
Wallohu A’lam.
Semoga Bermanfaat.

Minggu, 08 Oktober 2017

Ayat Sajdah (اٰية السجدة)

Ayat Sajdah (اٰية السجدة)

adalah ayat-ayat tertentu dalam Al Qur'an yang bila dibaca disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarnya untuk melakukan sujud tilawah.

Ayat-ayat sajdah tersebar di beberapa surah dalam Alquran, yaitu pada salah satu ayat dalam surah Al-A'raf,Ar-Ra'd, An-Nahl, Al-Isra', Maryam, Al-Furqan, An-Naml, As-Sajdah, Fussilat, An-Najm, Al-Insyiqaq, Al-'Alaq serta surah Al-Hajj yang memiliki dua ayat sajdah. 

Ayat-ayat sajdah

Ayat-ayat dimaksud antara lain 

Ayat ke-206 dari Surah Al-A'raf

إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud.

Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra'd

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.

Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl

يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).

Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra'

وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.

Ayat ke-58 dari Surah Maryam

أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israel, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.

Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.

Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا

Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang", mereka menjawab, "Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?", dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman).

Ayat ke-26 dari Surah An-Naml

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

"Allah, tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Dia, Tuhan Yang mempunyai Arsy yang besar."

Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri.

Ayat ke-38 dari Surah Fussilat

فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ

Jika mereka menyombongkan diri, maka mereka (malaikat) yang di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya di malam dan siang hari, sedang mereka tidak jemu-jemu.

Ayat ke-62 dari Surah An-Najm

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).

Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq

وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

Dan apabila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud,

Ayat ke-19 dari Surah Al-'Alaq

كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan),

Ayat ke-24 dari Surah Sad

وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.

Bacaan Sujud Tilawah, Sujud Sahwi dan Sujud Syukur.

Bacaan Sujud Tilawah, Sujud Sahwi dan Sujud Syukur.

SUJUD TILAWAH

Sujud tilawah yaitu sujud karena membaca atau mendengar ayat-ayat Al-Qur’an tertentu, yakni yang dinamakan ayat-ayat sajadah. Bacaan sujud tilawah

:سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“

Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”

Artinya:”Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.”

SUJUD SAHWI

Sujud sahwi yaitu sujud yang dilakukan orang yang shalat, sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat, baik kekurangan raka’at, kelebihan raka’at, atau karena ragu-ragu yang disebabkan karena lupa.

Bacaan sujud sahwi

:سبحان الذي لا ينام ولا يسهو”

Subhaa nalladzi laa yanaa mu wa laa yas hu”

Artinya:“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca disini:

SUJUD SYUKUR

Sujud syukur yaitu sujud yang dilakukan karena kita menerima kenikmatan atau mendengar berita yang menggembirakan. Bacaan sujud syukur

:سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ.”

Subhânakallâhumma Anta Rabbî haq-qan haqqâ, sajadtu laka yâ Rabbî ta-’abbudan wa riqqâ. Allâhumma inna ‘amalî dha’îfun fadha’i lî. Allâhumma qinî ‘adzâbaka yawma tub’atsu ‘ibâduka wa tub ‘alayya innaka Antat tawwâbur Rahîm.”

Artinya:”Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.”

Dikumpulkan dari berbagai sumber

Panduan Sujud Tilawah Ayat-Ayat Sajadah

Panduan Sujud Tilawah
Ayat-Ayat Sajadah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, tulisan kali ini adalah bahasan tentang  sujud tilawah. Tulisan kali ini masih melanjutkan tata cara sujud tilawah dan terakhir akan disinggung di manakah saja letak ayat-ayat sajadah. Semoga bermanfaat.

Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja?

[1]. Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.

[2Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?

Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut:

Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-,

اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا

Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).”

Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)

Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?

Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Sujud Tilawah Ketika Shalat

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).

عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)

Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.

Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.

Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam.

Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104)

Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud

Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan,

وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ

“Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103)

Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?

Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.

[Pilihan pertama]
Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)

[Pilihan kedua] 
Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud.

Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)

[Pilihan ketiga] 
Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat.

Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)

Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?

Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat.

Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?

Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)

Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah

1.QS. Al A’rof ayat 206,
2.QS. Ar Ro’du ayat 15
3.QS. An Nahl ayat 49-50
4.QS. Al Isro’ ayat 107-109
5.QS. Maryam ayat 58
6.QS. Al Hajj ayat 18
7.QS. Al Furqon ayat 60
8.QS. An Naml ayat 25-26
9.QS. As Sajdah ayat 15
10.QS. Fushilat ayat 38
(menurut mayoritas ulama),
QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)

Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya

1.QS. Shaad ayat 24
2.QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
3.QS. Al Insyiqaq ayat 20-21
4.QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)

Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا

Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88)

Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 

Selasa, 03 Oktober 2017

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita

PERTANYAAN :

Assalaamu alaikum. Apa hukumnya perempuan cantik pergi ke masjid untuk melakukan sholat berjamaah, sehingga menimbulkan fitnah ?

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Dimakruhkan bagi wanita menghadiri jama'ah di masjid jika menimbulkan syahwat (fitnah) atau tidak menimbulkan syahwat tetapi memakai perhiasan, wangi-wangian yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Dan haram bagi wanita menghadiri jama'ah di masjid tanpa izin walinya, suaminya, tuannya yang disertai ditakutkannya timbulnya fitnah. [ Lihat I'anatut tholibin 1/5, Hasyiyah al bajuri 1/193 ]

Kesimpulannya:

1.Bila tanpa seizin wali atau suami dan dikhawatirkan terjadi fitnah baik darinya atau kepadanya maka haram

2.Bila dengan izin namun ia termasuk wanita yang masih menimbulkan pesona syahwat maka makruh

3.Bila sudah tidak menimbulkan syahwat namun ia berhias atau memakai wewangian maka juga makruh

4.Bila dengan izin dan dia tidak menimbulkan pesona syahwat, tidak berhias, memakai wewangian maka boleh.

- ”I’aanah at-Thoolibiin II/5 :

وخرج بالذكر المرأة فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد لخبر لا تمنعوا نساءكم المسجد وبيوتهن خير لهن نعم يكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال لما في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولما في ذلك من خوف الفتنة وعبارة شرح م ر ويكره لها أي للمرأة حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب بذلة أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل أو سيد أوهما في أمة متزوجة ومع خشية فتنة منها أو عليها اه

Dikecualikan dari orang lelaki adalah wanita sesungguhnya jamaah baginya dirumah lebih utama ketimbang jamaahnya dimasjid berdasarkan hadits “Janganlah kalian cegah wanita-wanitamu ke masjid namun rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka”.

Namun dimakruhkan bagi wanita yang memiliki ‘tingkah’ menghadiri masjid bersama lelaki berdasarkan hadits dalam shahih bukhori muslim dari ‘Aisyah ra ia berkata “Seandainya Rasulullah SAW melihat yang terjadi pada perkembangan para wanita niscaya beliau mencegah mereka kemasjid sebagaimana dicegahnya wanita-wanita kaum bani Israel karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah di dalamnya”.

Dalam redaksi pada kitab Syarh ar-Romli dituturkan “Dan makruh bagi wanita menghadiri jamaah dimasjid bila ia termasuk wanita yang menimbulkan pesona syahwat meskipun dengan memakai pakaian sehari-hari, atau bila ia wanita yang tidak menimbulkan pesona syahwat namun dia berhias atau aroma wewangian dan bagi seorang Imam atau naib (penggantinya) harus bertindak dengan mencegah mereka saat dalam kondisi demikian, sebagaimana baginya melarang masuknya aroma tidak sedap yang memasuki masjid.

Dan haram bagi wanita melakukaanya bila tanpa seizin wali, suami atau majikannya atau seizin suami dan majikannya bila ia sahaya yang telah dinikahkan dan disertai timbulnya fitnah darinya atau kepadanya.

- Mughni al-Muhtaaj I/230 :

ويكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال ويكره للزوج والسيد والولي تمكينهن منه لما في الصحيحين عن عائشة رضي الله تعالى عنها لو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولخوف الفتنة أما غيرهن فلا يكره لهن ذلك ويندب لمن ذكر إذا استأذنه أن يأذن لهن إذا أمن المفسدة لخبر مسلم إذا استأذنتكم نساؤكم بالليل إلى المسجد فأذنوا لهن فإن لم يكن لهن زوج أو سيد أو ولي ووجدت شروط الحضور حرم المنع

“Dan makruh bagi wanita menghadiri jamaah di masjid bersama kaum lelaki dan juga makruh bagi suami, majikan dan wali memberikan kesempatan pada mereka berdasarkan shahih bukhori muslim dari ‘Aisyah ra ia berkata “Seandainya Rasulullah SAW melihat yang terjadi pada perkembangan para wanita niscaya beliau mencegah mereka kemasjid sebagaimana dicegahnya wanita-wanita kaum bani Israel karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah didalamnya”.Sedang bagi selain mereka maka tidak makruh berjamaah dimasjid.

Dan sunah bagi orang tersebut di atas saat memberi idzin padanya bila dipastikan aman dari timbulnya fitnah berdasarkan hadits “Bila wanita-wanita kalian meminta izin di malam hari ke masjid maka berilah izin mereka”. Bila mereka tidak memiliki suami, majikan atau wali dan syarat-syarat ketentuan di atas telah terpenuhi maka haram melarang kehadiran mereka kemasjid. Karena asalnya wanita boleh sholat berjamaah di masjid, tapi yang lebih utama di rumah.

أما النساء والخناثى فبيوتهن أفضل لهن

AMMAA ANNISAA`U WALKHUNAATSAA FABUYUUTAHUNNA AFDHALU LAHUNNA.

Adapun wanita dan khuntsa maka rumah mereka lebih utama bagi mereka. (Minhajul Qawim / Hawasyi Madaniyyah 2/5).

Imam Abu Dawud dalam Kitab Sunannya (juz I halaman 137, nomor 567, Daar al Fikr) meriwayatkan sebuah hadits :

عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن

Dari Ibnu Umar berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : Janganlah kamu menghalang-halangi perempuan-perempuan kamu (ke) masjid-masjid Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Wallaahu a'lam