1. Wajib
Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
2. Sunah
Dasar hukum nikah menjadi sunah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, tapi dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang menjerumuskannya pada zina. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
3. Mubah
Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
4. Makruh
Selanjutnya ialah hukum nikah makruh. Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
5. Haram
Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh ernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki non-Muslim.
Nah, itu dia hukum nikah dalam Islam yang perlu kamu tahu. Kamu sendiri apakah sudah siap untuk menikah, Bela?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar