Senin, 23 Januari 2017

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b.bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasikebudayaan yang berakar pada sejarah perjuanganbangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dankesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa danNegara Kesatuan Republik Indonesia;

c.bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C

Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasaresmi nasional yang digunakan di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalahIndonesia Raya.

5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkankedudukan dan kebesaran suatu jabatan atauorganisasi.

6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

8. Menteri adalah menteri yang menangani urusanpemerintahan di bidang pendidikan.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota dan perangkat daerah

sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:

a. persatuan;

b. kedaulatan;

c. kehormatan;

d. kebangsaan;

e. kebhinnekatunggalikaan;

f. ketertiban;

g. kepastian hukum;

h. keseimbangan;

i. keserasian; dan

j. keselarasan.

Pasal 3

Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatanbangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasipenggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

BAB II

BENDERA NEGARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empatpersegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada ProklamasiKemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17Agustus1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dandipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Bagian Kedua

Penggunaan Bendera Negara

Pasal 6

Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Pasal 7 . . .

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus ,oleh warga negara yang menguasai hak penggunaanrumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumahsebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintahdaerahmemberikan Bendera Negara kepada warga negaraIndonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustussebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Pasal 8

Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besarnasional atau peristiwa lain.

(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.

(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah,diatur oleh kepala daerah.

Pasal 9

(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung atau kantor lembaga negara;

c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;

d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyatdaerah;

g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri;

h. gedung atau halaman satuan pendidikan;

i. gedung atau kantor swasta;

j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;

l. rumah jabatan menteri;m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahannonkementerian;

n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dancamat;

o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;

q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Republik Indonesia; dan

r. taman makam pahlawan nasional.

(2) Penggunaan Bendera Negara di lingkungan TentaraNasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diaturter sendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;

(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini.

(4) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantorperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaanbendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:

a. kereta api yang digunakan Presiden atau WakilPresiden;

b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau

c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

(2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.

(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah ,anjungan kapal.

(4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11

(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:

a. kendaraan atau mobil dinas;

b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

c. perayaan agama atau adat;

d. pertandingan olahraga; dan/atau

e. perayaan atau peristiwa lain.

(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden,Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua DewanPerwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, KetuaMahkamah Konstitusi, Ketua Badan PemeriksaKeuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri,Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, danmantan Wakil Presiden sebagai tanda

kedudukan.

(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.

(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah,

Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.

Pasal 12

(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

a. tanda perdamaian;

b. tanda berkabung; dan/atau

c. penutup peti atau usungan jenazah.

(2) Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabilaterjadi konflik horizontal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaiandikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yangbertikai wajib menghentikan pertikaian.

(4) Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden ataumantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaganegara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepaladaerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

(5) Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

(6) Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tigahari berturut-turut di seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(7) Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri ataupejabat setingkat menterisebagaimanadimaksud padaayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negarasetengahtiang dilakukan selama dua hari berturut-turutterbatas pada gedung atau kantorpejabat negara yang bersangkutan.

(8) Apabila anggota lembaga negara, kepala daerahdan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia,pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukanselama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

(9) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)meninggal dunia di luar negeri, pengibaran BenderaNegara setengah tiang dilakukan sejak tanggalkedatangan jenazah di Indonesia.

(10) Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat(7), dan ayat (8).

(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabungsebagaimana dimaksud pada ayat (5)bersamaan denganpengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatanhari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkanberdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiangdan yang sebelah kanan dipasang penuh.

(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usunganjenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cdapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presidenatau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik,anggota TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas,dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.

(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah,bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.

(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Pasal 13

(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang padatiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan padasisi dalam kibaran Bendera Negara.

(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasangmembujur rata.

Pasal 14

(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang,dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud padaayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pasal 15

(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pasal 16

(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau disebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakanBendera Negara:

a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat;

b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau

mimbar.

Pasal 17

(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain,ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:

a. apabila ada satu bendera negara lain, BenderaNegara ditempatkan di sebelah kanan;

b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:

1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan

2. apabila jumlah semua bendera genap, BenderaNegara ditempatkan di tengah sebelah kanan.

(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional.

(4) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.

Pasal 18

Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang duabendera negara pada dua tiang, Bendera Negara

ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;

b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.

Pasal 19

Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasangpada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan disebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang

bendera negara lain.

Pasal 20

Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera mejadi pasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.

Pasal 21

(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi,Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;

b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, BenderaNegara ditempatkan di depan baris bendera ataupanji organisasi di posisi tengah;

c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa didepan rombongan; dan

d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Pasal 22

(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.

Pasal 23

Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 24

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, ataumelakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan BenderaNegara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklankomersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap,pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

BAB III

BAHASA NEGARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 25

(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumberdari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yangdikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.

(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebaga bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga,serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Bagian Kedua

Penggunaan Bahasa Indonesia

Pasal 26

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

Pasal 28

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmiPresiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yangdisampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 29

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasapengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.

Pasal 30

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga

negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing

ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebutdan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yangbersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasiresmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah danswasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti ataudiikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisankarya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

(2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapatmenggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografidi Indonesia.

(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk namabangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,

organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasaasing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan.

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

Pasal 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/ataubahasa asing.

Pasal 39

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasimelalui media massa.

(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga

Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia

Pasal 41

(1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, danmelindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,sesuai dengan perkembangan zaman.

(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya

Indonesia.

(2) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara

bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesiayang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untukmeningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PeraturanPemerintah.

Bagian Keempat

Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

Pasal 44

(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap,

sistematis, dan berkelanjutan.

(2) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasainternasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima . . .

Lembaga Kebahasaan

Pasal 45

Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

BAB IV

LAMBANG NEGARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 46

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentukGaruda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 47

(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalamPasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilikisayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45

Pasal 48

(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.

(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan

dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiadilambangkan dengan kapas dan padi di bagian

kanan bawah perisai.

Pasal 49

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawahperisai;

b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;

d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Pasal 50

Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua

Penggunaan Lambang Negara

Pasal 51

Lambang Negara wajib digunakan di:

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuanpendidikan;

b. luar gedung atau kantor;

c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

e. uang logam dan uang kertas; atau

f. materai.

Pasal 52

Lambang Negara dapat digunakan:

a. sebagai cap atau kop surat jabatan;

b. sebagai cap dinas untuk kantor;

c. pada kertas bermaterai;

d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dantanda kehormatan;

e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabatpemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;

h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau

i. di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 53

(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:

a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;

b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;

c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

d. gedung dan/atau kantor lainnya.

(2) Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:

a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

b. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.

(4) Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.

(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dandokumen resmi yang diterbitkan pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54

(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatansebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa danberkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

j. notaris; dan

k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang undang.

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan

berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa

usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul

kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

j. notaris; dan

k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undangundang.

(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atributsebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.

(4) Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan

peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.

Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-samadengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/ataugambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur denganketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih

rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56

(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuranruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalamlampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undangini.

(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dibuat dari bahan yang kuat.

Bagian Ketiga

Larangan

Pasal 57

Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusaLambang Negara dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

BAB V

LAGU KEBANGSAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 58

(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

(2) Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Kedua

Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 59

(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktupengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

c. dalam acara resmi yang diselenggarakan olehpemerintah;

d. dalam acara pembukaan sidang paripurna MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;

e. untuk menghormati kepala negara atau kepalapemerintahan negara sahabat dalam kunjunganresmi;

f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/ataudinyanyikan:

a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;

b. dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran;

c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakanoleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan

Pasal 60

(1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun

diperdengarkan secara instrumental.

(2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikanlengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengansatu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza,bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

(1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau

kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 64

Setiap orang dilarang:

a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau

c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai ndengan Undang-Undang ini.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Pasal 68

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau

c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda

paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama n1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 73

Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 74

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di :Jakarta

pada tanggal:9 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar