Tiga Golongan Sholatnya Tidak Diterima
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ
Hadits yang kita pelajari diriwayatkan dari Hadits Riwayat Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobiih
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallaahu‘anhumaa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga kelompok yg shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah).
•Orang yg mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya
•Istri yg tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya
•Dua saudara yg saling mendiamkan (memutuskan hubungan) (HR Ibnu Majah I/311 no 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobiih no 1128)
Sedikit Riwayat Tentang Ibnu Abbas RA
Abdullah bin Abbas (Bahasa Arab عبد الله بن عباس) adalah seorang Sahabat Nabi, dan merupakan anak dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman dari Rasulullah Muhammad SAW. Dikenal juga dengan nama lain yaitu Ibnu Abbas (619 - Thaif, 687/68H). Kedua-duanya adalah sahabat nabi (bapak dan ayahnya).
Ibnu Abbas merupakan salah satu sahabat dari tujuh sahabat yang berpengetahuan luas, dan banyak hadits sahih yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas, serta dia juga menurunkan seluruh Khalifah dari Bani Abbasiyah.
Dia juga pernah didoakan rasul
اللهم فقهه فى الذين و علمه في التأويل
(Allaahumma faqqihhu fid-diin- wa 'allimhu fit-ta'wiil)
"Ya Allah, berikan dia keahlian dalam agama-Mu, dan ajarilah ia tafsir kitab-Mu."( Hadis Riwayat Ibnu Hibban, Ath-Thabrani)
Sehingga karena keilmuannya dia disebut Tarjum Al-qur`an (orang yang paham makna al qur'an) dan Al-Bahr (lautan) karena keluasan ilmu yang dimilikinya. Sehingga banyak kitab tafsir yang bersanad ke ibnu abbas.
Makna Hadits:
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا
( tiga kelompok yg shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya )
Dari penggalan hadits diatas ada beberapa pendapat ulama :
1) Amalan ibadah kita menjadi naungan perlindungan, atap, payung ketika di padang mahsyar seperti hadits
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
“Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya" (HR Bukhari Muslim)
Ketika hari kiamat maka tidak ada tempat bernaung seperti dalam surat al infithar 1-6
(1). إِذَا السَّمَاءُ انْفَطَرَتْ
Apabila langit terbelah,
(2). وَإِذَا الْكَوَاكِبُ انْتَثَرَتْ
Dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan,
(3). وَإِذَا الْبِحَارُ فُجِّرَتْ
Dan apabila lautan dijadikan meluap,
(4). وَإِذَا الْقُبُورُ بُعْثِرَتْ
Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar,
(5). عَلِمَتْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ وَأَخَّرَتْ
Maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikannya.
Jadi berdasar hadit diatas maka amalan shalat tidak akan menjadi naungannya tetapi mungkin ada naungan dari amalan lain seperti sedekah, imam yang adil, pemuda yg suka ibadah pada allah.
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
“Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (HR Ahmad)
2) Semua amalan ibadah kita diangkat dibawa oleh malaikat setiap hari senin dan kamis, sehingga ada sunnah puasa senin kamis.
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Akan tetapi bila kita masuk tiga kelompok dalam hadits tadi maka shalat kita tidak diangkat oleh malaikat bahkan tidak diangkat sama sekali cuma rutinitas saja dan tertolak/mardud, na'udzubillah.
Tiga golongan/kelompok tersebut adalah:
A. Imam yang Dibenci
رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
(Orang yg mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya)
Imam disini bisa bermakna dua:
a. Imamatun Sughro (Imam Kecil) adalah imam sholat. Apabila dia maju dan makmum tidak suka maka imam tersebut sholatnya tidak diterima. Tentu ketidaksukaannya beralasan syar'i bukan alasan karena panjang ayatnya atau ruku'nya, tetapi karena dia fasiq, jahil dan pelaku bid'ah. Fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Al-Jahl yaitu lawan dari ilm atau tidak mempunyai ilmu tentang sesuatu yang seharusnya ia ketahui tentang bacaan qur'an, doa shalat dan fikih shalat. Sedangkan pelaku bid'ah adalah sering melakukan amalan yg bukan contoh dari rasul saw baik dalam qouli (ucapan), fi'li (perbuatan) ataupun taqrir (nabi saw mendiamkan perbuatan sahabat)
b. Imamatun Kubra (Pemimpin Umat) baik sulthan, khilafah, gubernur, presiden dst. Apabila jadi pemimpin yang tidak dicintai rakyatnya karena tidak amanah dan ketidakadilannya maka sholatnya tidak diterima bahkan bila dia berkhianat maka dia tidak mencium bau surga. Ketidaksukaan tentu juga karena alasannya syar'i seperti diatas (fasiq, jahl, pelaku bid'ah)
B. Istri Tidur Membuat Marah Suaminya
وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ
Istri yg tidur sementara suaminya sedang marah, murka, tidak suka kepadanya dan bila mati dalam keadaan tersebut maka sholatnya tidak diterima.
Ulamapun (Imam al Muzhir) berpendapat itupun juga sebaliknya bisa terjadi pada suami gara-gara tidak melakukan kewajibannya sebagai suami pada istri (makan, pakaian, tempat tinggal, perhatian, dan pendidikan).
Marah yang tidak diterima sholatnya tentu dengan alasan yang dibenarkan secara agama. yaitu kewajiban suami dan istri tidak dilakukan dengan baik. Maka menjadi kewajiban kita sebagai orang tua untuk mengajari ilmu berumah tangga tentang kewajiban menjadi suami dan istri dalam Islam.
C. Permusuhan Saudara.
وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
Dua saudara yg saling mendiamkan (memutuskan hubungan)/berkonflik/bertikai. Baik saudara kandung atau saudara semuslim karena semua orang mukmin adalah ikhwah
لَا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. (مُتَّفَقٌ عليهِ)
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk menghajr (memboikot) saudaranya lebih dari 3 malam (yaitu 3 hari). Mereka berdua bertemu namun yang satu berpaling dan yang lainnya juga berpaling. Dan yang terbaik diantara mereka berdua yaitu yang memulai dengan memberi salam.”
(Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim)
Maka walaupun sholatnya banyak sekali tetapi semasa hidup mereka bertikai maka sholatnya tidak diterima tidak terangkat. Bahkan tidak memutus persaudaraan tidak diterima amalannya dan tidak masuk surga.
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
“Tidaklah masuk surga orang yang suka memutus, ( memutus tali silaturahmi)”. [Mutafaqun ‘alaihi]
أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمُ الاثْنَيْنِ وَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لا يُشْرِكُ بِالله شَيْئًا إِلا رَجُلا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ ، فَيُقَالُ : أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا
Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Telah dibukakan pintu-pintu surga setiap hari Senin dan Kamis. Maka seluruh hamba yang tidak berbuat syirik kepada Allāh sama sekali akan diberi ampunan oleh Allāh, kecuali seorang yang dia punya permusuhan antara dia dengan saudaranya.”
Maka dikatakan kepada para malaikat:
“Tangguhkanlah (dari ampunan Allāh) 2 orang ini sampai mereka berdua damai.”
(HR Muslim no. 2565)
وعن أبي خراش السلمي رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : مَنْ هَجَرَ أَخَاهُ سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ
Dari Abū Khirāsh As-Sulamiy radhiyallāhu ‘anhu: Sesungguhnya dia mendengar dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang memboikot/menghajr saudaranya selama setahun maka seakan-akan dia telah menumpahkan darah saudaranya.”
(HR Ahmad 17935, Abū Dāwūd 4915)
Yang seharusnya 2 saudara (itu):
✓Saling mencintai
✓Saling menyayangi
✓Saling menashihati
✓Saling menginginkan kebaikan kepada yang lain
✓Tidak boleh hasad diantara mereka
✓Saling mengunjungi.
Mohon maaf bila ada kesalahan, yang benar datangnya dari Allah SWT.
والله تعالى أعلم بالصواب
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar