Sabtu, 22 Mei 2021

DOA MOHON DIAMPUNI DARI DOSA DAN PERMOHONAN DIKABULKAN

DOA MOHON DIAMPUNI DARI DOSA DAN PERMOHONAN DIKABULKAN

==============================

Sejumlah doa memiliki keistimewaan tersendiri. Salah satunya adalah doa yang dapat menjadi pembuka atas pengabulan doa-doa lain yang diharapkan oleh seorang hamba-Nya. Berikut ini adalah doa salah seorang sahabat yang diakui sebagai doa pembuka yang baik oleh Rasulullah SAW.

Sabtu, 15 Mei 2021

PERINTAH, HUKUM, DZIKIR TAKBIR SETELAH SHOLAT FARDHU DI HARI RAYA

PERINTAH,HUKUM, DZIKIR TAKBIR SETELAH SHOLAT FARDHU DI HARI RAYA  
=============================
Pada dasarnya membaca takbir adalah sebagian dari dzikir. Karena dengan bertakbir itu seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta. 

Oleh karena itu tidak ada larangan dalam bertakbir selama masih dalam batas kewajaran.   

akan tetapi sesuai petunjuk aturan pembacaan takbir, pembacaan takbir itu  terbagi dua macam takbir : 1.MURSAL dan 
2. TAKBIR MUQAYYAD. 

1. TAKBIR MURSAL adalah pembacaan takbir yang tidak terikat waktu, karena dianjurkan sepanjang malam, Seperti takbir di malam Idul Fitri dan Idul Adha, takbir ini dibaca sepanjang malam hari raya..

2. TAKBIR MUQAYYAD adalah takbiran yang terbatas pada waktu, seperti pembacaan takbir setiap selesai shalat lima waktu selama hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, 11.12 dan 13 Dzulhijjah, sedangkan untuk Hari raya idul fitri para Ulama dan kebiasaan Ummat Islam khususnya Ahlussunnah waljama'ah dzikir takbir setelah sholat fardhu dilaksanakan pada tgl 30 Ramadhan waktu ashar sampai dengan 1 syawal waktu ashar, setelah itu dzikir sholat biasa, hal ini karena Bulan syawal tidak terdapat hari Tasrik, hari tasrik adanya dibulan Dzulhijjah.

Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada Surat al-Baqarah ayat 185:  

 ูˆَู„ِุชُูƒْู…ِู„ُูˆุง ุงู„ْุนِุฏَّุฉَ ูˆَู„ِุชُูƒَุจِّุฑُูˆุง ุงู„ู„ู‡َ ุนَู„َู‰ٰ ู…َุง ู‡َุฏَุงูƒُู…ْ ูˆَู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุดْูƒُุฑُูˆู†َ    

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."   Begitu juga anjuran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haditsnya yang berbunyi:  

 ุฒูŠู†ูˆุง ุงุนูŠุงุฏูƒู… ุจุงู„ุชูƒุจูŠุฑ 

"Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir." 

Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah:  

 ุงูƒุซุฑูˆุง ู…ู† ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ุนูŠุฏูŠู† ูุงู†ู‡ู… ูŠู‡ุฏู… ุงู„ุฐู†ูˆุจ ู‡ุฏู…ุง 

"Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa."   

Dari berbagai dalil di atas para faqih menghukumi pembacaan takbir sebagai sebuah kesunnahan. Sebagaimana yang ditrangkan dalam kitab Fathul Qarib: 

  ูˆูŠูƒุจุฑ ู†ุฏุจุง ูƒู„ ู…ู† ุฐูƒุฑ ูˆุงู†ุซู‰ ูˆุญุงุถุฑ ูˆู…ุณุงูุฑ ูู‰ ุงู„ู…ู†ุงุฒู„ ูˆุงู„ุทุฑู‚ ูˆุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ูˆุงู„ุงุณูˆุงู‚ ู…ู† ุบุฑูˆุจ ู„ูŠู„ุฉ ุงู„ุนูŠุฏ (ุงูŠ ุนูŠุฏ ุงู„ูุทุฑ) ุงู„ู‰ ุงู† ูŠุฏุฎู„ ุงู„ุงู…ุงู… ูู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ 

"Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenarmnya matahari malam Idul Fitri hingga Imam melakukan shalat id." Adapun bacaan takbir secara lengkap adalah:

   ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ูƒَุจِูŠْุฑًุง ูˆَุงู„ุญَู…ْุฏُ ู„ِู„ّٰู‡ِ ูƒَุซِู€ูŠْุฑًุง ูˆَุณُุจْุญَุงู†َ ุงู„ู„ู‡ِ ุจُูƒْุฑَุฉً ูˆَุฃَุตِูŠْู„ًุง ู„َุง ุฅู„ٰู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَู„َุง ู†َุนْุจُุฏُ ุฅِู„َّุง ุฅِูŠَّุงู‡ُ ู…ُุฎْู„ِุตِูŠْู†َ ู„َู‡ُ ุงู„ุฏِّูŠْู†َ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุฑِู‡َ ุงู„ูƒَุงูِุฑُูˆْู†َ، ู„َุง ุฅู„ٰู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุญْุฏَู‡ُ ุตَุฏَู‚َ ูˆَุนْุฏَู‡ُ ูˆَู†َุตَุฑَ ุนَุจْุฏَู‡ُ ูˆَุฃَุนَุฒَّ ุฌُู†ْุฏَู‡ُ ูˆَู‡َุฒَู…َ ุงู„ุฃَุญْุฒَุงุจَ ูˆَุญْุฏَู‡ُ، ู„َุง ุฅู„ٰู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ูˆَู„ِู„ّٰู‡ِ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ 

"Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-sebanyak puji, dan Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore, tiada Tuhan(yang wajib disembah) kecuali Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan agama Islam, meskipun orang-orang kafir, orang-orang munafiq, orang-orang musyrik membencinya. 

Tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dengan keesaan-Nya, Dia dzat yang menepati janji, dzat yang menolong hamba-Nya dan memuliakan bala tentaraNya dan menyiksa musuh dengan keesaan-Nya. 

tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji hanya untuk Allah."   Namun sering juga pembacaan takbir secara singkat dan lebih umum.   

ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ู„َุง ุฅู„ٰู‡َ ุฅِู„َّุง ุงู„ู„ู‡ُ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ، ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَูƒْุจَุฑُ ูˆَู„ِู„ّٰู‡ِ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ   

Waallohua'lam 

Jumat, 14 Mei 2021

MEMETIK HIKMAH DARI KISAH ABU BIN HASYIM

MEMETIK HIKMAH DARI KISAH ABU BIN HASYIM
==============================
Pengalaman adalah guru sekaligus pengingat terbaik dalam hidup. Pengalaman adalah ilmu yang tidak sekadar teori. Tapi realita dari sebuah peristiwa yang terjadi dalam perjalanan hidup kita.

orang yg berpengalaman adalah orang yg mampu mengamalkan pengalamannya disampaikan kepada orang lain untuk diambil suatu manfaat bagi kehidupan.

Puasa sesungguhnya adalah pengalaman ril dalam membangun solidarity’s dan rasa simpati kepada mereka yang terpaksa atau dipaksa untuk mengalami pahit getirnya hidup ini.

Salah satunya adalah kemiskinan yang masih menghimpit sebagian saudara-saudara sesama manusia di sekitar kita.

Bayangkan suatu saat Anda bangun di pagi hari, dan dalam keadaan lapar anda tidak memiliki sesuap nasi atau segelas air bersih untuk sekedar diminum. Atau di malam hari anda terpaksa tidur di bawah langit, dalam keadaan basah kuyup kehujanan. Bagaimana perasaan ketika itu saat itu?

Kita yang mungkin berada di posisi yang menguntungkan (fortunate) belum merasakan itu. 

Walaupun tahu penderitaan orang lain, tapi karena belum merasakan,kita mungkin tidak membangun rasa simpati dan solidaritas itu. Apalagi bergerak untuk melakukan aksi agar Saudara kita itu bisa terlepas dari himpitan kesulitannya.

Puasa yang kita lakukan ini hendaknya melatih rasa kemanusiaan itu, dan menumbuhkan tenggang rasa atau solidaritas terhadap mereka yang kesulitan. 

Puasa yang tidak melahirkan rasa kasih dan tenggang rasa terhadap sesama boleh jadi puasa yang masih sebatas melakukan kewajiban. Tapi tidak membawa manfaat besar bagi kehidupan kemanusiaan kita. Puasa dan ibadah yang tidak membawa manfaat secara sosial ini boleh jadi juga tidak bernilai di sisi Allah Yang Maha Rahman.

Sebuah cerita disebutkan dalam kitab Mukasyafatul Qulub karya Al Imam Qhozali RAH, bahwa pada zaman dahulu ada seorang ahli ibadah bernama Abu bin Hasyim, yang hebat dalam melakukan salat tahajjud.

Bertahun-tahun syeikh itu tidak pernah meninggalkan salat tahajud maupun ibadah-ibadah lainnya. Konsisten dalam melakukannya dan sungguh-sungguh.

Hingga pada suatu malam ketika hendak mengambil air wudhu untuk salat malam atau tahajjud, beliau dikejutkan oleh kehadiran satu makhluk yang duduk di tepi sumurnya.

Beliau menegur dan bertanya, “Wahai hamba Allah, siapakah Engkau?” Sambil tersenyum, makhluk itu berkata; “Aku Malaikat utusan Allah".

Abu Bin Hasyim terkejut sekaligus bangga karena telah didatangi oleh malaikat yang mulia. Beliau lalu bertanya, “Apa yang sedang kamu lakukan di sini?”

Malaikat itu menjawab, “Aku disuruh mencari hamba pencinta Allah.” Melihat Malaikat itu memegang sebuah kitab tebal, beliau lalu bertanya: “Wahai Malaikat, buku apakah yang engkau bawa?”

Malaikat menjawab; “Di dalamnya terdapat kumpulan nama hamba-hamba pencinta Allah.”

Mendengar jawaban Malaikat itu, Abu bin Hasyim berharap dalam hati semogaa namanya ada dalam list nama-nama yang dicatat sebagai pecinta Allah itu.

Maka ditanyalah kepada Malaikat. “Wahai Malaikat, adakah namaku di situ ?” Sang Syeikh sangat yakin jika namanya namanya ada di dalam buku itu. Tentu karena amalan ibadahnya yang selama ini tidak putus-putus dalam mengerjakan solat tahajud setiap malam, berdoa dan juga bermunajat kepada Allah SWT di sepertiga malam, setiap hari.

“Baiklah, aku carikan namanya,” kata Malaikat sambil membuka kitab besarnya. Dan, ternyata sang Malaikat itu tidak menemukan nama Abu bin Hasyim di buku tersebut.

Tidak percaya, Syeikh meminta Malaikat mencari namanya sekali lagi. “Betul. Namamu tidak ada di dalam buku ini!” kata Malaikat.

Abu bin Hasyim pun gementar dan jatuh tersungkur di depan Malaikat, menangis sekerasnya. “Rugi sekali diriku yang selalu tegak berdiri di setiap malam dalam tahajud dan munajat, tetapi namaku tidak masuk dalam golongan para hamba pencinta Allah,” ratapnya.

Melihat itu, Malaikat berkata, “Wahai Abu bin Hasyim! Bukan aku tidak tahu engkau bangun setiap malam ketika yang lain tidur, engkau mengambil air wudhu dan menahan kedinginan ketika orang lain terlelap dalam kehangatan buaian malam. Tapi tanganku dilarang Allah menuliskan namamu.”

“Apakah gerangan penyebab sehingga engkau dilarang oleh Allah menuliskan namaku?” tanya Abu bin Hasyim.

Malaikat kemudian menatapnya dan berkata: “Engkau memang bermunajat kepada Allah, tapi engkau pamerkan dengan rasa bangga ke mana-mana.

Engkau asyik beribadah memikirkan diri sendiri. Sedang di kanan kirimu ada orang sakit, ada orang lapar, ada orang sedang sedih, tidak engkau tengok dan ziarahi. Mereka itu mungkin ibumu, mungkin adikmu, mungkin sahabatmu, malah mungkin juga cuma saudara seagama denganmu, atau mungkin cuma sekadar mereka menjadi tetanggamu. Tapi kenapa engkau tak peduli pada mereka, kenapa?

Bagaimana mungkin engkau dapat menjadi hamba pencinta Allah jika engkau sendiri tidak pernah mencintai hamba-hamba yang diciptakan Allah?” kata Malaikat itu.

Mendegar itu Abu bin Hasyim seperti disambar petir di siang hari. Dia tersadar kini jika ibadah manusia tidaklah hanya kepada Allah semata (hablumminAllah), tetapi juga kepada sesama manusia (hablumminannas) dan juga kepada alam. (Mukasyafatul Qulub Karya Imam Al Ghazali).

Intinya adalah bahwa puasa yang kita lakukan itu tidak saja mampu membangun relasi vertikal dengan Allah. Tapi juga mampu membangun rasa simpati dan solidaritas dengan sesama manusia, khususnya mereka yang belum beruntung (unfortunate) dan tidak berpunya (the have nots).

Al qhasas 77

ูˆَุงุจْุชَุบِ ูِูŠْู…َุงٓ ุงٰุชٰู‰ูƒَ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุงู„ุฏَّุงุฑَ ุงู„ْุงٰุฎِุฑَุฉَ ูˆَู„َุง ุชَู†ْุณَ ู†َุตِูŠْุจَูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงَุญْุณِู†ْ ูƒَู…َุงٓ ุงَุญْุณَู†َ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุงِู„َูŠْูƒَ ูˆَู„َุง ุชَุจْุบِ ุงู„ْูَุณَุงุฏَ ูِู‰ ุงู„ْุงَุฑْุถِ ุۗงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُูْุณِุฏِูŠْู†َ

Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.


Waallohu'alam

Selasa, 11 Mei 2021

KHUTBAH IDUL FITRI 2021: IDUL FITRI DAN TRADISI MASYARAKAT ISLAM

KHUTBAH IDUL FITRI 2021: IDUL FITRI DAN TRADISI MASYARAKAT ISLAM
============================

Khutbah Pertama

ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ (9×) ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ุตุฏู‚ ูˆุนุฏู‡ ูˆู†ุตุฑ ุนุจุฏู‡ ูˆุฃุนุฒ ุฌู†ุฏู‡ ูˆู‡ุฒู… ุงู„ุฃุญุฒุงุจ ูˆุญุฏู‡ ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡ ,ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ู„ุง ู†ุจูŠ ุจุนุฏู‡ ، ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุณูŠุฏู†ุง ูˆู…ูˆู„ุงู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆู…ู† ูˆุงู„ู‡ ูˆู…ู† ุชุจุนู‡ู… ุจุฅุญุณุงู† ุฅู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุณุงุนุฉ ، ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ (3×) { ุฃู…ุง ุจุนุฏ} ููŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุงุชู‚ูˆุงุงู„ู„ู‡ ุญู‚ ุชู‚ุงุชู‡ ูุฅู† ุงู„ุชู‚ูˆู‰ ุฑุฃุณ ูƒู„ ุณุนุงุฏู‡ ูƒู…ุง ุฃู† ุงุชุจุงุน ุงู„ู‡ูˆู‰ ู…ุฏุงุฑ ูƒู„ ุดู‚ุงูˆุฉ ، ูˆุงุนู„ู…ูˆุง ุฃู† ูŠูˆู…َูƒู… ู‡ุฐุง ูŠูˆู…ُ ุฎุฑูˆุฌِ ุงู„ุฃู…ุฉ ู…ู† ุดู‡ุฑٍ ูƒุฑูŠْู…ٍ ุฅู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุณุฑูˆุฑ ูˆุงู„ู‡ู†ุงุก ุชู‚ุจู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู†ุง ูˆู…ู†ูƒู… ุชู‚ุจู€ู€ู„ ูŠุง ูƒุฑูŠู….

Kaum Muslimin muslimat, Jamaah Shalat Idul Fitri yang Dimuliakan Allah


Kumandang takbir bergema dimulai sejak magrib kemarin, dari pelosok-pelosok desa sampai sudut-sudut kota, dari perumahan-perumahan elit sampai kawasan kumuh, dari gang-gang sempit sampai pasar-pasar semua sama mengumndangkan takbir, sebagai tanda berakhirnya Ramadhan yang mulia.

Perintah bertakbir mengagungkan Allah tertuang dalam QS. Al Baqarah: 185

ูˆَู„ِุชُูƒَุจِّุฑُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ุนَู„َู‰ٰ ู…َุง ู‡َุฏَุงูƒُู…ْ ูˆَู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุดْูƒُุฑُูˆู†َ

Idul Fitri secara etimologis bermakna hari raya makan dan minum, sebab pada hari itu Allah mengharamkan hambanya untuk berpuasa. Pada hari itu kita diperintahkan oleh Allah untuk bergembira dan bersukacita, Ied artinya hari raya, dan fitri artinya berbuka/makan dan minum. Kata fitri ini diambil dari sabda Rasulullah saw,

ุตูˆู…ูˆุง ู„ุฑุคูŠุชู‡ ูˆุงูุทุฑูˆุง ู„ุฑุคูŠุชู‡ ูุงู† ุบู…ูŠ ุนู„ูŠูƒู… ูุงูƒู…ู„ูˆุง ุงู„ุนุฏุฏ

Makna fitri juga sama dengan pengertian zakat firah. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani menukil pendapat Ulama ahli hadis Abu Nu’aim Al Asbihani mengatakan: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan”.

Hari raya idul fitri dirayakan oleh segenap umat Islam di seluruh dunia, dengan berbagai macam ekspresi dan tradisi. Tradisi umat Islam di berbagai belahan dunia dalam merayakan hari raya idul berbeda-beda, baik dari segi kuliner maupun budayanya. Tak terkecuali tradisi masyarakat Islam yang berada di Nusantara.

Kaum Muslimin muslimat, Jamaah Shalat Idul Fitri yang Dimuliakan Allah
Lalu, bagaimana Islam memandang tradisi?
Wali Songo adalah para ulama yang membawa ajaran ahlussunah Wal jama’ah ke Nusantara. Proses islamisasi yang dilakukan oleh Wali Songo berjalan secara soft dan natural, sesuai dengan karakter ajaran Aswaja itu sendiri yang mengakomodir kebudayaan lokal.
Wali Songo berhasil mendialogkan ajaran Islam yang berasal dari Arab dengan tradisi masyarakat Nusantara. Mereka tidak merubah tradisi masyarakat yang sudah ada dan berlangsung, tetapi mewarnai sehingga melahirkan tradisi baru keislaman masyarakat nusantara.

Islam adalah agama yang menerima tradisi atau budaya. Hal ini dibuktikan salah satunya oleh ayat Al Quran. Allah SWT berfirman:

ูŠٰุٓงَูŠُّู‡َุง ุงู„ู†َّุงุณُ ุงِู†َّุง ุฎَู„َู‚ْู†ٰูƒُู…ْ ู…ِّู†ْ ุฐَูƒَุฑٍ ูˆَّุงُู†ْุซٰู‰ ูˆَุฌَุนَู„ْู†ٰูƒُู…ْ ุดُุนُูˆْุจًุง ูˆَّู‚َุจَุงูۤ‰ِูٕ„َ ู„ِุชَุนَุงุฑَูُูˆْุง ۚ ุงِู†َّ ุงَูƒْุฑَู…َูƒُู…ْ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ุงَุชْู‚ٰู‰ูƒُู…ْ ุۗงِู†َّ ุงู„ู„ّٰู‡َ ุนَู„ِูŠْู…ٌ ุฎَุจِูŠْุฑٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti”. (QS. Al Hujurat: 13)

Konsep kebudayaan dalam Qaidah Fiqh dituangkan dalam kaidah fiqh yang menyatakan:

ุงَู„ْุนَุงุฏَุฉُ ู…ُุญَูƒَّู…َุฉٌ

“’Adah (adat) itu bisa dijadikan patokan hukum”

Secara bahasa, al-‘adah diambil dari kata al-‘awud ( ุงู„ุนูˆุฏ ) atau al-mu’awadah ( ุงู„ู…ุคุฏุฉ) yang artinya berulang ( ุงู„ุชูƒุฑุงุฑ ). Oleh karena itu, tiap-tiap sesuatu yang sudah terbiasa dilakukan tanpa diusahakan dikatakan sebagai adat. Dengan demikian sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat.

Adapun definisi al-‘adah menurut Ibnu Nuzhaim adalah :

ุนุจุง ุฑุฉ ุนู…ุง ูŠุณุชู‚ุฑ ูู‰ ุงู„ู†ููˆุณ ู…ู† ุงู„ุนู…ูˆุฑ ุงู„ู…ุชูƒุฑุฑุงู„ู…ู‚ุจูˆู„ุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ุทุจุงุน ุงู„ุณู„ูŠู…ุฉ

“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”.

Dalam pengertian dan subtansi yang sama, terdapat istilah lain dari al-‘adah, yaitu al-‘urf, yang secara bahasa berarti suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Sedangkan al-‘urf secara istilah yaitu:

ุงู„ุนุฑู ู‡ูˆ ู…ุง ุชุนุง ุฑู ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆุงุนุชุฏู‡ ูู‰ ุงู‚ูˆุงู„ู‡ู… ูˆุงูุนุงู„ู‡ู… ุญุชู‰ ุตุงุฑ ุฐุงู„ูƒ ู…ุทุฑุฏุง ุงูˆุบุง ู„ุจุง

‘Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ngulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”.

Sedangkan arti “muhakkamah” adalah putusan hakim dalam pengadilan dalam menyelesaikan senketa, artinya adat juga bisa menjadi rujukan hakim dalam memutus persoalan sengketa yang diajukan ke meja hijau. Jadi maksud kaidah ini bahwa sebuah tradisi baik umum atau yang khusus itu dapat menjadi sebuah hukum untuk menetapkan hukum syariat islam (hujjah) terutama oleh seorang hakim dalam sebuah pengadilan, selama tidak atau belum ditemukan dalil nash yang secara khusus melarang adat itu, atau mungkin ditemukan dalil nash tetapi dalil itu terlalu umum, sehingga tidak bisa mematahkan sebuah adat.

Namun bukan berarti setiap adat kebiasaan dapat diterima begitu saja, karena suatu adat bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Tidak bertentangan dengan syari’at.
2. Tidak menyebabkan kemafsadatan dan tidak menghilangkan kemashlahatan.
3. Telah berlaku pada umumnya orang muslim.
4. Tidak berlaku dalam ibadah mahdah
5. Urf tersebut sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya.

Kaum Muslimin muslimat, Jamaah Shalat Idul Fitri yang Dimuliakan Allah
Tradisi Masyarakat Islam Nusantara dalam Merayakan Idul Fitri
Banyak sekali tradisi Masyarakat Islam Nusantara terkait dengan Idul Fitri. Namun dari sekian banyak tradisi dan budaya tersebut ada dua tradisi yang hampir seluruh umat Islam Nusantara melaksanakannya, dan tradisi ini hanya ada di Nusantara, yaitu:

1. Ketupat
Selama Idul Fitri, ketupat bukan hanya menu khas yang ditawarkan kepada pengunjung tetapi juga memiliki makna yang mendalam, tidak hanya dalam hal agama tetapi juga melampurkan makna budaya pada perayaan tersebut.
Ketupat melambangkan permintaan maaf dan berkah. Bahan utama ketupat adalah beras dan daun kelapa muda yang memiliki arti khusus. Beras dianggap sebagai simbol nafsu, sedangkan daun adalah singkatan dari “jatining nur” (cahaya sejati) dalam bahasa Jawa, yang berarti hati nurani. Ketupat digambarkan sebagai simbol nafsu hati nurani, yaitu manusia harus mampu menahan nafsu dunia dengan nurani mereka.

Dalam bahasa Sunda, ketupat, juga disebut “kupat” yang berarti bahwa manusia tidak diizinkan untuk “ngupat” yang berbicara tentang hal-hal buruk kepada orang lain.
Orang-orang Jawa menyebut ketupat dengan “Kupat”, ini merupakan akronim dari ngaku lepat, yaitu mengakui kesalahan. Semua manusia pasti punya kesalahan dan sebaik-baiknya orang adalah mereka yang mau mengakui kesalahannya.
Adalah Sunan Kalijaga yang pertama kali memperkenalkan Istilah Kupatan, sebagai bentuk hari raya untuk orang-orang yang melaksanakan puasa Syawal selama enam hari. Seperti kebudayaan-kebudayaan Jawa Islam lain, kupatan memiliki nilai-nilai filosofis.

2. Tradisi Saling Memaafkan (Halal Bihalal)
Istilah Halal Bihalal tak kita temukan dalam bahasa Arab. Istilah ini adalah khas Indonesia. Di Indonesia, ucapan selamat Hari raya Idul Fitri biasanya diiringi dengan ucapan “Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Ungkapan tersebut tak kita temukan dalam tradisi Idul Fitri orang-orang Arab, bahkan pada masyarakat Islam di belahan dunia manapun.

Tradisi Halal Bihalal bahkan telah resmi menjadi agenda Negara setelah hari raya Idul Fitri. Presiden beserta seluruh cabinet dan pimpinan lembaga tinggi Negara setiap tahun mengadakan Halal Bihalal di Istana Negara.

Istilah Halal Bihalal pertama kali dicetuskan oleh KH. Wahab Hasbullah, salah seroang pendiri Nahdlatul Ulama. Ceritanya berawal pada pertengahan Ramadhan 1948. Bung Karno dan Kiyai Wahab keduanya berembuk untuk mencari solusi ancaman disintegrasi bangsa oleh kelompok DI/TII dan PKI. Kiai Wahab mengusulkan silaturahmi nasional. Bung Karno menganggap ide itu bagus, namun istilahnya harus dimodifikasi. Lalu Kiai Wahab mengusulkan istilah ‘halalbihalal’.

Maksud dan arti yang ingin dirujuk adalah masing-masing pribadi ialah saling memberikan kehalalan atas kesalahan-kesalahan yang terlanjur sudah diperbuat. Sang Proklamator lalu mengundang semua tokoh politik ke Istana Negara untuk menghadiri silaturahmi bertajuk ‘Halal Bihalal’.

Dari situ kemudian para elit politik dapat kembali berkumpul dan duduk dalam satu meja untuk kembali menyusun kekuatan dan persatuan bangsa. Kemudian instansi-instansi pemerintah menyelenggarakan Halal Bihalal yang kemudian diikuti oleh warga masyarakat secara luas. Dan sampai sekarang Halal Bihalal terus digalakkan setiap Lebaran.

Menutup Khutbah ini, saya ingin menyampaikan sebuah maqalah dari Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, mengatakan: “Islam bukan hanya tentang akidah dan syari’ah, tapi lebih dari itu, Islam adalah agama budaya, peradaban, sekaligus kemanusiaan. Islam dan kebudayaan saling mendukung. Agama memperkuat budaya dan budaya memajukan agama.”

ุฃู„ู„ู‡ู… ุงุฌุนู„ู†ุง ู…ู† ุงู„ุนุงุฆุฏูŠู† ูˆุงู„ูุงุฆุฒูŠู† ุจูƒุฑู…ูƒ ูŠุง ุฃูƒุฑู… ุงู„ุฃูƒุฑู…ูŠู†

Khutbah Kedua

ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ 7× ูˆู„ู„ู‡ ุงู„ุญู…ุฏ، ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ูƒู„ู…ุง ู‡َุทَู„َ ุงู„ุบَู…َุงู…ُ ، ูˆู†ุงุญ ุงู„ْุญَู…َุงู…ُ ، ูˆุงุฑุชูุนุชِ ุงู„ุฃุนู„ุงู…ُ ، ูˆุฃูุทุฑ ุงู„ุตُูˆَّุงู…ُ، ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ูƒู„ู…ุง ุงุฑุชู‚ู‰ ููˆู‚ ู…ู†ุจุฑِ ุฅู…ุงู…ِ ، ูˆูƒู„ู…ุง ุฎุชู… ุจุงู„ุฃู…ุณ ุดู‡ุฑُ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ูˆู…ุฏّ ูŠุฏู‰ ุงู„ุฅูุชู‚ุงุฑ ุทุงู„ุจุง ู„ู„ุนููˆ ู…ู† ุฑุจู‡ ูˆุงู„ุบูุฑุงู†، ุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ ูˆู„ู„ู‡ ุงู„ุญู…ุฏ. ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุญู‚ ุญู…ุฏู‡ ، ู†ุญู…ุฏู‡ ูˆู†ุณุชุนูŠู†ู‡ ูˆู†ุณุชุบูุฑู‡ ، ูˆู†ุนูˆุฐุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุดุฑูˆุฑ ุฃู†ูุณู†ุง ูˆู…ู† ุณูŠุฃุช ุฃุนู…ุงู„ู†ุง ، ู…ู† ูŠู‡ุฏู‰ ุงู„ู„ู‡ ูู„ุง ู…ุถู„ ู„ู‡ ูˆู…ู† ูŠุถู„ู„ ูู„ุง ู‡ุงุฏูŠ ู„ู‡ ، ุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡ ، ูˆุฃุดู‡ุฏ ุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ู„ุง ู†ุจูŠ ุจุนุฏู‡. ููŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ุงุชู‚ูˆุงุงู„ู„ู‡ ุญู‚ ุชู‚ุงุชู‡ ،ูˆุงุนู„ู…ูˆุง ุฃู† ุงู„ู„ู‡ ุฃู…ุฑูƒู… ุจุฃู…ุฑ ุจุฏุฃ ุจู†ูุณู‡ ูˆุซู†ู‰ ุจู…ู„ุงุฆูƒุชู‡ ุงู„ู…ุณุจุญุฉ ุจู‚ุฏุณู‡ ูˆุฃูŠุฏู‡ ุจุงุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ู…ู† ุนุจุงุฏู‡ ، ูู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ูˆู„ู… ูŠุฒู„ ู‚ุงุฆู„ุง ุนู„ูŠู…ุง ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู„ุงุฆูƒุชู‡ ูŠุตู„ูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ูŠุงุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุกุงู…ู†ูˆุง ุตู„ูˆุง ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ูˆุง ุชุณู„ูŠู…ุง ، ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ูˆุญุจูŠุจู†ุง ูˆุดููŠุนู†ุง ูˆู…ูˆู„ุงู†ุง ู…ุญู…ุฏ ุณูŠุฏุงู„ุฃูˆู„ูŠู† ูˆุงู„ุฃุฎุฑูŠู† ، ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ุงู„ุทูŠุจูŠู† ุงู„ุทุงู‡ุฑูŠู† ุฎุตูˆุตุง ุณุงุฏุชู†ุง ุฃุจู‰ ุจูƒุฑ ูˆุนู…ุฑ ูˆุนุซู…ุงู† ูˆุนู„ูŠ ูˆุนู† ุจู‚ูŠุฉ ุตุญุงุจุฉ ูˆู‚ุฑุงุจุฉ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฃุฌู…ุนูŠู† ูˆุนู„ูŠู†ุง ู…ุนู‡ู… ุจุฑุญู…ุชูƒ ูŠุง ุฃุฑุญู… ุงู„ุฑุงุญู…ูŠู†.
ุงู„ู„ู‡ู… ุงุบูุฑ ูˆุงุฑุญู… ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ู„ุช ูˆุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุงู„ู…ุคู…ู†ุงุช ุงู„ุฃุญูŠุงุก ู…ู†ู‡ู… ูˆุงู„ุฃู…ูˆุงุช ، ุฑุจู†ุง ู‡ุจ ู„ู†ุง ู…ู† ุฃุฒูˆุงุฌู†ุง ูˆุฐุฑูŠุงุชู†ุง ู‚ุฑุฉ ุฃุนูŠู† ูˆุงุฌุนู„ู†ุง ู„ู„ู…ุชู‚ูŠู† ุฅู…ุงู…ุง ุฑุจ ุงุฌุนู„ู†ูŠ ู…ู‚ูŠู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู…ู† ุฐุฑูŠุชูŠ ุฑุจู†ุง ูˆุชู‚ุจู„ ุฏุนุงุก ، ุฑุจู†ุง ุงุบูุฑ ู„ู†ุง ูˆู„ุฅุฎูˆุงู†ู†ุง ุงู„ุฐูŠู† ุณุจู‚ูˆู†ุง ุจุงู„ุฅูŠู…ุงู† ูˆู„ุง ุชุฌุนู„ ููŠ ู‚ู„ูˆุจู†ุง ุบู„ุง ู„ู„ุฐูŠู† ุกุงู…ู†ูˆุง ุฑุจู†ุง ุฅู†ูƒ ุฑุกูˆู ุฑุญูŠู…، ุงู„ู„ู‡ู… ุงุฌุนู„ู†ุง ู…ู† ุงู„ุนุงุฆุฏูŠู† ูˆุงู„ูุงุฆุฒูŠู† ูˆุงู„ู…ู‚ุจูˆู„ูŠู† ุชู‚ุจู„ ุงู„ู„ู‡ ู…ู†ุง ูˆู…ู†ูƒู… ุชู‚ุจู„ ูŠุง ูƒุฑูŠู…، ุฑุจู†ุง ุกุงุชู†ุง ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญุณู†ุฉ ูˆููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ ุญุณู†ุฉ ูˆู‚ู†ุง ุนุฐุงุจ ุงู„ู†ุงุฑ. ุนุจุงุฏ ุงู„ู„ู‡ ! ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุฃู…ุฑ ุจุงู„ุนุฏู„ ูˆุงู„ุฅุญุณุงู† ูˆุฅูŠุชุงุก ุฐูŠ ุงู„ู‚ุฑุจู‰ ูˆูŠู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ูุญุดุงุก ูˆุงู„ู…ู†ูƒุฑ ูˆุงู„ุจุบูŠ ูŠุนุธูƒู… ู„ุนู„ูƒู… ุชุฐูƒุฑูˆู† ูุงุฐูƒุฑูˆุงุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… ูŠุฐูƒุฑูƒู… ูˆุงุดูƒุฑูˆุง ุนู„ู‰ ู†ุนู…ู‡ ูŠุฒุฏูƒู… ูˆุงุณุฃู„ูˆู‡ ู…ู† ูุถู„ู‡ ูŠุนุทูƒู… ูˆุงุฏุนูˆู‡ ูŠุณุชุฌุจ ู„ูƒู… ูˆู„ุฐูƒุฑุงู„ู„ู‡ ุฃูƒุจุฑ


Senin, 10 Mei 2021

KESEPAKATAN ULAMA: TALFIQ TIDAK DIBENARKAN

KESEPAKATAN ULAMA: TALFIQ TIDAK DIBENARKAN
==============================


Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan:

 (ุงู„ุฎุงู…ุณ) ุนุฏู… ุงู„ุชู„ููŠู‚ ุจุฃู† ู„ุงูŠู„ูู‚ ููŠ ู‚ุถูŠุฉ ูˆุงุญุฏุฉ ุงุจุชุฏุงุก ูˆู„ุงุฏูˆุงู…ุงุจูŠู† ู‚ูˆู„ูŠู† ูŠุชูˆู„ุฏู…ู†ู‡ู…ุงุญู‚ูŠู‚ุฉ ู„ุงูŠู‚ูˆู„ ุจู‡ุงุตุงุญุจู‡ู…ุง (ุชู†ูˆูŠุฑุงู„ู‚ู„ูˆุจ , 397) 

“(syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah dikatakan oleh orang bberpendapat.” (Tanwir al-Qulub, 397) 

Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut: 

a.    Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram-nya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudlu. Perbuatan ini disebut talfiq, karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi’I dan Hanafi dalam masalah wudlu. Yang pada akhirnya, kedua Imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Sebab, Imam Syafi’I membatalkan wudlu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. 

Sementara Imam Hanafi tidak mengesahkan wudlu seseorang yang hanya mengusap sebgaian kepala.

b.    Seseorang berwudlu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudlu karena ikut madzhab imam Syafi’i. lalu dia menyentuh anjing, karena ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat, maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkannya, Sebab, menurut Imam Malik wudlu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudlu. Wudlu ala Imam Syafi’I, menurut Imam Malik adalah tidak sah. 

Demikian juga anjing menurut Imam Syafi’i termasuk najis mughallazhah (najis yang berat). Maka ketika menyentuh anjing lalu shalat, shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan itu. Talfiq semacam itu dilarang agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab I’anah al-Thalibin: 

ูˆูŠู…ุชู†ุน ุงู„ุชู„ููŠู‚ ููŠ ู…ุณุฆู„ุฉ ูƒุฃู† ู‚ู„ุฏู…ุงู„ูƒุง ููŠ ุทู‡ุงุฑุฉ ุงู„ูƒู„ุจ ูˆุงู„ุดุงูุนูŠ ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุฑุฃุณ ููŠ ุตู„ุงุฉ ูˆุงุญุฏุฉ (ุงุนุงู†ุฉ ุงู„ุทุงู„ุจูŠู† , ุฌ 1 ุต 17) 

“talfiq dalam satu masalah itu dilarang, seperti ikut pada Imam Malik dalam sucinya anjing dan ikut Imam Syafi’I dalam bolehnya mengusap sebagian kepala untuk mengerjakan shalat.” (I’anah al-Thalibin, juz 1, hal 17).

C. Dalam hal Zakat fitrah, Imam As-syafi'i harus Dengan qutil balad, makanan pokok, dan ukurannya 2,8 kg bukan 2,5 kg, akan tetapi menurut Mazhab Hanafi boleh dengan uang, tapi

Sedangkan tujuan pelarangan itu adalah agar tidak terjadi tatabbu’ al-rukhash (mencari yang mudah), tidak memanjakan umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringan.

Sehingga tidak akan timbul tala’ub (main-main) di dalam hukum agama. Atas dasar ini maka sebenarnya talfiq yang dimunculkan bukan untuk mengekang kebebasan umat Islam untuk memilih madzhab. Bukan pula untuk melestarikan sikap pembelaan dan fanatisme terhadap madzhab tertentu. 

Sebab talfiq ini dimunculkan dalam rangka menjaga kebebasan bermadzhab agar tidak disalahpahami oleh sebagian orang. Untuk menghindari adanya talfiq yang dilarang ini, maka diperlukan adanya suatu penetapan hukum dengan memilih salah satu madzhab dari madzahib al-arba’ah yang relevan dengan kondisi dan situasi Indonesia. Misalnya, dalam persoalan shalat (mulai dari syarat, rukun dan batalnya) ikut madzhab Syafi’i. untuk persoalan sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi. Sebab, diakui atau tidak bahwa kondisi Indonesia mempunyai cirri khas tersendiri. 

Tuntutan kemashlahatan yang ada berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. 

HUKUM BERMAZHAB DALAM ISLAM

Sebelum kita menghukumi apakah mesti kita bermazhab atau tidak, alangkah lebih baik kita mesti mengetahui dahulu apakah yang dimaksud mazhab? berikut penjelasan sedikit mengenai hal itu.

Mazhab

Mazhab merupakan isem makan atau ism zaman yang datang dari kata :
ุฐู‡ุจ – ูŠุฐู‡ุจ – ุฐู‡ุจุง/ุฐู‡ุงุจุง
yang bermakna pergi atau jalan, jadi dengan cara bhs makna mazhab yaitu tempat jalan/jalan atau saat berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at yaitu beberapa kumpulan pemikiran Imam Mujtahid di bagian hukum-hukum syari`at yang digali dengan memakai dalil-dalil dengan cara detail, serta kaedah-kaedah ushul. Jadi Mazhab yang kita maksudnya di sini yaitu mazhab fiqh. Sekarang ini mari kita gali dulu untuk mengetahui empat Mazhab dalam dunia islam berikut ini :


Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dibentuk oleh seorang ulama besar kufah yang bernama lengkap, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufii. Beliau lahir pada th. 80 H serta meninggal dunia pada th. 150 H. beliau merupakan termasuk juga dalam atba’ al-tabi’in, serta ada ulama yang menyampaikan bahwa beliau termasuk dalam Tabi’in, yang hidup dalam dua daulah yakni daulah umayyah serta daulah ‘abbasiyyah, hingga beliau pernah berjumpa dengan Anas bin Malik serta meriwatkan hadits darinya. (1) Saat ini mazhab Hanafi adalah mazhab di Mesir, Turki, Syiria serta Libanon. Serta mazhab ini diyakini sebagian besar masyarakat Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India serta Tiongkok.

Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama besar madinah yang lahir pada th. 93 H/73 M, dari keluarga Arab terhormat, bernama lengkap Abu ‘Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir bin amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Ashbahi. Orangtua serta leluhurnya di kenal juga sebagai ulama hadits Madinah, kerena ini membuat imam Malik mulai sejak kecil menyukai pengetahuan hadits serta pengetahuan yang lain. Awal mula beliau menimba pengetahuan hadits pada bapak serta paman-pamannya. Lalu berguru pada ulama-ulama populer diantaranya, ‘Abd ar-Rahman bin Hurmuz serta Nafi’ Maula Ibn ‘Umar. Serta guru beliau di bagian fiqh adalah, Rabi’ah bin ‘Abd Ar-Rahman, serta imam Ja’far ash-Shadiq2.

Imam Malik sudah menguasai banyak pengetahuan hingga banyak ulama yang menimba pengetahuan padanya, termasuk juga salah satunya imam Syafi’i penegak pertama mazhab Syafi’i, Bahkan juga menurut satu kisah, murid populer imam Malik mencapai 1. 300 orang. Beberapa daerah yang Berpedoman Mazhab Maliki. sekarang ini ada di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, serta Kuwait.


Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama yang lahir pada th. 150 H, di Gazza sisi selatan dari Palestina. Bernama lengkap imam Abu ‘Abd al-llah Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abu Yazid bin Hasyim bin ‘Abd al-Muthallib al-Quraiyi al-Hasyimi, yang berjumpa dengan Rasulullah pada kakek beliau yang kesembilan. Sedang ibunya bernama Fathimah binti ‘Abdillah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali Ra yang merupakan shahabat serta menantu Rasulullah SAW.

Sejak mulai masih umur Sembilan th., beliau telah hafal semua al-Qur’an, lalu dalam umur sepuluh th., beliau telah hafal kitab al-muwattha’ imam Malik yang berisi lima ribu hadits-hadits shahih. Banyaknya pengetahuan yang beliau punyai lantaran ketekunannya dalam mencari pengetahuan, nyaris tiap-tiap pusat pengetahuan berliau ziarahi seperti Mekkah, Madinah, Iraq, Kufah serta Mesir, di sana beliau berjumpa dengan ulama-ulama besar, seperti imam Malik, di mana imam Syafi’i senantiasa berbarengan beliau selama setahun. Serta Abu Yusuf, ashhab dari Abu Hanifah.

Pada th. 179 H, beliau di beri izin oleh imam Malik untuk berfatwa sendiri, tetapi beliau terus bertaqlid pada guru-gurunya, hingga pada th. 198 H, setelah umur beliau genap 48 th., mulai berfatwa sendiri dengan lisan ataupun dengan tulisan, pertama memberi fatwa di ‘Iraq yang diishtilahkan dengan al-Qaulul Qadim, lalu beralih ke Mesir serta fatwa beliau selama di sini diishtilahkan dengan al-Qaulul Jadid. Di kota inilah beliau menghadap Allah Swt setelah shalat maghrib malam Jum’at, akhir bln. Rajab pada th. 204 H, bertepatan dengan 28 Juni 819 M. Mazhab Syafi’i hingga saat ini diyakini oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia serta Yaman.

Mazhab Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asada az-Zuhili asy-Syaibani, beliau lahir di pusat pengembangan islam Baghdad pada th. 164 H serta dikota ini juga banyak menggunakan waktu hidupnya untuk mengabdi pada pendidikan islam hingga meninggal dunia pada bln. Rabi’ul Awal th. 241 H, seperti ulama yang lain, beliau juga pindah kepusat-pusat ilmu dan pengetahuan yang lain seperti, kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, Syam, serta Jazirah.

Beliau merupakan seorang ulama hadits, serta fiqh yang banyak menghafal hadits dari guru-gurunya diantaranya Imam Syafi’i serta Hasyim bin Basyir bin Abi Khazim al-Bukhari hingga beliau membuat satu kitab yang berisi empat puluh ribu hadits. Banyak para ulama yang memberi kesaksian atas ketinggian ilmunya, diantaranya Ibrahim al-Harbi berkata “aku saksikan Ahmad bin Hanbal seakan-akan beliau sudah menghimpun pengetahuan ulama terdahulu serta selanjutnya”(3). saat ini Mazhab Hanbali jadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia serta memiliki penganut paling besar di semua Jazirah Arab, Palestina, Siria serta Irak.

Selain mazhab yang empat masih tetap ada mazhab lain, seperti Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (meninggal dunia 93 H). Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (meninggal dunia 270 H), Mazhab Laist yang didirikan oleh imam al-Laits bin sa’ad bin’Abdur rahman al-Fahmi (94 H-175 H), Mazhab Tsaury didirikan oleh Imam Sufyan ibn Sa’id bin Masruq bin Habib bin Rafi’I, (97 H/715 M), Mazhab Auza`i didirikan oleh Abdurrahman Al Auza’i (meninggal dunia 113 H), Mazhab Ishaq ibn Rahawiyah, Mazhab Sufyan bin Uyainah, Mazhab Imam Hasan Basri.

Tetapi selain mazhab yang empat seluruhnya tak bertahan lama pengikutnya cuma ada ketika Imam mazhabnya masih hidup, sesudah beliau meninggal dunia tak ada lagi yang melanjutkan mazhabnya. Karenanya sangatlah susah untuk kita menelusuri mazhab selain empat di atas.

Kewajiban bermazhab

Biasanya, manusia di dunia terdiri pada dua golongan, yakni pintar (alim) serta awam. Yang disebut dengan orang pintar (alim) dalam diskursus pemahaman bermazhab yaitu beberapa orang yang sudah mempunyai kekuatan menggali hukum dari Al Quran serta Hadis yang diberi nama juga sebagai Mujtahid. 

Sedang orang yang awam yaitu beberapa orang yg tidak mempunyai kekuatan karenanya dikatakan sebagai Muqallid. Kondisi mereka mengikuti beberapa imam Mujtahid diberi nama dengan taqlid.

Kewajiban pada tiap-tiap muslim yaitu mempercayai serta mengamalkan apa yang sudah di sampaikan Rasulullah dalam al-Qur’an serta Sunnah dengan cara benar. Untuk beberapa mujtahid, dengan kapabilitas yang mereka punyai, mereka bisa menggali hukum sendiri dari Al-Quran serta Hadis bahkan juga untuk mereka tak bisa mengikuti pendapat orang lain. Sedang untuk orang awam begitu berat untuk mereka untuk mengerti serta mengambil hukum dari Al Quran serta Hadis. 

Jadi bermazhab yaitu semata-mata untuk mempermudah mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, karena mereka tak perlu lagi mencari tiap-tiap persoalan dari sumber aslinya yakni al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan lain-lain, tetapi mereka cukup membaca ringkasan tata cara melaksanakan ibadah dari mazhab-mazhab itu. 

Dapat dipikirkan bagaimanakah sulitnya beragama untuk orang awam, apabila mesti mempelajari semua ajaran agamanya lewat al-Qur’an serta Hadist. Begitu beratnya beragama apabila kebanyakan orang mesti berijtihad. Serta banyak bidang yang menjadi kebutuhan manusia bakal tidak terurus bila seandainya tiap-tiap manusia berkewajiban untuk berijtihad, lantaran untuk memenuhi kriteria ijtihad itu pasti menggunakan waktu yang lama dalam mendalaminya.

Taqlid dalam perbandingan lain bisa kita ibaratkan dengan konsumsi makanan siap saji yang sudah di masak oleh ahlinya. Apabila kita mau memasaknya sendiri sudah pasti kita mesti terlebih dulu mempersiapkan beberapa bahan makanan itu serta mesti mempelajari beberapa cara memasaknya dan juga mesti memiliki pengalaman dalam memasak. 

Hal semacam ini sudah pasti memerlukan waktu bahkan juga terkadang hasil yang didapat tak memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian pula dalam taqlid, sudah pasti ia mesti dulu kita pelajari serta menguasai kriteria ijtihad. Mungkin lantaran kapabilitas yang masih kurang, hukum yang dihasilkan juga adalah hukum yang fasid.

Ayat serta Hadits landasan Bertaqlid
Sesungguhnya banyak ayat-ayat Al Quran serta Hadis sebagai landasan kewajiban bertaqlid untuk manusia, diantaranya :

Surat Al Anbiya ayat 7

ูุณุฃู„ูˆุง ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐูƒุฑ ุฅู† ูƒู†ุชู… ู„ุง ุชุนู„ู…ูˆู†

“maka tanyakanlah terhadap beberapa orang yang berilmu bila anda tidak ada mengetahui” (Qs. Al-anbia : 7)
Memang ayat di atas asbabun nuzulnya untuk menanggapi prediksi orang-orang musyrik yang menyebutkan Allah tidak akan mengutus rasul dari jenis manusia. Tetapi dalam undang-undang usul fiqh sebagai pertimbangan hukum serta titik tekan dalam sebuah ayat adalah keumuman (universal) lafadz ayat.

Dengan hal tersebut ayat di atas sesungguhnya memiliki kandungan perintah pada orang yg tidak mempunyai pengetahuan agama supaya menanyakan serta mengikuti pendapat orang yang pintar di antara mereka. Dengan cara tekstual, ayat di atas diisi perintah menanyakan pada orang yang pandai. Tak ada kabar perintah taklid, maka tdk bisa di jadikan dalil kewajiban taklid. Tetapi pemahaman sekian kurang pas, karena apabila di perhatikan lebih cermat, perintah di atas termasuk juga perintah mutlak serta umum. Tidak diketemukan kekhususan perintah menanyakan perihal dalil atau yang lain. Sehingga ayat itu bias menjadi dalil kewajiban taklid.

Surat An Nisa ayat 59

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขَู…َู†ُูˆุง ุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ูˆَุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฑَّุณُูˆู„َ ูˆَุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู…ْุฑِ ู…ِู†ْูƒُู…ْ

Artinya : ’’hai orang-orang yang beriman! Turutilah Allah dan turutilah Rasul serta ulil amri dari kamu (An Nisa 59)

’’Ulil amri’’ dalam ayat di atas disimpulkan oleh beberapa mufassir dengan ‘’ulama-ulama’’. Di antara beberapa mufassir yang memiliki pendapat demikian yaitu ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Hasan, `Atha` dan lain-lain. Jadi dalam ayat ini diperintahkan pada kaum muslim untuk mengikut para ulama yang tidak lain disebut dengan taqlid.

Surat As sajadah ayat 24

ูˆَุฌَุนَู„ْู†َุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ุฃَุฆِู…َّุฉً ูŠَู‡ْุฏُูˆู†َ ุจِุฃَู…ْุฑِู†َุง ู„َู…َّุง ุตَุจَุฑُูˆุง ูˆَูƒَุงู†ُูˆุง ุจِุขูŠَุงุชِู†َุง ูŠُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ

“dan kami jadikan diantara mereka itu pemimpin-pamimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami saat mereka bersabar, serta mereka meyakini ayat-ayat kami” (Qs. As-sajadah : 24)

Abu As-su’ud berkomentar, subtansi ayat diatas menuturkan perihal beberapa imam yang memberi panduan pada umat perihal hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan hal tersebut wajib bagi umat untuk mengikuti panduan yang mereka tunjukkan.

Hadis riwayat Turmuzi dll

ุงِู‚ْุชَุฏُูˆุง ุจِุงَู„ู„َّุฐَูŠْู†ِ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِูŠ ุฃَุจِูŠ ุจَูƒْุฑٍ ูˆَุนُู…َุฑَ ”  ุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุงู„ุชِّุฑْู…ِุฐِูŠُّ ูˆَู‚َุงู„َ ุญَุณَู†ٌ ูˆَุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุฃَุญْู…َุฏُ ูˆَุงุจْู†ُ ู…َุงุฌَู‡ْ

“Ikutilah dua orang setelah saya, yakni Abu Bakar serta Umar“ (H. R. Turmuzi, Imam Ahmad, Ibnu Majah serta Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini terang kita diperintah kita mengikuti dua Ulama yang juga shahabat Nabi yakni Abu bakar serta Umar Rda. Ini merupakan perintah untuk Taqlid.

Hadis riwayat Baihaqi

ุฃุตุญุงุจูŠ ูƒุง ู„ู†ุฌูˆู… ุจุงุกูŠู‡ู… ุงู‚ุจุฏูŠุชู… ุงู‡ุชุฏูŠุชู… (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ

“Sahabatku seperti bintang, siapapun yang anda ikuti jadi anda sudah memperoleh hidayat” (Kisah Imam Baihaqi).

Ini juga dalil yang meyuruh kita (yang bukan mujtahid) untuk mengikuti sahabat-sahabat nabi, mengikuti mereka itulah yang di katakan dengan TAQLID.

Semua hadits di atas menggambarkan bahwa beberapa sahabat serta ulama-ulama sesudah sahabat, adalah pelita untuk umat manusia, hingga Rasulullah menjadikan beberapa ulama juga sebagai pewaris para Anbiya’ dalam memberi arahan terhadap ummat. Mengikuti mujtahid pada hakikat yaitu mengikuti Allah serta RasulNya, dan lagi beberapa ulama sudah setuju bahwa ijtihad mereka bersumber pada Kitab Allah serta Sunnah Rasul dikarenakan silsilahnya (ikatan) dengan Rasulullah tak diragukan, jadi mengikuti mujtahid juga disebut mengikuti Rasulullah.


Jumat, 07 Mei 2021

IMAM SALAH BACA AL-QURAN, APAKAH SAH SHALAT JAMAAHNYA?

IMAM SALAH BACA AL-QURAN, APAKAH SAH SHALAT JAMAAHNYA?
=============================
 

Para ulama berbeda pendapat perihal status shalat berjamaah lantaran kesalahan bacaan surat oleh imam. Perbedaan pandangan ulama perihal ini akan dikemukakan sebagai berikut. 

Kesalahan bacaan surat Al-Quran dalam shalat dalam pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Syekh Muhammad berimplikasi pada keabsahan shalat. Menurut keduanya, kesalahan bacaan Al-Quran lalu kesalahan bacaan melahirkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat. 

ูˆุชุจุทู„ ุฃูŠุถุงً ุนู†ุฏ ุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ ูˆู…ุญู…ุฏ ุจู…ุง ู„ู‡ ู…ุซู„ ููŠ ุงู„ู‚ุฑุขู†، ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰ ุจุนูŠุฏ، ูˆู„ู… ูŠูƒู† ู…ุชุบูŠุฑุงً ุชุบูŠุฑุงً ูุงุญุดุงً. ูˆู„ุง ุชุจุทู„ ุนู†ุฏ ุฃุจูŠ ูŠูˆุณู؛ ู„ุนู…ูˆู… ุงู„ุจู„ูˆู‰ 

Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa,” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 20).  

Adapun ulama madzhab Maliki menganggap kesalahan bacaan Al-Quran tanpa sengaja oleh seorang imam dalam shalat tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Tetapi makmum yang mengikutinya berdosa bila ada orang lain yang masih layak menjadi imam. 

ูˆَ) ุตَุญَّุชْ (ุจِู„َุญْู†ٍ) ูِูŠ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ (ูˆَู„َูˆْ ุจِุงู„ْูَุงุชِุญَุฉِ) ุฅู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุชَุนَู…َّุฏْ، (ูˆَุฃَุซِู…َ) ุงู„ْู…ُู‚ْุชَุฏِูŠ ุจِู‡ِ (ุฅู†ْ ูˆَุฌَุฏَ ุบَูŠْุฑَู‡ُ) ู…ِู…َّู†ْ ูŠُุญْุณِู†ُ ุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉَ ูˆَุฅِู„َّุง ูَู„َุง 

Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa,” 
(Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230). 

Pandangan mazhab Syafi’i berbeda lagi. Menurut mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Quran selain Al-Fatihah yang tidak mengubah makna tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah. 

Tetapi kesalahan bacaan Al-Quran yang mengubah makna bila dilakukan karena lupa juga tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah meskipun makruh.

 ูˆุฃู…ุง ุงู„ุณูˆุฑุฉ ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู„ุญู† ู„ุง ูŠุบูŠุฑ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ูˆุงู„ู‚ุฏูˆุฉ ุจู‡ ู„ูƒู†ู‡ ู…ุน ุงู„ุชุนู…ุฏ ูˆุงู„ุนู„ู… ุญุฑุงู… ูˆุฅู† ูƒุงู† ูŠุบูŠุฑ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ูุฅู† ุนุฌุฒ ุนู† ุงู„ุชุนู„ู… ุฃูˆ ูƒุงู† ู†ุงุณูŠุง ุฃูˆ ุฌุงู‡ู„ุง ุตุญุช ุตู„ุงุชู‡ ูˆุงู„ู‚ุฏูˆุฉ ุจู‡ ู…ุทู„ู‚ุง ู…ุน ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ 

Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah], jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar [akan larangan demikian], maka haram. 

Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan pertama, halaman 126). 

Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa kesalahan bacaan surat Al-Quran selain Al-Fatihah tanpa sengaja di dalam shalat berjamaah tidak masalah. Tetapi jika kesalahan bacaan terjadi pada surat Al-Fatihah dalam shalat, itu menjadi masalah.

 ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุญู†ุงุจู„ุฉ : ุฅู† ุฃุญุงู„ ุงู„ู„ุญุงู† ุงู„ู…ุนู†ู‰ ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ูุงุชุญุฉ ู„ู… ูŠู…ู†ุน ุตุญุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆู„ุง ุงู„ุงุฆุชู…ุงู… ุจู‡ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠุชุนู…ุฏู‡، ูุชุจุทู„ ุตู„ุงุชู‡ู…ุง. ุฃู…ุง ุฅู† ุฃุญุงู„ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ููŠ ุงู„ูุงุชุญุฉ ูุชุจุทู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู…ุทู„ู‚ุงً 

Artinya, “Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka [kesalahan] itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga [dengan sengaja] batal shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal shalatnya secara mutlak,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua,  juz II, halaman 22).

Kesalahan bacaan karena lupa sebaiknya tidak perlu menjadi masalah publik karena tiada satu pun imam yang menginginkan demikian.

Tetapi kami menyarankan agar pihak masjid atau pihak mana pun yang ingin menyelenggarakan shalat berjamaah untuk memilih imam yang fasih membaca Alquran dan  memang terbiasa mengimami makmum dalam sholat berjama'ah
Dan seharusnya kalau belum fasih dalam membaca Alquran maka jangan jadi imam, karena diantara makmum ada yg Qori, maka yg Qori yg seharusnya berhak jadi Imam, kasihan Makmum yg Qori sholatnya jadi Mufarriqoh, Jadilah Imam yg bijak karena itu semua akan dimintakan pertanggung jawabannya dihadapan Alloh SWT.

Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Sanhaji).

Kamis, 06 Mei 2021

URUTAN PERISTIWA TANDA-TANDA KIAMAT

URUTAN PERISTIWA TANDA-TANDA KIAMAT
==============================


Para ulama berbeda pendapat terkait urutan terjadinya tanda-tanda kiamat. Imam Al-Qurแนญลซbฤซ mengatakan, tanda-tanda kiamat besar yang disebutkan secara bersamaan dalam hadits-hadits di atas tidaklah berurutan, tidak terkecuali riwayat Muslim dari Hudzaifah.   

Salah satu hadits sahih yang berkaitan dengan kiamat (as-sฤสฝah) yang pasti adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dan juga diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits serta diakui oleh para ulama adalah hadits berikut.

ุนَู†ْ ุญُุฐَูŠْูَุฉَ ุจْู†ِ ุฃَุณِูŠุฏٍ ุงู„ْุบِูَุงุฑِูŠِّ ู‚َุงู„َ ุงุทَّู„َุนَ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู„َูŠْู†َุง ูˆَู†َุญْู†ُ ู†َุชَุฐَุงูƒَุฑُ ูَู‚َุงู„َ ู…َุง ุชَุฐَุงูƒَุฑُูˆู†َ ู‚َุงู„ُูˆุง ู†َุฐْูƒُุฑُ ุงู„ุณَّุงุนَุฉَ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّู‡َุง ู„َู†ْ ุชَู‚ُูˆู…َ ุญَุชَّู‰ ุชَุฑَูˆْู†َ ู‚َุจْู„َู‡َุง ุนَุดْุฑَ ุขูŠَุงุชٍ ูَุฐَูƒَุฑَ ุงู„ุฏُّุฎَุงู†َ ูˆَุงู„ุฏَّุฌَّุงู„َ ูˆَุงู„ุฏَّุงุจَّุฉَ ูˆَุทُู„ُูˆุนَ ุงู„ุดَّู…ْุณِ ู…ِู†ْ ู…َุบْุฑِุจِู‡َุง ูˆَู†ُุฒُูˆู„َ ุนِูŠุณَู‰ ุงุจْู†ِ ู…َุฑْูŠَู…َ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูˆَูŠَุฃَุฌُูˆุฌَ ูˆَู…َุฃْุฌُูˆุฌَ ูˆَุซَู„َุงุซَุฉَ ุฎُุณُูˆูٍ ุฎَุณْูٌ ุจِุงู„ْู…َุดْุฑِู‚ِ ูˆَุฎَุณْูٌ ุจِุงู„ْู…َุบْุฑِุจِ ูˆَุฎَุณْูٌ ุจِุฌَุฒِูŠุฑَุฉِ ุงู„ْุนَุฑَุจِ ูˆَุขุฎِุฑُ ุฐَู„ِูƒَ ู†َุงุฑٌ ุชَุฎْุฑُุฌُ ู…ِู†ْ ุงู„ْูŠَู…َู†ِ ุชَุทْุฑُุฏُ ุงู„ู†َّุงุณَ ุฅِู„َู‰ ู…َุญْุดَุฑِู‡ِู…ْ   

Artinya, “Dari Hudzaifah bin Asid Al-Ghifari berkata, Rasulullah SAW menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu. Ia bertanya, ‘Apa yang kalian bicarakan?’ Kami menjawab, ‘Kami membicarakan kiamat.’ Ia bersabda, ‘Kiamat tidaklah terjadi sehingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya.’ Rasulullah menyebut kabut, Dajjal, binatang (ad-dฤbbah), terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam AS, Ya'juj dan Ma'juj, tiga gerhana; gerhana di timur, gerhana di barat dan gerhana di jazirah Arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka,” (Lihat Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim An-Naisaburi, Al-Jฤmi’us แนขaแธฅฤซแธฅ, [Beirut, Dฤrul Afaq Al-Jadidah: tanpa tahun], juz VIII, halaman 178).   

Tanda-tanda kiamat dalam hadits ini disebut sebagai tanda-tanda kiamat kubra (hari akhir). 

Ada sepuluh tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits ini. Namun yang disebutkan dalam hadits tersebut hanya ada delapan:  

Pertama, Munculnya kabut (dukhan)  Kedua, Munculnya Dajjal 
Ketiga, Munculnya Dabbah 
Keempat, Terbitnya matahari dari barat. 
Kelima, Keluarnya Ya’juj dan Ma’juj Keenam, Munculnya Isa bin Maryam; Ketujuh, Adanya tiga gerhana, di timur;  
Kedelapan, gerhana di barat; Kesembilan, gerhana di jazirah Arab. Kesepuluh, adanya api yang muncul dari Yaman kemudian menggiring manusia menuju tempat berkumpul.   

Al-Qurthubi menyebutkan bahwa ada hadits lain yang menyebutkan tanda-tanda tersebut secara berurutan, yakni hadits Muslim dari Hudzaifah dalam riwayat yang berbeda, yang menyebutkan bahwa tanda yang pertama kali muncul adalah tiga gerhana.   

Oleh Al-Qurthubi, kejadian ini sudah pernah terjadi di masa Rasul SAW. Sedangkan tanda-tanda setelahnya masih banyak diperdebatkan urutannya. (Lihat Muhammad Syamsul Haq Abadi, สฝAunul Maสฝbลซd Syarh Abลซ Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1415 H], juz XI, halaman 290-291).   

Oleh karena itu, simpulan dari kajian hadits-hadits terkait tanda-tanda kiamat ini adalah tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits sifatnya hanya prediksi Rasul SAW.   

Bahkan kepastian urutannya pun masih diperdebatkan. Begitu juga waktu kejadiannya. Ada yang menyebut bahwa sebagian sudah terjadi ada juga yang menyebutnya belum terjadi, bahkan perdebatan ini sudah terjadi pada masa sahabat.   

Jika ada kejadian di masa sekarang yang sesuai dengan tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam berbagai hadits tersebut, belum tentu itu menjadi tanda yang pasti. 

Bisa juga kejadian yang sama akan terjadi di masa mendatang karena Rasul sendiri tidak mengetahui kapan tanda-tanda tersebut terjadi.   

Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Al-Quran Surat Al-Aสฝrฤf ayat 187 ketika Rasul SAW ditanya kapan terjadinya kiamat. 

  ูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ุนَู†ِ ุงู„ุณَّุงุนَุฉِ ุฃَูŠَّุงู†َ ู…ُุฑْุณَุงู‡َุง ۖ ู‚ُู„ْ ุฅِู†َّู…َุง ุนِู„ْู…ُู‡َุง ุนِู†ุฏَ ุฑَุจِّูŠ ۖ ู„َุง ูŠُุฌَู„ِّูŠู‡َุง ู„ِูˆَู‚ْุชِู‡َุง ุฅِู„َّุง ู‡ُูˆَ ۚ   

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat, ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah, ‘Sungguh pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.’”   Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan bahwa salah satu hikmah tidak diketahuinya waktu terjadinya kiamat adalah agar manusia tetap beribadah dan mencegah diri dari perbuatan maksiat tanpa memperhatikan kapan terjadinya kiamat.  

 ูˆุงู„ุณุจุจ ููŠ ุฅุฎูุงุก ุงู„ุณุงุนุฉ ุนู† ุงู„ุนุจุงุฏ؟ ุฃู†ู‡ู… ุฅุฐุง ู„ู… ูŠุนู„ู…ูˆุง ู…ุชู‰ ุชูƒูˆู†، ูƒุงู†ูˆุง ุนู„ู‰ ุญุฐุฑ ู…ู†ู‡ุง، ููŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ุฃุฏุนู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุฉ، / ูˆุฃุฒุฌุฑ ุนู† ุงู„ู…ุนุตูŠุฉ، ุซู… ุฅู†ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃูƒุฏ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰ ูู‚ุงู„: ู„ุง ูŠุฌู„ูŠู‡ุง ู„ูˆู‚ุชู‡ุง ุงู„ุชุฌู„ูŠุฉ ุฅุธู‡ุงุฑ ุงู„ุดูŠุก ูˆุงู„ุชุฌู„ูŠ ุธู‡ูˆุฑู‡، ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰: ู„ุง ูŠุธู‡ุฑู‡ุง ููŠ ูˆู‚ุชู‡ุง ุงู„ู…ุนูŠู† ุฅู„ุง ู‡ูˆ ุฃูŠ ู„ุง ูŠู‚ุฏุฑ ุนู„ู‰ ุฅุธู‡ุงุฑ ูˆู‚ุชู‡ุง ุงู„ู…ุนูŠู† ุจุงู„ุฅุนู„ุงู… ูˆุงู„ุฅุฎุจุงุฑ ุฅู„ุง ู‡ูˆ.   

Artinya, “Adapun sebab dirahasiakannya kiamat dari seorang hamba adalah jika mereka tidak mengetahui waktu terjadinya kiamat, maka mereka akan senantiasa menjadikannya sebagai peringatan. Maka hal itu akan lebih dekat dengan ketaan dan menghindari dari maksiat. 

Kemudian sungguh Allah SWT menguatkan makna ini dengan potongan ayat, ‘Tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya.’ Makna dari al-tajliyah adalah menjelaskan kedatangan sesuatu. Maksudnya, tidak akan dijelaskan waktu kejadian tersebut secara terperinci kecuali Allah SWT, yakni tidak ada yang kuasa menjelaskan waktu terjadinya kiamat dengan kabar dan pemberitahuan kecuali Allah SWT,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafฤtฤซแธฅul Ghaib, [Beirut, Dฤru Iแธฅyฤ’it Turฤts: 1420 H], juz XV, halaman 423).  

Maka dari itu, cara bijak memahami dan mempertemukan hadits-hadits tentang kiamat yang berbeda-beda tersebut adalah dengan meninjau maksud nabi (maqasidi) ketika menyebutkan tanda-tanda tersebut kepada para sahabat.  

Saat itu para sahabat masih bertanya-tanya tentang kebenaran adanya kiamat. Jawaban Rasul SAW dengan menyebutkan tanda-tanda tersebut bertujuan agar para sahabat tidak menghabiskan waktunya untuk selalu memikirkan kiamat.   

Selain itu, ketidakpastian tanda-tanda kiamat yang ada dalam hadits Rasul SAW ini hanya sebagai penguat bahwa kiamat memang ada, tetapi tidak akan disebutkan kapan terjadi.   

Semuanya ini bertujuan agar orang Mukmin senantiasa beribadah kapan dan di mana saja tanpa mengenal waktu. Jika kiamat dan tanda-tandanya sudah jelas, maka setiap orang akan meremehkan ibadahnya dan hanya beribadah ketika mendekati kiamat. 

Wallahu a’lam.     


IMAM MAHDI SANG KHALIFAH AKHIR ZAMAN, SIAPAKAH IA?

IMAM MAHDI SANG KHALIFAH AKHIR ZAMAN, SIAPAKAH IA? 
==========================

Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wassalam memandu manusia dari segala aspek, mulai dari aqidah, fiqih, dan etika beribadah (tasawuf). Fiqih cakupannya luas, dan termasuk di antaranya adalah fiqih kepemimpinannya.

Para ulama Ahlussunah wal Jamaah memasukkan aspek kepemimpinan ini dalam kategori fiqih atau cabang aqidah, dan bukan pokok aqidah. Kenapa? Barangkali agar manusia tak terbelenggu fanatisme buta sehingga perbedaan pendapat menjadi bagian dari kewajaran.   

Di antara perbedaan itu adalah mengenai siapakah yang dimaksud dengan khalifah yang berada dalam manhaj kenabian (khilafah ala minhajin nubuwwah), dan kepemimpinan dua belas lelaki, atau khalifah atau amir.   

ุนَู†ْ ุญُุฐَูŠْูَุฉَ ุจْู†ِ ุงู„ْูŠَู…َุงู†ِ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚َุงู„َ: ุชَูƒُูˆْู†ُ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉُ ูِูŠْูƒُู…ْ ู…َุง ุดَุงุกَ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆْู†َ، ุซُู…َّ ูŠَุฑْูَุนُู‡َุง ุชَุจَุงุฑَูƒَ ูˆَุชَุนَุงู„َู‰ ุฅِุฐَุง ุดَุงุกَ، ุซُู…َّ ุชَูƒُูˆْู†ُ ุงู„ْุฎِู„ุงَูَุฉُ ุนَู„ู‰َ ู…ِู†ْู‡َุงุฌِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ูَุชَูƒُูˆْู†ُ ู…َุง ุดَุงุกَ ุงู„ู„ู‡ُ ุฃَู†ْ ุชَูƒُูˆْู†َ، ุซُู…َّ ูŠَุฑْูَุนُู‡َุง ุฅِุฐَุง ุดَุงุกَ ุฃَู†ْ ูŠَุฑْูَุนَู‡َุง، ุซُู…َّ ูŠَูƒُูˆْู†ُ ู…ُู„ْูƒًุง ุนَุงุถًّุง ูَุชَูƒُูˆْู†ُ ู…ُู„ْูƒًุง ู…َุง ุดَุงุกَ ุงู„ู„ู‡ُ، ุซُู…َّ ูŠَุฑْูَุนُู‡ُ ุฅِุฐَุง ุดَุงุกَ ุฃَู†ْ ูŠَุฑْูَุนَู‡ُ ุซُู…َّ ุชَูƒُูˆْู†ُ ู…ُู„ْูƒًุง ุฌَุจْุฑِูŠَّุฉً، ุซُู…َّ ุชَูƒُูˆْู†ُ ุฎِู„ุงَูَุฉً ุนَู„َู‰ ู…ِู†ْู‡َุงุฌِ ุงู„ู†ُّุจُูˆَّุฉِ ، ุซُู…َّ ุณَูƒَุชَ. ู‚َุงู„َ ุญَุจِูŠุจٌ ูَู„َู…َّุง ู‚َุงู…َ ุนُู…َุฑُ ุจْู†ُ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒِ ูˆَูƒَุงู†َ ูŠَุฒِูŠุฏُ ุจْู†ُ ุงู„ู†ُّุนْู…َุงู†ِ ุจْู†ِ ุจَุดِูŠุฑٍ ูِูŠ ุตَุญَุงุจَุชِู‡ِ ูَูƒَุชَุจْุชُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุจِู‡َุฐَุง ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ุฃُุฐَูƒِّุฑُู‡ُ ุฅِูŠَّุงู‡ُ ูَู‚ُู„ْุชُ ู„َู‡ُ ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุฑْุฌُูˆ ุฃَู†ْ ูŠَูƒُูˆู†َ ุฃَู…ِูŠุฑُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠَุนْู†ِูŠ ุนُู…َุฑَ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْู…ُู„ْูƒِ ุงู„ْุนَุงุถِّ ูˆَุงู„ْุฌَุจْุฑِูŠَّุฉِ ูَุฃُุฏْุฎِู„َ ูƒِุชَุงุจِูŠ ุนَู„َู‰ ุนُู…َุฑَ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒِ ูَุณُุฑَّ ุจِู‡ِ ูˆَุฃَุนْุฌَุจَู‡ُ.“   

Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Kenabian akan menyertai kalian selama Allah menghendakinya, kemudian Allah mengangkat kenabian itu bila menghendakinya. Kemudian akan datang khilafah sesuai dengan jalan kenabian (khilafah 'ala minhajin nubuwwah) pada waktu Allah menghendakinya. Kemudian Allah mengangkatnya apabila menghendakinya. Kemudian akan datang kerajaan yang menggigit dalam waktu yang Allah kehendaki. Kemudian Allah mengangkatnya apabila menghendakinya dan diganti dengan kerajaan yang memaksakan kehendaknya. Kemudian akan datang khilafah sesuai dengan jalan kenabian.’ Lalu Nabi diam.” Habib bin Salim berkata: ‘Setelah Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, sedangkan Yazid bin al-Nu’man bin Basyir menjadi sahabatnya, maka aku menulis hadits ini kepada Yazid. Aku ingin mengingatkannya tentang hadits ini [yang aku riwayatkan dari ayahnya]. Lalu aku berkata kepada Yazid dalam surat itu: ‘Sesungguhnya aku berharap bahwa Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah yang mengikuti minhaj al-nubuwwah sesudah kerajaan yang menggigit dan memaksakan kehendak. Kemudian suratku mengenai hadits ini disampaikan kepada Umar bin Abdul Aziz, dan ternyata beliau merasa senang dan kagum dengan hadits ini’.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan lain-lain).


Berdasar riwayat ini ada banyak ulama yang menyatakan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah ini sudah tergenapi oleh Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Sementara, ada pula ulama yang menyatakan bahwa khilafah ala minhajin nubuwwah ini adalah Al-Mahdi akhir zaman.   Tentang dua belas pemimpin, bahwa umat Islam akan kokoh dalam persatuan selama dipimpin oleh dua belas orang ini. 

Dalam Shahih Muslim, hadits nomor 3393, dan Sunan Abi Daud, hadits nomor 4279, dan 4280, digunakan istilah khalifah untuk dua belas pemimpin ini. Sementara dalam Shahih al-Bukhari, nomor hadits 7222 memakai istilah Amir. Demikianlah, Rasulullah memerintahkan manusia untuk taat kepada pemimpin, adakalanya memakai istilah imam, sultan, dan amir.   

ู„ุง ูŠุฒุงู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุฏูŠู† ู‚ุงุฆู…ุง ุญุชู‰ ูŠูƒูˆู† ุนู„ูŠูƒู… ุงุซู†ุง ุนุดุฑ ุฎู„ูŠูุฉ، ูƒู„ู‡ู… ุชุฌุชู…ุน ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฃู…ุฉ 

"Agama ini akan selalu tegak sampai ada bagi kalian, 12 khalifah. Mereka semua disepakati oleh umat" (HR. Abu Dawud: 4279).   

Para ulama berbeda pendapat, apakah dua belas khalifah itu sudah terjadi, ataukah ada yang belum terjadi. Bagi yang memahami sudah terjadi, maka dengan menghitung khulafaur Rasyidin, Hasan, Muawiyah, Umar bin Abdul Aziz, dan beberapa khalifah dari Bani Umayyah, dan atau diakhiri dengan Abbasiyah. 

Baik dengan menghitung Umar ibn Abdul Aziz sebagai khalifah terakhir dari dua belas orang itu, atau memasukkan beliau sebagai salah salah satunya, yang jelas bagi yang berpandangan bahwa dua belas pemimpin ini telah berlalu, maka kesimpulannya, khalifah yang bermanhaj ala nubuwwah berkaitan dengan akhir dari dua belas khalifah.  

Sementara, bagi yang berpendapat bahwa dua belas khalifah itu belum berakhir, karena masanya hingga menjelang kiamat, maka hitungan yang disepakati adalah empat Khulafaur Rasyidin, Sayyidina Hasan, dan Umar ibn Abdul Aziz.   Al-Hafidz Jalaluddin as Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa' menyatakan,   

ูˆุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ูู‚ุฏ ูˆุฌุฏ ู…ู† ุงู„ุงุซู†ู‰ ุนุดุฑ ุฎู„ูŠูุฉ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ ูˆุงู„ุญุณู† ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ ูˆุงุจู† ุงู„ุฒุจูŠุฑ ูˆุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ู‡ุคู„ุงุก ุซู…ุงู†ูŠุฉ ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠุถู… ุฅู„ูŠู‡ู… ุงู„ู…ุนุงุฏูŠ ู…ู† ุงู„ุนุจุงุณูŠูŠู† ู„ุฃู†ู‡ ููŠู‡ู… ูƒุนู…ุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ ูู‰ ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงู„ุทุงู‡ุฑ ู„ู…ุง ุฃูˆุชูŠู‡ ู…ู† ุงู„ุนุฏู„. ูˆุจู‚ูŠ ุงู„ุฅุซู†ุงู† ุงู„ู…ู†ุชุธุฑุงู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ุงู„ู…ู‡ุฏูŠ ู„ุฃู†ู‡ ู…ู† ุขู„ ุจูŠุช ู…ุญู…ุฏ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…   

Dengan demikian, berarti dua belas khalifah telah ada delapan orang, yaitu Khulafaur Rasyidin yang empat (Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali), Hasan, Muawiyah, Abdullah bin Zubair, dan Umar bin Abdul Aziz. Jumlah ini mungkin dapat ditambah dengan al-Muhtadi dari Bani Abbasiyah yang kedudukannya seperti Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah, dan dengan az-Zahir karena dengan keadilannya. Tinggal dua khalifah lagi yang kita tunggu, yang salah satunya adalah al-Mahdi dari ahli bait Rasulullah.   

Pemahaman bahwa kepemimpinan ideal terwujud di akhir zaman karena memang sudah dinubuatkan oleh Rasulullah tentu menenangkan kita semua. 

Artinya, khalifah akhir zaman yang sesuai dengan manhaj nabi dan mengokohkan dakwah Islam sebagai rahmat bagi alam itu pasti akan datang.   Dalam al-Mustadrak 'ala -as-Shahihayn, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dengan judul Babu "Ma Jaa fi al-Mahdi."  

 ุญุฏุซู†ุง ุนุจูŠุฏ ุจู† ุฃุณุจุงุท ุจู† ู…ุญู…ุฏ ุงู„ู‚ุฑุดูŠ ุงู„ูƒูˆููŠ ู‚ุงู„ ุญุฏุซู†ูŠ ุฃุจูŠ ุญุฏุซู†ุง ุณููŠุงู† ุงู„ุซูˆุฑูŠ ุนู† ุนุงุตู… ุจู† ุจู‡ุฏู„ุฉ ุนู† ุฒุฑ ุนู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ุง ุชุฐู‡ุจ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญุชู‰ ูŠู…ู„ูƒ ุงู„ุนุฑุจ ุฑุฌู„ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุชูŠ ูŠูˆุงุทุฆ ุงุณู…ู‡ ุงุณู…ูŠ ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุนูŠุณู‰ ูˆููŠ ุงู„ุจุงุจ ุนู† ุนู„ูŠ ูˆุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ูˆุฃู… ุณู„ู…ุฉ ูˆุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ูˆู‡ุฐุง ุญุฏูŠุซ ุญุณู† ุตุญูŠุญ   

Artinya, “Dari Abdullah (bin Mas'ud) berkata, Rasulullah bersabda, ‘Tidak hancur dunia (kiamat) hingga menguasai Arab seorang laki-laki dari keturunanku, yang namanya sama dengan namaku’.” (HR At-Tirmidzi, 2230).   Dalam banyak hadits digambarkan bahwa masa sebelum al-Mahdi itu adalah masa yang penuh kezaliman, kesewenangan, dan perebutan kekuasaan.   

Hadits di bawah ini menyatakan bawah fase sebelum al-Mahdi adalah fase kekuasan diktator (memaksakan kehendak).  

 ูˆุฃุฎุฑุฌ ุงู„ุทุจุฑุงู†ูŠ ูู‰ "ุงู„ูƒุจูŠุฑ" ูˆุงุจู† ู…ู†ุฏู‡ ูˆุงุจูˆ ู†ุนูŠู… ูˆุงุจู† ุนุณุงูƒุฑ ุนู† ู‚ูŠุณ ุจู† ุฌุงุจุฑ ุนู† ุงุจูŠู‡ ุนู† ุฌุฏู‡ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุขู„ู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: ุณูŠูƒูˆู† ู…ู† ุจุนุฏูŠ ุฎู„ูุงุก ูˆู…ู† ุจุนุฏ ุงู„ุฎู„ูุงุก ุฃู…ุฑุงุก ูˆู…ู† ุจุนุฏ ุงู„ุฃู…ุฑุงุก ู…ู„ูˆูƒ ูˆู…ู† ุจุนุฏ ุงู„ู…ู„ูˆูƒ ุฌุจุงุจุฑุฉ، ุซู… ูŠุฎุฑุฌ ุฑุฌู„ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุชูŠ ูŠู…ู„ุฃ ุงู„ุฃุฑุถ ุนุฏู„ุง ูƒู…ุง ู…ู„ุฆุช ุฌูˆุฑุง، ุซู… ูŠุฃู…ุฑ ุจุนุฏู‡ ุงู„ู‚ุญุทุงู†ูŠ، ููˆุงู„ุฐูŠ ุจุนุซู†ูŠ ุจุงู„ุญู‚ ู…ุง ู‡ูˆ ุฏูˆู†ู‡   

Al-Hafidz At-Thabarany telah men-takhrij dalam al-Mu'jam al-Kabir, Ibn Mundih, Abu Nu'aim, dan Ibn Asakir dari Qais ibn Jabir, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Akan ada setelah masaku para khalifah, setelahnya adalah para amir, dan setelahnya adalah para raja, dan setelahnya adalah (para penguasa) yang diktator. Kemudian akan muncul seorang lelaki dari keluargaku, yang memenuhi bumi dengan keadilan, sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kesewenangan. Kemudian memerintah setelahnya adalah al-Qahthany. 

Demi Zat yang mengutusku dengan membawa kebenaran, tiadalah al-Qahthany itu di bawah lelaki itu (al-Mahdi).”   Bahwa sebelum al-Qahthani itu adalah kepemimpinan seorang lelaki dari keturunan Rasulullah; al-Mahdi, disebutkan secara eksplisit dari riwayat Nuaim,  

 ูˆุฎุฑุฌ ู†ุนูŠู… ุฃูŠุถุง ุนู† ู‚ูŠุณ ุจู† ุฌุงุจุฑ ุนู† ุฃุจูŠู‡ ู…ุฑููˆุนุง، ุงู„ู‚ุญุทุงู†ูŠ ุจุนุฏ ุงู„ู…ู‡ุฏูŠ، ูˆู…ุง ู‡ูˆ ุฏูˆู†ู‡   

Nuaim juga mentakhrij dari Qais ibn Jabir, dari ayahnya, secara marfu', "Al-Qahthani itu setelah al-Mahdi, dan ia (al-Qahthani) tidak berada di bawahnya (al-Mahdi)."   Dari hadits itu, Rasulullah Muhammad membagi fase masa kepemimpinan setelahnya menjadi enam fase, yaitu  
 1. Khulafa'
 2. Umara'
 3. Muluk 
4. Jababirah
 5. Kepemimpinan dzuriyah Rasulullah yang menegakkan keadilan (al-Mahdi) 
6. Al-Qahthany   Jika dalam hadits lain dinyatakan bahwa setelah fase jababirah itu ada fase khilafah ala minhajin nubuwwah, maka demikian juga hadits ini mengarah ke makna yang sama.   

Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Syarah al-Jamiush Shaghir karya Al-Hafidz as-Suyuthi, menyatakan bahwa substansi khilafah itu adalah berhukum dengan keadilan. Maka fase selepas al-Jababirah ini adalah masa khilafah ala minhajin nubuwwah di akhir zaman, yaitu kepemimpinan al-Mahdi, lelaki keturunan Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wassalam.   

Dari hadits ini menjadi nyata bahwa sebelum kepemimpinan al-Mahdi itu bukan sistem khilafah yang menegakkan keadilan, melainkan al-Jababirah (kekuasaan diktator).

Sehingga dengan demikian, bahwa Al-Mahdi adalah memenuhi khilafah 'ala minhajin nubuwwah yang menegakkan keadilan.Yang menarik, selepas al-Mahdi ada kepemimpinan definitif, yaitu al-Qahthany.   Kepemimpinan al-Mahdi ini tak perlu diklaim oleh siapa pun, karena sesiapa yg mengklaim sebagai al-Mahdi, padahal bukan, maka ia akan ditolak oleh penduduk bumi dan langit. 

Padahal di antara tanda al-Mahdi yang benar adalah kepemimpinannya diridhai penduduk bumi dan langit, sebagaimana riwayat di bawah ini.

   ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณَุนِูŠุฏٍ ุงู„ْุฎُุฏْุฑِูŠِّ ، ู‚َุงู„َ : ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ : " ุฃُุจَุดِّุฑُูƒُู…ْ ุจِุงู„ْู…َู‡ْุฏِูŠِّ ูŠُุจْุนَุซُ ูِูŠ ุฃُู…َّุชِูŠ ุนَู„َู‰ ุงุฎْุชِู„َุงูٍ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَุฒَู„َุงุฒِู„َ ، ูَูŠَู…ْู„َุฃُ ุงู„ْุฃَุฑْุถَ ู‚ِุณْุทًุง ูˆَุนَุฏْู„ًุง ، ูƒَู…َุง ู…ُู„ِุฆَุชْ ุฌَูˆْุฑًุง ูˆَุธُู„ْู…ًุง ، ูŠَุฑْุถَู‰ ุนَู†ْู‡ُ ุณَุงูƒِู†ُ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ูˆَุณَุงูƒِู†ُ ุงู„ْุฃَุฑْุถ...  

Artinya: "Aku berikan kabar gembira kepada kalian dengan datangnya al-Mahdi, yang dimunculkan kepada umatku ketika terjadi perselisihan dan kegoncangan di antara manusia, lalu bumi akan dipenuhi dengan keseimbangan dan keadilan sebagaimana ia telah dipenuhi oleh kejahatan dan kezhaliman. Penduduk langit dan bumi ridha dengannya..." (Musnad Ahmad bin Hanbal, 11332).   Al-Hafidz Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy'ats as-Sijistany (w.275 H), 

dalam Sunan Abi Daud mengoleksi dua belas hadits yang terkait dengan al-Mahdi dalam “Kitab al-Mahdi” (pembahasan tentang al-Mahdi). Dimulai dari hadits nomor 4279 hingga 4290.   

Di antara dua belas hadits tema al-Mahdi itu, ada dua hadits yang jelas menyebut nama al-Mahdi, sementara hadits lainnnya, adalah mengarah pada keadaan dan ciri al-Mahdi.   Hadits dengan nomor 4284, dengan matan  

 ุณู…ุนุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„: ุงู„ู…ู‡ุฏูŠ ู…ู† ุนุชุฑุชูŠ ู…ู† ูˆู„ุฏ ูุงุทู…ุฉ   

Aku (Ummu Salamah) mendengar Rasulullah bersabda: "Al-Mahdi itu berasal dari keluargaku, dari keturunan Fathimah."   Hadits nomor 4285, dengan matan  

 ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุงู„ู…ู‡ุฏูŠ ู…ู†ูŠ ุฃุฌู„ู‰ ุงู„ุฌุจู‡ุฉ، ุฃู‚ู†ู‰ ุงู„ุฃู†ู، ูŠู…ู„ุฃ ุงู„ุฃุฑุถ ู‚ุณุทุง ูˆุนุฏู„ุง ูƒู…ุง ู…ู„ุฆุช ุฌูˆุฑุง ูˆุธู„ู…ุง   

Rasulullah bersabda: "Al-Mahdi itu dari keturunanku, dahinya lebar hidungnya mancung. Ia memenuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan, sebagaimana sebelumnya bumi dipenuhi dengan kezaliman dan kelaliman."  

 ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„: "ู„ูˆ ู„ู… ูŠุจู‚ ู…ู† ุงู„ุฏู†ูŠุง ุฅู„ุง ูŠูˆู…" ู‚ุงู„ ุฒุงุฆุฏุฉ ูู‰ ุญุฏูŠุซู‡ "ู„ุทูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฐู„ูƒ ุงู„ูŠูˆู…" (ุซู… ุงุชูู‚ูˆุง) "ุญุชู‰ ูŠุจุนุซ ููŠู‡ ุฑุฌู„ุง ู…ู†ูŠ" ุฃูˆ "ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุชูŠ، ูŠูˆุงุทู‰ุก ุงุณู…ู‡ ุงุณู…ูŠ، ูˆุงุณู… ุฃุจูŠู‡ ุงุณู… ุฃุจูŠ" ุฒุงุฏ ูู‰ ุญุฏูŠุซ ูุทุฑ "ูŠู…ู„ุฃ ุงู„ุฃุฑุถ ู‚ุณุทุง ูˆุนุฏู„ุง ูƒู…ุง ู…ู„ุฆุช ุธู„ู…ุง ูˆุฌูˆุฑุง" ูˆู‚ุงู„ ูู‰ ุญุฏูŠุซ ุณููŠุงู† "ู„ุง ุชุฐู‡ุจ، ุฃูˆ ู„ุง ุชู†ู‚ุถู‰ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญุชู‰ ูŠู…ู„ูƒ ุงู„ุนุฑุจ ุฑุฌู„ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุชูŠ، ูŠูˆุงุทุฆ ุงุณู…ู‡ ุงุณู…ูŠ" ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ : ู„ูุธ ุนู…ุฑ ูˆุฃุจู‰ ุจูƒุฑ ุจู…ุนู†ู‰ ุณููŠุงู†  

 Dari Rasulullah, bersabda: "Sekiranya dunia ini tidak tersisa kecuali hanya sehari, Zaidah menyebutkan dalam haditsnya, "Maka Allah akan memanjangkan hari itu”, "kemudian mereka bersepakat—dalam menyebutkan lafadz—hingga Allah mengutus seorang laki-laki dariku, atau dari keluargaku; namanya sesuai dengan namaku, dan nama ayahnya juga sesuai dengan nama ayahku. Dalam hadits Fithr ditambahkan, "Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan, sebagaimana kezaliman dan kelaliman pernah memenuhinya." Dalam hadits riwayat Sufyan beliau mengatakan: "(Dunia) tidak akan pergi, atau tidak akan hancur hingga seorang laki-laki dari ahli baitku menguasai Arab; namanya sesuai dengan namaku." Abu Daud berkata; "lafadz hadits Umar dan Abu Bkar semakna dengan lafadz Abu Sufyan." (HR. Abu Daud: 4282 dalam juz 4, halaman 106-107, cetakan Maktabah Dahlan, Indonesia).   

Al-Mahdi ini dibaiat di antara rukun Ka'bah dan Maqam Ibrahim, sebagaimana riwayat di bawah ini.  

 ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุญَู…َّุฏُ ุจْู†ُ ุงู„ْู…ُุซَู†َّู‰ ุญَุฏَّุซَู†َุง ู…ُุนَุงุฐُ ุจْู†ُ ู‡ِุดَุงู…ٍ ุญَุฏَّุซَู†ِู‰ ุฃَุจِู‰ ุนَู†ْ ู‚َุชَุงุฏَุฉَ ุนَู†ْ ุตَุงู„ِุญٍ ุฃَุจِู‰ ุงู„ْุฎَู„ِูŠู„ِ ุนَู†ْ ุตَุงุญِุจٍ ู„َู‡ُ ุนَู†ْ ุฃُู…ِّ ุณَู„َู…َุฉَ ุฒَูˆْุฌِ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุจِู‰ِّ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‚َุงู„َ: ูŠَูƒُูˆู†ُ ุงุฎْุชِู„ุงَูٌ ุนِู†ْุฏَ ู…َูˆْุชِ ุฎَู„ِูŠูَุฉٍ ูَูŠَุฎْุฑُุฌُ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ู‡َุงุฑِุจًุง ุฅِู„َู‰ ู…َูƒَّุฉَ ูَูŠَุฃْุชِูŠู‡ِ ู†َุงุณٌ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ู…َูƒَّุฉَ ูَูŠُุฎْุฑِุฌُูˆู†َู‡ُ ูˆَู‡ُูˆَ ูƒَุงุฑِู‡ٌ ูَูŠُุจَุงูŠِุนُูˆู†َู‡ُ ุจَูŠْู†َ ุงู„ุฑُّูƒْู†ِ ูˆَุงู„ْู…َู‚َุงู…ِ ูˆَูŠُุจْุนَุซُ ุฅِู„َูŠْู‡ِ ุจَุนْุซٌ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّุงู…ِ ูَูŠُุฎْุณَูُ ุจِู‡ِู…ْ ุจِุงู„ْุจَูŠْุฏَุงุกِ ุจَูŠْู†َ ู…َูƒَّุฉَ ูˆَุงู„ْู…َุฏِูŠู†َุฉِ ูَุฅِุฐَุง ุฑَุฃَู‰ ุงู„ู†َّุงุณُ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุชَุงู‡ُ ุฃَุจْุฏَุงู„ُ ุงู„ุดَّุงู…ِ ูˆَุนَุตَุงุฆِุจُ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุนِุฑَุงู‚ِ ูَูŠُุจَุงูŠِุนُูˆู†َู‡ُ ุจَูŠْู†َ ุงู„ุฑُّูƒْู†ِ ูˆَุงู„ْู…َู‚َุงู…ِ ุซُู…َّ ูŠَู†ْุดَุฃُ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†ْ ู‚ُุฑَูŠْุดٍ ุฃَุฎْูˆَุงู„ُู‡ُ ูƒَู„ْุจٌ ูَูŠَุจْุนَุซُ ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ْ ุจَุนْุซًุง ูَูŠَุธْู‡َุฑُูˆู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูˆَุฐَู„ِูƒَ ุจَุนْุซُ ูƒَู„ْุจٍ ูˆَุงู„ْุฎَูŠْุจَุฉُ ู„ِู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุดْู‡َุฏْ ุบَู†ِูŠู…َุฉَ ูƒَู„ْุจٍ ูَูŠَู‚ْุณِู…ُ ุงู„ْู…َุงู„َ ูˆَูŠَุนْู…َู„ُ ูِู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุณُู†َّุฉِ ู†َุจِูŠِّู‡ِู…ْ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูˆَูŠُู„ْู‚ِู‰ ุงู„ุฅِุณْู„ุงَู…ُ ุจِุฌِุฑَุงู†ِู‡ِ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุฃَุฑْุถِ ูَูŠَู„ْุจَุซُ ุณَุจْุนَ ุณِู†ِูŠู†َ ุซُู…َّ ูŠُุชَูˆَูَّู‰ ูˆَูŠُุตَู„ِّู‰ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ُูˆู†َ   

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam, telah menceritakan kepada saya oleh ayahku, dari Qatadah dari Shalih Abi Al Khalil dari seorang temannya dari Ummu Salamah istri Nabi shallallahu alaihi wassalam dari Nabi shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda, “Akan ada perselisihan pada saat matinya seorang khalifah. Maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk kota Madinah berlari menuju Makkah. Orang-orang dari penduduk Makkah mendatanginya, lalu mereka mengeluarkan laki-laki itu sedang laki-laki itu membencinya. Kemudian mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim], lalu dikirimkan kepadanya satu pasukan lalu pasukan itu ditenggelamkan di Baida` yang terletak antara Makkah dan Madinah. Maka tiba-tiba orang-orang melihat laki-laki itu didatangi oleh para Abdal dari Syam dan kelompok-kelompok dari Irak lalu mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim]. 

Lalu muncullah seorang laki-laki dari golongan Quraisy yang paman-pamannya dari suku Kalb, kemudian dia [Imam Mahdi] mengirimkan kepada mereka satu pasukan lalu pasukan itu pun mengalahkan mereka. Itu adalah pasukan suku Kalb, dan adalah suatu kerugian bagi siapa saja yang tidak mempersaksikan ghanimah dari Kalb itu. 

Kemudian dia [Imam Mahdi] mengamalkan di tengah manusia sunnah Nabi mereka dan menyebarkan Islam ke seluruh bumi. Dan dia [Imam Mahdi] akan tinggal selama tujuh tahun lalu meninggal dan disholatkan oleh kaum muslimin.” (HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, kitab al-Mahdi, juz 4/175 no 4288; Musnad Ahmad, 6/316 no 26731; at-Thabarani, al-Mu’jam al-Ausath, no 1153; Shahih Ibnu Hibban, 15/160 no 6757; Musnad Abu Ya’la, 12/369 no 6940; al-Hakim, al-Mustadrak, juz 4 no 8328).     

Wallohua'lam

KENAPA DAJJAL JUGA BERGELAR AL-MASIH SEPERTI ISA?

==============================



Al-masih secara bahasa berasal dari kata yang tersusun 3 huruf. Dalam bahasa Arab artinya mengusap. Dari akar kata ini, kita bisa mengambil kesimpulan makna dari turunannya. Di alam ini, ada dua makhluk yang bergelar al-Masih, Nabi Isa alaihis shalatu was salam dan Dajjal. Keduanya akan saling bertemu di akhir zaman, dan Nabi Isa akan membunuh Dajjal. Karena itu, terdapat ungkapan:

"Sesungguhnya al-Masih (Nabi Isa) membunuh al-Masih (Dajjal)." (al-Misbah al-Munir, 2:572)

Mengapa Nabi Isa disebut al-Masih? Dalam kamus Mujam al-Wasith dinyatakan, makna al-Masih adalah "Orang yang banyak mengembara" (al-Mujam al-Wasith, 2:656)

Orang yang banyak mengembara disebut al-Masih, karena dia mengusap (menyapu) permukaan bumi. Nabi Isa disebut al-Masih, karena beliau termasuk menusia yang banyak mengembara, melakukan perjalanan jauh dan tidak menetap di satu tempat. (Lisanul Arab, 2:593).

Dalam keterangan yang lain, Nabi Isa disebut al-Masih, karena beliau mengusap orang sakit dengan tangannya, kemduian sembuh. Dalam Lisanul Arab dinyatakan:

"Ada yang berpendapat, beliau disebut al-Masih, karena beliau mengusap dengan tangannya orang yang sakit, buta sejak lahir, penderita kusta, kemduian sembuh dengan izin Allah." (Lisanul Arab, 2:593).

Mengapa Dajjal disebut al-Masih?

Sebutan al-Masih untuk Dajjal, berdasarkan doa Nabi shallallahu alaihi wa sallam di akhir tasyahud: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab neraka, adzab kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari kejahatan al-Masih Dajjal." (HR. Nasai, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).

Ibnul Atsir mengatakan: "Dajjal disebut Masih, karena salah satu matanya terhapus. al-Masih: orang yang salah satu sisi wajahnya mamsuh (terhapus), tidak ada matanya dan tidak ada alisnya." (Jami al-Ushul, 4:204)

waallohua'lam