Selasa, 20 Agustus 2019

Mengurus Jenazah

Cara Mengubur Jenazah Menurut Hukum Islam

Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-doa yang mesti diucapkan.

Aturan-aturan Islam perihal penguburan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah manusia mesti diperlakukan dengan baik.

Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âlamenyatakan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70)

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara mengubur jenazah sebagai berikut:

Kewajiban minimal dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas, serta dengan menghadapkannya ke arah kiblat.

Sedangkan untuk lebih sempurnanya mengubur jenazah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

2. Wajib memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Sekiranya jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah. Disunahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi.

3. Bila tanahnya keras disunahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah. Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan batu pipih agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah. 

Namun bila tanahnya gembur maka disunahkan dibuat semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya. Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih lalu diurug dengan tanah.

Bisa penulis gambarkan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan. Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas, di Indonesia barangkali lebih sering menggunakan papan kayu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena reruntuhan tanah.

4. Setelah jenazah diletakkan secara pelan di dasar kubur disunahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

Akan lebih baik bila orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”

Mengikuti sunah Rasulullah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kâsyifatus Sajâ menambahkan  bahwa ketika proses mengubur jenazah disunahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali terjadi ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan. 

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri maka makruh hukumnya. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya cenderung ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri. 

Wallâhu a’lam. 


PENTINGNYA KESAKSIAN BAIK ORANG HIDUP UNTUK JENAZAH

Di dalam sebuah keranda terbaring tubuh jenazah yang telah dibungkus rapi kain kafan dan ditutupi dengan sebuah kain bertabur bunga. Di sisinya puluhan orang berdiri bershaf-shaf melakukan shalat jenazah atas dirinya. 

Setelah mengucapkan salam sebagai pertanda diakhirinya shalat tersebut sang imam berbalik badan menghadap para makmum. Satu dua kalimat diucapkan, satu dua dalil ayat dan hadits dirapalkan. Kemudian ia bertanya kepada para hadir, “Mayit (jenazah) ini semasa hidupnya termasuk orang yang baik atau jelek?” Dan pada umumnya serentak mereka akan menjawab, “Baik!”

Pemandangan ini kaprah terjadi di sebagian kalangan masyarakat muslim Indonesia ketika ada di antara mereka yang meninggal dunia. Dengan meminta kesaksian “baik” dari masyarakat atas si mayit mereka berharap Allah akan melimpahkan kebaikan bagi si mayit di kehidupan barunya kelak. Meski tidak dipungkiri bahwa sebagian muslim yang lain menolak perlakuan ini dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia. 

Perbedaan pendapat memang tak bisa dihindari, namun bukan di sini tempatnya untuk membahas perbedaan itu. Bagi para ulama Nusantara yang mengajarkan dan melanggengkan tradisi ini tentunya memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Apa yang disampaikan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih-nya kiranya cukup menjadi dasar untuk hal ini. Sebuah hadits yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik radliyallâhu ‘anhu menuturkan:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

Artinya: “Sahabat Anas bin Malik berkata, orang-orang lewat membawa satu jenazah, mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Kemudian lewat lagi orang-orang membawa satu jenazah, mereka mencelanya dengan kejelekan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Sahabat Umar bin Khathab berkata, “Apa yang wajib, ya Rasul?” Rasulullah bersabda, “Jenazah ini yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga. Dan rang ini yang kalian cela dengan kejelekan wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi.”

Hadits di atas menjadi dasar para ulama di negeri ini melakukan apa yang biasa disebut dengan tahsînul mayit dengan menanyakan kepada para pelayat apakah jenazah ketika hidupnya termasuk orang yang baik atau buruk. Dengan ini masyarakat diminta kesaksiannya untuk si mayit. Bila baik menurut masyarakat maka diharapkan kesaksian mereka diterima oleh Allah yang pada akhirnya akan memberikan kebaikan surga bagi si mayit. Sebagaimana sabda Rasulullah di atas bahwa orang-orang yang masih hidup adalah saksinya Allah di muka bumi bagi orang yang telah mati.

Tentunya kata “wajib” pada hadits di atas bukanlah berarti bahwa Allah mau tidak mau harus memasukkan si mayit ke dalam surga atau neraka sesuai dengan kesaksian yang diberikan masyarakat kepadanya. Kata “wajib” di sini lebih bermakna adanya satu isyarat bahwa jenazah yang bersangkutan layak dan semestinya masuk surga atau neraka atas kebaikan atau kejelekan yang ia lakukan semasa hidupnya sebagaimana disaksikan oleh masyarakat. 

Adapun Allah sendiri tak ada kewajiban bagi-Nya untuk menempatkan seseorang di surga atau di neraka. Allah melakukan apa pun sesuai dengan kehendak-Nya. Tak ada yang bisa mengganggu gugat apa yang dilakukan-Nya. Bahwasanya seseorang telah berbuat kebaikan semasa hidupnya kemudian ia dimasukkan ke dalam surga adalah semata-mata karena rahmat dan anugerah Allah. Dan bahwasanya seseorang telah melakukan kejelekan semasa hidupnya lalu ia dimasukkan ke dalam neraka juga semata-mata karena keadilan Allah saja.

Ada yang berpendapat bahwa kesaksian di atas hanya berlaku bagi dua jenazah yang diceritakan di dalam hadits tersebut, di mana Allah membukakan kegaiban bagi Rasulullah tentang di mana kelak kedua jenazah itu ditempatkan. Pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bâri dengan berdasar pada keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

مَنْ أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

Artinya: “Orang yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga.”

Lebih lanjut Ibnu Hajar juga menuturkan bahwa sabda Rasulullah “kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi” yang dimaksud adalah para sahabat nabi dan orang-orang yang memiliki kesamaan sifat dengan mereka, yakni sama-sama memiliki iman.

Sebagain ulama juga berpendapat bahwa pujian kebaikan yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki keutamaan kepada seseorang bila itu sesuai dengan realita maka orang yang dipuji itu termasuk ahli surga. Namun bila pujian baik itu tidak sesuai dengan realitanya maka orang yang dipuji tidak termasuk ahli surga. Demikian pula sebaliknya dengan celaan jelek.

Sedangkan Imam Nawawi—sebagaimana dikutip Ibnu Hajar—berpendapat bahwa yang benar adalah hadits tersebut berlaku pada keumuman kalimatnya. Orang yang meninggal yang kemudian Allah mengilhamkan kepada orang-orang untuk memujinya dengan kebaikan itu menunjukkan bahwa orang tersebut termasuk ahli surga, baik pada kenyataannya perilakunya sesuai dengan pujian tersebut maupun tidak. Karena perbuatan-perbuatan manusia berada di bawah kehendak Allah dan ilham yang diberikan Allah kepada orang-orang untuk memberikan kesaksian baik pada si mayit bisa dijadikan tanda terealisasinya kehendak tersebut. Dengan demikian maka tampaklah manfaat dari pujian (lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bâri Syarh Shahîhil Bukhâri [Beirut: Darul Fikr, 2007], jil. III, hal. 2014).

Apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi di atas—masih menurut Ibnu Hajar—dikuatkan oleh satu hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Imam Ahmad, Ibnu Hiban dan Hakim dari jalur Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَشْهَدُ لَهُ أَرْبَعَةٌ مِنْ جِيرَانِهِ الْأَدْنَيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ مِنْهُ إِلَّا خَيْرًا إِلَّا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَدْ قَبِلْتُ قَوْلَكُمْ وَغَفَرْتُ لَهُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Tidaklah seorang muslim meninggal kemudian empat orang tetangganya yang paling dekat memberikan kesaksian kepadanya bahwa mereka tidak mengetahui dari orang tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah berkata, “Aku terima ucapan kalian dan aku ampuni apa-apa yang tidak kalian ketahui.”

Alhasil, dapat diambil satu pelajaran bahwa kesaksian baik yang diberikan oleh para tetangga dan handai taulan kepada seorang yang telah meninggal sangat memberi manfaat. Karenanya bagi siapa saja yang bila kelak ia meninggal dunia berkeinginan para tetangganya dengan ringan hati berkenan memberikan kesaksian baik bagi dirinya, maka tidak bisa tidak selama hidupnya ia mesti berbuat dan berhubungan baik dengan para tetangga dan kerabat lainnya. Bagaimana bisa para tetangga dan kerabat akan dengan jujur dan senang hati memberikan kesaksian baik bila di masa hidupnya yang mereka terima dari si mayit adalah kejelekan dan keburukan perilakunya?

Ini juga menjadi pelajaran bagi umat manusia, bahwa ketika kesaksian baik telah diucapkan bagi seorang yang telah meninggal dunia sudah semestinya itu menjadi kunci penutup bagi siapa saja untuk tidak lagi mengungkit keburukan si mayit yang pernah dilakukan semasa hidupnya. Jawaban “baik” yang diucapkan atas pertanyaan imam shalat jenazah semestinya juga menjadi kunci pembuka bahwa pada hari-hari berikutnya hanya kebaikan si mayit saja yang layak diperbincangkan. 

Wallahu a’lam. 


TATA CARA MENGAFANI JENAZAH DALAM ISLAM

Ilustrasi (masjidku.id)

Salah satu dari empat kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal adalah mengafani. Ini dilakukan setelah mayit atau jenazah dimandikan dan sebelum dishalati.

Meski terlihat sederhana namun mengafani mayit bukanlah hal yang setiap orang bisa melakukannya. Pada umumnya pekerjaan ini diserahkan oleh ahli waris mayit kepada seorang yang profesinya lazim disebut dengan Lebe di satu daerah atau Modin di daerah yang lain.

Lalu bagaimana semestinya mengafani mayit dilakukan? Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnyaal-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam asy-Syafi’i menjelaskan tentang hal ini sebagai berikut:

Mengafani mayit paling sedikit adalah membungkusnya dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan menutup kepala bila si mayit bukan orang yang sedang ihram.

Sedangkan cara mengafani mayit secara sempurna adalah sebagai berikut:

Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:

كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”

Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun.

Juga sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

Adapun bila yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit.


Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Abu Dawud dimana Rasul memerintahkan agar anak perempuannya, Umi Kulsum, dikafani secara demikian.

Cara mengafani mayit sebagaimana di atas itu diperuntukkan bagi mayit yang tidak sedang berihram. Bila si mayit adalah orang yang sedang berihram maka bagian kepala wajib dibuka bila mayitnya laki-laki dan bagian wajah wajib dibuka bila perempuan.

Juga diwajibkan kain kafan yang digunakan adalah dari jenis kain yang ketika masih hidup diperbolehkan untuk menggunakannya. Karenanya jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dikafani dengan menggunakan kain sutera sebab ketika masih hidup ia juga dilarang memakainya. Seyogyanya pula pada bagian-bagian yang berlubang dan pada anggota sujud diberi kapas yang diberi kapur barus dan diikatkan tali dari potongan kain yang nantinya akan dilepas di kuburan. 

Wallahu a’lam


EMPAT PERLAKUAN KEPADA ORANG YANG BARU MENINGGAL

Anda mungkin pernah atau bahkan sering mendengar berita atau melihat sendiri tentang kematian seseorang yang begitu tiba-tiba sehingga membuat Anda tidak percaya. Pada saat itu Anda dengan keterkejutannya akan mengatakan, “Yang bener?! Sejam yang lalu barusan telpon saya, kok?”

Demikianlah, kematian memang bagian dari rahasia Allah yang datang secara tiba-tiba dan tanpa disangka-sangka. Ia bisa saja menjumpai mereka yang tua dan yang muda, yang sehat dan yang sakit. Tidak jarang seorang pasien yang divonis dokter umurnya tak akan panjang pada kenyataannya ia masih bisa hidup dengan sehat hingga berpuluh tahun lamanya. Sebaliknya tidak sedikit orang yang benar-benar sehat tanpa penyakit seringan apapun tiba-tiba dikabarkan meningal dunia dengan sebab yang sepele, tak disangka-sangka.

Saat kita bersama orang lain kita tidak pernah tahu siapa yang akan lebih dulu menemui ajalnya. Yang sakit mesti menyiapkan diri, yang sehat tak bisa berbangga hati. Yang tua telah mendekati masa, yang muda tak mesti panjang umurnya.

Lalu bagaimana bila secara kebetulan ketika ada orang yang meninggal dunia kita sedang ada di sisinya. Apa yang mesti dilakukan terhadap orang yang baru saja mengembuskan nafas terakhirnya?

Para ulama di dalam berbagai kitab karangannya banyak menuturkan hal ini. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji Dr. Musthafa Al-Khin menyimpulkan ada 4 (empat) hal yang mesti dilakukan ketika mendapati seseorang baru saja meninggal dunia. Keempat hal itu adalah:

Pertama, memejamkan kedua matanya dan mengikat dagunya dengan serban atau sejenisnya agar mulutnya tidak membuka terus. Mata orang yang meninggal kadang terbuka karena ketika ruh dicabut dan keluar dari jasad pandangannya tertuju pada keluarnya ruh tersebut.

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim:

دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرُهُ، فَأَغْمَضَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ

Artinya: “Rasulullah masuk menemui Abu Salamah (yang baru meninggal, pen.) dalam keadaan matanya terbelalak, maka beliau memejamkannya, kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya ruh itu bila dicabut maka pandangan mata akan mengikutinya.”

Kedua, melemaskan persendian-persendiannya dan mengembalikannya ke tempat masing-masing. Melemaskan lengan bawah dengan menekuk dan menjulurkannya ke lengan atas. Demikian pula dengan kedua kakinya.

Ketiga, meletakkan sesuatu yang berat di atas perutnya agar tidak mengembung sehingga tidak enak dipandang, sebagaimana disunahkan menutup semua badan dengan menggunakan kain yang tipis.

Keempat, disunahkan melepas semua pakaian yang dikenakan dan meletakkan si mayit di atas ranjang atau tempat lainnya yang lebih tinggi dari tanah. Juga disunahkan menghadapkannya ke arah kiblat seperti pada waktu sekarat. Akan lebih baik bila yang melakukan hal itu adalah orang yang paling mengasihinya dari keluarga yang bermahram dengannya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar