Sabtu, 15 Mei 2021

PERINTAH, HUKUM, DZIKIR TAKBIR SETELAH SHOLAT FARDHU DI HARI RAYA

PERINTAH,HUKUM, DZIKIR TAKBIR SETELAH SHOLAT FARDHU DI HARI RAYA  
=============================
Pada dasarnya membaca takbir adalah sebagian dari dzikir. Karena dengan bertakbir itu seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta. 

Oleh karena itu tidak ada larangan dalam bertakbir selama masih dalam batas kewajaran.   

akan tetapi sesuai petunjuk aturan pembacaan takbir, pembacaan takbir itu  terbagi dua macam takbir : 1.MURSAL dan 
2. TAKBIR MUQAYYAD. 

1. TAKBIR MURSAL adalah pembacaan takbir yang tidak terikat waktu, karena dianjurkan sepanjang malam, Seperti takbir di malam Idul Fitri dan Idul Adha, takbir ini dibaca sepanjang malam hari raya..

2. TAKBIR MUQAYYAD adalah takbiran yang terbatas pada waktu, seperti pembacaan takbir setiap selesai shalat lima waktu selama hari raya Idul Adha dan hari tasyrik, 11.12 dan 13 Dzulhijjah, sedangkan untuk Hari raya idul fitri para Ulama dan kebiasaan Ummat Islam khususnya Ahlussunnah waljama'ah dzikir takbir setelah sholat fardhu dilaksanakan pada tgl 30 Ramadhan waktu ashar sampai dengan 1 syawal waktu ashar, setelah itu dzikir sholat biasa, hal ini karena Bulan syawal tidak terdapat hari Tasrik, hari tasrik adanya dibulan Dzulhijjah.

Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada Surat al-Baqarah ayat 185:  

 وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ    

"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."   Begitu juga anjuran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haditsnya yang berbunyi:  

 زينوا اعيادكم بالتكبير 

"Hiasilah hari raya kalian dengan memperbanyak membaca takbir." 

Anjuran memperbanyak takbir ini sepadan dengan imbalan yang dijanjikan karena sabda Rasulullah:  

 اكثروا من التكبير ليلة العيدين فانهم يهدم الذنوب هدما 

"Perbanyaklah membaca takbiran pada malam hari raya (fitri dan adha) karena hal dapat melebur dosa-dosa."   

Dari berbagai dalil di atas para faqih menghukumi pembacaan takbir sebagai sebuah kesunnahan. Sebagaimana yang ditrangkan dalam kitab Fathul Qarib: 

  ويكبر ندبا كل من ذكر وانثى وحاضر ومسافر فى المنازل والطرق والمساجد والاسواق من غروب ليلة العيد (اي عيد الفطر) الى ان يدخل الامام فى الصلاة 

"Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenarmnya matahari malam Idul Fitri hingga Imam melakukan shalat id." Adapun bacaan takbir secara lengkap adalah:

   اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِـيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ 

"Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-sebanyak puji, dan Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore, tiada Tuhan(yang wajib disembah) kecuali Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan agama Islam, meskipun orang-orang kafir, orang-orang munafiq, orang-orang musyrik membencinya. 

Tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dengan keesaan-Nya, Dia dzat yang menepati janji, dzat yang menolong hamba-Nya dan memuliakan bala tentaraNya dan menyiksa musuh dengan keesaan-Nya. 

tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji hanya untuk Allah."   Namun sering juga pembacaan takbir secara singkat dan lebih umum.   

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ   

Waallohua'lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar