Selasa, 25 April 2017

JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH MENURUT 4 MAZHAB

JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH MENURUT 4 MAZHAB

Bulan Romadhon sebentar lagi akan datang, ummat islam menyambutnya dengan Riang Gembira, didalam bulan tersebut ada amalan yg dikerjakan oleh ummat islam seperti shaum itu sendiri kemudian Sholat Tarawih, Tadarus dan serangkaian ibadah lainnya, dalam hal ini penulis akan menerangkan terkait sholat sunnat Tarawih, mengenai jumlah Rakaat Tarawih itu sendiri dikalangan ummat islam berbeda pendapat, akan tetapi pendapat yg mashur kebanyakan dari 4 Imam mazhab diantaranya :

1.MADZHAB HANAFI

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa kaum muslimin disunnahkan untuk berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

2.MAZHAB MALIKI

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan  umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

3.MAZHAB AS SYAFI'I

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat.

Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

4.MAZHAB HAMBALI

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni  suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid. KesimpulanDari apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih itu 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa sahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab RA di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para sahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.

Demikianlah keterangan dari 4 mazhab yg masyhur... Lalu masih ada yg 11 Roka'at... Keterangannya ada diantaranya keterangan dari Siti A’isyah RA Istri Nabi SAW, bahwa Nabi SAW tidak menambah jumlah rakaat malamnya pada bulan ramadhan 11 rakaat, Para ulama berpendapat bahwa 11 itu adalah bilangan ganjil, sedangkan sholat malam itu dilaksanakan 2 rakaat salam, artinya genap, Nah saudaraku, kalau ibadahnya Rosululloh SAW itu, tentu tidak seperti kita yg serba terbatas, beliau yg lebih faham kondisi umatnya, karena beliau langsung dapat ilmunya dari Alloh SWT, maka beliau yg lebih tahu tentang ibadah dan tentunya lebih mengetahui pula kondisi umatnya, kenapa beliau tidak memerintahkan kepada siti A’isyah RA utk sholat 11 rakaat pada malam Romadhon tsb, artinya adalah Hadist tsb diambil berdasarkan penglihatan bukan dari Ucapan atau sabda Rosululloh SAW.....ini berarti bahwa Rosululloh SAW begitu tdk ingin membebani ummatnya dan memberikan peluang kepada Ummatnya utk berlomba-lomba melaksanakan 'ibadah dibulan suci Romadhon  serta agar para sahabat sendiri yg mengambil keputusan suatu hukum termasuk sholat malam bulan Romadhon.... 

Saudaraku...Kembali kpd keyakinan Ahlussunnah wal Jama'ati yg bersanad pada 4 Imam mazhab...

Tanpa kita sadari khususnya, bagi saudara2 yg tidak bermazhab, sebenarnya merekapun mengikutinya terbukti dengan mereka melaksanakan sholat, berikut Tata cara sholatnya berdasarkan 4 mazhab tsb,  Berkat Para imam mazhab itulah, tata cara Sholat sampai kepada kita, mereka yg enggan mengakui kitab Ubudiyah (fiqih)  karya2 Imam mazhab sebenarnya mereka mengikuti, dan menggunakan kitab-kitab tsb....kewajiban kita adalah mengikutinya dan menghormati karya2 beliau karena. " AL' ULAMA WAROSATUL AMBIYA "

" 'ulama adalah pewaris para Nabi "

Mereka Mewarisi sifat2 Nabi, Ahlaqnya kehidupannya, dan Sunnah2 yg dicontohkan oleh Baginda Nabi besar Muhammad SAW....lalu tidak ada alasannya bagi kita utk tidak mengikutinya.... 

Semoga menjadi pedoman bagi kita utk melaksanakan ibadah..

Senin, 24 April 2017

Tiga Ciri Hamba yang Dikehendaki Baik


Tiga Ciri Hamba yang Dikehendaki Baik

Setiap manusia tentu ingin menjadi orang yang baik. Karena sejatinya kehidupan akan membaik ketika manusia pun juga memulai kebaikan dari dirinya sendiri terlebih dahulu. 

Kebaikan yang selalu mereka dambakan, bukanlah tak berarti. Melainkan kebaikan itulah yang akan membantu mereka meraih ridho Allah Ta'ala. Karena Allah adalah dzat Yang Maha Baik, maka Allah juga mencintai hamba yang baik. 

Dalam kitab Nashoihul Ibad, Karya Syekh Nawawi Al-Bantani yang merupakan syarah atas kitab Syekh Syihabuddin Ahmad bin Hajar Al-Asqolani (Ibnu Hajar Al-Asqolani) dijelaskan, terdapat 3 kriteria seorang hamba yang dikehendaki oleh Allah untuk menjadi orang yang baik. Syekh Nawawi berkata:

اذا أراد الله بعبد خيرا فقهه في الدين 

Ketika Allah menghendaki seorang hamba untuk menjadi orang baik, maka Allah menguatkan agamanya. 

Ciri yang pertama adalah agama seorang hamba tersebut dikuatkan oleh Allah. Dikuatkanlah keimanannya. Sehingga hamba tersebut tetap teguh menapaki jalan kebaikan, meskipun godaan malang melintang. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

من يرد الله به خيرا يوفقه في الدين

Barang siapa yang dikehendaki menjadi baik maka dikuatkanlah ia dalam perkara agama.

Lebih lanjut dalam kitab Nashoihul Ibad dikatakan:

و زهده في الدنيا

Dizuhudkanlah hamba tersebut didalam perkara dunia.

Hamba yang baik, adalah hamba yang tidak tergiur sedikitpun akan gemerlap dunia. Ia berpikir bahwa dunia hanyalah tempat singgah semata. Hanya perkara yang fana. Hamba yang baik hanya mengingat satu perkara, yaitu janji Allah akan kehidupan akhirat yang kekal adanya. Ia ingat betul akan peringatan Rasulullah tentang perkara dunia, bahwa:

حب الدنيا رئس كل خطيأت

Cinta dunia adalah pokok dari segala keburukan.

Imam Nawawi menjelaskan ciri ke tiga dengan kalamnya:

و بصره بعيوب نفسه

Dan diperlihatkanlah aib-aib dalam dirinya sendiri.

Hamba yang baik tidak sibuk dengan sesuatu yang tidak berguna. Mencari-cari aib sesamanya. Membicarakan keburukan orang lain. Terlebih, merasa dirinya lebih baik dan memandang orang lain terlalu buruk. Sungguh, hal tersebut jauh dari diri seorang hamba yang baik. Hamba yang baik adalah hamba yang tidak pernah membicarakan keburukan orang lain. 

Ia oleh Allah disibukkan dengan aib-aib pribadinya. Ia disibukkan dengan berintrospeksi diri, Muhasabatun Nafsi. Mencari-cari kekurangan diri sendiri untuk kemudian ia perbaiki agar kelak ia benar-benar menjadi hamba yang baik. Hal ini senada dengan perkataan ulama ahli hikmah:

طوبى لمن شغله عيبه عن عيوب الناس

Beruntunglah bagi orang yang disibukkan dengan aib pribadinya dari pada aib-aib manusia.

Terlepas dari itu semua, Ba'dul Hukama', sebagian ulama ahli hikmah juga menerangkan bahwa sesungguhnya manusia sudah bisa meraba-raba nasibnya apakah ia ditakdirkan manjadi orang baik atau sebaliknya yaitu dengan melihat aktifitas sehari-harinya. Apakah ia dimudahkan dalam kebaikkan ataukah tidak. Jika iya, maka ia benar-benar ditakdirkan menjadi orang baik. Karena mereka (ulama ahli hikmah) berkata:

كل ميسر لما خلق له

Tiap-tiap manusia itu dimudahkan untuk apa ia diciptakan.

Jadi, ketika seorang hamba selalu diliputi dengan kebaikan-kebaikan, maka beruntunglah manusia itu. Ia ditakdirkan menjadi orang baik. Jika sebaliknya, na’udzubillah min dzalik 


Minggu, 23 April 2017

Hukum Memakai Cadar

Hukum Memakai Cadar

Assalamu ‘alaikum wr.wb.
Saya Andri Hermawan (24). Saya ingin mendapat penjelasan dari NU Online tentang hukum wanita memakai cadar. Ada penjelasan tentang hukum aurat oleh Imam Syafi’i bahwa wanita wajib menutup seluruh tubuh termasuk muka ketika bersama laki-laki bukan mahram. Sementara ada keterangan lain yang menjelaskan bahwa cadar bukanlah ajaran Islam. Saya mohon penjelasannya. Terima kasih.Wassalamu ‘alaikum wr.wb. (Andri Hermawan/Magelang).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Persoalan memakai cadar (niqab) bagi perempuan sebenarnya adalah masalah yang masih diperselisihkan oleh para pakar hukum Islam. Karena keterbatasan ruang dan waktu kami tidak akan menjelaskan secara detail mengenai perbedaan tersebut. Kami hanya akan menyuguhkan secara global sebagaimana yang didokumentasikan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Menurut madzhab Hanafi, di zaman sekarang perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu termasuk aurat, tetapi lebih untuk menghindari fitnah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 

Artinya, “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat.
Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ - أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ - سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

Artinya, “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

Artinya, “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Poin penting yang ingin kami katakan dalam tulisan ini adalah bahwa persoalan hukum memakai cadar bagi wanita ternyata merupakan persoalan khilafiyah. Bahkan dalam madzhab Syafi’i sendiri yang dianut mayoritas orang NU terjadi perbedaan dalam menyikapinya.

Meskipun harus diakui bahwa pendapat yangmu’tamad dalam dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan pihak lain (al-ajanib) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga uarat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” (Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani,Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)

Namun menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan wajib memakai cadar bagi wanita jika dipaksakan di Indonesia akan mengalami banyak kendala. Toh faktanya masalah cadar adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha`. Dan NU sendiri bukan hanya mengakui madzhab syafi’i tetapi juga mengakui ketiga madzhab fikih yang lain, yaitu hanafi, maliki, dan hanbali. 

Jadi yang diperlukan adalah kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar. Menurut hemat kami, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan. Tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb  

Sabtu, 22 April 2017

Apakah Tinggalkan Tiga Kali Jumat Jadi Kafir?


Tinggalkan Tiga Kali Jumat Jadi Kafir?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Yang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online. Lelaki yang tidak sholat Jumat tiga kali dihukumi kafir. Jika orang itu sholat apakah sah? Jika ia membaca syahadat, apakah Islam kembali. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Bagus Alvi).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya untuk kita semua. Jumat merupakan hari ied mingguan bagi umat Islam. Sementara sembahyang Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang menjadi ahli Jumat seperti laki-laki, sehat, aqil, baligh, penduduk setempat, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam kitab fikih.

Kewajiban sembahyang Jumat sangat kuat. Karena banyak sekali keutamaan di dalamnya. Bahkan sembahyang Jumat disinggung secara khusus dan diabadikan dalam Al-Quran pada surat Al-Jumuah.

Adapun status kufur-nifaq yang disematkan kepada mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tiga kali berturut-turut didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah SAW bahwa mereka yang meninggalkan Jumat sebanyak tiga kali akan dicatat sebagai kalangan munafiq.

Tetapi apakah munafiq yang dimaksud ini adalah munafiq-kafir sebagaimana sebagian penduduk Madinah dan sekitarnya di zaman Rasulullah SAW atau sekadar munafiq-praktis? Ada baiknya kita melihat keterangan Al-Munawi perihal hadits tersebut.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين) أراد النفاق العملي قال في فتح القدير : صرح أصحابنا بأن الجمعة فرض آكد من الظهر وبإكفار جاحدها.

Artinya, “(Siapa saja yang meninggalkan tiga Jumat tanpa udzur, maka ia akan dicatat sebagai kalangan orang-orang munafik) munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, (bukan keyakinan). Penulis Fathul Qadir menyebutkan, sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang Zuhur. Mereka juga menyatakan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya menjadi kafir,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, halaman 33).

Dari keterangan Al-Munawi, kita menyimpulkan bahwa sifat kemunafikan terbagi sedikitnya atas dua jenis, pertama munafik keyakinan (mereka yang memang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya seperti banyak orang Madinah di masa Rasulullah SAW yang kerap disinggung Al-Quran); kedua munafik perbuatan (mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya, hanya saja kerap melanggar agama seperti berbohong, berkhianat, melanggar janji). Mereka yang meninggalkan Jumat tiga kali itu termasuk dalam kategori kemunafikan jenis kedua.

Dengan demikian, mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tidak keluar dari Islam. Artinya ia tidak perlu membaca syahadat kembali sebagai pernyataan masuk Islamnya. Hanya saja ia harus bertobat kepada Allah dan beritikad kuat di dalam untuk tidak mengulangi kesalahannya. Meninggalkan sembahyang Jumat termasuk salah satu dosa besar. Karenanya agama Islam sangat mengecam keras orang-orang yang meninggalkan sembahyang Jumat tanpa ada uzur syar’i.

Merujuk pada pandangan Ahlussunnah wal Jamaah, orang beriman yang terjebak dalam dosa kecil maupun besar (misalnya meninggalkan sembahyang Jumat) tetap dihukumkan sebagai seorang yang beriman. Artinya, kalau orang seperti ini meninggal dunia, kita yang masih hidup tetap berkewajiban mengurus jenazahnya dari “a” sampai “z” seperti keterangan Syekh Al-Baijuri dalam Jauharatut Tauhid berikut ini.

لا نكفر مؤمنا  بالوزر) مفرع على ما ذكر أي فلا نكفر بالنون أي معاشر أهل السنة أو بالتاء أي أيها المخاطب أحدا من المؤمنين بارتكاب الذنب صغيرة كان الذنب أو كبيرة عالما كان مرتكبه أو جاهلا بشرط أن لا يكون ذلك الذنب من المكفرات كإنكار علمه تعالى بالجزئيات والا كفر مرتكبه قطعا وبشرط أن لا يكون مستحلا له وهو معلوم من الدين بالضرورة كالزنا وإلا كفر باستحلاله لذلك وخالفت الخوارج فكفروا مرتكب الذنوب وجعلوا جميع الذنوب كبائر كما سيأتي (ومن يمت ولم يتب من ذنبه فأمره مفوض لربه)

Artinya, “(Kita tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena sebuah dosa), ini rincian atas penjelasan sebelumnya. Kalau dibaca dengan ‘nun’, maka artinya ‘Kita sebagai penganut Ahlussunah tidak mengafirkan orang lain.’ Kalau dibaca dengan ‘ta’, maka artinya, ‘Kamu tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena ia telah berdosa baik dosa kecil maupun dosa besar, baik ia menyadari maupun tidak menyadari bahwa itu adalah dosa.’ Tentu dengan catatan bahwa dosa itu bukan termasuk dosa yang menyebabkannya menjadi kufur seperti pengingkaran atas pengetahuan Allah terhadap hal-hal yang kecil. Kalau seseorang mengingkari itu, maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Di samping itu ia juga tidak menghalalkan larangan Allah yang sangat maklum dalam agama seperti larangan zina. Kalau seseorang menganggap halal larangan seperti itu, maka ia telah kufur karena telah menganggap halal larangan yang hukumnya sudah terang. Ahlusunnah berbeda dengan kelompok Khawarij. Khawarij mengafirkan orang seiman yang berbuat dosa dan mereka menganggap semua dosa itu sebagai dosa besar. (Orang beriman yang meninggal dunia sementara ia belum sempat bertobat, maka [kita] serahkan saja kepada Allah),” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabaiyah, tanpa tahun, halaman 112).

Saran kami, kita sebaiknya lebih bersemangat dalam sembahyang Jumat karena selain kewajiban, di dalamnya juga terdapat banyak keutamaan. Selagi tidak ada uzur yang memberatkan, sebaiknya kita menunaikan kewajiban sembahyang Jumat.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb


Sayyidina Ali Pernah Peringatkan, Waspadai Kelompok Ini!



Sayyidina Ali Pernah Peringatkan, Waspadai Kelompok Ini!

Solo, NU Online
Kemunculan kelompok ekstrem seperti ISIS (the Islamic State of Iraq and Syria), Al Nusro dan lain-lain, sudah diprediksi kedatangannya oleh sahabat Ali bin Abi Thalib.

Menurut pengasuh Majelis ‘Bismillah’ MWCNU Pasarkliwon Surakarta, Habib Muhammad bin Husein Al-Habsyi, 1.400 tahun silam, Imam Ali telah mengingatkan akan datangnya gerombolan bengis yang akan mengibarkan panji-panji hitam yang menyerupai panji-panji hitam Imam Mahdi.

“Ucapan beliau terekam dalam literatur Hadits Ahlus Sunnah wal Jama'ah, yakni dalam kitab Kanzul Ummal yang dihimpun oleh ulama besar yang bernama Al Muttaqi Al Hindi pada riwayat nomer 31.530,” terang cicit Muallif Simtuddurar, Habib Ali Al-Habsyi itu, Ahad (20/7).

Dalam kitab tersebut, diriwayatkan bahwa Imam Ali pernah berkata: “Jika kalian melihat bendera-bendera Hitam, tetaplah kalian di tempat kalian berada, jangan beranjak dan jangan menggerakkan tangan dan kaki kalian. Kemudian akan muncul kaum lemah (lemah akal sehat dan imannya), tiada yang peduli pada mereka, hati mereka seperti besi (hati keras membatu jauh dari cahaya Hidayah).

Mereka akan mengaku sebagai Ashabul Daulah (pemilik negara, saat ini ISIS telah mengumumkan berdirinya Daulah Islam di Iraq dan Syam), mereka tidak pernah menepati janji, mereka berdakwah pada Al Haq (kebenaran) tapi mereka bukan Ahlul Haq (pemegang kebenaran).

Namanya dari sebuah julukan, marganya dari nama daerah (nama pemimpin mereka, memakai nama julukan dan marga dari asal daerah Baghdad) rambut mereka tak pernah dicukur, panjang seperti rambut perempuan, jangan bertindak apapun sampai nanti terjadi perselisihan diantara mereka sendiri, kemudian Allah mendatangkan kebenaran kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”


Hukum Baca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas 7 Kali Setelah Jumatan

Hukum Baca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas 7 Kali Setelah Jumatan

Assalamu’alaikum wr. wb
Saudaraku sekalian yg dirahmati oleh Alloh SWT, Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam (penghulu hari), hari di mana kaum muslimin yang berkumpul bersama di masjid untuk menjalankan shalat Jumat. Karena itu hari Jumat merupakan salah satu hari raya umat Islam. Pada hari itu kita dianjurkan untuk memperbanyak pelbagai kebajikan seperti sedekah dan lain-lain.

Sedangkan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas setelah imam salam sebanyak tujuh kali menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i adalah sunah.

Kesunahan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan al-Hafizh al-Mundziri dari Anas bin Malik RA. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Habib karya Sulaiman al-Bujairimi.

وَرَوَى الحَافِظُ اَلْمُنْذِرِيُّ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ :مَنْ قَرَأَ إذا سَلَّمَ الإمامُ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَبْلَ أنّ يُثْنِيَ رِجْلَهُ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وقُلْ هُوَ الله أحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ سَبْعاً سبعاً غَفَرَ الله له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وما تَأخَّرَ وأُعْطِيَ مِنَ الأجْرِ بِعَدَدِ كُلّ منْ آمَنَ بالله ورَسُولِه. 

“Al-Hafizh al-Mundziri meriwayatkan dari Anas RA bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Barang siapa yang membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq dan surat An-Nas (al-mu`awwidzatain) masing-masing sebanyak tujuh kali ketika imam selesai membaca salam shalat Jumat, sebelum melipat kakinya, Allah akan mengampuni dosanya yang lalu dan sekarang, dan diberi pahala sebanyak orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, II, h. 422).

Hadits yang dikemukakan di atas dengan sangat gamblang menunjukkan bahwa membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali setelah shalat Jumat memiliki keutamaan yang sangat luar biasa, yaitu bisa menjadi sebab turunnya ampunan Allah SWT. Bahkan selain ampunan, Allah juga memberikan pahala besar bagi orang yang melakukannya. Dari sini lah kemudian kesunahan atau ajuran membaca surat-surat tersebut setelah shalat Jumat dapat dimengerti.

Lebih lanjut Sulaiman al-Bujairimi juga mengutip hadits lain yang diriwayatkan Ibnus Sunni dari hadits riwayat Aisyah RA.

وَرَوَى ابْنُ السُّنِّيِّ مِنْ حَدِيثِ عاَئِشَةَ أَنَّ النَّبِيِّ قَالَ : ( مَنْ قَرَأ بَعْدَ صَلاةِ الجمعة ) قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ (الاخلاص) وقُلْ أَعُوذُ بربَّ الفَلَقِ (الفلق) وقَلْ أَعُوذُ بَربَّ النَّاسِ (الناس) سَبْعَ مَرَّاتٍ أعَاذِهُ اللهُ بِهَا مِنَ السّوُّءِ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

“Ibnus Sunni meriwayatkan dari hadits riwayat Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: ‘Barang siapa yang membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali, maka Allah akan melindunginya dari kejelekan sampai hari Jumat yang lain,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, juz, II, h. 422) 

Lebih jauh, Sulaiman al-Bujairimi mengemukakan pendapat Abu Thalib al-Makki—seorang sufi besar, penulis kitab Qutul Qulub fi Mu’amalah al-Mahbub—yang menganjuran membaca ‘Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi’u ya mu’id, ya rahimu ya wadud, aghnini bi halalika ‘an haramika wa bi tha’athika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwaka’, setelah shalat Jumat sebanyak empat kali.

قَالَ أَبُو طَالِبٍ اَلْمَكِّيُّ : وَيُسْتَحَبُّ لَهُ بَعْدَ الْجُمُعَةِ أَنْ يَقُولَ يَا غَنِيُّ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِىءُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيمُ يَا وَدُودُ ، أَغْنِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ

“Abu Thalib al-Makki berkata, ‘Dan dianjurkan bagi orang yang telah selesai melaksanakan shalat Jumat untuk membaca ‘Ya ghaniyyu ya hamid, ya mubdi`u ya mu’id, ya rahimu ya wadudu, aghnini bi halalika ‘an haramika wa bi tha’athika ‘an ma’shiyatika wa bi fadhlika ‘amman siwaka’, sebanyak empat kali,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, juz, II, h. 422).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Perbanyak lah amal kebajikan dan dzikir pada hari Jumat karena memiliki keutamaan yang agung dan bermanfaat kelak di akhirat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

Jumat, 21 April 2017

Dari KH HASYIM AS'ARI KEPADA. KH. HASYIM MUZADI

Toggle navigation

WartaNasionalDaerahInternasionalKeislamanUbudiyahSyariahBahtsul MasailKhutbahHikmahTaushiyahDoaTokohFragmenPesantrenOpiniSeni BudayaPuisiCerpenRisalah RedaksiWawancaraPustakaHumorPendidikan IslamQuote IslamiKajian KeagamaanAnti HoaxTentang NU

Share 

NU dari Kiai Hasyim Asy’ari ke Kiai Hasyim Muzadi

Mukafi, NU Online | Jumat, 21 April 2017 11:27

Oleh Deni Gunawan

Nahdlatul Ulama (NU) patut bersyukur, sampai detik ini ia masih bisa menghasilkan kader-kader terbaiknya untuk agama dan bangsa. Ini terbukti dari munculnya kader-kader NU yang berkiprah dan memberikan kontribusinya bagi kemajuan agama dan bangsa. Sejak NU didirikan, NU telah memiliki orang-orang hebat yang dihasilkan dari didikan serius ulama-ulama Nusantara. NU memang serius dalam meproduksi ulama-ulama kelas ‘elit’ guna menyokong kemajuan bangsa dan agama. Elit disini tidak diartikan bahwa kader-kader NU dan ulamanya sebagai “sok atas” akan tetapi makna elit disini berkaitan dengan “kemampuan yang luar biasa dan tinggi” yang dimiliki kader-kader NU dan kiainya dalam menjawab persoalan-persoalan umat yang berkembang setiap saat.

Kiai Hasyim Asyari adalah salah satu figur ‘elit’ yang pernah dimiliki NU, selain sebagai pendiri, ketua umum pertama dan hadratus syaikh di kalangana NU. Ia secara nyata telah meninggalkan warisan penting bagi kelangsungan umat dan bangsa Indonesia. Ia telah mewariskan satu wadah organisasi yang menampilkan satu wajah Islam yang ramah dan berkemajuan. Selain itu, Kiai Hasyim juga ikut melakukan perjuangan demi kemerdekaan bangsa Indonesia kala itu. Ini terbukti dari resolusi jihad yang dikeluarkannya untuk melawan penjajah hingga gelar pahlawan nasional yang diberikan negara padanya.

Dari Kiai Hasyim muncul lagi Kiai “Hasyim-Hasyim” yang lain di NU. Maksudnya adalah, bahwa NU selalu melahirkan ulama-ulama jenius yang memiliki wawasan keagamaan yang luas dibarengi dengan pemahaman kebangsaan yang tinggi. Dari Kiai Hasyim saat mendirikan NU hingga lahir Kiai Hasyim yang beberapa hari lalu telah berpulang adalah produk-produk elit NU yang sepanjang sejarahnya memang tidak pernah absen memberikan kader dan ulama terbaiknya bagi bangsa dan agama. Kepergian Kiai Hasyim Muzadi beberpa hari lalu memang menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat muslim Indonesia khususnya NU. Namun begitu, kepergian Kiai Hasyim tentu bukanlah kepergian yang sia-sia, sebagaimana tidak ada yang sia-sia dari kepergian Kiai Hasyim Asy’ari jauh sebelumnya. Hanya saja, sejauh mana ketidaksia-siaan itu dapat ditangkap pada generasi berikutnya adalah soal lain yang mestinya menjadi pertanyaan serius di dalam dirinya, khususnya generasi baru NU.

Warisan Kiai Hasyim

Secara garis besar perjuangan ulama-ulama NU tidak akan lepas dari persoalan keislaman dan kebangsaan. Dari sisi Islam, NU memang telah menyusun keislamannya dalam bentuk Islam yang bercirikan Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang di dalamnya dikembangkan sikap-sikap atau pripsip-prinsip hidup beragama kaum Nahdliyin. Prinsip-prinsip tersebut tidak lepas dari sikap tawassuth (moderat), taaddul (adil), tasamuh (toleran), dan tawazzun (imbang). Prinsip dasar ini kemudian juga memberikan sumbangan besar bagi NU dalam hidup berbangsa dan bernegara di negara yang realitas penduduknya adalah plural.

Pada prinsipnya Kiai Hasyim Muzadi juga memegang prisip Islam Aswaja ini dalam beragama dan bernegara. Bagi Kiai Hasyim Islam Indonesia adalah Islam yang ramah di mana ia harus mampu menampilkan wajah yang damai dan toleran sehingga dapat hidup berdampingan dengan siapapun. Selain itu, gagasan mengenai negara Islam bagi Indonesia harus ditolak mentah-mentah sebab tidak sesuai dengan kenyataan demografi bangsa Indonesia yang majemuk selain secara historis memang para founding father tidak menghendaki negara ini bagi satu golongan saja.

Style perjuangan Kiai Hasyim tentu tidak akan sama dengan Gus Dur, Kiai Hasyim Asy’ari dan Kiai-kiai yang lainnya. Akan tetapi secara prinsip mereka memperjuangkan hal yang sama yakni Islam Aswaja yang damai serta NKRI dan Pancasila dalam kedudukan konstitusionalnya adalah final bagi bangsa Indonesia. Tentu prinsip ini bukanlah prinsip yang mati dan kaku. Akan tetapi prinsip ini adalah prinsip yang dinamis yang kemudian memiliki skala kontekstualitas dalam penafsirannya sehingga menjadi relevan bagi masyarakat yang terus tumbuh dan berkembang. Karena itulah perbedaan cara pandang dalam kiai-kiai NU itu sering terjadi, ini karena pada dasarnya NU sebagai rumah besar memberikan peluang pada setiap penafsiran selama bisa dipertanggungjawabakan, ikhtilafu ummati khasanah, perbedaan di dalam umatku itu baik.

Saat sebagian orang dan warga dunia mengecam dunia Islam karena dianggap sarang teroris dan intoleran Kiai Hasyim semasa hidupnya berjuang menyuarakan baik di skala nasional maupun internasional bahwa Islam itu damai dan ramah. Ia selalu tampil dalam bingkai kebangsaan dengan baju ke-NU-annya. Kiai Hasyim memberikan contoh kepada dunia bahwa ada Islam ramah yang dimiliki dan ditampilkan oleh Islamnya orang-orang Indonesia.

Meski terdapat kritikan LSM dan dunia Internasional kepada Islam Indonesia yang dianggap tidak ramah dan intoleran terhadap minoritas. Kiai Hasyim tampil sebagai penyeimbang (tawazzun) yang semasa hidupnya pernah menjabat sebagai Ketua PBNU, Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) dan sekaligus sekjend ICIS (International Conference for Islamic Scholar). Ia menyampaikan kepada dunia bahwa cara pandang demikian sangatlah keliru. Indonesia sebagai negara, dan Islam sebagai  mayoritas pada prinsipnya telah toleran terbukti dari kerukunan secara umum yang masih terjamin sampai saat ini di Indonesia. Hanya saja memang riak-riak intoleransi dalam skup lokalitas masih terjadi, ini memang perlu kerja keras dalam menemukan titik temunya dan (meminjam bahasa Gus Dur) perlu keberanian menegakkan hukum.

Kiai Hasyim dan Generasi Baru NU

Kepergian Kiai Hasyim Muzadi beberapa hari lalu memang tidak bisa ditolak, sebab memang sudah takdirnya Kiai Hasyim untuk pulang sebagaimana Kiai Hasyim Asy’ari yang juga sudah pulang. Kepulangan ini memang sudah menjadi sunatullah yang harus diterima dengan hati yang ikhlas dan lapang. Kepergian seorang ulama di satu sisi dalam agama Islam bisa dimaknai secara positif sebagai kasih sayang Allah kepada ulama tersebut, sehingga ia dipanggil Allah untuk segera istirahat dari hiruk-pikuk dunia. Namun di sisi lain, terkadang juga bisa bermakna negatif dari sisi manusia yang ditinggalkan. Kepergian ulama bisa menjadi “bencana” sebab “sumber” hikmah Tuhan yang berada dalam diri ulama itu telah dicabut dari tengah-tengah masyarakat bersamaan dengan diwafatkannya ulama tersebut.

Kepergian Kiai Hasyim harus dimaknai secara positif oleh generasi penerus NU selanjutnya. Maksudnya, Kiai Hasyim memang sudah saatnya berpulang, ini berarti Allah memberikan kesempatan kepada generasi baru NU untuk melakukan estafet perjuangan yang selama ini telah diusahakan Kiai Hasyim. Kepergian Kiai Hasyim harus sejalan dengan kemunculan generasi baru di NU yang memiliki vitalitas dan kharisma sekelas Kiai Hasyim atau bahkan lebih, tentu dengan berbagai karakter dan pemikirannya yang dibingkai dalam konsep Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang di dalamnya menampilkan Islam yang ramah dan progresif. Sebab jika tidak demikian maka kematian Kiai Hasyim dan kiai-kiai ‘elit’ sebelumnya hanya akan membuat kita kehilangan hikmah itu secara totalitas di tengah-tengah hidup kita sebagai generasi NU.

Penulis adalah koordinator bidang Kaderisasi dan Intelektual PC PMII Jakarta Selatan

 

  

KONTAK

Nahdlatul Ulama
Jl. Kramat Raya 164
Jakarta 46133 - Indonesia
redaksi[at]nu.or.id

MEDIA PARTNER

164 Channel

© 2016 NU Online. All rights reserved. Nahdlatul Ulama