Jumat, 19 April 2019

Mayoran: Ajaran Rasulullah Satu Nampan Banyak Tangan


Mayoran: Ajaran Rasulullah Satu Nampan Banyak Tangan

Mayoran adalah istilah yang digunakan oleh para santri untuk menunjukkan satu kegiatan makan bersama-sama dalam satu wadah besar. Wadah itu bisa berupa pelepah daun pisang (seperti gambar di atas) bisa juga dengan nampan atau baki. Nampan atau baki merupakan salah satu wadah yang biasa digunakan untuk menyajikan makanan atau minuman, biasanya terbuat dari kayu, plastik, logam, atau bahan lainnya. Adapun bentuknya bisa bulat, atau persegi. Jika persegi kadang ada yang bertelinga di sisi kanan dan kiri sebagai pegangan tangan. Sebagian masyarakat menyebut nampan sebagai talam, dulang atau tapsi. Karena itulah mayoran di sebagian pesantren disebut dengan istilah nampanan atau tapsinan. Yakni makan bersama-sama dengan satu nampan atau tapsi sebagai piring besarnya.

Pada dasarnya mayoran merupakan ekspresi rasa syukur kepada Allah atas nikmatnya yang tidak pernah putus. Mayoran oleh para santri adalah momen spesial yang sengaja diadakan untuk merayakan sebuah keberhasilan. Seperti ketika khatam dari satu pengajian kitab tertentu, atau hatam Al-Qur'an, atau lulus ujian kitab, atau sekedar bersyukur atas nikmat sehat dan berkumpul bersama sahabat dan teman-teman. Tentang menu masakan sangatlah fariatif, tergantung kesepakatan bersama. Tidak harus mewah, tetapi tidak boleh meninggalkan sambel yang pedas dan harus disajikan dalam keadaan panas.

Konsep makan bersama dalam satu piring besar ini tidak hanya ada di pesantren saja, tetapi juga hidup dilingkungan masyarakat Arab. Bahkan di beberapa restoran Arab menyediakan model hidangan nampanan seperti ini. Tentunya dengan menu yang juga khas arab dengan nasi kebuli kambing atau nasi mandhi, nasi kabsah dan lain sebagainya.

Tradisi makan bersama dengan banyak tangan dalam satu piring besar ini sesungguhnya merupakan ajaran Rasulullah. Dalam sebuah hadits yang datang dari sahabat Wahsyi bin Harb dan diriwayatkan oleh Abu Dawud disebutkan:

عن وحشي بن حرب رضي الله عنه أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قالوا: يا رسول الله إنا نأكل ولا نشبع ؟ قال: فلعلكم تفترقون قالوا: نعم قال فاجتمعوا على طعامكم واذكروا اسم الله يبارك لكم فيه رواه أبو داود

Bahwasannya para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "(Mengapa) kita makan tetapi tidak kenyang?" Rasulullah balik bertanya, "Apakah kalian makan sendiri-sendiri?" Mereka menjawab, "Ya (kami makan sendiri-sendiri)". Rasulullah pun menjawab, "Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua." (HR. Abu Dawud)

Demikianlah anjuran Rasulullah dipegang teguh oleh para sahabat dan keluarganya. Hingga kini para habaib dan kiai di pesantren yang tidak mau makan sehingga datang satu teman untuk makan bersama. Karena makan sendirian  bagi mereka adalah sebuah aib yang harus dihindarkan sebagaimana Rasulullah tidak pernah melakukannya.

وقال أنس رضى الله عنه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يأكل وحده وقال صلى الله عليه وسلم خير الطعام ماكثرت عليه الأيدى

Sahabat Anas radliyallahu 'anh berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah makan sendirian. Rasulullah juga pernah bersabda bahwa sebaik-baik makanan adalah yang dimakan banyak tangan.

Artinya keberkahan sebuah makanan juga berhubungan dengan seberapa banyak orang yang ikut menikmatinya, semakin banyak tangan semakin berkah. Inilah kemudian yang oleh para santri dijadikan sebagai pedoman selalu makan dengan konsep mayoran. 

Satu nampan banyak tangan merupakan pelajaran yang berharga. Pelajaran membangun karakter kebersamaan dan egaliterian dalam pesantren. Satu nasib satu sepenanggungan satu rasa satu masakan. Tidak ada beda pembagian antara mereka yang memberi banyak atau sedikit, antara pemiliki beras atau pemilik nampan, antara yang masak nasi dan yang menunggu tungku. Semua makan bersama-sama dalam waktu dan ruang yang sama. Hal ini juga menjadi latihan praktis untuk menghindarkan para santri dari sifat kikir dan bakhil.

Inilah yang di kemudian hari menjadi salah satu bahan pengawet kerukunan antar mereka. Perbedaan prinsip, pendapat dan pendapatan tidak akan mempu menggoyahkan rasa kekeluargaan antara mereka. Karena makan satu nampan dengan banyak tangan terlalu kokoh untuk sekedar menghadapi perbedaan prinsip dan pilihan.

Untuk mengenang kembali masa-masa di pesantren, dan untuk memperoleh banyak berkah tradisi makan bersama dalam satu nampan masih dipertahankan. Di beberapa daerah mayoran selalu dilaksanakan ketika memperingati hari-hari besar Islam, terutama setelah acara membaca maulid atau setelah shalat id.

 (sanhaji)

Jumat, 12 April 2019

Pentingnya Belajar Ilmu Tajwid


Pentingnya Belajar Ilmu Tajwid

Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang mulia. Setiap hurufnya dibalas dengan sepuluh kebaikan, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam sabdanya. Begitu juga banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan tentang kemuliaan orang yang mempelajari Al-Qur’an, kemudian mengajarkannya.

Akhir-akhir ini banyak ajakan dari pelbagai komunitas untuk semakin memperbanyak membaca Al-Qur’an. Nabi pun pada dasarnya juga menganjurkan Muslim untuk mengkhatamkan Al-Qur’an secara rutin, baik sebulan sekali, tiga bulan sekali, seminggu sekali, bahkan juga tiga hari sekali khatam, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.

Tapi, patut disadari juga bahwa meskipun memperbanyak membaca Al-Qur’an itu baik, untuk mencapai kualitas ibadah yang lebih baik maka cara membaca Al-Qur’an perlu diperbaiki. Dalam Al-Qur’an surat Al Muzammil ayat 4 juga Allah sebutkan bahwa “...dan bacalah Al-Qur’an secara tartil...”.

Dalam sebuah atsar, Sayyidina Ali bin Abi Thalib menyebutkan bahwa tartil adalah “tajwidul huruf, wa ma’rifatul wuquf (mengindahkan bacaan huruf, dan mengetahui tentang waqaf-nya)”. Maka dari sini ilmu tajwid sebagai ilmu yang membahas cara pengucapan, sifat huruf Al-Qur’an, serta kaedah lainnya menjadi penting.

Mengenai pentingnya ilmu tajwid, Seorang alim ahli qiraat bernama Syekh Al Jazari, menyebutkan dalam syairnya, Manzhumah al-Jazariyyah.

وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حِتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ

“Dan mempelajari ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib,
Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia bisa berdosa”

لِأَنَّهُ بِهِ الإلَهُ أَنْزِلا # وَ هَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا

“Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an
Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita”

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad, ternyata juga beserta cara membacanya. Mulai dari cara pengucapan huruf (makharijul huruf), kaidah-kaidah tajwid lain terkait hukum bacaan huruf nun dan mim  yang diharakat sukun, panjang pendeknya bacaan, serta letak berhenti dan memulai bacaan ayat maupun kalimat (al waqfu wal ibtida’).

Menurut ulama bernama Syekh Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf bin Al Jazari ini, Al-Qur’an diturunkan beserta cara membacanya, selain sebagai mukjizat dan penghias bacaan Al-Qur’an, juga untuk menjaga maknanya. Diharapkan nanti setelah bisa paham tentang ilmu tersebut, seseorang bisa membaca Al-Qur’an dengan indah dan baik, tanpa kesulitan dan kesusahan. Dan lagi, menurut Syekh Al Jazari, hal itu tidak bisa tercapai tanpa kesungguhan dan melanggengkan bacaan.

Membaca Al-Qur’an memang butuh proses untuk belajar, yang memang tidak mudah. Apalagi membiasakan kemampuan bicara orang Indonesia memang perlu bersabar. Maka belajar Al-Qur’an dengan berguru ke alim yang mumpuni menjadi begitu penting, supaya kesalahan baca dan manfaat ilmu tajwid bisa terasa. Semoga segala usaha kita mempelajari Al-Qur’an dapat menjadikannya penuntun hidup dan penolong di hari akhir nanti. 

Wallahu a’lam. 

(sanhaji)

Banyak Aswaja Palsu, Ini Kriteria Sebenarnya Ahlu Sunnah Wal Jamaah


Banyak Aswaja Palsu, Ini Kriteria Sebenarnya Ahlu Sunnah Wal Jamaah

Kian menjamurnya sejumlah kelompok berseberangan yang mengaku berpaham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) mendorong Nahdlatul Ulama merumuskan dan menegaskan ulang sejumlah kriteria khas Aswaja yang dipegang NU.

Menurut KH Afifuddin Muhajir, ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang membahas persoalan ini, rumusan tersebut penting diangkat agar masyarakat mengerti kriteria Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah yang mengedepankan ketersambungan ajaran kepada Rasulullah dan sikap moderat.

Dengan mendasarkan diri pada berbagai dalil dari al-Qur’an, Hadits,  dan pendapat ulama, sidang komisi Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudliuiyah yang dihadiri para kiai dari PCNU dan PWNU se-Indonesia serta PCINU ini akhirnya menetapkan 14 butir kriteria istimewa. Hasil sidang komisi disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, Rabu (5/8). Berikut kutipan selengkapnya:

1.Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah firqah yang memiliki khashaish (kekhususan) yang membedakan dengan berbagai firqah yang lain di dalam Islam. 

2.Khashaish itu merupakan berbagai keistimewaan yang dimiliki oleh berbagai firqah yang lain. 

Khashaish sebagai keistemewaan itu, antara lain:

a.Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah merupakan satu-satunya firqah (golongan) di antara berbagai firqah di dalam Islam yang disebut oleh Nabi SAW sebagai firqah ahli surga. Mereka adalah para shahabat Nabi SAW. yang dikenal dengan sebutan As-Salafush Shalih yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Nabi. SAW. dan dilanjutkan oleh tabi'in dan tabi'it tabi'in, dua generasi yang memiliki keutamaan sebagaimana dinyatakan oleh Nabi SAW. Kemudian diikuti oleh para pengikutnya sampai sekarang.

b.Menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai dua sumber pokok syari'at Islam, dan menerima dua sumber yang lahir dari keduanya, yakni ijma' dan qiyas.

c.Memahami syari'at Islam dari sumber Al-Qur'an dan As-Sunnah melalui:sanad (sandaran) para shahabat Nabi SAW. yang merupakan pelaku dan saksi ahli dalam periwayatan hadits serta manhaj seleksinya, dan berbagai pemikiran yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas tasyri' (penetapan hukum syar'i) setelah beliau wafat. Mereka terutama empat shahabat yang disebut oleh Nabi SAW. sebagai Al-Khulafa' al-Rasyidun telah menyaksikan langsung dan memahami dengan cermat pelaksanaan tasyri' yang dipraktikkan oleh Nabi SAW.sanad dua generasi setelah shahabat, yakni tabi'in dan tabi'it tabi'in yang telah meneladani dalam melanjutkan tugas tasyri'. Mereka telah mengembangkan perumusan secara kongkrit mengenai prinsip-prinsip yang bersifat umum, kaidah-kaidah ushuliyyah dan lainnya. Mereka adalah para Imam mujtahid, Imam hadits dan lainnya.

d.Memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah secara menyeluruh berdasarkan kaidah-kaidah yang teruji ketepatannya, dan tidak terjadi mu'aradlah (pertentangan) antara satu nash dan nash yang lain. Dalam hal, diakui dan diterima:empat Imam mujtahid termasyhur sekaligus Imam madzhab fiqh dari kalangan tabi'in dan tabi'it tabi'in yang telah merumuskan kaidah-kaidah ushuliyyahdan menerapkannya dalam melaksanakan tasyri' yang kemudian menjadi pedoman bagi generasi berikutnya sampai sekarang. Empat mujtahid besar itu; a. Imam Abu Hanifah An-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H.), b. Imam Malik ibn Anas (93-173 H.), c. Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i (150-204 H.), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H.).para Imam madzhab aqidah, seperti Abul Hasan Al-Asy’ari (260-324), dan Abu Mansur Al-Maturidi (W.333 H.).keberadaan tashawwuf sebagai ilmu yang mengajarkan teori taqarrub (pendekatan) kepada Allah SWT. melalui aurad dan dzikir yang diwadahi dalamthariqah sebagai madzhab, selama sesuai dengan syari'at Islam. Dalam hal ini menerima para Imam tashawwuf, seperti Imam Abul Qasim Al-Junaid al-Baghdadi (W.297H.) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H.).Melaksanakan syari'at Islam secara kaffah (komprehensif), dan tidak mengabaikan sebagian yang lain.

e.Memahami dan mengamalkan syari'at Islam secara tawassuth (moderat), dan tidak ifrath dan tafrith.

f.Menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah, dan tidak mengklaim bahwa hanya pendapatnya yang benar, sedangkan pendapat lain dianggap salah.

g.Bersatu dan tolong menolong dalam berpegang teguh pada syari'at Islam meskipun dengan cara masing-masing.

h.Melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dengan hikmah (bijak/arif), dan tanpa tindak kekerasan dan paksaan.

I.Mengakui keadilan dan keutamaan para shahabat, serta menghormatinya, dan menolak keras menghina, mencerca dan sebagainya terhadap mereka, apalagi menuduh kafir.

J.Tidak menganggap siapa pun setelah Nabi SAW. adalah ma'shum (terjaga) dari kesalahan dan dosa.

K.Tidak menuduh kafir terhadap sesama mukmin, dan menghindari berbagai hal yang dapat menimbulkan permusuhan.

L.Menjaga ukhuwwah terhadap sesama mukmin, saling tolong menolong, menyayangi, menghormati, dan tidak saling memusuhi.Menghormati, menghargai, tolong menolong, dan tidak memusuhi pemeluk agama lain.

(Sanhaji)

Ini Dalil Puasa Sya’ban Beserta Hikmahnya


Ini Dalil Puasa Sya’ban Beserta Hikmahnya

Puasa terbagi dua macam: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajib ialah puasa yang diharuskan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Misalnya, puasa Ramadhan. Sementara puasa sunnah ialah puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dikerjakan dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Dalam kitab fikih, ada banyak macam puasa sunnah, mulai yang mingguan, bulanan, dan tahunan.

Dari sekian banyak puasa sunnah, puasa Sya’ban termasuk puasa yang paling banyak keutamaan dan sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Bahkan Rasulullah SAW sendiri sangat senang melakukan puasa Sya’ban dan memperbanyak puasa di bulan tersebut. Oleh sebab itu, Syeikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatul Zein mengatakan:

صوم شعبان لحبه صلى الله عليه وسلم صيامه فمن صامه نال شفاعته صل الله عليه وسلم يوم القيامة

“Puasa Sya’ban (disunnahkan) karena Rasulullah SAW menyukai puasa pada bulan itu. Siapa yang puasa Sya’ban, dia akan memperoleh syafaat Rasulullah SAW di hari akhirat kelak.”

Penjelasan Syekh Nawawi ini diperkuat oleh banyak hadis dan kesaksian sahabat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menyukai puasa Sya’ban dan memperbanyak puasa pada bulan tersebut. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih Ibnu Khuzaimahmenampilkan sebuah riwayat dari ‘Aisyah,  dia berkata:

كان أحب الشهور إلى رسول الله عليه وسلم أن يصومه شعبان، ثم يصله برمضان

“Bulan yang paling disukai Rasulullah SAW untuk berpuasa ialah Sya’ban, kemudian dilanjutkan dengan puasa Ramadhan” 
    
Dalam riwayat al-Bukhari, ‘Aisyah  mengatakan:

وما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا رمضان، وما رأيته أكثر صياما منه في شعبان

“Aku tidak melihat Rasulullah SAW puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan aku tidak melihat melihat beliau banyak puasa kecuali pada bulan Sya’ban.

Selain dua riwayat di atas, ada banyak hadis shahih lain yang memperkuat kesunnahan puasa Sya’ban. Paling tidak dua hadis di atas sudah menggambarkan kecintaan Rasul pada bulan Sya’ban. Di antara hikmah puasa Sya’ban, menurut Syeikh Nawawi, orang yang memperbanyak puasa pada bulan tersebut akan mendapatkan syafaat Rasul di hari akhirat kelak, sebab sudah melakukan amalan ibadah yang disukai Rasulullah SAW. 

Wallahu a’lam. 

(Sanhaji) 

Rabu, 10 April 2019

Hukum Dengar Lagu dan Musik


Hukum Dengar Lagu dan Musik

Assalamu'alaikum wr wb.
Ustadz yang saya hormati. Saya ingin bertanya tentang hukum musik karena saya mendengar bahwa ada kelompok yang mengharamkannya dengan mengategorikannya ke dalam perkataan yang sia-sia. Mohon penjelasannya. Saya mengucapkan terima kasih. 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sahrul Amin)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Perihal lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama. Ulama berbeda pendapat perihal mendengarkan lagu, musik, nyanyian, dan bunyi-bunyian. Sebagian ulama mengharamkannya. Tetapi sebagian lagi membolehkannya.

Untuk masalah ini Imam Al-Ghazali mengangkat pandangan ulama yang mengharamkannya dan ulama yang membolehkannya. Namun demikian dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detil menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengaharamkannya.

Pada tulisan ini kami mencoba mengangkat ringkasan ulasan Imam Al-Ghazali perihal masalah ini. Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu, dan nyanyi-nyanyian. Berikut ini kutipannya.

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس 

Artinya, “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.

Sementara (pada amatan kami) tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas yang menunjukkan keharaman aktivitas ini. Hal ini tampak jelas pada tanggapan kami terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh mereka yang cenderung mengharamkannya. Ketika tanggapan kami terhadap dalil mereka demikian lengkap, maka itu sudah memadai sebagai metode yang tuntas dalam menetapkan tujuan ini. Hanya saja kami mulai membuka dan mengatakan bahwa nash dan argumentasi qiyas menunjukkan kemubahan aktivitas mendengarkan nyanyian atau musik.

Argumentasi qiyas menyatakan bahwa kata ‘bunyi’ itu mengandung sejumlah pengertian yang perlu dikaji baik secara terpisah maupun keseluruhan. Kata ini mengandung pengertian sebuah aktivitas mendengarkan suara yang indah, berirama, terpahami maknanya, dan menyentuh perasaan. Secara lebih umum ‘bunyi’ adalah suara yang indah. Bunyi yang indah ini terbagi atas yang berirama (terpola) dan yang tidak berirama. Bunyian yang berirama terbagi atas suara yang dipahami seperti syair-syair dan suara yang tidak terpahami seperti suara-suara tertentu. Sedangkan mendengarkan suara yang indah ditinjau dari keindahannya tidak lantas menjadi haram. Bahkan bunyi yang dihasilkan dari gerakan benda-benda mati dan suara hewan itu halal berdasarkan nash dan argumentasi qiyas,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, tahun 1358 H/1939 H, Juz 2, Halaman 268).

Berangkat dari apa yang kemukakan di atas, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkannya. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.

Adapun aktivitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, halal. Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Sikapi semua perbedaan dengan bijak. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Senin, 08 April 2019

Buku Catatan Amal


ADA SEORANG AHLI IBADAH BERNAMA ABU BIN HASYIM YANG KUAT SEKALI TAHAJUDNYA.
HAMPIR BERTAHUN-TAHUN DIA TIDAK PERNAH ABSEN MELAKUKAN SHOLAT TAHAJUD.

Pada suatu ketika saat hendak mengambil wudhu untuk tahajud,
Abu dikagetkan oleh keberadaan sesosok makhluk yang duduk di bibir sumurnya.
Abu bertanya,

“Wahai hamba Allah, siapakah Engkau....????”

Sambil tersenyum, sosok itu berkata;
“Aku Malaikat utusan Allah”.

Abu Bin Hasyim kaget sekaligus bangga karena kedatangan tamu malaikat mulia.
Dia lalu bertanya,

“Apa yang sedang kamu lakukan di sini....??????”

Malaikat itu menjawab,
“Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah.”

Melihat Malaikat itu memegang kitab tebal, Abu lalu bertanya;
“Wahai Malaikat, buku apakah yang kau bawa.....?????”

Malaikat menjawab;
“Ini adalah kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.”

Mendengar jawaban Malaikat, Abu bin Hasyim berharap dalam hati namanya ada di situ. Maka ditanyalah Malaikat itu.

“Wahai Malaikat, adakah namaku di situ....????? ?”

Abu berasumsi bahwa namanya ada di buku itu, mengingat amalan ibadahnya
yang tidak kenal putusnya. Selalu mengerjakan shalat tahajud setiap malam, Berdo’a dan bermunajat pd Allâh SWT di sepertiga malam.

“Baiklah, aku buka,”
kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya. Dan, ternyata Malaikat itu tidak
menemukn nama Abu di dalamnya. Tidak percaya, Abu bin Hasyim meminta
Malaikat mencarinya sekali lagi.

“Betul … namamu tidak ada di dalam buku ini...!!!!”  Kata Malaikat.

Abu bin Hasyim pun gemetar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat. Dia menangis se-jadi-jadinya.

“Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud dan bermunajat … tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba pecinta Allah,” ratapnya.

Melihat itu, Malaikat berkata,
"Wahai Abu bin Hasyim.....!!!! Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam
ketika yang lain tidur … kau mengambil air wudhu dan kedinginan pada saat orang lain terlelap dalam buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allâh menulis namamu.”

“Apakah gerangan yang menjadi penyebabnya....??????”
Tanya Abu bin Hasyim.

“Engkau memang bermunajat kepada Allâh, tapi engkau pamerkan dengan rasa
bangga kemana-mana dan asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Di kanan dan kirimu ada orang sakit atau lapar, tidak engkau tengok dan beri makan, Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pecinta Allah kalau engkau sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allâh..??? ?”
kata Malaikat itu.

Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang bolong. Dia tersadar hubungan ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allâh semata (hablumminAllâh),
Tetapi juga ke sesama manusia (hablumminannâs) dan alam.

Semoga bisa diambil manfaat, 

Amiiiin...

Boleh di share biar lebih bermanfaat buat orang banyak.
kalo pelit di simpen sendiri juga gak apa-apa.

Rasulullah S.A.W bersabda :

"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

Minggu, 07 April 2019

Enam Kondisi Seorang Boleh Lakukan Ghibah


Ini Enam Kondisi Seorang Boleh Lakukan Ghibah

Pada dasarnya, ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Islam. Tetapi dalam kondisi kita boleh menempuh jalan tersebut karena kepentingan-kepentingan tertentu yang hendak dituju. Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi di mana seorang Muslim boleh mengghibahkan orang lain:

اعلم أن الغيبة وإن كانت محرمة فإنها تباح في أحوال للمصلحة. والمجوز لها غرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو أحد ستة أسباب

Artinya, “Ketahuilah, ghibah–sekalipun diharamkan–dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan. Hal yang membolehkan ghibah adalah sebuah tujuan yang dibenarkan menurut syar’i di mana tujuan tidak tercapai tanpa ghibah tersebut. Hal itu adalah satu dari enam sebab,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 292).

Secara lebih rinci Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi itu sebagai berikut:

Pertama, dalam sidang perkara di muka hakim. Seseorang boleh menceritakan penganiaya yang memperlakukannya secara zalim.

Kedua, dalam melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mengubah kemungkaran tersebut.

Ketiga, dalam meminta fatwa kepada seorang mufti. Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gamabaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.

Keempat, dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadits terhadap perawi-perawi bermasalah atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah.

Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, menarik upeti, mengambil kebijakan-kebijakan batil. Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.

Keenam, menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya Abdullah. Orang bernama Abdullah tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, “Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya.” Baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.

Imam Nawawi mengajak kita mempertimbangkan sebab keenam. Sebab keenam ini bisa digunakan dengan niat identifikasi, bukan maksud merendahkannya. Imam Nawawi menyarankan kita untuk menggunakan identifikasi lain bagi seseorang di luar identifikasi fisik.

Enam kondisi ini bukan mengada-ada. Enam kondisi ini disarikan dari berbagai hadits shahih antara lain riwayat yang dikemukakan sahabat Ibnu Mas‘ud RA sebagai berikut:

وروينا في صحيحي البخاري ومسلم عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: قسم رسول الله (صلى الله عليه وسلم) قسمة، فقال رجل من الأنصار: والله ما أراد محمد بهذا وجه الله تعالى، فأتيت رسول الله (صلى الله عليه وسلم) فأخبرته ، فتغير وجهه وقال: رحم الله موسى لقد أوذي بأكثر من هذا فصبر .وفي بعض رواياته: قال ابن مسعود: فقلت لا أرفع إليه بعد هذا حديثا. قلت: احتج به البخاري في إخبار الرجل أخاه بما يقال فيه

Artinya, “Kami diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas‘ud RA. Ia bercerita bahwa Rasulullah SAW membagikan ghanimah suatu peperangan. Ada salah seorang Ansor kecewa, ‘Demi Allah, Muhammad dengan ini sedang tidak mengharapkan ridha Allah.’ Aku–kata  Ibnu Mas‘ud RA–menemui Rasulullah SAW lalu menceritakan kekecewaan tersebut. Seketika warna wajah Rasulullah SAW berubah karena marah lalu berkata, ‘Semoga Allah memberikan rahmat-Nya untuk Musa yang disakiti umatnya lebih dari ini, lalu ia bersabar.’ Pada sebagian riwayat, Ibnu Mas‘ud RA berkata, ‘Setelah itu aku tidak membawa cerita kekecewaan seorangpun kepada Rasulullah SAW.’ Menurut kami, Imam Bukhari berhujah dengan hadits ini perihal kebolehan seseorang yang menceritakan ucapan orang lain,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 293).

Hadits lain yang berkaitan dengan kondisi fatwa atau meminta fatwa atau pertimbangan jodoh adalah hadits riwayat Hindun dan Fathimah binti Qais berikut ini:

وفي الصحيح حديث هند امرأة أبي سفيان وقولها للنبي (صلى الله عليه وسلم): إن أبا سفيان رجل شحيح... إلى آخره. وحديث فاطمة بنت قيس وقول النبي (صلى الله عليه وسلم) لها: أما معاوية فصعلوك، وأما أبو جهم فلا يضع العصا عن عاتقه.

Artinya, “Dalam kitab Shahih diriwayatkan hadits Hindun, istri Abu Sufyan dan keluhannya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah suami yang bakhil...’ dan hadits Fathimah binti Qais yang meminta pertimbangan dua lelaki yang meminangnya, lalu Rasulullah SAW mengatakan kepadanya, ‘Mu‘awiyah bin Abu Sufyan lelaki miskin. sedangkan Abu Jahm tak pernah lepas tongkat dari bahunya (suka memukul istri),’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 294).

Dari pelbagai hadits itu, ulama menyimpulkan bahwa ghibah pada enam kondisi ini dibolehkan tanpa maksud merendahkan, tetapi dengan niat memperjelas atau mengatasi persoalan.

فهذه ستة أسباب ذكرها العلماء مما تباح بها الغيبة على ما ذكرناه. وممن نص عليها هكذا الإمام أبو حامد الغزالي في  الإحياء وآخرون من العلماء، ودلائلها ظاهرة من الأحاديث الصحيحة المشهورة، وأكثر هذه الأسباب مجمع على جواز الغيبة بها.

Artinya, “Ini enam sebab yang disebutkan ulama di mana seseorang boleh melakukan ghibah. Ulama yang menyebutkan sebab ini antara lain adalah Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin dan sejumlah ulama lain. Dalilnya jelas, hadits-hadits shahih yang masyhur. Mayoritas sebab yang disebutkan disepakati ulama terkait kebolehan ghibah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 293).

Ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, atau maslahat yang dibolehkan menurut syar’i. 

Wallahu a‘lam. (Sanhaji)