Senin, 28 September 2020


UKURAN DUA KULAH AIR UNTUK BERSUCI

Ukuran Kulah atau “qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan, yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya.

Kulah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci. Oleh karena itu, ulama (setidaknya dari) mazhab syafi’i membagi dua ukuran air sebagaimana keterangan syekh M Nawwi Banten berikut ini:


Artinya, “Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).

Kulah menentukan status kesucian air. Kulah merupakan ukuran yang disebutkan oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air sebagaimana dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.


Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berakata, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’–.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada kategori air banyak dan air sedikit.


Artinya, “Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung memasukkan tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci tangan tiga kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam,” (HR Muslim). Ulama mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tamping dua kulah air pada sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua kulah air, sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa.

Adapun kolam atau wadah yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang lebih ruang tampung air dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan dinding lingkaran wadah (sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta. Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menyebut air dua kulah setara dengan 270 liter. Kiai Afif mendapatkan angka ini dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.


Artinya, “Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fahtul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 10). Ukuran ini dapat dijadikan acuan untuk menetapkan wadah air dan daya tampungnya dalam kaitannya dengan hitungan kulah air. 

Wallahu a’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar