TAFSIR SURAT AL AHZAB 59 SD 62
TAFSIR SURAT AL AHZAB 59 SD 62
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59)
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (60)
مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (61)
سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا (62)
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika. tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya —mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah Saw.— hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita.
Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup. Seorang wanita Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh:
تَمْشي النُّسور إِلَيْهِ وَهْيَ لاهيةٌ ... مَشْيَ العَذَارى عَلَيْهِنَّ الجَلابيبُ
Burung-burung elang berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana jalannya para perawan yang memakai kain jilbab.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah Swt.: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya).
Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, "Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?" Az-Zuhri menjawab, "Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya."
Allah Swt. telah berfirman:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Al-Ahzab: 59)
Telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri. Ia pernah mengatakan bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi. Dan sesungguhnya hal tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan karena mereka wanita yang terhormat.
Sufyan mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah Swt.:
{وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ}
dan istri-istri orang mukmin. (Al-Ahzab: 59)
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ}
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59)
Yakni apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap. Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, "Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu."
Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, "Ini adalah budak," lalu mereka mengganggunya.
Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya.
Firman Allah Swt.:
{وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 59)
Yakni terhadap dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang etika ini. Kemudian Allah Swt. berfirman, mengancam orang-orang munafik, yaitu mereka yang menampakkan keimanannya, sedangkan di dalam batin mereka menyimpan kekufuran:
{وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ}
orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya. (Al-Ahzab: 60)
Menurut Ikrimah dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para pezina.
{وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ}
dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah. (Al-Ahzab: 60)
Yaitu orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan kaum muslim, bahwa musuh dalam jumlah yang sangat besar akan datang menyerang dan sebentar lagi akan terjadi perang dahsyat, padahal berita itu dusta dan buat-buatan belaka. Jika mereka tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan-perbuatan tersebut (mengganggu Nabi Saw. dan menyakitinya) dan tidak mau kembali ke jalan yang benar,
{لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ}
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka. (Al-Ahzab: 60)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah Kami benar-benar akan menjadikanmu berkuasa atas mereka. Menurut Qatadah, sesungguhnya Kami akan perintahkan kamu untuk memerangi mereka. As-Saddi mengatakan bahwa sesungguhnya Kami memberikan pelajaran kepada mereka melaluimu.
{ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا} أَيْ: فِي الْمَدِينَةِ {إِلا قَلِيلا * مَلْعُونِينَ}
kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. (Al-Ahzab: 60-61)
Lafaz mal’unina berkedudukan menjadi hal atau kata keterangan keadaan bagi mereka. Yakni masa tinggal mereka di Madinah sebentar lagi karena dalam waktu yang dekat mereka akan diusir darinya dalam keadaan terlaknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah.
{أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا}
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap. (Al-Ahzab-61)
Maksudnya, dimanapun mereka ditemukan, mereka ditangkap karena hina dan jumlah mereka sedikit.
{وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا}
dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 61)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ}
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu). (Al-Ahzab: 62)
Demikianlah ketetapan Allah terhadap orang-orang munafik. Apabila mereka tetap bersikeras dengan kemunafikan dan kekafirannya serta tidak mau menghentikan perbuatannya, lalu kembali ke jalan yang benar, orang-orang yang beriman akan menguasai mereka dan mengalahkan mereka.
{وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا}
dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
(Al-Ahzab: 62)
Yakni ketetapan Allah dalam hal ini tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas kondisi Saat ini, berbeda dengan ketika jaman Nabi dan para sahabat, dimana cadar adalah sesuatu yang perlu pada saat itu, Karena takut menimbulkan fitnah, dan untuk menunjukkan jati diri seorang muslimah, dengan wanita-wanita Tuna susila, Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah para wanita Tuna susila ternyata bercadar juga, kemudian para penganut Radikalisme wanitanya bercadar juga, dan jaman dahulu belum ada kartu identitas (KTP) sehingga sulit untuk membedakan mana Muslim dan Non Muslim, sesuatu Yang dilema?...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar