Pentingnya Fiqih Nikah Demi Menekan Perceraian
Hampir di setiap kota merilis tingginya angka perceraian. Dari tahun ke tahun, jumlahnya bukan semakin menyusut, malah cenderung mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan.
“Kian meningkatnya perceraian tentu tidak dapat serta merta dialamatkan kesalahannya kepada kedua pihak laki-laki atau perempuan,” kata KH Ma’ruf Khozin, Sabtu (27/7).
Bagi Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur ini, dirinya juga belum memperoleh data hasil penelitian apa yang menjadi faktor perceraian. “Apakah soal ekonomi, ketidakharmonisan, adanya pria idaman lain maupun wanita idaman lain dan sejenisnya,” ungkap alumnus Pesantren Ploso Kediri tersebut.
Menurut Kiai Ma’ruf, dari sudut pandang agama bahwa dalam fiqih dijelaskan bab secara khusus yakni bab nikah. “Di sana disebutkan persyaratannya adalah nafkah, kewajiban dan hak suami-istri, cerai, fasakh, khulu' dan sebagainya. Ditambah lagi dengan tasawuf tentang arti sabar dan syukur,” ungkapnya.
Dalam pandangannya, kebanyakan orang menikah adalah didahului saling cinta yang berlanjut ke pelaminan. “Pasangan tidak sempat belajar fiqih nikah. Begitu tidak cocok di tengah jalan langsung ingin cerai atau gugat cerai,” sergahnya.
Di pengadilan agama sebenarnya sudah ada bentuk mediasi, namun terkadang pasangan tetap menerjang karena sudah bulat pokoknya harus cerai. “Pasangan yang sudah masuh tahap ini tidak tidak mempan lagi ketika disodorkan hadits bahwa perceraian adalah yang paling dimurkai Allah,” ungkapnya sembari membacakan hadits riwayat Daraqutni.
Lantas solusinya bagaimana? “Saya sedikit memberi bandingan dengan tingginya angka kecelakaan motor di jalan,” kilah Kiai Ma’ruf.
Bahwa pihak kepolisian sering mengkampanyekan safety riding. Hal tersebut sebagai membentuk pola perilaku untuk berkendara yang nyaman dan aman, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan termasuk pengendara maupun pejalan kaki. Di sepanjang jalan diingatkan dengan kalimat utamakan keselamatan, serta kampanye positif lainnya.
“Oleh sebab itu saya sangat senang jika sejumlah ormas Islam seperti Fatayat NU, GP Ansor, kampus, remaja masjid dan lainnya memberi bimbingan fiqih nikah dan pembekalan solusi menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah,” terangnya.
Di ujung penjelasannya, Kiai Ma’ruf Khozin mengemukakan jika tingginya angka perceraian adalah karena gugat cerai, maka jangan kasih tahu di mana tempatnya. “Tapi sayangnya sekarang istri bisa mencari di google alamat tempat menggugat suaminya di kota masing-masing,” selorohnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar