Minggu, 07 Januari 2018

Adab membaca Al-quran

Adab membaca Al-quran

Ketika hendak membaca Al-quran maka sangatlah penting bagi kita untuk 
memperhatikan tentang bagaimana adab membacanya terlebih dahulu.
 supaya kita mendapatkan pahala yang sempurna.
adapun adab membaca Al-quran sebagai berikut :
1. Berwudhu terlebih dahulu, karena membaca al-quran termasuk afdholul-adzkaar
   ( dzikir yang paling utama ) tetapi berwudhu sebelum membaca al-quran
    tidaklah wajib, melainkan sunnat hukumnya. kecuali apabila al-quran tersebut 
   hendak kita sentuh, maka di dalam fiqih Syafi'i wajib lah berwudhu terlebih dahulu.
   haram hukumnya bagi orang  yang berhadats menyentuhnya.
    sebagaimana di jelaskan di dalam kitab  Al-muhadzab " kitab induk
    bagi syarah muhadzab, karangan Imam abu ishaq assiroji, begini :
    ويحرم عليه مس المصحف لقوله تعالى  لا يمسه الا المطهرون
  ( WA  YAHRUMU  'ALAIHI  MASSUL-MASHHAFI  LIQOULIHII TA'AALAA :
   LAA   YAMASSUHUU  ILLAL-MUTHOHHARUUN. al-muhadzab juz 1, halaman 25 ) 
     artinya : dan haram hukumnya atas orang yang berhadats, menyentuh mashhaf
     ( al-quran ) karena allah berfirman :
     tidak boleh menyentuhnya kecuali orang yang suci "  suci dari hadats.
2. membaca Al-quran di tempat yang bersih, yang paling afdhol membacanya 
     adalah di mesjid.
3. membaca Al-quran sambil duduk, dan menghadap ke qiblat, dibarengi dengan 
     hati yang  khusyu' tenang, menundukan kepala, tidak duduk sambil bersandar.
     dan tidak duduk seperti orang yang takabbur ( sombong )
4. bersiwak terlebih dahulu ( membersihkan gigi ) karena mulut kita adalah jalan untuk
     membaca Al-quran, oleh karena itu bersihkan terlebih dahulu dengan siwak. 
     dan seperti itulah baginda nabi bersabda.
5. membaca  Ta'awwudz/Isti'adzah terlebih dahulu.
     Ta'awwudz adalah memohon   perlindungan kepada Alloh dari godaan setan. 
     sebagaimana firman Alloh swt : 
    فاذا قرأت القران فا ستعذ بالله من الشيطان الرجيم ( FA-IDZAA  QORO-TAL-
     QUR-AANA  FASTA'IDZ  BILLAAHI MINASYSYAYTHOONIRROJIIMI )
     artinya : apabila kamu membaca Al-quran, hendaklah kamu meminta 
     perlindungan  kepaada Alloh dari godaan setan yang terkutuk. Annahal : 98
     adapun lafazh Ta'awwudz bermacam macam, yang paling masyhur adalah :
    أعوذ بالله من الشيطا ن الرجيم ( A'UUDZU  BILLAAHI  MINASY-SYAYTHOONI
     RROJIIMI ) artinya : aku berlindung kepada alloh dari godaan setan yang terkutuk.
6. membaca Basmalah di setiap awwal suroh, kecuali pada awwal suroh Attaubah.
     dan apabila membacanya di tengah tengah suroh, maka tetap sunnat 
     hukumnya  membaca basmalah, sebagaimana Nash imam Syafi'i.
7. membaca Al-quran dengan Tartil, ( santai ) tidak tergesa gesa, sehingga kebutuhan ilmu 
     tajwidnya dapat terpenuhi dengan benar.
8. membaca Al-quran dengan tadabbur ma'na nya, memikirkan dan memahami ma'nanya yang di baca, dan dengan bacaan tartil lah kita bisa mentadabburi ma'nanya, 
    berbeda dengan bacaan yang tergesa gesa, akan sulit bisa mentadabburi ma'na nya.

9. membaca Al-quran dengan suara dan lagu yang bagus, sebagaimana sabda nabi :
    زينواالقرآن باصوا تكم 

 ( ZAYYINUL-QUR-AANA  BI-ASHWAATIKUM )
artinya : hiasilah Al-quran dengan sura suara mu yang bagus.
karena ketika Al-quran di baca dengan suara dan lagu yang bagus, maka Al-quran akan
bertambah  lebih bagus.
   

Minggu, 31 Desember 2017

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal yang porno? Disebabkan dari ini pula kemungkinan orang tersebut mengalami buang air kecil (kencing) tidak tuntas sehingga setiap mau shalat ada perasaan keluar sisa air kencing tadi, bagaimana hukumnya? <>

Mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya. Jazakumullah khairon semoga Allah membalas berlipat kali atas kebaikannya.  (Hasibullah -- Pamekasan Madura)

 

Jawaban

Penanya yang budiman, semoga selalu mendapatkan rahmat Allah SWT. Setelah memperhatikan pertanyaan di atas, maka kami menyimpulkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai hukum melihat dan membayangkan hal yang porno dalam kasus ini jelas tidak diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Zina yang seperti ini masuk dalam kategori sebagai zina majazi. Sedang zina hakiki adalah memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan lain yang diharamkan.

Kedua, mengenai hukum cairan yang keluar dari kemaluan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut setidaknya ada beberapa hal yang akan kami jelaskan, yaitu, mani, madzi, dan wadi. Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum. Dan setidaknya dari penjelasan kami nanti penanya bisa menyimpulkan sendiri mengenai cairan yang keluar dari kemaluan tersebut.  

Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.

Menurut para ulama jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani. Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah.  Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.    

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)

Sedangkan madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H) 

Selanjutnya adalah wadi. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.   

Berangkat dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudlu jika ingin mengerjakan shalat.

Sedang dalam kasus yang ditanyakan di atas di mana penanya tidak menjelaskan ciri-ciri cairan yang keluar, maka menurut kami kemungkinan besar yang keluar dari kemaluannya adalah madzi yang hukumnya najis. Dan ketika mau mengerjakan shalat maka harus dibersihkan terlebih dahulu baru kemudian wudlu.  

Sebagai langkah yang baik, hindarilah untuk melihat hal-hal yang porno dan membayangkannya. Dan ketika terlitas dalam pikiran maka segeralah beralih ke hal lain yang positif, lalu mengambil air wudlu dan membaca Al-Qur`an.

Wassalam.

Dzikir-Doa Bersama setelah sholat,Apakah Bid'ah?

Dzikir-Doa Bersama Setelah Shalat, Apakah Bid'ah?


Pertanyaan

Sejak dahulu kalau saya mengimami shalat pasti saya tutup dengan doa bersama. Saya memang belum tahu hadits berkenaan dengan doa bersama setelah shalat. Tetapi karena sedari dulu amaliyah orang NU ya seperti itu, maka saya ikuti saja dan saya yakin itu benar. Belakangan amaliyah saya ini dipermasalahkan. Kata mereka Nabi SAW tak pernah melakukan doa bersama setiap selesai shalat fardlu. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Sebelum masuk pada pembasan doa bersama, maka kami akan mengetengahkan secara singkat  mengenai dzikir bersama, dimana sebenarnya masalah ini sudah dibahas para ulama terdahulu. Sebagaimana yang kita ketuahi bahwa bahwa berdzikir bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dalam shalat berjamaah sebaiknya dilakukan bersama-sama. Imam membaca dzikir dengan keras dan makmum mengikutinya. Hal ini didasarkan keumuman hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم

 “Dari Abi Hurairah ra dan Abi Said al-Khudri ra bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi saw beliau bersabda: ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan hati turun kepada mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (H.R. Muslim)

Di sisi lain memang beberapa hadits shahih yang tampak memiliki maksud berbeda. Di satu sisi terdapat hadits yang menunjukkan bahwa membaca dzikir dengan suara keras setelah sahalat fardlu sudah dilakukan para sahabat pada masa Nabi saw. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Ibnu Abbas ra:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم

“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)
 
Namun terdapat juga hadits lain yang berkebalikan, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري

“Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat” (H.R. Bukhari)

Dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir dan memelannkannya sama-sama memiliki landasan yang shahih. Maka dalam konteks ini Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan kondisi. Berikut ini adalah penjelasan Imam an-Nawawi yang dikemukan oleh penulis kitab Ruh al-Bayan.

 وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي، روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، 3، ص. 306

“Imam an-Nawawi memadukan antara hadits-hadits yang menganjurkan (mustahab) mengeraskan suara dalam berdzikir dan hadits-hadits yang menganjurkan memelankan suara dalam berdzikir; bahwa memelankan suara dalam berdzikir itu lebih utama sekiranya dapat menutupi riya dan mengganggu orang yang shalat atau orang yang sedang tidur. Sedangkan mengeraskan suara dalam berdzikir itu lebih utama pada selain dua kondisi tersebut karena: pebuatan yang dilakukan lebih banyak, faidah dari berdzikir dengan suara keras itu bisa memberikan pengaruh yang mendalam kepada pendengarnya, bisa mengingatkan hati orang yang berdzikir, memusatkan perhatiannya untuk melakukan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan pendenganrannya kepada dzikir terebut, menghilankan kantuk dan menambah semangatnya”. (Abu al-Fida` Ismail Haqqi, Ruh al-Bayan, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 306)

Sedang mengenai doa bersama, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah setelah imam selesai shalat bersama-sama dengan makmum melakukan dzikir kemudian imam melakukan doa yang diamini oleh makmunya. Hal ini jelas diperbolehkan, dan di antara dalil yang memperbolehkannya adalah hadits berikut ini:

عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني

Dari Habib bin Maslamah al-Fihri ra –ia adalah seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani)

Menjernihkan Fatwa Hukum Tahun Baru

Menjernihkan Fatwa Hukum Tahun Baru

Ilustrasi: Masyarakat sambut tahun baru dengan dzikir

Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru 2018 Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga 'benang kusut' yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.  

Benang kusut pertama adalah asosiasi kata 'Masehi' dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.

Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata 'Masehi', maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilaitasyabbuh (menyerupai) agama lain.

Sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi. 

Persoalannya sederhana, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Kedua, Kalender Bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Kalender Matahari dianut Tahun Masehi, sedangkan Kalender Bulan dianut Tahun Hijriah.

Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai 'milik pribadi' suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah Kalender 'milik bersama', karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.  

Secara implisit, Surat Yunus [10]: 5 membenarkan dua model Kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surat al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.

Ringkasnya, penyematan kata 'Masehi' pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar.    

Benang kusut kedua, pola pikir idealis versus realistis. Pola berpikir idealis mengandaikan kehidupan khayali di tengah kehidupan realistis. Pola pikir idealis menuntut umat manusia sebersih malaikat. Implikasinya, pola pikir idealis tidak mau menerima kenyataan berupa dilema antara dua hal negatif. Misalnya, jika ada pasien yang harus memilih antara amputasi ataukah penyakitnya menjalar ke seluruh tubuh, maka pola pikir idealis akan menuntut dokter agar menyembuhkan penyakit tersebut tanpa amputasi.

Sama halnya ketika melihat fenomena perayaan tahun baru yang hampir tidak bisa dibendung, maka pola pikir idealis akan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas apa pun yang menyangkut tahun baru Masehi, sekalipun berupa aktivitas dzikir dan doa bersama. Alasannya jelas, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dinilai bid’ah dhalalahatau inovasi agama yang tersesat. 

Sebaliknya, pola pikir realistis berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Apakah membiarkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi kemaksiatan, setidaknya berupa ikhtilath(percampuran lawan jenis non-mahram), ataukah menyediakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti dzikir dan doa bersama di masjid, mushalla atau sekolah?

Tentu alternatif kedua lebih baik daripada alternatif pertama. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan. Misalnya, pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi. 

Tampaknya, pola pikir realistis lebih relevan dengan redaksi yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam menyikapi kemunkaran, yaitu “fal-yughayyirhu” yang berarti “maka ubahlah.” Artinya, penanganan kemungkaran tidak melulu melalui prosedur larangan(nahi munkar); dapat juga melalui prosedur perubahan(transformasi). Inilah yang diteladankan Walisongo ketika mengubah cerita wayang yang biasanya didasarkan epos Ramayana dan Mahabarata yang bersifat politeisme, menjadi kisah-kisah Islami yang bersifat monoteisme (tauhid), seperti Kalimasada.

Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.

Benang kusut ketiga adalah pemberlakuan hukum itu bersifat kaku ataukah luwes? Bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara kaku, tanpa memedulikan situasi dan kondisi, maka hanya ada satu hukum untuk satu kasus. Misalnya, hanya ada satu hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, yaitu haram tanpa terkecuali.

Sebaliknya, bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara luwes, sesuai situasi dan kondisi, maka banyak hukum untuk satu kasus. Misalnya, banyak hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Bagi pihak yang berkepentingan, seperti pejabat yang mengayomi warga non-Muslim, maka hukum mengucapkannya adalah boleh (mubah). Demikian halnya seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada tetangganya yang beragama Kristen, semata-mata demi memperkuat hubungan harmonis antartetangga. Contoh ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah dan Quraish Shihab. 

Senin, 11 Desember 2017

Memilih Ustadz-Ustadzah di Zaman Now


Memilih Ustadz-Ustadzah di Zaman Now

Maraknya para "pengaku pakar" ilmu agama dewasa ini menjadi kegelisahan tersendiri. Saya sebut "pengaku pakar" sebab mereka ditahbiskan sebagai ustadz-ustadzah oleh media yang merajai zaman milenial. Ironisnya profesi tersebut tidak sebanding lurus dengan apa yang disampaikan. 

Hate speech, caci maki yang seharusnya tidak etis dilontarkan seorang ustadz, seolah itu syarat sah menjadi ustadz. Semakin garang dan ngeri makiannya, semakin mendapat aplaus dari "penganutnya". 

Apa sebab? Tidak lain itu bermula dari umpatan yang disebarluaskan di Youtube, di lapangan, di tengah masyarakat. Masih hangat dalam ingatan kita sosok yang dihormati secara "genetika", namun ironisnya ia suka umbar caci-maki. Sehingga makian itu otomatis menjadi "tutorial" cara mengumpat yang syar'i. Atau mungkin dalam benaknya bahwa misuh itu berpahala asal dilanjutkan takbir. 

Kejadian serupa yang lagi hangat dibicarakan adalah tulisan ayat alquran yang acak-adut dalam tayangan televisi nasional. Sosok yang disebut ustadzah itu pun dengan enjoy menjelaskan ayat per-ayat sesuai yang terpampang dalam papan tulis digital. Dia tidak merasa gelisah, risau dengan kekeliruan tersebut. Seakan tulisan ayat Al-Qur'an yang tidak karuan itu adalah sesuatu yang wajar.

Persoalan-persoalan ini memaksa kita untuk selektif dalam memilih ustadz- ustadzah di zaman now. Sebab ustadz adalah penyeru kebaikan, kebijakan. Darinya pula seseorang bisa menimba tuntunan mulia. 

Hijrahnya para politisi, artis, musisi, pelawak, mantan preman menjadi sosok ustadz merupakan fenomena yang tidak bisa dihindari. Dengan modal sudah terkenal dan bekal  agama yang pas-pasan, mereka dengan mudah menarik animo masyarakat. Memang perpindahan profesi tidak dilarang, akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus kompenten di bidang agama. Bukan cuma pandai berceramah banyolan saja.

Kesemua ini merupakan tantangan ustadz-ustadzah yang memang kompeten di bidang agama. Hanya saja diakui atau tidak ustadz yang asli pakar agama kecolongan strategi dakwah. Tengok saja, dalam Google maupun Youtube bertebaran ustadz-ustadzah abal-abal. Seakan-akan dunia maya adalah penentu kealiman dan tidaknya seseorang. Parahnya lagi semua itu ditentukan rating dan follower. Padahal seorang ustadz-ustadzah berperan penting untuk mengawal membimbing membentuk pribadi masyarakat.

Sangat tepat dawuh "laula murabbi ma 'araftu rabbi" (jikalau tanpa ada pembimbing/ustadz, aku takkan mengenal tuhanku). Permasalahannya adalah bagaimana cara memilih ustadz-ustadzah yang pantas dijadikan panutan? Apakah mereka yang suka mencaci maki? Ataukah yang mengajak memberontak? Atau yang sering tampil di dunia maya?

Gus Mus pernah dawuh "seseorang yang berdakwah harus memiliki ruh dakwah", artinya seorang ustadz, guru, muballigh, kiai harus berpijak pada ruh/inti dakwah yang bersendikan akhlaqul karimah. Apa jadinya generasi masa depan jika seluruh podium (baik nyata maupun maya) dikuasai ustadz-ustadz yang tidak menguasai kitab, tidak becus ngajinya, (bahkan baca terjemahan pun masih belepotan), suka berucap kotor, dan berperilaku amoral. 

Dengan demikian, sudah sewajibnya para ustadz-ustadzah yang berdakwah dengan bernafaskan kelembutan sekaligus mengabdikan diri untuk masyarakatnya kudu dipopulerkan, diviralkan, diyoutubekan sebagai ustadz-ustadzah yang bisa diteladani, dicontoh tindak tanduknya. Tapi kesemua itu kembali kepada masyarakat zaman now. Masihkah tertarik untuk menyerap kebaikan dan bertutur kata yang halus ataukah tidak. 

Silakan memilih!


Minggu, 10 Desember 2017

Ustad abal-abal tak bisa nulis Arab


Ada Dai Salah Baca Tulis Al-Qur’an di Televisi, Ini Kata JQHNU Jatim


Belakangan ini banyak para dai yang tampil di televisi kerap membuat kesalahan. Fatalnya, kesalahan itu hampir dipastikan dalam pembacaan ayat Al-Qur'an serta penulisan yang salah. Minggu lalu, salah satu stasiun televisi swasta menayangkan dai yang salah dalam menulis ayat 45 surat Al-Ankabut dan ayat 21 surat Al-Ahzab.

Melihat kasus yang sempat viral di media sosial itu, Pimpinan Wilayah Jamiyatul Qurra wal Huffazh (JQH) NU Jawa Timur menyatakan siap apabila diajak kerja sama dalam mendidik dan membina bacaan Al-Qur'an secara khusus kepada para dai yang akan tampil di TV. 

"Kami siap merekomendasi dai yang kompeten di bidang Al-Quran," kata H M Zainul Arifin, Ketua PW JQH NU Jatim dalam jumpa persnya di gedung PWNU Jatim ini, Sabtu, (9/12). 

Menurutnya, JQH ini badan otonom NU yang fokus pada pembaca dan penghafal Al-Qur'an. Lebih spesifik fokus pada pemberdayaan qori' dan tahfidzul Qur'an. Maka dari itu, JQH NU Jatim memiliki banyak pakar di bidang qiroah, tahfidz, tafsir Al-Qur'an, tartila, dan tilawah. 

"Kami ingin memanfaatkan mereka untuk mewarnai dan mengembangkan Al-Qur'an, memasyarakatkan Al-Qur’an dan mengal-qur'ankan masyarakat," tegas mantan Ketua JQHNU Kabupaten Sidoarjo itu.

Zainul yang didampingi sejumlah pengurus ini menambahkan, seorang ustadz maupun penceramah idealnya harus memiliki kompetensi serta berhati-hati dalam menyampaiakan ayat Al-Qur'an, baik dari segi bacaan tafsir maupun dalam penulisaanya, karena salah menulis kalimat bisa mengubah maknanya.

"Seharusnya para dai diberi pembinaan sebelum berdakwah di televisi," pungkas Zainul.

Jumat, 08 Desember 2017

7 Kitab Dasar yang Diajarkan di Pesantren


7 Kitab Dasar yang Diajarkan di Pesantren

Dalam dunia pesantren khususnya pesantren salaf, kitab kuning menjadi rujukan utama. Yang menarik, kitab kuning yang diajarkan telah memiliki umur yang cukup lama, hingga ratusan tahun tetap terjaga keasliannya. Berikut akan kami share tujuh kitab dasar yang dipelajari di pesantren salaf dari berbagai macam cabang ilmu agama.

1. Kitab Al-Ajurumiyah

Salah satu kitab dasar yang mempelajari ilmu nahwu. Setiap santri yang menginginkan belajar kitab kuning wajib belajar dan memahami kitab ini terlebih dahulu. Karena tidak mungkin bisa membaca kitab kuning tanpa belajar kitab Jurumiyah, p
pedoman dasar dalam ilmu nahwu. Adapun tingkatan selanjutnya setelah Jurumiyah adalah Imrithi, Mutamimah, dan yang paling tinggi adalah Alfiyah. Al-Jurumiyah dikarang oleh Syekh Imam Sanhaji dengan memaparkan berbagai bagian di dalamnya yang sistematis dan mudah dipahami.

2. Kitab  Amtsilah At-Tashrifiyah

Jika nahwu adalah bapaknya, maka shorof ibunya. Begitulah hubungan kesinambungan antara dua jenis ilmu itu. Keduanya tak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya dalam mempelajari kitab kuning. Salah satu kitab yang paling dasar dalam mempelajari ilmu shorof adalah Kitab Amtsilah Tashrifiyah yang dikarang salah satu ulama Indonesia, beliau KH. Ma’shum ‘Aly dari Jombang. Kitab tersebut sangat mudah dihafalkan karena disusun secara rapi dan bisa dilagukan dengan indah.

3. Kitab Mushtholah Al-hadits 

Kitab dasar selanjutnya adalah Kitab Mushtholah Al-Hadits yang mempelajari ilmu mengenai seluk beluk ilmu hadits. Mulai dari macam-macam hadits, kriteria hadits, syarat orang yang berhak meriwayatkan hadits dan lain-lain dapat dijadikan bukti kevalidan suatu matan hadits. Kitab ini dikarang oleh al-Qodhi abu Muhammad ar-Romahurmuzi yang mendapatkan perintah dari Kholifah Umar bin Abdul Aziz karena pada waktu itu banyak orang yang meriwayatkan hadist-hadist palsu.

4. Kitab Arba’in Nawawi

Pada kitab yang telah disebutkan di atas merupakan kitab dasar dalam menspesifikasikan kedudukan hadits. Berbeda lagi dengan kitab matan hadits yang harus dipelajari di dunia pesantren, yaitu Kitab Arba’in Nawawi karangan Abu Zakariya Yahya bin Syaraf bin Murri Al Nizami An-Nawawi yang berisi 42 matan hadits. Selain itu beliau juga mengarang berbagai kitab antara lain Riyadhus Sholihin,  Al-Adzkar, Minhajut Tholibin, Syarh Muslim, dan lain-lain. Muatan tema yang dihimpun dalam kitab ini meliputi dasar-dasar agama, hukum, muamalah, dan akhlak

5. Kitab At-Taqrib

Fiqh merupakan hasil turunan dari Al-Quran dan Al-Hadist setelah melalui berbagai paduan dalam ushul fiqh. Kitab Taqrib yang dikarang oleh Al-Qodhi Abu Syuja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Ashfahaniy adalah kitab fiqh yang menjadi rujukan dasar dalam mempelajari ilmu fiqh. Di atas Kitab Taqrib ada Kitab Fathul Qorib, Tausyaikh, Fathul Mu’in, dan semuanya itu syarah atau penjelasan dari At-Taqrib.

6. Kitab Aqidatul Awam

Hal mendasar dalam agama adalah kepercayaan atau aqidah. Apabila aqidah sudah mantap, kuat dan benar maka dalam menjalani syariat agama tidak akan menyeleweng dari aturan syariat yang telah ditentukan. Kitab dasar aqidah yang dipelajari dipesantren adalah kitab Aqidatul Awam karangan Syaikh Ahmad Marzuqi Al-Maliki berisi 57 bait nadzom. Kitab ini dikarang atas perintah Rasulullah yang mendatangi sang pengarang melalui mimpinya. Hingga beliau mampu menyelesaikan kitab tersebut sebagai acuan sumber literasi ilmu Aqidah di berbagai tempat.

7. Kitab Ta’limul Muta’alim

Sepandai apapun manusia serta sebanyak apapun ilmu yang dikuasainya, semuanya tidak akan bisa menghasilkan sarinya ilmu tanpa adanya akhlaq. Hal dasar bagi para pencari ilmu agar ilmunya manfaat dan barokah adalah harus mengutamakan akhlaq. Kitab dasar yang menerangkan mengenai akhlaq di dunia pesantren adalah kitab Ta’limul-Muta’alim karangan Syaikh Burhanuddin Az-Zarnuji. Setiap awal proses belajar di pesantren sesuai adatnya pasti mempelajari kitab ini ataupun kitab lain yang seakar dengan Ta’limul Muta’alim, seperti kitab Adabul ‘alim wal Muta’alim karangan ulama’ besar Indonesia, Pahlawan Nasional sekaligus pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama, Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari. Kedua kitab ini pun juga menjadi kurikulum wajib bagi pesantren yang ada di Indonesia bahkan hingga luar negeri.

Sungguh kaya khazanah ilmu pengetahuan Islam yang ada di dunia pesantren. Ada sekitar 200 judul kitab dipelajari di pesantren menurut data yang pernah dikemukakan oleh Gus Dur. Kalangan pesantren terus berupaya agar kebudayaan pesantren ini dapat eksis di tengah perubahan zaman dan globalisasi. Literasi kebudayaan salaf ini mampu menunjukkan kiprah para ulama sebagai warotsatul ambiya’ (pewaris para Nabi).

Wallahua’lam bishshowab.

Penulis sanhaji Dkm Masjid AL-Muhajirin