Senin, 30 Desember 2019

Munas NU Tiup Terompet Lawan Radikalisme.

Munas NU Tiup Terompet Lawan Radikalisme.
Imdadun (kanan, batik).
Imdadun (kanan, batik).

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia.  

Tema "Memperkokoh Nilai Kebangsaan melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga" menambah bobot signifikansi perhelatan ini.  

Direktur Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Imdadun Rahmat mengatakan kecenderungan menguatnya radikalisme dan intoleransi sudah sampai tahap kedaruratan. "Berbagai peristiwa politik menunjukkan dengan terang benderang sektarianisme yang akut," kata Imdadun dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id, Kamis (23/11).

Menurutnya, berbagai kekerasan atas nama agama,  penyebaran prasangka, kebencian, stereotype terhadap kelompok lain terlebih kelompok minoritas terus mengemuka. 

Berbagai survey menguatkan bahwa itu semua terjadi karena ideologi dan paham radikalisme telah menjangkiti pikiran sejumlah besar masyarakat.  Sejalan dengan itu, kata Imdadun, rasa nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan terus menipis  

"Ini menyalakan sinyal bahaya.  Harusnya hal ini segera melahirkan sense of crisis," ujarnya.

Maka, lanjut dia, sudah tepat NU menyuarakan kedaruratan ini kepada publik agar mereka sadar bahwa masalah ini tidak boleh disikapi secara bisnis as usual apa lagi diabaikan. "Seruan dari munas dan konbes mesti disambut dengan gerakan nasional penguatan nilai-nilai nasionalisme dan kontra radikalisme serta deradikalisasi," kata Imdadun.

Menurut Imdadun, pemerintah dan civil society harus bergandeng tangan membendung dan mengisolasi virus radikalisme yang terus disebarkan oleh berbagai kelompok garis kekerasan.  "Mereka yang telah terpapar virus itu mesti segera diberi faksin ajaran moderat, wasatiyah, rahmatan lil alamin," katanya.

Di samping itu,  lanjut Imdadun, isu ketidakadilan khususnya kesenjangan akses dan distribusi ekonomi selalu menjadi habitus kultur perlawanan dan budaya kekerasan.  

Menurutnya, tak cukup kontra atau deradikalisasi tanpa mempersempit ladang semai tumbuhnya.  Maka penguatan ekonomi rakyat juga harus menjadi agenda nasional. 

"Kofi Annan mengatakan "no development without peace, but no peace without development, and no sustainable development without respect human rights'," kata Imdadun.

Munas dan konbes sedang meniup terompet perang melawan kekerasan, radikalisme, intoleransi dan delegitimasi terhadap Pancasila.  "Semoga seluruh rakyat  menyambut seruan dua pemimpin NU KH  Makruf Amin dan KH Said Aqil Soroj dengan melakukan gerakan nasional nation building, menjadi Indonesia.  Aamiin," ujarnya. 

Rabu, 25 Desember 2019

Khutbah Gerhana: Berdoalah, Bartakbirlah, Bersedekahlah!

Khutbah Gerhana: Berdoalah, Bartakbirlah, Bersedekahlah! 


Khotbah I 
ุงَู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„ู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ، ุงَู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َ ุงْู„ุฅِู†ْุณَุงู†َ ุฎَู„ِูŠْูَุฉً ูِูŠ ุงْู„ุฃَุฑْุถِ ูˆَุงู„َّุฐِูŠ ุฌَุนَู„َ ูƒُู„َّ ุดَูŠْุฆٍ ุฅِุนْุชِุจَุงุฑًุง ู„ِّู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠْู†َ ูˆَุฌَุนَู„َ ูِู‰ ู‚ُู„ُูˆْุจِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ ุจَู‡ْุฌَุฉً ูˆَّุณُุฑُูˆْุฑًุง. ุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุงِู„ู‡َ ุงِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญู€ْุฏَู‡ُ ู„ุงَุดู€َุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ، ู„َู‡ُ ุงู„ْู…ُู„ْูƒُ ูˆَู„َู‡ُ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ูŠُุญْูŠِู‰ ูˆَูŠُู…ِูŠْุชُ ูˆَู‡ُูˆَุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุฆٍ ู‚َุฏِูŠْุฑٌ. ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุงَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุงุนَุจْุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ُู‡ُ ู„ุงَู†َุจِูŠَّ ุจَุนْุฏَู‡ُ. ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…ู€َّุฏٍ ุณَูŠِّุฏِ ุงู„ْู…ُุฑْุณَู„ِูŠْู†َ ูˆَุฃَูْุถู„ِ ุงْู„ุงَู†ْุจِูŠَุงุกِ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุงَุตْุญَุงِุจู‡ ุฃَุฌْู…َุนِูŠْู†َ ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ، ูَูŠَุงุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ُูˆْู†َ، ุงِุชَّู‚ُูˆْุงุงู„ู„ู‡َ ุญَู‚َّ ุชُู‚َุงุชِู‡ ูˆَู„ุงَุชَู…ُูˆْุชُู†َّ ุฅِู„ุงَّูˆَุฃَู†ู€ْุชُู…ْ ู…ُุณْู„ِู…ُูˆْู†َ ูَู‚َุฏْ ู‚َุงู„َ ุงู„ู„ู‡ُ ุชَุนَุงู„ู‰َ ูِูŠ ูƒِุชَุงุจِู‡ِ ุงู„ْูƒَุฑِูŠْู…ِ: ุงู‚ْุฑَุฃْ ุจِุงุณْู…ِ ุฑَุจِّูƒَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َ . ุฎَู„َู‚َ ุงู„ْุฅِู†ْุณَุงู†َ ู…ِู†ْ ุนَู„َู‚ٍ . ุงู‚ْุฑَุฃْ ูˆَุฑَุจُّูƒَ ุงู„ْุฃَูƒْุฑَู…ُ. ูˆู‚ุงู„ ุฃูŠุถุงً: ู‡ُูˆَ ุงู„َّุฐِูŠ ุฌَุนَู„َ ุงู„ุดَّู…ْุณَ ุถِูŠَุงุกً ูˆَุงู„ْู‚َู…َุฑَ ู†ُูˆุฑًุง ูˆَู‚َุฏَّุฑَู‡ُ ู…َู†َุงุฒِู„َ ู„ِุชَุนْู„َู…ُูˆุง ุนَุฏَุฏَ ุงู„ุณِّู†ِูŠู†َ ูˆَุงู„ْุญِุณَุงุจَ . ู…َุง ุฎَู„َู‚َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฐَٰู„ِูƒَ ุฅِู„َّุง ุจِุงู„ْุญَู‚ِّ . ูŠُูَุตِّู„ُ ุงู„ْุขูŠَุงุชِ ู„ِู‚َูˆْู…ٍ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ 

Jamaah a‘zakumullah, Sebagian besar kita kerap salah paham, begitu kata “ayat-ayat Allah” disebutkan maka yang tergambar hanya teks Al-Qur’an. Padahal, Allah menciptakan ayat bukan semata huruf-huruf atau lafal-lafal suci. Ayat secara bahasa berarti tanda. Apa itu tanda? Tanda adalah sarana yang dianggap representasi dari kehadiran sesuatu. Allah menciptakan tanda akan keberadaan Diri-Nya bukan melalui Al-Qur’an saja. Alam semesta dan diri kita pun adalah bagian dari tanda alias ayat-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman: 
ุณَู†ُุฑِูŠู‡ِู…ْ ุขูŠَุงุชِู†َุง ูِูŠ ุงู„ุขูَุงู‚ِ ูˆَูِูŠ ุฃَู†ْูُุณِู‡ِู…ْ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َู‡ُู…ْ ุฃَู†َّู‡ُ ุงู„ْุญَู‚ُّ ุฃَูˆَู„َู…ْ ูŠَูƒْูِ ุจِุฑَุจِّูƒَ ุฃَู†َّู‡ُ ุนَู„َู‰ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ุดَู‡ِูŠุฏٌ 

“Kami (Allah) akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (ayat) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?“ (QS Fushshilat [41]:53 ) Dari sinilah kemudian muncul istilah ayat qauliyah dan ayat kauniyah. Ayat qauliyah berupa ayat Al-Qur’an yang bisa kita baca dan ucapkan, sementara ayat kauniyah berupa realitas ciptaan di luar itu, seperti penciptaan manusia dan hewan, pergantian siang dan malam, serta fenomena alam lainnya. Termasuk segenap hal yang ada dalam diri manusia: tentang metabolisme tubuh, emosi, pikiran, perasaan, dan lain-lain. Ayat atau tanda yang disebutkan terakhir ini bisa dibaca jika dan hanya jika kita merenungkan dan menghayatinya secara mendalam. 

ุฅู†َّ ูِูŠ ุฎَู„ْู‚ِ ุงู„ุณَّู…َٰูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถِ ูˆَุงุฎْุชِู„َุงูِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูˆَุงู„ู†َّู‡َุงุฑِ ู„َุขูŠَุงุชٍ ู„ِุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู„ْุจَุงุจِ  ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠَุฐْูƒُุฑُูˆู†َ ุงู„ู„َّู‡َ ู‚ِูŠَุงู…ًุง ูˆَู‚ُุนُูˆุฏًุง ูˆَุนَู„َู‰ٰ ุฌُู†ُูˆุจِู‡ِู…ْ ูˆَูŠَุชَูَูƒَّุฑُูˆู†َ ูِูŠ ุฎَู„ْู‚ِ ุงู„ุณَّู…َٰูˆَุงุชِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฑَุจَّู†َุง ู…َุง ุฎَู„َู‚ْุชَ ู‡َٰุฐَุง ุจَุงุทِู„ًุง ุณُุจْุญَุงู†َูƒَ ูَู‚ِู†َุง ุนَุฐَุงุจَ ุงู„ู†َّุงุฑِ 

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya, Tuhan kami, tiadalah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka’.” (QS Ali Imran [3]:190-191). Jamaah shalat gerhana matahari a‘zakumullah, Gerhana matahari total yang kita alami hari ini adalah bagian dari ayat kauniyah tersebut.  

Penanda tentang keagungan dan kekuasaan Allah subhanahu wata’ala. Gerhana matahari terjadi ketika piringan matahari ditutup oleh piringan bulan. Jika bulan hanya menutup sebagian, maka disebut sebagai gerhana matahari sebagian. Jika seluruh piringan bulan menutupi piringan matahari disebut sebagai gerhana matahari total. Meskipun ukuran diameter matahari sekitar 400 kali lebih besar daripada diameter bulan, bayangan bulan mampu menghalangi cahaya matahari sepenuhnya karena bulan lebih dekat dibandingkan matahari. Bulan berjarak rata-rata 384.400 kilometer dari bumi sedangkan matahari mempunyai jarak rata-rata 149.680.000 kilometer dari bumi. Gerhana merupakan peristiwa alamiah sebagai bagian dari gerak harmonis sistem Tata Surya yang luar biasa. 

Tata Surya adalah kumpulan benda-benda langit yang terdiri atas sebuah bintang yang disebut matahari dan semua objek yang terikat oleh gaya gravitasinya. Tata Surya sendiri terletak di galaksi Bima Sakti, sebuah galaksi spiral yang berdiameter sekitar 100.000 tahun cahaya dan memiliki sekitar 200 miliar bintang. Matahari berlokasi di salah satu lengan spiral galaksi yang disebut Lengan Orion. Letak Matahari berjarak antara 25.000 dan 28.000 tahun cahaya dari pusat galaksi, dengan kecepatan orbit mengelilingi pusat galaksi sekitar 2.200 kilometer per detik. Subhรขnallรขh. Peristiwa gerhana matahari total ini merupakan momentum tepat bagi kita semua untuk merenungkan dahsyatnya kekuasaan Penguasa Alam Raya ini. 

Ini juga momentum seorang hamba untuk mengagungkan Tuhannya, meningkatkan kualitas penghambaan, dan membantu sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: 

ุฅِู†َّ ุงู„ุดَّู…ْุณَ ูˆَุงู„ْู‚َู…َุฑَ ุขูŠَุชَุงู†ِ ู…ِู†ْ ุขูŠَุงุชِ ุงู„ู„ู‡ ู„ุงَ ูŠَู†ْุฎَุณَูَุงู†ِ ู„ِู…َูˆْุชِ ุฃَุญَุฏٍ ูˆَู„ุงَ ู„ِุญَูŠَุงุชِู‡ِ ، ูَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชُู…ْ ุฐَู„ِูƒَ ูَุงุฏْุนُูˆุง ุงู„ู„ู‡َ ูˆَูƒَุจّุฑُูˆْุง، ูˆَุตَู„ُّูˆุง ، ูˆَุชَุตَุฏَّู‚ُูˆْุง 

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah bagian dari tanda-tanda (keagungan) Allah. Keduanya tidak memunculkan gerhana lantaran peristiwa kematian atau kelahiran seseorang. Apabila kalian melihat gerhana itu, lekaslah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dan dirikanlah shalat, dan bersedakahlah.” (HR Bukhari) 

Mari kita gunakan kesempatan langka ini untuk bermuhasabah, menginstropeksi diri sendiri. Sudahkah doa, takbir, dan sedekah kita berada di jalan yang benar? Apakah kita berdoa sebagai wujud ketawadukan kepada Sang Khaliq atau keserakahan kita sebagai manusia yang serba-ingin? Berdoa karena kita membutuhkan Allah atau sekadar memenuhi nafsu diri sendiri? Pernahkah kita tidak meremehkan doa sebagai perintah dari Allah subhanahu wata’alรข? Lalu bagaimana dengan takbir kita? Sudahkah ia lebih mendalam dan bermakna dari sebatas kata-kata? Apakah kita bagian dari sebagian orang yang bertakbir membesarkan nama Allah tapi di saat bersamaan juga membesarkan ego pribadi dan kelompoknya sendiri? Bagaimana pula dengan sedekah kita? Seberapa besar manfaat yang dibawa harta dan kehadiran kita untuk orang-orang sekitar? Masihkah kita membeda-bedakan dalam bersedekah orang yang kita senangi dan orang yang kita benci? Sudah kita tak mengharap pamrih dari jasa-jasa yang kita buat meskipun sekadar pujian dan terima kasih? Jamaah a‘zakumullah, Apapun momentumnya, seyogianya hal itu menjadi bahan memperbaiki kualitas kepribadian kita. Semakin dekat kepada Allah dari hari ke hari, kian bersahabat dengan alam dan manusia lainnya dari waktu ke waktu. Hal itu bisa dilakukan hanya dengan menjadikan Allah sebagai satu-satunya tujuan dan Dzat yang diagungkan, melebihi apa saja, tak terkecuali jabatan, gelar, harta, atau lainnya. Iman Al-Ghazali pernah bertanya, “Apa yang paling besar di dunia ini?” Murid-muridnya yang menjawab, “Gunung.” “Matahari.” “Bumi.” Imam Al-Ghazali berkata, “Semua jawaban itu benar, tapi yang jauh lebih besar adalah hawa nafsu. Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka.” Semoga kita semua bisa belajar dan mengambil dari peristiwa gerhana matahari ini.  

 Khotbah II

 ุงَู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ู„ู‡ِ ุนَู„ู‰َ ุงِุญْุณَุงู†ِู‡ِ ูˆَุงู„ุดُّูƒْุฑُ ู„َู‡ُ ุนَู„ู‰َ ุชَูˆْูِูŠْู‚ِู‡ِ ูˆَุงِู…ْุชِู†َุงู†ِู‡ِ. ูˆَุงَุดْู‡َุฏُ ุงَู†ْ ู„ุงَ ุงِู„َู‡َ ุงِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ู„ุงَ ุดَุฑِูŠْูƒَ ู„َู‡ُ ูˆَุงَุดْู‡َุฏُ ุงَู†َّ ุณَูŠِّุฏَู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุนَุจْุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ُู‡ُ ุงู„ุฏَّุงุนِู‰ ุงِู„ู‰َ ุฑِุถْูˆَุงู†ِู‡ِ. ุงู„ู„ู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆِุนَู„َู‰ ุงَู„ِู‡ِ ูˆَุงَุตْุญَุงุจِู‡ِ ูˆَุณَู„ِّู…ْ ุชَุณْู„ِูŠْู…ًุง ูƒِุซูŠْุฑًุง ุงَู…َّุง ุจَุนْุฏُ ูَูŠุงَ ุงَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุงุณُ ุงِุชَّู‚ُูˆุงุงู„ู„ู‡َ ูِูŠْู…َุง ุงَู…َุฑَ ูˆَุงู†ْุชَู‡ُูˆْุง ุนَู…َّุง ู†َู‡َู‰ ูˆَุงุนْู„َู…ُูˆْุง ุงَู†َّ ุงู„ู„ู‡ّ ุงَู…َุฑَูƒُู…ْ ุจِุงَู…ْุฑٍ ุจَุฏَุฃَ ูِูŠْู‡ِ ุจِู†َูْุณِู‡ِ ูˆَุซَู€ู†َู‰ ุจِู…َู„ุข ุฆِูƒَุชِู‡ِ ุจِู‚ُุฏْุณِู‡ِ ูˆَู‚َุงู„َ ุชَุนุงَู„َู‰ ุงِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูˆَู…َู„ุข ุฆِูƒَุชَู‡ُ ูŠُุตَู„ُّูˆْู†َ ุนَู„ู‰َ ุงู„ู†َّุจِู‰ ูŠุข ุงَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุขู…َู†ُูˆْุง ุตَู„ُّูˆْุง ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„ِّู…ُูˆْุง ุชَุณْู„ِูŠْู…ًุง. ุงู„ู„ู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ุนَู„َู‰ ุณَูŠِّุฏِู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏٍ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„ِّู…ْ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِ ุณَูŠِّุฏِู†ุงَ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุนَู„َู‰ ุงَู†ْุจِูŠุขุฆِูƒَ ูˆَุฑُุณُู„ِูƒَ ูˆَู…َู„ุขุฆِูƒَุฉِ ุงْู„ู…ُู‚َุฑَّุจِูŠْู†َ ูˆَุงุฑْุถَ ุงู„ู„ّู‡ُู…َّ ุนَู†ِ ุงْู„ุฎُู„َูَุงุกِ ุงู„ุฑَّุงุดِุฏِูŠْู†َ ุงَุจِู‰ ุจَูƒْุฑٍูˆَุนُู…َุฑูˆَุนُุซْู…َุงู† ูˆَุนَู„ِู‰ ูˆَุนَู†ْ ุจَู‚ِูŠَّุฉِ ุงู„ุตَّุญَุงุจَุฉِ ูˆَุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠْู†َ ูˆَุชَุงุจِุนِูŠ ุงู„ุชَّุงุจِุนِูŠْู†َ ู„َู‡ُู…ْ ุจِุงِุญْุณَุงู†ٍ ุงِู„َู‰ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِ ูˆَุงุฑْุถَ ุนَู†َّุง ู…َุนَู‡ُู…ْ ุจِุฑَุญْู…َุชِูƒَ ูŠَุง ุงَุฑْุญَู…َ ุงู„ุฑَّุงุญِู…ِูŠْู†َ ุงَู„ู„ู‡ُู…َّ ุงุบْูِุฑْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ูˆَุงْู„ู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูˆَุงْู„ู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ ูˆَุงْู„ู…ُุณْู„ِู…َุงุชِ ุงَู„ุงَุญْูŠุขุกُ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูˆَุงْู„ุงَู…ْูˆَุงุชِ ุงู„ู„ู‡ُู…َّ ุงَุนِุฒَّ ุงْู„ุงِุณْู„ุงَู…َ ูˆَุงْู„ู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ ูˆَุฃَุฐِู„َّ ุงู„ุดِّุฑْูƒَ ูˆَุงْู„ู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†َ ูˆَุงู†ْุตُุฑْ ุนِุจَุงุฏَูƒَ ุงْู„ู…ُูˆَุญِّุฏِูŠَّุฉَ ูˆَุงู†ْุตُุฑْ ู…َู†ْ ู†َุตَุฑَ ุงู„ุฏِّูŠْู†َ ูˆَุงุฎْุฐُู„ْ ู…َู†ْ ุฎَุฐَู„َ ุงْู„ู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ ูˆَ ุฏَู…ِّุฑْ ุงَุนْุฏَุงุกَุงู„ุฏِّูŠْู†ِ ูˆَุงุนْู„ِ ูƒَู„ِู…َุงุชِูƒَ ุงِู„َู‰ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِ. ุงู„ู„ู‡ُู…َّ ุงุฏْูَุนْ ุนَู†َّุง ุงْู„ุจَู„ุงَุกَ ูˆَุงْู„ูˆَุจَุงุกَ ูˆَุงู„ุฒَّู„ุงَุฒِู„َ ูˆَุงْู„ู…ِุญَู†َ ูˆَุณُูˆْุกَ ุงْู„ูِุชْู†َุฉِ ูˆَุงْู„ู…ِุญَู†َ ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง ูˆَู…َุง ุจَุทَู†َ ุนَู†ْ ุจَู„َุฏِู†َุง ุงِู†ْุฏُูˆู†ِูŠْุณِูŠَّุง ุฎุขุตَّุฉً ูˆَุณَุงุฆِุฑِ ุงْู„ุจُู„ْุฏَุงู†ِ ุงْู„ู…ُุณْู„ِู…ِูŠْู†َ ุนุขู…َّุฉً ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงْู„ุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ. ุฑَุจَّู†َุง ุขุชِู†ุงَ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุญَุณَู†َุฉً ูˆَูِู‰ ุงْู„ุขุฎِุฑَุฉِ ุญَุณَู†َุฉً ูˆَู‚ِู†َุง ุนَุฐَุงุจَ ุงู„ู†َّุงุฑِ. ุฑَุจَّู†َุง ุธَู„َู…ْู†َุง ุงَู†ْูُุณَู†َุงูˆَุงِู†ْ ู„َู…ْ ุชَุบْูِุฑْ ู„َู†َุง ูˆَุชَุฑْุญَู…ْู†َุง ู„َู†َูƒُูˆْู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงْู„ุฎَุงุณِุฑِูŠْู†َ. ุนِุจَุงุฏَุงู„ู„ู‡ِ ! ุงِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูŠَุฃْู…ُุฑُู†َุง ุจِุงْู„ุนَุฏْู„ِ ูˆَุงْู„ุงِุญْุณَุงู†ِ ูˆَุฅِูŠْุชุขุกِ ุฐِู‰ ุงْู„ู‚ُุฑْุจู‰َ ูˆَูŠَู†ْู‡َู‰ ุนَู†ِ ุงْู„ูَุญْุดุขุกِ ูˆَุงْู„ู…ُู†ْูƒَุฑِ ูˆَุงْู„ุจَุบْูŠ ูŠَุนِุธُูƒُู…ْ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุฐَูƒَّุฑُูˆْู†َ ูˆَุงุฐْูƒُุฑُูˆุงุงู„ู„ู‡َ ุงْู„ุนَุธِูŠْู…َ ูŠَุฐْูƒُุฑْูƒُู…ْ ูˆَุงุดْูƒُุฑُูˆْู‡ُ ุนَู„ู‰َ ู†ِุนَู…ِู‡ِ ูŠَุฒِุฏْูƒُู…ْ ูˆَู„َุฐِูƒْุฑُ ุงู„ู„ู‡ِ ุงَูƒْุจَุฑْ  


Rabu, 04 Desember 2019

AHLI IBADAH YANG RUGI... 

Ada seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim yang kuat sekali tahajudnya. 
Hampir bertahun-tahun dia tidak pernah absen melakukan sholat tahajud.

Pada suatu ketika saat hendak mengambil wudhu untuk tahajud, 
Abu dikagetkan oleh keberadaan sesosok makhluk yang duduk
 di bibir sumurnya. Abu bertanya,

 “Wahai hamba Allah, siapakah Engkau....????”

 Sambil tersenyum, sosok itu berkata;
 “Aku Malaikat utusan Allah”.

Abu Bin Hasyim kaget sekaligus bangga karena kedatangan tamu malaikat mulia. 
Dia lalu bertanya, 

“Apa yang sedang kamu lakukan di sini....??????”

 Malaikat itu menjawab,
 “Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah.” 

Melihat Malaikat itu memegang kitab tebal, Abu lalu bertanya; 
“Wahai Malaikat, buku apakah yang kau bawa.....?????”

Malaikat menjawab; 
“Ini adalah kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.”

Mendengar jawaban Malaikat, Abu bin Hasyim berharap dalam hati 
namanya ada di situ. Maka ditanyalah Malaikat itu.

 “Wahai Malaikat, adakah namaku di situ....????? ?” 

Abu berasumsi bahwa namanya ada di buku itu, mengingat amalan ibadahnya 
yang tidak kenal putusnya. Selalu mengerjakan shalat tahajud setiap malam, 
Berdo’a dan bermunajat pd Allรขh SWT di sepertiga malam.

 “Baiklah, aku buka,”
 kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya. Dan, ternyata Malaikat itu tidak
 menemukn nama Abu di dalamnya. Tidak percaya, Abu bin Hasyim meminta 
 Malaikat mencarinya sekali lagi. 

“Betul … namamu tidak ada di dalam buku ini...!!!!” 
Kata Malaikat.

Abu bin Hasyim pun gemetar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat.
 Dia menangis se-jadi-jadinya.

 “Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud
   dan bermunajat … tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba 
   pecinta Allah,” 

ratapnya. Melihat itu, Malaikat berkata,
 “Wahai Abu bin Hasyim.....!!!! Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam
   ketika yang lain tidur … mengambil air wudhu dan kedinginan pada saat orang
   lain terlelap dalam buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allรขh menulis namamu.”

“Apakah gerangan yang menjadi penyebabnya....??????” 
Tanya Abu bin Hasyim.

“Engkau memang bermunajat kepada Allรขh, tapi engkau pamerkan dengan rasa 
 bangga kemana-mana dan asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Di kanan 
 kirimu ada orang sakit atau lapar, tidak engkau tengok dan beri makan. 
 Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pecinta Allah kalau engkau 
 sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allรขh..??? ?” 
 kata Malaikat itu.

Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang bolong. Dia tersadar 
hubungan ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allรขh semata (hablumminAllรขh), 
Tetapi juga ke sesama manusia (hablumminannรขs) dan alam.
Semuga manfaat,  Amiiiin...
.
 Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak , 
 kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa apa 

Rasulullah S.A.W bersabda :
"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada 
(meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.
" (HR. Al-Bukhari)

Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,
1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini
2. Membagikan pengetahuan ini kesemua teman facebookmu , insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin..

Semoga yg berkomentar Aamiin dijauhkan dari segala penyakit, diberi sehat wal'afiat, rezekinya melimpah ruah, dan keluarganya bahagia Dan bisa masuk Surga melalui pintu mana saja. Aamiin ya Rabbal'alamiin..

Semoga bermanfa'at aamiin.

Senin, 02 Desember 2019

Makna Istidraj

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb Mohon penjelasan dan pencerahannya tentang isyidraj ? Syukron Ustadz. Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Makna istidraj:
Dari Ubah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَูŠْุชَ ุงู„ู„َّู‡َ ุชَุนَุงู„ู‰ ูŠُุนْุทِูŠ ุงู„ْุนَุจْุฏَ ู…ِู†َ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู…َุง ูŠُุญِุจُّ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُู‚ِูŠู…ٌ ุนَู„َู‰ ู…َุนَุงุตِูŠู‡ِ ูَุฅِู†َّู…َุง ุฐَู„ِูƒَ ู…ِู†ْู‡ُ ุงุณْุชِุฏْุฑَุงุฌٌ

Apabila Anda melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat, maka itu hakikatnya adalah istidraj dari Allah.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,

ูَู„َู…َّุง ู†َุณُูˆุง ู…َุง ุฐُูƒِّุฑُูˆุง ุจِู‡ِ ูَุชَุญْู†َุง ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุฃَุจْูˆَุงุจَ ูƒُู„ِّ ุดَูŠْุกٍ ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ูَุฑِุญُูˆุง ุจِู…َุง ุฃُูˆุชُูˆุง ุฃَุฎَุฐْู†َุงู‡ُู…ْ ุจَุบْุชَุฉً ูَุฅِุฐَุง ู‡ُู…ْ ู…ُุจْู„ِุณُูˆู†َ

Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44)
(HR. Ahmad, no.17349, Thabrani dalam Al-Kabir, no.913, dan disahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 414).

Istidraj secara bahasa diambil dari kata da-ra-ja (Arab: ุฏุฑุฌ ) yang artinya naik dari satu tingkatan ke tingkatan selanjutnya. Sementara istidraj dari Allah kepada hamba dipahami sebagai ‘hukuman’ yang diberikan sedikit demi sedikit dan tidak diberikan langsung. Allah biarkan orang ini dan tidak disegerakan adzabnya. Allah berfirman,

ุณَู†َุณْุชَุฏْุฑِุฌُู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุญَูŠْุซُ ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُูˆู†َ

Nanti Kami akan menghukum mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44)
(Al-Mu’jam Al-Lughah Al-Arabiyah, kata: da-ra-ja).

Semua tindakan maksiat yang Allah balas dengan nikmat, dan Allah membuat dia lupa untuk beristighfar, sehingga dia semakin dekat dengan adzab sedikit demi sedikit, selanjutnya Allah berikan semua hukumannya, itulah istidraj

WAllah a’lam

Rabu, 27 November 2019

Kisah Seorang Pemuda Penggali Kubur

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Di Riwayatkan pada zaman Rasulullah, sebuah kisah yang tertulis dalam kitab Mukasyafah Al Qulub, karangan Imam Ghazali. Cerita tentang pemuda penggali makam yang suka mencuri kafan pembungkus jasad yang telah dia kuburkan.

Pada suatu hari, dia mencuri kain kafan jenazah seorang gadis yang baru dikuburkan. Namun, saat itu membuat nafsunya bangkit. Pemuda itu lalu menyetubuhi jasad gadis itu.

Namun, pemuda itu kemudian menyesal. Dia terus menangis di depan rumah Rasulullah. Sehingga dilihat Sayyidina Umar bin Khattab, kemudian membuatnya menghadap Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam sambil menangis.

Melihat Sayyidina Umar menangis, Rasulullah bertanya, "Wahai Umar, apakah yang membuat engkau hingga menangis seperti ini?"

Jawab Sayyidina Umar, "Ya Rasulullah, ada seorang di depan pintu ini yang sudah membakar hatiku."

Berkata Rasulullah, "Ya Umar, bawalah ia masuk." Lalu Sayyidina Umar membawa pemuda yang tengah menangis itu masuk.

Bertanya Rasulullah, "Apakah yang sudah engkau kerjakan hingga engkau menangis?"

Pemuda itu menjawab, "Wahai Rasulullah, saya telah melakukan dosa yang besar! Saya sangat takut pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mungkin Allah akan sangat murka kepadaku."

"Apakah kamu mempersekutukan Allah?"

"Tidak Ya Rasulullah."

"Apakah kamu membunuh jiwa yang kamu tiada hak membunuhnya?"

"Tidak Ya Rasulullah."

"Allah akan mengampunkan dosa kamu meskipun sebesar langit dan bumi dan bukit-bukit."

"Wahai Rasul Allah, saya sudah lakukan dosa yang lebih besar dari langit, bumi dan bukit-bukitnya."

"Apakah dosamu itu semakin besar dari Arsy?"

"Dosaku lebih besar."

Apakah dosamu semakin besar dari Arsy?”

“Dosaku semakin besar.”

“Apakah dosamu lebih besar dari maaf Allah?”

“Maafnya lebih besar?”

“Sesungguhnya tidak bisa mengampun dosa besar kecuali Allah yang Maha Besar, yang besar pengampunan-Nya.” Rasulullah bersabda lagi “Katakanlah wahai pemuda, dosa apakah yang sudah engkau lakukan?”

“Saya malu jika memberitahumu, Ya Rasulullah.” jawabnya masih dalam keadaan menangis terisak-isak.

Karena kurang mengerti maksud dan pengakuan dari pemuda itu, akhirnya Rasulullah mendesaknya.

Rasulullah bertanya dengan kuat “Beritahu saya apakah dosamu itu?”

“Begini Ya Rasulullah, kerjaku yaitu sebagai penggali kubur. Saya sudah lakukan kerja menggali kubur selama 7 tahun. Disuatu hari, saya menggali kuburan seorang gadis dari kaum Ansar.  Melihat kecantikan dan kemolekan tubuhnya, nafsu birahiku memuncak dan setelah kuburan sepi, saya bongkar kuburannya dan saya telanjangi mayat gadis itu. Setelah saya cumbui, nafsu birahi saya tak dapat saya tahan lalu saya setubuhi gadis itu. 

Setelah saya memuaskan nafsu, saya tinggalkan dia. Belum jauh saya pergi dari situ, tiba-tiba gadis itu bangun dan berkata, ‘Celaka benar kamu wahai pemuda! Bukannya kamu merasa malu pada Tuhan yang akan membalas pada hari pembalasan kelak! Apabila tiba masanya setiap orang yang zalim akan dituntut oleh yang teraniaya! Kau biarkan saya telanjang, serta kau hadapkan saya pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam keadaan junub!’ 

Usai Rasulullah mendengar pengakuan dari pemuda tersebut, dengan segera Rasulullah segera bangkit dan berdiri kemudian meninggalkannya seraya bersabda “Hai pemuda fasik, Pergilah! Jangan engkau dekati aku! Nerakalah tempatmu kelak dan keluarlah segera kamu dari sini”

Pemuda itupun segera keluar meninggalkan Rumah Rasulullah seraya menangis. Dia berjalan dengan arah tak menentu.

***

Sepanjang 40 hari pemuda itu memohon ampun pada Allah dan saat malam ke 44, ia melihat ke langit sambil berdoa “Ya Allah, aku adalah hambaMu yang telah berbuat dosa besar, sekarang aku datang kepintu-Mu, agar engkau berkenan menjadi penolong disisi kekasihMu, sungguh engkau maha pemurah kepada hamba-hambaMu dan tiada tersisa harapanku kecuali kepadaMu. 
Ya Allah.. Tuhanku, terimalah taubatku dan bila Engkau sudah mengampuniku, beritahulah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam. Bila tidak kirimkan pada saya api dari langit dan bakarlah saya didunia ini dan selamatkan saya dari siksa akhirat.”

Tidak berapa lama selepas kejadian itu, turunlah Malaikat Jibril Alaihi Sallam menjumpai Rasulullah. Selepas berikan salam Jibril Alaihi Sallam berkata “Wahai Muhammad, Tuhanmu berikan salam padamu.”

Jawab Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam  “Dialah Assalam dan daripada-Nya salam dan kepada-Nya semua keselamatan.”

“Allah bertanya, apakah kamu yang menciptakan makhluk?”

“Dialah Allah yang menciptakan segala makhluk.”

“Apakah kamu yang memberi rejeki pada makhluk?”

“Dialah Allah yang memberi rejeki pada saya dan makhluk-makhluk yang lain.”

“Apakah kamu yang memberikan taubat kepada mereka?”

“Dialah Allah yang menerima taubat diriku dan mereka.”

“Allah berfirman, maafkanlah hamba-Ku itu karena Aku sudah memaafkannya.”

Kemudian segera Rasulullah mengutus beberapa orang sahabat dan menyuruh mereka menemui pemuda tersebut dan memberikan kabar gembira kepadanya bahwa Allah sudah menerima taubatnya dan memaafkannya.

Lalu mereka membawa pemuda tersebut berjumpa Rasulullah, yang mana ketika itu beliau (Rasulullah) sedang menunaikan sholat Maghrib dan mereka pun bermakmum dibelakangnya.

Ketika Rasulullah membaca surah Al-fatihah yang dilanjutkan dengan surah At-taakatsur. Sesampai Baginda membaca "Hatta zurtumul maqaabir" 
(Kamu telah dilalaikan sehingga kamu masuk kubur) 
Maka berteriak lah pemuda itu dengan keras sekali dan langsung terjatuh. Dan ketika mereka selesai sholat, mereka dapati pemuda tersebut telah meninggal dunia.

Innalillahi Wa innailaihi Rojiun

Sumber : Kitab mukasyafah Al-Qulub karangan Imam Ghazali.

Wallahu A'lam bishowab

***

Nabi pernah mengalami hal seperti itu dan langsung ditegur oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, apalagi ketika kita yang mencela dan mengolok-olok mereka yang notabene suka berperilaku kasar, gemar mengerjakan dosa, dan juga tak pernah beribadah. Ketahuilah bahwa mereka bisa saja bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan ketika mereka telah berubah untuk tak lagi mendekati dosa, maka bisa jadi mereka lebih baik dari kita yang mengaku setiap hari berbuat kebaikan.

๐Ÿƒ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." 
(HR. Al-Bukhari)

۞  ุฃู„ู„ู‡ู… ุตู„ِ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏٍ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ِ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ۞

Allahumma Shalli 'Alaa Sayyidina Muhammad Wa 'Alaa Aali Sayyidina Muhammad.

JIKA ANDA MENDUKUNG PERJUANGAN DAKWAH FANSPAGE INI, KAMI MINTA DO'ANYA & BANTU SHARE POSTINGAN INI BIAR SEMAKIN BANYAK YANG BISA MEMETIK MANFAAT... DAN SEMOGA BEKAL AMAL JARIYAH BAGI ANDA... AAMIIN…

Alangkah baiknya jika coment anda adalah bersholawat kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Salam 
Semoga kita semua senantiasa selalu diakui sebagai umatnya dan pantas mendapatkan berkah dan syafaat nya Aamiin ya Robbal Aalaamiin

Senin, 25 November 2019

Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah?

Khusnul Khatimah atau Husnul Khatimah? 

Akhir-akhir ini masyarakat awam dihebohkan dengan penulisan kata 'khusnul khatimah' adalah salah dan yang benar adalah 'husnul khatimah'.    Menanggapi hal ini, salah satu Pengasuh Pesantren Darul Hikam, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Ustadz Faishal Zulkarnaen menjawab permasalahan ini. Karena begitu banyak pertanyaan dari masyarakat awam tentang masalah ini.   

"Saya menemukan banyak orang yang mempermasalahkan dan menyalahkan tulisan Khusnul Khatimah. Menurut mereka penulisan ini salah dan yang benar adalah Husnul Khatimah. Alasannya, Khusnul Khatimah bermakna akhir yang hina sedangkan Husnul Khatimah bermakna akhir yang baik," 

Dikatakan, kalimat ini biasanya digunakan umat Islam untuk mendoakan seseorang agar mendapatkan akhir yang baik di akhir hidupnya. Dalam bahasa Arab ditulis dengan  ุญุณู† ุงู„ุฎุงุชู…ุฉ.    Memang benar dalam bahasa Arab kalimat ุฎุณู† dengan huruf ุฎ bermakna hina atau tidak baik tapi kalimat ini sendiri jarang atau hampir tidak pernah dipakai, apalagi disandingkan dengan kata ุงู„ุฎุงุชู…ุฉ. Yang sering dipakai untuk akhir yang tidak baik adalah ุณูˆุก ุงู„ุฎุงุชู…ุฉ atau Su'ul Khatimah.   "Pada dasarnya sikap menyalahkan ini tidaklah diperlukan karena hanya masalah transliterasi dari tulisan arab ke tulisan latin. Lebih baik berprasangka baik saja bahwa yang mendoakan ini sedang bermaksud agar yang didoakan mendapat akhir yang baik bukan sebaliknya," tandas alumni  Pesantren Sunan Ampel Jombang ini.   

Ustadz Faishal menjelaskan, kalau kita bicara transliterasi tidak ada habisnya, terutama dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia. Masing-masing penulis punya standar sendiri tulisan yang tepat untuk mewakili vokal yang pas.   

Kalimat Husnul bisa saja dianggap tidak sesuai karena huruf H bisa berarti ู‡ dalam bahasa Arab. "Bisa saja saya menulis Husnul Chatimah atau Chusnul Chatimah atau Khusnul Chatimah. Apa masih dipermasalahkan juga?," tegas Faishal.   Ia mengambil contoh transliterasi orang Somalia yang menulis ุญ  dengan huruf X serta perpaduan ejaan Bahasa Inggris. Sehingga bisa ditebak mereka orang Somalia akan menuliskannya begini "Xoonool Khaatimah.   "Bahkan huruf ุน dalam transliterasi Somalia adalah C, jadi kalau menulis ุขู„ ุนู…ุฑุงู† jadi Aali Cimraan, apa nggak tambah kejang-kejang?," ujar Faishal.   

Dalam penelusurannya, Faishal tidak tahu siapa yang awalnya memulai buat masalah seperti ini hingga ditiru oleh banyak sekali orang yang mungkin maksudnya baik tapi hanya membebek tanpa ilmu dan kurang mau menelaah.    "Akhirnya jadi keributan, meskipun maksudnya baik yaitu mengoreksi dalam mendoakan orang lain dengan cara yang tidak tepat," tegasnya.   

Masalah akan berkembang lagi bila memasuki hal lain dengan begitu banyaknya orang Indonesia yang memiliki nama dalam tulisan Khusnul Khotimah. Padahal tujuan pemberian nama tersebut untuk mendoakan sang anak.   

Jadi yang namanya Khusnul Khatimah, jangan sedih apalagi mau ganti akte kelahiran segala hanya karena nyinyiran orang-orang ngawur ini. Insyaallah nama anda sudah benar dan nama yang baik juga doa pemberian orang tua. Kalau masih saja ada yang ngeyel kasih saja pendapat saya ini," tandasnya.


Jumat, 22 November 2019

Empat Hal Ini yang Diambil Paksa dari

Empat Hal Ini yang Diambil Paksa dari 

Setiap Manusia Imam Ibnu Hajar di dalam Kitab Al-Isti’dรขd li Yaumil Ma’รขd yang kemudian disyarahi oleh Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Nashรขihul ‘Ibรขd menuturkan bahwa manusia akan menghadapi empat kali rampasan dalam hidupnya mulai sejak ia hidup di dunia sampai dengan kelak ia dibangkitkan di hari kiamat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan: 
ูŠุณุชู‚ุจู„ ุจู†ูŠ ุฃุฏู… ุงุฑุจุน ู†ู‡ุจุงุช ูŠู†ุชู‡ุจ ู…ู„ูƒ ุงู„ู…ูˆุช ุฑูˆุญู‡ ูˆ ูŠู†ุชู‡ุจ ุงู„ูˆุฑุซุฉ ู…ุงู„ู‡ ูˆ ูŠู†ุชู‡ุจ ุงู„ุฏูˆุฏ ุฌุณู…ู‡ ูˆ ูŠู†ุชู‡ุจ ุงู„ุฎุตู…ุงุก ุนู…ู„ู‡  

Artinya, “Anak keturunan Adam akan menghadapi empat kali rampasan. Malaikat maut akan mengambil dengan paksa rohnya, ahli waris akan mengambil hartanya, cacing akan mengambil jasadnya, dan para musuh akan mengambil pahala amalnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nashรข'ihul ‘Ibรขd, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2010 M). 
Pertama, malaikat maut akan mengambil nyawa manusia secara paksa Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang telah ditentukan ajalnya. 
Berapa lama bentang waktu yang ia hidup di dalamnya telah ditentukan oleh Allah sejak ia berusia seratus dua puluh hari atau empat bulan dalam kandungan ibunya. Ajal itulah batasan waktu berapa lama ia hidup di dunia. Maka ketika batas waktu itu telah terpenuhi habislah masa hidupnya di dunia. Tak bisa diajukan, tak bisa pula ditunda. Mau tidak mau ia harus berpindah ke alam berikutnya yakni alam barzakh. Tidak ada yang bisa mengantar seorang manusia dari kehidupan alam dunia ke kehidupan alam akherat kecuali satu hal, kematian. Ketika datang masa kematian seseorang inilah malaikat maut mendatanginya. Tak ada pemberitahuan sebelumnya. Ia datang tepat waktu dan melaksanakan tugasnya juga tepat waktu. Ia cabut roh setiap manusia secara paksa, tanpa kompromi. Bila demikian adanya maka cukuplah bagi manusia untuk berhati-hati dalam bertindak dan berucap. Cukuplah hal ini sebagai rem yang mengendalikan setiap tindakan. Jangan sampai malaikat maut mencabut ruhnya dalam keadaan melakukan tindakan atau ucapan yang tidak dibenarkan oleh agama dan tidak diridloi oleh Allah ta’ala. 

Kedua, Cacing akan Memakan Tubuhnya secara Paksa Ketika seseorang telah meninggal dunia dan tubuhnya dikuburkan maka binatang-binatang melata semacam cacing dan lainnya akan memakan tubuh yang sudah tak bernyawa itu. Memang tidak dipungkiri bahwa dalam kenyataan ada jenazah yang telah berpuluh tahun dikubur namun tubuhnya masih tetap utuh, tak dimakan cacing pun tak rusak oleh tanah. Namun tentunya hal ini hanya terjadi pada orang-orang tertentu saja sesuai kehendak dan kuasa Allah. Sebagaimana diketahui bahwa pada diri manusia terdapat dua unsur yakni unsur daging dan unsur ruh. Masing-masing unsur ini semestinya mendapatkan porsi yang cukup sesuai dengan kebutuhannya. Jasad atau tubuh manusia yang berupa daging perlu diperhatikan kebaikan dan kesehatannya; dengan makanan, minuman, dan berbagai perawatan. Demikian pula ruh juga mesti diperhatikan kebaikannya dan terjaga kesuciannya dengan ilmu yang bermanfaat yang mendekatkan kepada Allah. Namun tidak dipungkiri bahwa sebagian besar manusia lebih banyak memperhatikan daging dari pada ruhnya. Untuk kepentingan daging ini tak jarang seseorang rela mengeluarkan berjuta hartanya. Makanan dan minuman yang enak dan lezat sampai dengan program perawatan tubuh yang berkelas dengan biaya yang tinggi adalah hal-hal lumrah yang banyak dilakukan oleh manusia untuk kepentingan dagingnya. Padahal daging yang diperhatikan dengan penuh seksama dan berbiaya mahal itu pada akhirnya akan menjadi makanan cacing belaka. Sedangkan terhadap ruh banyak orang yang enggan memberikan perhatian yang lebih untuk kebaikan dan kesuciannya. Makanan roh adalah ilmu agama yang bisa mendekatkannya kepada Allah. Sayangnya, lebih banyak orang mencari ilmu dan mencarikan ilmu untuk anaknya dengan tujuan kebaikan kehidupan dunia, bukan ilmu yang mengantarkan pada kebaikan akheratnya. Padahal kelak ketika ia meninggal dunia ruh akan tetap abadi kembali menghadap Tuhannya. Banyak orang yang lebih memperhatikan daging yang kelak menjadi makanan cacing. Sedikit orang yang memperhatikan ruh yang kelak akan kembali kepada Tuhannya. Relakah bila ketika ruh kita kembali kepada Allah dalam keadaan kotor penuh noda? 

Ketiga, Ahli Waris akan Mengambil Harta secara Paksa Ketika seseorang meninggal dunia maka mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua harta yang ditinggalkannya akan diambil dan dimiliki oleh ahli warisnya. Harta yang selama bertahun-tahun dicari dan dikumpulkan, juga yang selama ini disayangkan untuk digunakan, mau tidak mau harus diberikan kepada ahli warisnya. Ia tak dapat menolak dan melarang. Yang menyedihkan adalah kelak di hari kiamat ia juga yang akan dihisab mempertanggungjawabkan semua harta itu. Ia yang lelah mencari dan mengumpulkan, namun orang lain yang menikmatinya. Sementara ia yang harus mempertanggungjawabkan di hadapan Tuhannya. Dari ini maka setiap orang mesti bijak dalam mencari dan menggunakan harta yang dimilikinya. Kiranya benar apa yang diajarkan oleh orang-orang bijak, bahwa harta yang kita makan telah habis. Harta yang kita simpan belum tentu menjadi rejeki dan dinikmati kita. Sementara harta yang kita sedekahkan itulah sesungguhnya yang benar-benar menjadi milik kita. Karena setiap harta yang disedekahkan kelak di hari kiamat akan didapatkan kembali dalam jumlah yang berlipat-lipat sebagai tabungan yang mengantarkan pemiliknya kepada kebahagiaan abadi dan menyelamatkannya dari siksaan yang menghinakan. 

Keempat, Musuh akan Mengambil Pahala Ibadah Sebagaimana sering disampaikan oleh para ulama bahwa setiap perbuatan zalim yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kiamat. Bentuk pertanggungjawaban itu berupa dibayarkannya pahala-pahala ibadah yang telah ia lakukan selama hidup di dunia kepada orang yang dizalimi. Bila pahala ibadah yang dimiliki tak cukup untuk membayar maka dosa orang yang dizalimi akan ditanggung oleh orang yang menzalimi. Ya, setiap cacian, bullian, olok-olokan, cemoohan dan tindakan tak menyenangkan lainnya kelak akan dimintai pertanggungjawaban, selama yang dirugikan belum memaafkannya. Pahala amalan orang yang melakukan itu akan diambil oleh orang yang dirugikan. Meski yang diperlakukan tidak baik dan yang dirugikan tanpa hak itu adalah orang yang dibencinya atau bahkan musuhnya, semua dapat menjadi penyebab bangkrutnya pahala amal sang pelaku. 

Dalam konteks kehidupan berpolitik saat ini poin keempat ini barangkali perlu diperhatikan dan menjadi pegangan bagi setiap muslim dan mukmin di Indonesia. Jangan sampai pilihan politik menumbuhkan rasa benci kepada kelompok lainnya yang kemudian diikuti dengan berbagai tindakan tak pantas baik berupa ucapan ataupun perbuatan. Perilaku tak menyenangkan terhadap lawan politik dan pihak-pihak yang tak sepemahaman justru akan merugikan dirinya sendiri, setidaknya kelak di akhirat. Pahala dari amalan-amalan yang berpuluh tahun dihasilkan selama hidup di dunia mau tidak mau harus rela diberikan kepada lawan politiknya itu. 

Sungguh merugi, bila urusan dunia politik yang remeh itu menjadikan seorang muslim dan mukmin kehilangan kebahagiaan kelak di akhirat.

Senin, 18 November 2019

Cara membuat Asap Bom

Tahap Pembuatan

1. Ambil beberapa krayon dengan warna yang sama, kemudian cairkan krayon tersebut dengan kompor atau alat lain.

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Cairkan krayon via kaskus.co.id

2. Campur KNO3, baking soda, dan gula. Kemudian aduk hingga rata.

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Campuran KNO3, baking soda, dan gula via kaskus.co.id

3. Masukkan campuran KNO3, baking soda, dan gula ke dalam krayon yang telah mencair. Kemudian aduk hingga tercampur.

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Campur via kaskus.co.id
[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Campur via kaskus.co.id

4. Setelah itu bungkus dengan alumunium foil, dan jangan lupa untuk memasang sumbu.

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Bungkus via kaskus.co.id

5. Taraa! Selesai deh bom asapnya

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna
Jadi via kaskus.co.id

Tahap percobaan

Peringatan! Coba di tempat yang tidak mengganggu orang lain. Apabila ada yang terganggu resiko ditanggung sendiri

[DIY Orion] Membuat Bom Asap Berwarna

Penjelasan dari agan superdoyok11 nih

Cara kerja bom ini yaitu saat bom terpicu oleh api, maka bubuk menjadi terbakar. Pada pembakaran tersebut, timbul reaksi kimia yang terjadi antara KNO3 dan gula menyebabkan proses oksidasi dan munculnya asap. Dengan tambahan baking soda atau sodium bikabornat, maka proses oksidasi akan lebih banyak sehingga asap menjadi lebih tebal. Proses pembakaran ini akan meng-evaporate warna dari crayon sehingga asap bisa menghasilkan warna.

Ingat! Cuci tangan setelah kontak langsung dengan KNO3!

Minggu, 17 November 2019

Do'a Walimatul Khitan

Do'a Walimatul Khitan

Ya Allah, muliakanlah anak kami ini,
panjangkanlah umurnya, terangilah hatinya,
teguhkanlah imannya, perbaikilah amal
perbuatannya, lapangkanlah rejekinya,
dekatkanlah pada kebaikan, dan jauhkanlah dari keburukan.

Ya Allah kabulkanlah permohonan
kami, Ridhoilah keinginan kami
dan terimalah amal kebaikan kami.
Semoga Engkau melimpahkan sholawat
dan salam atas junjungan Nabi Muhammad SAW,
Keluarga dan Para Sohabatnya.

(Do'a Walimatul Khitan)

Ya Allah …..
Sempurnakanlah kebahagiaan kami dengan
menjadikan khitan ini sebagai ibadah kepadaMu

Amin Ya Robbal Alamiin


Peristiwa penting dalam perjalanan setiap lelaki muslim adalah
menjelang ia mulai akil baliq, saat mana dalam kenangan
sejarah panjang seorang muslim adalah untuk pertama
dan cuma sekali ia di khitan. Ya Allah perkenankanlah
kami untuk mengkhitankan putra kami

Semoga Allah menjadikan anak kami ini,
anak sholeh yang berbakti kepada orang tua, Agama
Bangsa dan Negara, ... Amin Ya Rabbal Alamin

"Berbaktilah Sesungguhnya Khitan itu dapat menjadikan
wajah lebih ceria dan menambah kebahagiaan dalam berkeluarga "




Hukum Mengadakan Pesta Sunatan (Walimatul Khitan)

Hukum Mengadakan Pesta Sunatan (Walimatul Khitan) 

Hukum Mengadakan Pesta Sunatan (Walimatul Khitan) 

Assalamu ‘alaikum wr. wb, 
insya Allah dalam beberapa waktu ke depan ini saya akan mengkhitankan anak pertama saya. Saya ingin menanyakan mengenai hukumnya mengadakan pesta khitanan anak yang telah menjadi tradisi di masyarakat. Perlukah diadakan acara seperti itu? Terima kasih. 
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Soeryo/Bekasi). 

Jawaban Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Istilah walimah atau kenduri biasa digunakan untuk pesta perkawinan. Untuk kenduri lainnya, masyarakat Arab memiliki istilah lain di luar kata ‘walimah’. Tetapi kemudian istilah walimah digunakan untuk menyebut pelbagai kenduri selain pesta perkawinan. Keterangan ini bisa kita temukan di buku Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini sebagai berikut.
 ูุตู„ ูˆุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุฑุณ ู…ุณุชุญุจุฉ ูˆุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ุฅู„ูŠู‡ุง ูˆุงุฌุจุฉ ุฅู„ุง ู…ู† ุนุฐุฑ ุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ุทุนุงู… ุงู„ุนุฑุณ ู…ุดุชู‚ุฉ ู…ู† ุงู„ูˆู„ู… ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฌู…ุน ู„ุฃู† ุงู„ุฒูˆุฌูŠู† ูŠุฌุชู…ุนุงู† ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ูˆุงู„ุฃุตุญุงุจ ุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ุชู‚ุน ุนู„ู‰ ูƒู„ ุฏุนูˆุฉ ุชุชุฎุฐ ู„ุณุฑูˆุฑ ุญุงุฏุซ ูƒู†ูƒุงุญ ุฃูˆ ุฎุชุงู† ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ู…ุง ูˆุงู„ุฃุดู‡ุฑ ุงุณุชุนู…ุงู„ู‡ุง ุนู†ุฏ ุงู„ุฅุทู„ุงู‚ ููŠ ุงู„ู†ูƒุงุญ ูˆุชู‚ูŠุฏ ููŠ ุบูŠุฑู‡ ููŠู‚ุงู„ ู„ุฏุนูˆุฉ ุงู„ุฎุชุงู† ุฃุนุฐุงุฑุง ูˆู„ุฏุนูˆุฉ ุงู„ูˆู„ุงุฏุฉ ุนู‚ูŠู‚ุฉ ูˆู„ุณู„ุงู…ุฉ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ู…ู† ุงู„ุทู„ู‚ ุฎุฑุณ ู„ู‚ุฏูˆู… ุงู„ู…ุณุงูุฑ ู†ู‚ูŠุนุฉ ูˆู„ุฅุญุฏุงุซ ุงู„ุจู†ุงุก ูˆูƒูŠุฑุฉ ูˆู„ู…ุง ูŠุชุฎุฐ ู„ู„ู…ุตูŠุจุฉ ูˆุถูŠู…ุฉ ูˆู„ู…ุง ูŠุชุฎุฐ ุจู„ุง ุณุจุจ ู…ุฃุฏุจุฉ 
Artinya, “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya. Secara mutlak, sebutan 'walimah' digunakan kenduri perkawinan. Untuk kenduri selain perkawinan, kata 'walimah' digunakan secara terikat. Orang Arab menyebut ‘a‘dzรขr’ untuk kenduri khitanan. ‘Aqรฎqah’ untuk kenduri lahiran anak. ‘Khurs’ untuk kenduri keselamatan wanita dari persalinan. ‘Naqรฎ‘ah' untuk kenduri pulang kampung seseorang dari tanah rantau. ‘Waqรฎrah’ untuk kenduri bangun rumah dan gedung lainnya. ‘Wadhรฎmah’ untuk kenduri selamat dari musibah. ‘Ma’dabah’ untuk kenduri selamatan dan syukuran secara umum,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444). Dari sana para ulama mengqiyas hukum kenduri khitan atas hukum kenduri perkawinan. Keterangan berikut ini dapat membantu kita memperjelas kedudukan hukum kenduri khitan dan kenduri perkawinan. ู‡ู„ ูˆู„ูŠู…ุฉ ุงู„ุนุฑุณ ูˆุงุฌุจุฉ ุฃู… ู„ุง؟ ู‚ูˆู„ุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุฃู†ู‡ุง ูˆุงุฌุจุฉ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ู„ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุนูˆู ูˆู‚ุฏ ุชุฒูˆุฌ ุฃูˆู„ู… ูˆู„ูˆ ุจุดุงุฉ ูˆู„ุฃู† ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ู…ุง ุชุฑูƒู‡ุง ุญุถุฑุง ูˆู„ุง ุณูุฑุง ูˆุงู„ุฃุธู‡ุฑ ูˆู‡ูˆ ู…ุง ุฌุฒู… ุจู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ุฃู†ู‡ุง ู…ุณุชุญุจุฉ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ู…ุงู„ ุญู‚ ุณูˆู‰ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ูˆู„ุฃู†ู‡ุง ุทุนุงู… ู„ุง ูŠุฎุชุต ุจุงู„ู…ุญุชุงุฌูŠู† ูุฃุดุจู‡ ุงู„ุฃุถุญูŠุฉ ูˆู‚ูŠุงุณุง ุนู„ู‰ ุณุงุฆุฑ ุงู„ูˆู„ุงุฆู… ูˆุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุฃูˆู„ ู…ุญู…ูˆู„ ุนู„ู‰ ุชุฃูƒุฏ ุงู„ุงุณุชุญุจุงุจ Artinya, “Apakah mengadakan kenduri perkawinan itu wajib? Ulama berbeda pendapat perihal ini. Pendapat pertama, wajib berdasarkan perintah Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf yang melangsungkan perkawinan, ‘Buatlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.’ Hukum mengadakan walimah adalah wajib karena Rasulullah SAW selalu mengadakan walimah baik dalam keadaan mukim maupun tengah beperjalanan. Sedangkan pendapat yang lebih kuat seperti yang ditetapkan oleh Syekh adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah SAW ‘Tidak ada kewajiban harta selain zakat’. Hukum mengadakan walimah adalah sunah karena walimah itu berupa makanan yang tidak hanya diperlukan oleh mereka yang miskin, sama seperti sunah qurban. Walimah perkawinan ini menjadi dasar qiyas bagi pelbagai jenis walimah lainnya. Sedangkan hadits pertama yang digunakan oleh pendapat pertama dipahami sebagai penguat anjuran untuk mengadakan walimah,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445). Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa kenduri perkawinan, begitu juga dengan kenduri khitanan dan kenduri lainnya, sangat dianjurkan oleh agama. Lalu apa yang dihidangkan Rasulullah SAW untuk para tamu undangannya ketika mengadakan kenduri perkawinannya?

 ูˆุงู‚ู„ ุงู„ูˆู„ูŠู…ุฉ ู„ู„ู‚ุงุฏุฑ ุดุงุฉ ู„ุฃู†ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุฃูˆู„ู… ุนู„ู‰ ุฒูŠู†ุจ ุจู†ุช ุฌุญุด ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ุจุดุงุฉ ูˆุจุฃูŠ ุดุฆ ุฃูˆู„ู… ูƒูู‰ ู„ุฃู†ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุฃูˆู„ู… ุนู„ู‰ ุตููŠุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง ุจุณูˆูŠู‚ ูˆุชู…ุฑ 

Artinya, “Batas minimal walimah bagi mereka yang mampu adalah menyembelih seekor kambing. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Zainab binti Jahsyin RA menyembelih seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya, walimah dengan jamuan sedikit apapun dianggap memadai. Rasulullah SAW ketika menikah dengan Shafiyyah RA mengadakan walimah dengan adonan tepung gandum dan kurma,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 445). Jadi kalau ada pertanyaan, apakah perlu mengadakan kenduri khitanan? Jawabannya, perlu. Tetapi harus dibedakan antara kenduri dalam arti mengundang masyarakat meskipun hanya sepuluh orang lalu menghidangkan mereka jamuan sepatutnya dan pesta dalam arti glamour dan bermewah-mewahan. Kalau walimatul khitan diartikan mengundang sejumlah anggota masyarakat dan menghidangkan makanan, ini perlu. Tetapi kalau walimatul khitan itu diartikan sebagai pesta dengan segala kemewahannya, kami tidak menyarankan. Saran kami, buatlah kenduri khitanan. Undang masyarakat sekitar dan saudara-saudara serta kerabat dengan domisili yang dekat dengan lokasi kenduri. Buatlah kenduri sesuai kemampuan, tidak perlu memaksakan. Mintalah doa dari mereka agar anak yang dikhitan menjadi anak yang saleh kelak dan berbakti untuk orang tua, agama, dan bangsa Indonesia. Permohonan doa ini biasanya dikemas dengan tahlilan atau khataman Al-Quran dan ditutup dengan doa. Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb.


Jumat, 08 November 2019

DALIL-DALIL AKURAT YANG MEMBOLEHKAN MEROKOK

Hukum Merokok

Hukum Merokok

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

ูˆَู„ุงَ ุชُู„ْู‚ُูˆุง ุจِุฃَูŠْุฏِูŠูƒُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุชَّู‡ْู„ُูƒَุฉِ ูˆَุฃَุญْุณِู†ُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠู†َ. ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ู‚َุงู„َ ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู„ุงَ ุถَุฑَุฑَ ูˆَู„ุงَ ุถِุฑَุงุฑَ. ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡, ุงู„ุฑู‚ู…: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

ู„ู… ูŠุฑุฏ ููŠ ุงู„ุชู†ุจุงูƒ ุญุฏูŠุซ ุนู†ู‡ ูˆู„ุง ุฃุซุฑ ุนู† ุฃุญุฏ ู…ู† ุงู„ุณู„ู، ....... ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠุธู‡ุฑ ุฃู†ู‡ ุฅู† ุนุฑุถ ู„ู‡ ู…ุง ูŠุญุฑู…ู‡ ุจุงู„ู†ุณุจุฉ ู„ู…ู† ูŠุถุฑู‡ ููŠ ุนู‚ู„ู‡ ุฃูˆ ุจุฏู†ู‡ ูุญุฑุงู…، ูƒู…ุง ูŠุญุฑู… ุงู„ุนุณู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุญุฑูˆุฑ ูˆุงู„ุทูŠู† ู„ู…ู† ูŠุถุฑู‡، ูˆู‚ุฏ ูŠุนุฑุถ ู„ู‡ ู…ุง ูŠุจูŠุญู‡ ุจู„ ูŠุตูŠุฑู‡ ู…ุณู†ูˆู†ุงً، ูƒู…ุง ุฅุฐุง ุงุณุชุนู…ู„ ู„ู„ุชุฏุงูˆูŠ ุจู‚ูˆู„ ุซู‚ุฉ ุฃูˆ ุชุฌุฑุจุฉ ู†ูุณู‡ ุจุฃู†ู‡ ุฏูˆุงุก ู„ู„ุนู„ุฉ ุงู„ุชูŠ ุดุฑุจ ู„ู‡ุง، ูƒุงู„ุชุฏุงูˆูŠ ุจุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ุบูŠุฑ ุตุฑู ุงู„ุฎู…ุฑ، ูˆุญูŠุซ ุฎู„ุง ุนู† ุชู„ูƒ ุงู„ุนูˆุงุฑุถ ูู‡ูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡، ุฅุฐ ุงู„ุฎู„ุงู ุงู„ู‚ูˆูŠ ููŠ ุงู„ุญุฑู…ุฉ ูŠููŠุฏ ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

ุฅู† ุงู„ุชุจุบ ..... ูุญูƒู… ุจุนุถู‡ู… ุจุญู„ู‡ ู†ุธุฑุง ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ูŠุณ ู…ุณูƒุฑุง ูˆู„ุง ู…ู† ุดุฃู†ู‡ ุฃู† ูŠุณูƒุฑ ูˆู†ุธุฑุง ุฅู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ูŠุณ ุถุงุฑุง ู„ูƒู„ ู…ู† ูŠุชู†ุงูˆู„ู‡, ูˆุงู„ุฃุตู„ ููŠ ู…ุซู„ู‡ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุญู„ุงู„ุง ูˆู„ูƒู† ุชุทุฑุฃ ููŠู‡ ุงู„ุญุฑู…ุฉ ุจุงู„ู†ุณุจุฉ ูู‚ุท ู„ู…ู† ูŠุถุฑู‡ ูˆูŠุชุฃุซุฑ ุจู‡. .... ูˆุญูƒู… ุจุนุถ ุฃุฎุฑ ุจุญุฑู…ุชู‡ ุฃูˆูƒุฑุงู‡ุชู‡ ู†ุธุฑุง ุฅู„ู‰ ู…ุง ุนุฑู ุนู†ู‡ ู…ู† ุฃู†ู‡ ูŠุญุฏุซ ุถุนูุง ูู‰ ุตุญุฉ ุดุงุฑุจู‡ ูŠูู‚ุฏู‡ ุดู‡ูˆุฉ ุงู„ุทุนุงู… ูˆูŠุนุฑุถ ุฃุฌู‡ุฒุชู‡ ุงู„ุญูŠูˆูŠุฉ ุฃูˆ ุฃูƒุซุฑู‡ุง ู„ู„ุฎู„ู„ ูˆุงู„ุฅุถุทุฑุงุจ.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

ุงู„ู‚ู‡ูˆุฉ ูˆุงู„ุฏุฎุงู†: ุณุฆู„ ุตุงุญุจ ุงู„ุนุจุงุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุนู† ุงู„ู‚ู‡ูˆุฉ، ูุฃุฌุงุจ: ู„ู„ูˆุณุงุฆู„ ุญูƒู… ุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ ูุฅู† ู‚ุตุฏุช ู„ู„ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ู‚ุฑุจุฉ ูƒุงู†ุช ู‚ุฑุจุฉ ุฃูˆ ู…ุจุงุญ ูู…ุจุงุญุฉ ุฃูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡ ูู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ ุฃูˆ ุญุฑุงู… ูู…ุญุฑู…ุฉ ูˆุฃูŠุฏู‡ ุจุนุถ ุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ุชูุถูŠู„. ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดูŠุฎ ู…ุฑุนูŠ ุจู† ูŠูˆุณู ุงู„ุญู†ุจู„ูŠ ุตุงุญุจ ุบุงูŠุฉ ุงู„ู…ู†ุชู‡ู‰: ูˆูŠุชุฌู‡ ุญู„ ุดุฑุจ ุงู„ุฏุฎุงู† ูˆุงู„ู‚ู‡ูˆุฉ ูˆุงู„ุฃูˆู„ู‰ ู„ูƒู„ ุฐูŠ ู…ุฑูˆุกุฉ ุชุฑูƒู‡ู…ุง

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.

Rabu, 06 November 2019

TAFSIR SURAT AL AHZAB 59 - 62

TAFSIR SURAT AL AHZAB 59 SD 62

TAFSIR SURAT AL AHZAB 59 SD 62

{ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ุฃุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุฌَู„ุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฏْู†َู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุนْุฑَูْู†َ ูَู„ุง ูŠُุคْุฐَูŠْู†َ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง ุฑَุญِูŠู…ًุง(59) 
ู„َุฆِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَู†ْุชَู‡ِ ุงู„ْู…ُู†َุงูِู‚ُูˆู†َ ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูِูŠ ู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู…ْ ู…َุฑَุถٌ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุฌِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ู„َู†ُุบْุฑِูŠَู†َّูƒَ ุจِู‡ِู…ْ ุซُู…َّ ู„َุง ูŠُุฌَุงูˆِุฑُูˆู†َูƒَ ูِูŠู‡َุง ุฅِู„ุง ู‚َู„ِูŠู„ุง (60) 
ู…َู„ْุนُูˆู†ِูŠู†َ ุฃَูŠْู†َู…َุง ุซُู‚ِูُูˆุง ุฃُุฎِุฐُูˆุง ูˆَู‚ُุชِّู„ُูˆุง ุชَู‚ْุชِูŠู„ุง (61) 
ุณُู†َّุฉَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฎَู„َูˆْุง ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ ูˆَู„َู†ْ ุชَุฌِุฏَ ู„ِุณُู†َّุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุจْุฏِูŠู„ุง (62) 

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika. tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.

Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya —mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah Saw.— hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita.
Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup. Seorang wanita Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh:
ุชَู…ْุดูŠ ุงู„ู†ُّุณูˆุฑ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ูˆَู‡ْูŠَ ู„ุงู‡ูŠุฉٌ ... ู…َุดْูŠَ ุงู„ุนَุฐَุงุฑู‰ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ุงู„ุฌَู„ุงุจูŠุจُ
Burung-burung elang berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana jalannya para perawan yang memakai kain jilbab.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah Swt.: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya).
Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, "Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?" Az-Zuhri menjawab, "Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya."
Allah Swt. telah berfirman:
{ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ู‚ُู„ْ ู„ุฃุฒْูˆَุงุฌِูƒَ ูˆَุจَู†َุงุชِูƒَ ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠُุฏْู†ِูŠู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู†َّ ู…ِู†ْ ุฌَู„ุงุจِูŠุจِู‡ِู†َّ}
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Al-Ahzab: 59)
Telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri. Ia pernah mengatakan bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi. Dan sesungguhnya hal tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan karena mereka wanita yang terhormat.
Sufyan mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah Swt.:
{ูˆَู†ِุณَุงุกِ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ}
dan istri-istri orang mukmin. (Al-Ahzab: 59)

Firman Allah Swt.:
{ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฏْู†َู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุนْุฑَูْู†َ ูَู„ุง ูŠُุคْุฐَูŠْู†َ}
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59)
Yakni apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap. Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, "Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu." 
Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, "Ini adalah budak," lalu mereka mengganggunya.
Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya.

Firman Allah Swt.:
{ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุบَูُูˆุฑًุง ุฑَุญِูŠู…ًุง}
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 59)
Yakni terhadap dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang etika ini. Kemudian Allah Swt. berfirman, mengancam orang-orang munafik, yaitu mereka yang menampakkan keimanannya, sedangkan di dalam batin mereka menyimpan kekufuran:
{ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ูِูŠ ู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู…ْ ู…َุฑَุถٌ}
orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya. (Al-Ahzab: 60)
Menurut Ikrimah dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para pezina.
{ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุฌِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ}
dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah. (Al-Ahzab: 60)
Yaitu orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan kaum muslim, bahwa musuh dalam jumlah yang sangat besar akan datang menyerang dan sebentar lagi akan terjadi perang dahsyat, padahal berita itu dusta dan buat-buatan belaka. Jika mereka tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan-perbuatan tersebut (mengganggu Nabi Saw. dan menyakitinya) dan tidak mau kembali ke jalan yang benar,
{ู„َู†ُุบْุฑِูŠَู†َّูƒَ ุจِู‡ِู…ْ}
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka. (Al-Ahzab: 60)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah Kami benar-benar akan menjadikanmu berkuasa atas mereka. Menurut Qatadah, sesungguhnya Kami akan perintahkan kamu untuk memerangi mereka. As-Saddi mengatakan bahwa sesungguhnya Kami memberikan pelajaran kepada mereka melaluimu.
{ุซُู…َّ ู„َุง ูŠُุฌَุงูˆِุฑُูˆู†َูƒَ ูِูŠู‡َุง} ุฃَูŠْ: ูِูŠ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ {ุฅِู„ุง ู‚َู„ِูŠู„ุง * ู…َู„ْุนُูˆู†ِูŠู†َ}
kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. (Al-Ahzab: 60-61)
Lafaz mal’unina berkedudukan menjadi hal atau kata keterangan keadaan bagi mereka. Yakni masa tinggal mereka di Madinah sebentar lagi karena dalam waktu yang dekat mereka akan diusir darinya dalam keadaan terlaknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah.
{ุฃَูŠْู†َู…َุง ุซُู‚ِูُูˆุง ุฃُุฎِุฐُูˆุง}
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap. (Al-Ahzab-61)
Maksudnya, dimanapun mereka ditemukan, mereka ditangkap karena hina dan jumlah mereka sedikit.
{ูˆَู‚ُุชِّู„ُูˆุง ุชَู‚ْุชِูŠู„ุง}
dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 61)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{ุณُู†َّุฉَ ุงู„ู„َّู‡ِ ูِูŠ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฎَู„َูˆْุง ู…ِู†ْ ู‚َุจْู„ُ}
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu). (Al-Ahzab: 62)
Demikianlah ketetapan Allah terhadap orang-orang munafik. Apabila mereka tetap bersikeras dengan kemunafikan dan kekafirannya serta tidak mau menghentikan perbuatannya, lalu kembali ke jalan yang benar, orang-orang yang beriman akan menguasai mereka dan mengalahkan mereka.
{ูˆَู„َู†ْ ุชَุฌِุฏَ ู„ِุณُู†َّุฉِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุจْุฏِูŠู„ุง}
dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. 
(Al-Ahzab: 62)
Yakni ketetapan Allah dalam hal ini tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas kondisi Saat ini, berbeda dengan ketika jaman Nabi dan para sahabat, dimana cadar adalah sesuatu yang perlu pada saat itu, Karena takut menimbulkan fitnah, dan untuk menunjukkan jati diri seorang muslimah, dengan wanita-wanita Tuna susila, Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah para wanita Tuna susila ternyata bercadar juga, kemudian para penganut Radikalisme wanitanya bercadar juga, dan jaman dahulu belum ada kartu identitas (KTP) sehingga sulit untuk membedakan mana Muslim dan Non Muslim, sesuatu Yang dilema?...