Inilah 7 Ciri-ciri Masjid Wahabi, Hati-hati Agar Tidak Salah Pilih
Karena Wahabi senang dagangan sunnah, masjidpun mereka stempel dengan kata sunnah untuk mencari jamaah. Dengan stempel sunnah, masjid tersebut mereka anggap sebagai masjid yang sesuai ajaran Nabi.
Di luar setempel masjid sunnah, berarti masjid bid’ah atau masjid yang tidak ada contoh dari Nabi. Tentunya yang mereka anggap masjid bid’ah adalah masjid Aswaja. Lebih khususnya masjid NU.
Nah, agar tidak salah pilih masjid berkut adalah beberapa ciri-ciri masjid Wahabi yang berstempel “Masjid Sunnah” padahal hanya untuk menipu umat.
1. Masjid Wahabi anti tilawah, shalawat, murattal atau puji-pujian, setelah adzan, karena menurut mereka itu adalah bid’ah. Wahabi akan merasa terganggu dengan suara bacaan Al-Qur’an.
Benarkah bacaan shalawat atau puji-pujian setelah adzan adalah bid’ah tercela? Al-Hafizh as-Sakhawi berkata:
وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيْ ذَلِكَ هَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ أَوْ مَكْرُوْهٌ أَوْ بِدْعَةٌ أَوْ مَشْرُوْعٌ وَأسْتُدِلَّ لِلأَوَّلِ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ : وَافْعَلُوا الْخَيْرَ ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الصَّلاَةَ وَالسَّلاَمَ مِنْ أَجَلِّ الْقُرَبِ لاَ سِيَّمَا وَقَدْ تَوَارَدَتْ اْلأَخْبَارُ عَلىَ الْحَثِّ عَلىَ ذَلِكَ مَعَ مَا جَاءَ فِي فَضْلِ الدُّعَاءِ عَقِبَ اْلأَذَانِ وَالثُّلُثِ اْلأَخِيْرِ مِنَ اللَّيْلِ وَقُرْبِ الْفَجْرِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ يُؤْجَرُ فَاعِلُهُ بِحُسْنِ نِيَّتِهِ. (الحافظ السخاوي، القول البديع في الصلاة على الحبيب الشفيع، 280).
“Pembacaan shalawat menjelang shalat tersebut diperselisihkan, apakah dihukumi sunnah, makruh, bid’ah, atau disyari’atkan? Pendapat yang pertama berdalil dengan firman Allah: “Kerjakanlah semua kebaikan.” Telah dimaklumi bahwa membaca shalawat dan salam termasuk ibadah sunnah yang paling agung, lebih-lebih telah datang sekian banyak hadits yang mendorong hal tersebut, serta hadits yang datang tentang keutamaan berdoa setelah adzan, sepertiga malam dan menjelang fajar. Pendapat yang benar adalah, bahwa hal tersebut bid’ah hasanah (kreativitas bagus), yang pelakunya diberi pahala dengan niatnya yang baik.” (Al-Hafizh as-Sakhawi, al-Qaul al-Badi’, hal. 280).
2. Wahabi menganggap bahwa meluruskan shaf saat shalat harus dengan menempel antar kaki jamaah. Kalau belum menempel maka dianggap shalatnya tidak sempurna.
Lantas benarkah kesempurnaan shalat dilihat dari menempelnya kaki antar jamaah sebagaimana anggapan Wahabi? Tidak benar, sebab dalam riwayat yang menempelkan kaki hanya seorang sahabat. Tidak semua sahabat nabi melakukannya.
Hanya seorang sahabat, entah siapakah sahabat itu tidak dijelaskan dalam keterangan, satu orang sahabat tidak bisa diambil hujjah.....
Berikut dalilnya:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»
Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shallallah alaih wasallam: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada seorang di antara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya.(HR. Al-Bukhari)
3. Masjid Wahabi tidak terdapat tasbih karena mereka menganggap bahwa biji tasbih adalah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir) dan tak ada contohnya dari Nabi.
Benarkah klaim Wahabi bahwa memakai tasbih menyerupai orang kafir? Mufti al-Azhar, Syekh Athiyah Shaqr menjawab:
ﻭﺇﻟﻰ ﺟﺎﻧﺐ ﺇﻗﺮاﺭ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻬﺬا اﻟﻌﻤﻞ ﻭﻋﺪﻡ اﻹﻧﻜﺎﺭ ﻋﻠﻴﻪ، اﺗﺨﺬ ﻋﺪﺩ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭاﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ اﻟﻨﻮﻯ ﻭاﻟﺤﺼﻰ ﻭﻋﻘﺪ اﻟﺨﻴﻂ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﺳﻴﻠﺔ ﻟﻀﺒﻂ اﻟﻌﺪﺩ ﻓﻰ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻧﻜﺎﺭ ﻋﻠﻴﻬﻢ
“Di samping Nabi menyetujui terhadap Sahabat yang membaca tasbih dengan batu kecil [HR Abu Dawud] serta Nabi tidak mengingkarinya, ternyata ada banyak Sahabat dan ulama Salaf yang menjadikan batu, kerikil, dan pintalan tali sebagai sarana untuk menghitung bacaan tasbih, dan mereka tidak mengingkarinya.”
4. Wahabi mengharamkan Qunut Shubuh karena menurut Wahabi itu adalah bid’ah yang tercela. Lantas benarkah Qunut shubuh hukumnya bid’ah tercela sebagaimana tuduhan Wahabi?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد والدارقطني)
“Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik. Beliau berkata, “Rasulullah Saw senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, juz III, hal. 162 [12679], Sunan al-Daraquthni, juz II, hal. 39 [9]).
5. Masjid Wahabi tidak ada kaligrafi, karena mereka sangat alergi dengan tulisan seperti itu. Alasan mereka karena Rasulullah Saw tidak pernah mengajarkan kaligrafi sehingga itu adalah bid’ah mungkar.
Padahal menurut ulama Syafi’iyah, kaligrafi pada masjid tidak haram selagi dalam batas kewajaran sebagaimana merujuk pada sejarah:
Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menjadi khalifah dari tahun 99 H hingga 101 H/717 M hingga 720 M, beliau telah memperluas bangunan masjid Nabawi di Madinah, dan mengarahkan agar ditulis ayat-ayat Al-Quran dengan emas di sepanjang dinding mihrab masjid tersebut. Dan faktanya disana sampai sekarang baik-baik saja.
6. Di Masjid Wahabi tidak ada tradisi salam-salaman setelah shalat karena hal tersebut juga dianggap bid’ah yang bertentangan dengan syariat. Benarkah salaman setelah shalat adalah tradisi tercela sebagaimana menurut Wahabi?
عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِه يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
“Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya.” (H.R. Bukhari, hadits ke 3360)
7. Masjid Wahabi tidak ada do’a bersama. Karena menurut mereka do’a bersama adalah bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an serta tuntunannya dari Nabi Saw. Apakah tepat pendapat Wahabi tersebut?
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ يَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني في الكبير و الحاكم في المستدرك
Artinya : Dari Habib bin Maslamah al-Fihri RA –beliau seorang yang dikabulkan do’anya-, berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak lah berkumpul suatu kaum Muslimin, lalu sebagian mereka berdo’a, dan sebagian lainnya mengucapkan amin, kecuali Allah pasti mengabulkan do’a mereka.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak).
Dari sini jelas bahwa klaim Masjid Sunnah hanyalah akal-akalan kelompok Wahabi saja yang tujuannya untuk menarik perhatian jamaah awam. Padahal sejatinya masjid merekalah yang sangat jauh dari kata sunnah.
Wallahua’lam bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar