Tidak Wajib Menshalati Jenazah Orang Tak Pernah Shalat?
Assalamualaikum wr.wb. Dalam minggu kemarin terjadi peristiwa kematian, di mana orang-orang di kampung saya tidak mau menshalatkan orang yang telah meninggal dunia tersebut, padahal orang ini agamanya Islam, dan silsilah keluarganya pun semuanya Islam. Menurut mereka, seseorang yang tidak pernah shalat, lalu meninggal dunia, tidak bisa dishalatkan karena ketika kita shalatkan maka dosa-dosa orang yang meninggal tersebut ditanggung oleh orang yang menshalatkan. Apakah pemahaman seperti ini benar? Mohon pencerahan. Terima kasih atas perhatiannya.
(Sandy*****@yahoo.co.id)
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh. Penanya budiman, semoga Anda senantiasa diberi kelimpahan nikmat dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari. Amin.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat dalam dua macam. Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena memang mengingkari kewajiban shalat. Ia mengerti bahwa syariat mewajibkan shalat bagi umat Islam, tapi ia tidak mempercayai dan mengingkari kewajiban itu. Dalam hal ini ia dihukumi keluar dari agama Islam atau murtad. Sebab setiap orang yang mengingkari terhadap kewajiban yang telah disepakati oleh para ulama (mujma’ alaih) maka dihukumi murtad.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa ada maksud mengingkari kewajiban shalat. Orang dengan klasifikasi kedua ini tidak sampai dihukumi murtad, sebab ia masih mempercayai bahwa melaksanakan shalat adalah hal yang wajib, meskipun ia tidak melakukannya karena malas atau terdapat udzur (seperti lupa atau tertidur). Menurut pendapat yang shahih, ia tak sampai jatuh pada status murtad atau kafir. Meski begitu, ia tetap berkewajiban mengqadha shalatnya (lihat: (Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna’, Juz 1, Hal. 195).
Dari dua macam orang yang meninggalkan shalat di atas, orang yang masuk dalam kategori pertama yakni orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, ketika ia meninggal tidak boleh untuk dishalati, sebab ia dihukumi sebagai murtad karena mengingkari kewajiban shalat. Sedangkan kategori kedua, tetap wajib untuk dishalat, seperti halnya mayit muslim lainnya, karena ia masih berstatus sebagai orang muslim. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzdzab:
إذا قتلنا تارك الصلاة غسل وكفن وصلي عليه ودفن في مقابر المسلمين ورفع قبره كغيره كما يفعل بسائر أصحاب الكبائر هذا هو المذهب وبه قطع الجمهور وفيه وجه حكاه الخراسانيون عن أبي العباس بن القاص صاحب التلخيص أنه لا يغسل ولا يكفن ولا يصلى عليه ويطمس قبره تغليظا عليه وتحذيرا من حاله وهذا ضعيف
“Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di kuburan orang-orang muslim. Kuburannya juga ditinggikan (berpunuk) seperti halnya kuburanorang lain. kewajiban ini seperti halnya yang berlaku bagi orang-orang yang melakukan dosa besar. Ketentuan ini merupakan pandangan yang kuat dalam mazhab dan diikuti oleh mayoritas ulama. Namun terdapat pandangan dari ulama Khurasan yang diriwayatkan dari Abu al-Abbas bin al-Qash, pengarang kitab at-Talkhish bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati dan kuburannya diberangus. Hal ini dilakukan dalam rangka memberatkan dirinya dan memperingatkan atas perbuatannya, namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 268)
Meskipun seseorang meninggalkan shalat berulang-ulang karena faktor malas, tetap saja wajib bagi umat Islam yang mengetahui kematiannya untuk menshalati jenazahnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:
أنه إذا قتل يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن في مقابر المسلمين، إن كان تركها كسلا
“Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur di kuburan orang-orang muslim, ketika memang ia meninggalkan shalat karena malas” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 1, hal. 30)
Maka sebaiknya bagi kita sebelum memutuskan untuk menshalati atau tidak menshalati mayit, agar mengerti terlebih dahulu tentang faktor yang mendasari seseorang semasa hidupnya meninggalkan shalat, apakah ia tidak melakukan shalat karena mengingkari terhadap kewajiban shalat atau hanya karena malas untuk melakukan shalat. Hal ini misalnya dapat diketahui dari latar belakang kepribadian, keluarga, dan lingkungannya.
Dalam kasus di Indonesia, seseorang tidak melaksanakan shalat lebih banyak karena faktor malas atau terhalang kesibukan sehari-hari, daripada pengingkaran terang-terangan atas syariat shalat. Jika memang demikian, maka tetap wajib untuk menshalati jenazahnya. Kecuali bila memang seseorang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap shalat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan ke khalayak umum tentang keyakinannya tersebut, maka dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menshalati janazahnya.
Menanggung Dosa Orang Tak Pernah Shalat?
Tidak benar bahwa menshalati jenazah orang yang semasa hidupnya tidak shalat, akan berimbas pada penanggungan dosa mayit tersebut pada orang-orang yang menshalatinya. Yang terjadi justru bisa sebaliknya: masyarakat secara keseluruhan berdosa karena tak menshalati jenazah yang seharusnya dishalati. Mengingat, shalat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif).
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS al-An'am:164)
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat mencerahkan dan bermanfaat.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar