Jumat, 26 Juli 2019

Lebih Baik Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Lebih Baik Kurban Sapi Patungan atau Kambing Sendirian?

Di Indonesia, kambing dan sapi adalah hewan terpopuler untuk berkurban.

Dalam melaksanakan kurban, umat Islam diberikan pilihan di antara tiga jenis hewan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Di antara ketentuan yang berlaku dalam jenis binatang kurban tersebut adalah, satu ekor unta dan sapi boleh digunakan secara kolektif untuk kurban tujuh orang, sementara satu ekor kambing hanya dapat dipakai untuk kurban satu orang. Di Indonesia, yang lazim dibuat kurban adalah sapi dan kambing.

Bagi orang yang memiliki finansial berlebih, berkurban dengan satu ekor sapi tentu lebih baik dari satu ekor kambing. Namun bagi yang dananya terbatas, satu ekor sapi merupakan hal yang sepertinya sulit tercapai. Pilihan yang paling terjangkau adalah membeli satu ekor kambing. Bisa saja tetap berkurban sapi tapi harus mengajak orang lain untuk patungan dan mengeluarkan kurbannya secara kolektif.

Dalam titik ini munculah sebuah pertanyaan, manakah yang lebih utama, antara berkurban sapi secara kolektif dan berkurban kambing secara pribadi?

Ulama menegaskan urutan keutamaan binatang yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif. 

Tolok ukur urutan afdhaliyyah ini pertama dititikberatkan kepada sisi kuantitas daging. Karenanya unta lebih utama dari sapi, sapi lebih utama dari domba, sebab lebih banyak daging yang dikurbankan. Pertimbangan kedua mengacu kepada sisi kualitas daging. Oleh sebab itu, domba lebih utama dari pada kambing kacang.

Pertimbangan yang tidak kalah penting adalah kurban yang dilakukan secara pribadi lebih baik daripada secara kolektif, bahkan aspek ini yang paling dititikberatkan dari dua aspek di atas (kualitas dan kualitas). Oleh sebab itu, berkurban dengan satu ekor kambing secara pribadi lebih baik daripada kurban unta atau sapi secara kolektif, meski secara kuantitas dagingnya masih di bawah unta dan sapi.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وأفضلها بدنة ثم بقرة ثم ضائنة ثم عنز ثم شرك من بدنة ثم من بقرة لأن كلا مما ذكر أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك. 

“Kurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif, sebab masing-masing dari apa yang telah disebutkan lebih baik dari urutan setelahnya, maksudnya karakternya memang demikian,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz 6, hal. 615, Dar al-Minhaj).

Syekh Mahfuzh al-Tarmasi memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut:

قوله (أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك) أي ولانفراده بإراقة الدم فيما قبل الشرك وبه يعلم اتجاه ما اقتضاه المتن كغيره أن الشاة الواحدة أفضل من الشرك وإن أكثر البعير، وقد صرح بنحو ذلك صاحب الوافي تفقها، قال في التحفة وهو ظاهر

“Ucapan Syekh Ibnu Hajar; lebih baik dari setelahnya; maksudnya dan karena menyendirinya mudlahhi (orang yang mengeluarkan kurban) dengan mengalirkan darah kurban dalam kasus sebelum kurban kolektif. Atas dasar pertimbangan ini diketahui pendapat yang ditunjukan kitab matan sebagaimana lainnya bahwa satu ekor kambing lebih utama dari pada kurban kolektif, meski memperbanyak jumlah unta. Pengarang kitab al-Wafi menegaskan hal yang serupa atas dasar analisa fikihnya. Syekh Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Tuhfah; ini pendapat yang jelas,” (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, juz 6, hal. 615, Dar al-Minhaj).

Syekh Khathib al-Syarbini berkata:

 وأفضل أنواع التضحية بالنظر لإقامة شعارها بدنة ثم بقرة لأن لحم البدنة أكثر ثم ضأن ثم معز لطيب الضأن على المعز ثم المشاركة في بدنة أو بقرة أما بالنظر للحم فلحم الضأن خيرها وسبع شياه أفضل من بدنة أو بقرة وشاة أفضل من مشاركة في بدنة أو بقرة للانفراد بإراقة الدم

“Lebih utamanya macam-macam kurban dengan melihat pertimbangan syiar adalah unta kemudian sapi, karena daging unta lebih banyak. Kemudian domba, kemudian kambing kacang, sebab lezatnya daging domba melebihi kambing kacang, kemudia berkurban kolektif dalam unta atau sapi. Adapun melihat daging, maka daging domba adalah yang terbaik. Tujuh ekor kambing lebih utama dari satu ekor unta atau sapi. Satu ekor kambing lebih utama dari kurban unta atau sapi secara kolektif, sebab menyendiri dalam mengalirkan darah,” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi, juz 4, hal. 334).

Dari uraian dapat dipahami bahwa berkurban kambing dengan sendiri lebih utama dari pada berkurban dengan sapi secara kolektif, sebab pahala dan keberkahan tetesan darah hewan kurban didapatkan secara pribadi, tidak dibagi dengan mudlahhi (orang yang menunaikan kurban) yang lain.

Penulis sanhaji DKM Masjid Al-Muhajirin

Wallahu'alam Bisshowab.

 


Kamis, 25 Juli 2019

Hukum Berkurban Seekor Sapi untuk Empat Orang

Hukum Berkurban Seekor Sapi untuk Empat Orang

Kamis 25 Juli 2019 10:45 WIB


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz saya mau bertanya soal ibadah kurban. Setahu kami, satu sapi dimaksudkan untuk tujuh orang. Bagaimana kalau saya berkurban seekor sapi untuk empat orang keluarga kami?  Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.
(Dani Mahdali Bandung)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ibadah kurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu menyiapkan hewan ternak tentu sesuai ketentuan syariat Islam.

Ibadah kurban ini mengandung keutamaan luar biasa. Ibadah kurban ini disebutkan di dalam Al-Qur’an. Pada Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya, “Maka shalat lah, dan menyembelihlah,” (Surat Al-Kautsar ayat 2).

Ibadah kurban ini merupakan ibadah sunnah tahunan yang berlaku wajib bagi Rasulullah SAW. Sementara bagi umatnya, ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sekali sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

ففي الترمذي أنه عليه الصلاة والسلام قال أمرت بالنحر وهو سنة لكم

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diperintahkan [wajib] berkurban, tetapi itu sunnah buat kalian,’” (HR At-Turmudzi).

Adapun kurban seekor sapi, unta, atau kerbau, memang dimaksudkan untuk tujuh orang. Keterangan ini bisa ditemukan dari riwayat sahabat Jabir RA ketika bersama Rasulullah SAW di Hudaibyyah yang menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang.

روى جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم

Artinya, “Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).

Bagaimana kalau kurban seekor sapi dimaksudkan untuk kurang dari tujuh orang, misalnya empat orang?

Al-Baijuri menerangkan bahwa hal itu tidak masalah. Yang bernilai ibadah kurban adalah empat per tujuh dari seekor sapi yang disembelih. Sedangkan tiga per tujuh dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahik sedekah sunnah biasa.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 206).

Hal senada juga dikatakan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة كان السبع واجبا وما زاد تطوعا يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi, maka yang sepertujuh sudah jelas [untuk ibadah qurban]. Sedangkan selebihnya adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 206).

Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa kurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Seekor sapi dapat dipakai untuk berkurban maksimal tujuh orang, kecuali pendapat Abu Ishak yang menyebut sepuluh orang. Sedangkan seekor sapi yang digunakan untuk berkurban kurang dari tujuh orang boleh saja, sementara sisanya bernilai sedekah sunnah.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Sanhaji)

Sabtu, 20 Juli 2019

MENEMPELKAN KAKI DENGAN KAKI SAAT SHOLAT ITU ADA HADISTNYA SHOHIH BUKHORI ????

Jumat, 30 Maret 2018

MENEMPELKAN KAKI DENGAN KAKI SAAT SHOLAT ITU ADA HADISTNYA SHOHIH BUKHORI ????

MENEMPELKAN KAKI DENGAN KAKI SAAT SHOLAT ITU ADA HADISTNYA
SHOHIH BUKHORI ????

Silahkan baca sampai tamat, fahami yg benar bertanya pada Guru ngaji yg benar2 mumpuni tentang keilmuannya, jangan bertanya pada KH. Google lc.ma, atau ustad muridnya KH.GOOGLE LC.MA.

Pernah mendengar hal semacam itu ?

'Si dia' dengan bangga menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan _(baca : injak2an kaki, atau menempelkan kaki)_ ada haditsnya, haditsnya shohih lagi, shohih bukhori bahkan.

Komentar saya :
"Ayo membaca hadits yang komplit dan lihat penjelasan ulama"

Haditsnya memang betul *shohih bukhori*

Tapi, jika saya tanya :
• "Apakah menempelkan kaki dengan kaki temannya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?"
• "Apakah hal tersebut diperintahkan oleh Nabi Muhammad ?"
• "Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh Sahabat Utama ?"

Maka jawabannya : *TIDAK*
(sengaja pake capslock, bukan marah, tapi biar jelas huehehee)_

I. Yuk kita simak hadits lengkapnya :*

Riwayat Anas bin Malik`

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Kholid berkata, mengabarkan kepada kami  Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam: ” *Tegakkanlah shaf kalian*, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah *seorang* diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. 
(HR. Bukhari)

Riwayat anNu'man bin Basyir

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ
An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!", tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat *seorang laki-laki* menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. _(HR. Bukhori)_

II. Bagaimana sih perintah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam ketika itu ?*

Beliau bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ
Tegakkanlah shof / barisan kalian
Jadi, beliau *tidak memerintahkan untuk menempelkan kaki*, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shof dalam artian merapikan, meluruskan, dan merapatkan shof.

bukan memerintahkan untuk menempelkan kaki dengan kaki temannya_

III. Lalu, siapa yang menempelkan kaki ketika itu ? Berapa jumlahnya ?*

Baca lagi hadits diatas 
Anas bin Malik``` mengatakan :
[وَكَانَ أَحَدُنَا] 
*salah satu diantara kami*

Baca lagi hadits diatas

an Nu'man bin Basyir`  
mengatakan :
[رَأَيْتُ الرَّجُلَ]

Saya melihat *seorang laki-laki dari kami*

Jadi, dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, semua sholatnya *wajar*. 
Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki temannya dan jumlahnya hanya *satu orang*.

Sampai sini bisa dipahami ya.
Bisa In syaa Allah

IV. Perbuatan satu orang sahabat, apalagi tidak ada yang mengenalnya,*_*TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH*_

Al-Amidi (w. 631 H)``` salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:
ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم
Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. _(Lihat :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)_

Jadi, kalau kita mau _fair_ ingin mengamalkan perbuatan sahabat;
✔ mari kita Taraweh 20 rokaat, karena itu dilakukan oleh ```Sayyidina Umar bin Khottob``` dan disetujui semua sahabat,
✔ begitu juga Adzan Jumat 2x dilakukan dizaman ```Sayyidina Utsman bin Affan```

Kalau injak2kan kaki ?
Hanya satu orang sahabat, dan tidak dikenal siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.

V.  Mana buktinya bahwa sahabat yang lain tidak menempelkan kaki dengan kaki temannya ?*

Lihat bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu ```Anas bin Malik```:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. _[Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]_

*Kenapa bisa begitu ?*
```Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H)``` menuliskan:
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. _[Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]_

VI.  Lalu, siapa yang pertama kali mengatakan bahwa menempelkan kaki dengan kaki itu adalah termasuk kesempurnaan sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?*

Ia adalah ```Ustadz Nashiruddin al-Albani.```
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya _ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu)_, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil _(pengingkaran)_ terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil _(pengingkaran)_ dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.

(Al-Albani : Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)

Jadi beliau menganggap bahwa orang yang mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki, adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki, lutut, dan bahu.

VII. Pendapat Ustadz Al-Albani bertentangan dengan pendapat Ulama Salafi _(wahabi, pen)_ yang lain.*

Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin``` berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." _(Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)_

Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M,``` adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi) :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang sulit dilakukan. _(La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)_

Abu Bakar Zaid``` melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

Inilah yang difahami para shahabat dalam _taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela_ Bukan menempelkan bahu dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah *anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.*

Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab Hambali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H):

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. _(Lihat: Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282)._

VIII. Bagaimana sebenarnya cara merapatkan shof yang sempurna ?

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين ص 140

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140).

Umpama-pun mau menempelkan, "tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"
mana itu ? 
Ya kalau berdiri normal, _kalau berdiri normal hlo ya, *bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita*
sesuai sabda Nabi Muhammad saw :

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

”Luruskan shof, rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” 
(HR. Abu Daud no. 666)

*perlunak pundak kalian untuk saudaranya”* _maksutnya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

Jadi, sekali lagi, ayo pahami hadits secara Cerdas.

Salam Cerdas

Wallahu a'lam bis showab

Jumat, 19 Juli 2019

Hukum Kencing dengan Berdiri

Hukum Kencing dengan Berdiri

Salah satu adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).

Lantas apakah larangan dalam hadits di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan?

Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk. Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر} ـ

“Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadits yang menjadi pijakan tidak makruhnya kencing dengan cara berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah kontradiktif dengan hadits ‘Aisyah yang disebutkan di awal, yang tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah kencing dengan berdiri. 

Dalam menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

“Hal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadits ‘Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadits ‘Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah ‘Aisyah tidak mengetahui secara pasti,” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan, selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri. 

Berdasarkan kesimpulan ini, maka sebaiknya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari kencing dengan cara berdiri selain karena uzur, meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang menuntut seseorang melakukan kencing dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya. Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk kencing dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur. Betapapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Wallahu a’lam. 

Kiai Said: Melukis Manusia dan Binatang Tidak Haram

Kiai Said: Melukis Manusia dan Binatang Tidak Haram

Kiai Said menerima lukisan dari pelukis Nabila Dewi Gayatri

Sebagian umat Islam menganggap bahwa melukis manusia atau binatang hukumnya haram. Pendapat semacam itu memang betul karena pada teks-teks klasik Islam menyatakan haram. Bahkan sejak zaman Nabi Muhammad. 

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, melukis manusia dan binatang diharamkan ketika Islam sedang tumbuh di zaman masyarakat Arab menyembah berhala. Diharamkan demi menjaga akidah masyarakat yang baru masuk Islam dari ingatan dan kebiasaan masa sebelumnya yang menyembah berhala. 

“Alhukmu yadduru ma’a illatihi, hukum itu ditentukan dengan faktor sebabnya. Mengapa lukisan manusia atau binatang haram? Karena orang Arab atau sahabat baru saja meninggalkan zaman penyembahan berhala,” jelas Kiai Said selepas membuka pameran tunggal Sang Kekasih karya pelukis Nabila Dewi Gayatri di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Ketika Kiai Said ditanya jika sebabnya itu telah hilang, apakah berarti saat ini melukis manusia dan binatang dibolehkan? “Ya, iya, iya,” jawabnya dengan tegas. “Hadits yang melarang lukisan itu memang ada, tapi konteksnya waktu itu, baru saja meninggalkan pengkultusan terhadap berhala. Nah, sekarang tidak ada lagi illat itu,” jelasnya.  

Menurut kiai yang pernah nyantri di Kempek, Lirboyo, dan Krapyak tersebut, pameran lukisan adalah bagian dari kegiatan kebudayaan. Dan budaya sangat penting untuk menunjang agama. 

“Budaya harus dijadikan sebagai infrastruktur agama. Jangan dibalik agama untuk budaya, untuk ekonomi, untuk kepentingan politik. Budaya untuk agama itu yang benar. Makanya budaya perlu diperkuat,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqofah, Ciganjur, Jakarta. 

Pada Muktamar ke-33 NU di Jombang bertema 'Meneguhkan Islam Nusantara untuk Membangun Peradaban Indonesia dan Dunia', panitia menggelar pameran lukisan dari berbagai pelukis dari bermacam latar belakang di Jogjakarta Nasional Museum (JNM) Yogyakarta dengan tajuk “Matja”.

Di kalangan NU sendiri terdapat beberapa pelukis yang dikenal dengan kiai atau keluarga kiai. Misalnya Mustasyar PBNU KH A. Mustofa Bisri, KH D. Zawawi Imron, putra Rais ‘Aam PBNU 1994-1999 KH Ilyas Ruhiat, Acep Zamzam Noor, juga Nabila Dewi Gayatri. 

Hukum Operasi Plastik dalam Islam

Hukum Operasi Plastik dalam Islam

Operasi plastik dipahami oleh masyarakat umum sebagai istilah medis yang mengacu pada praktik bedah yang dilakukan pada bagian tubuh tertentu untuk memperbaiki atau mengembalikan anggota tubuh tertentu ke bentuk semula atau bentuk yang dikehendaki.

Adapun operasi plastik pada wajah atau face offdalam istilah medis adalah upaya merekontruksi wajah yang rusak karena suatu musibah agar kembali seperti semula.

Face off tersebut merupakan penemuan teknologi kedokteran yang dilakukan dengan sistem bedah dan bila perlu dengan mengganti bagian wajah yang rusak dengan bagian tubuh lainnya.

Perihal ini pernah diputuskan oleh para kiai melalui putusan lanjutan bahtsul masail Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah Munas Alim Ulama di Gedung PBNU Jakarta pada 21-22 Rajab 1427 H/16-16 Agustus 2006 M.

Ketika itu, para kiai mengatakan bahwa praktik face off ini lebih sering dilakukan oleh kaum perempuan. Dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Atau seorang perempuan yang memiliki gigi lebih lalu ia mencabutnya; atau giginya panjang lalu ia memotongnya; atau perempuan itu berjenggot atau berkumis atau berbulu di bawah bibirnya lalu mencabutnya; dan seorang perempuan yang rambutnya pendek atau tipis lalu ia memanjangkannya atau menebalkannya dengan rambut orang lain; Semua itu  adalah termasuk perbuatan yang dilarang, karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT. 

At-Thabari berpendapat pula, terkecuali jika ada bagian tubuh yang menimbulkan madarat dan rasa sakit. Seperti, seorang perempuan yang memiliki gigi lebih atau giginya panjang yang mengganggunya ketika makan, atau memiliki jemari lebih yang mengganggunya atau menjadikan sakit maka boleh mencabut atau memotongnya. Dalam masalah yang terakhir ini, laki-laki sama dengan perempuan. 

Lalu bagaimana hukum face off (merekontruksi wajah) agar kembali seperti semula. Mereka dalam forum tersebut menyatakan bahwa merekontruksi wajah agar kembali seperti semula hukumnya boleh mengutip sejumlah pandangan ulama, salah satunya Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا

Artinya, “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).

Forum lanjutan Munas NU ini juga mengutip pandangan Syekh Abdul Karim Zaidan, salah seorang guru besar fiqih dan ushul fiqih di Iraq, perihal operasi medis dalam rangka merekonstruksi wajah atau anggota tubuh lainnya karena yang cacat karena kecelakaan tertentu.

قَدْ تُصَابُ الْمَرْأَةُ بِشَيْءٍ مِنَ التَّشْوِيهِ فِي وَجْهِهَا أَوْ بِأَجْزَاءٍ ظَاهِرَةٍ مِنْ بَدَنِهَا نَتِيجَةَ حَرْقٍ أَوْ جَرْحٍ أَوْ مَرَضٍ وَهذَا التَّشْوِيهُ لَايُطَاقُ احْتِمَالُهُ لِمَا يُسَبِّبُهُ مِنْ أَدًى مَعْنَوِيٍّ لِلْمَرْأَةِ فَهَلْ يَجُوزُ إِجْرَاءُ عَمَلِيَّاتٍ جِرَاحِيَّةٍ لِإِزَالَةِ هَذَا التَّشْوِيهِ وَلَوْ أَدَّتْ هَذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ إِلَى شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ وَالتَّجْمِيلِ لِأَنَّ الْقَصْدَ الْأَوَّلَ إِزَالَةُ التَّشْوِيهِ الَّذِي حَصَلَ وَحَتَّى لَوْ قَصَدَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ إِجْرَاءٍ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّاتِ تَحْصِيلُ شَيْءٍ مِنَ التَّحْسِينِ بِإِزَالَةِ هذَا التَّشْوِيهِ فَتَبْقَى هذِهِ الْعَمَلِيَّاتُ فِي دَائِرَةِ الْمُبَاحِ لِأَنَّ رَغْبَةَ الْمَرْأَةِ فِي تَحْسِينِ وَجْهِهَا جَائِزَةٌ جَاءَ فِي فِقْهِ الْحَنَابِلَةِ وَلَهَا حَلْقُ وَجْهٍ وَحَفِّهِ وَتَحْسِينِهِ وَتَحْمَيرِهِ

Seorang perempuan terkadang mengalami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Cacat ini tidak bisa dibiarkan oleh seorang perempuan karena menyebabkan tekanan batin baginya. Maka apakah ia boleh menempuh operasi untuk menghilangkannya? Operasi tersebut boleh ditempuhnya, meskipun akan mengarah pada mempercantik dan memperelok diri. Sebab, tujuan utamanya menghilangkan cacat. Bahkan, andaikata dengan operasi itu ia berniat untuk mempercantik diri dengan hilangnya cacat tersebut, maka operasi itu tetap dalam taraf diperbolehkan. Sebab kecenderungan perempuan mempercantik wajahnya diperbolehkan. Dalam fiqh madzhab Hanbali ada keterangan, ‘Bagi perempuan boleh mencukur (rambut) wajah, mengikisnya sampai habis, mempercantik dan memerahkannya,’” (Lihat Syekh Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah wa Baitil Mal, [Beirut, Muassasatur Risalah: tanpa catatan tahun] jilid III, halaman 410).

Keterangan dari Syekh Abdul Karim Zaidan ini juga membolehkan operasi plastik dalam rangka mempercantik diri di klinik-klinik kecantikan. Syekh Abdul Karim Zaidan memandang bahwa operasi plastik untuk pada wajah demi kecantikan masih dalam batas-batas kewajaran yang dibenarkan oleh syariat sebagaimana dikutip dari pandangan Mazhab Hanbali. 

Wallahu a‘lam.

Kamis, 18 Juli 2019

Takut Kepada Allah; Berbagai Konsekwensi

Takut Kepada Allah; Berbagai Konsekwensi


Sebelum membincang tentang berbagai perniknya, alangkah baiknya kita melihat unsur kebahasaan yang berkaitan dengan “takut”. Juga dapat dimaklumkan, bahwa yang akan saya tulis ini adalah batas takut dalam perspektif muslim. Sebuah ikhtiar untuk mendekati kebenaran yang ada dalam kitab suci Al-Qur’an dan tuturan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaih wasaallam.

<>

Kata takut dalam terminologi al-Qur’an (kitab suci muslim) dan hadis (tutur kata, tindakan, atau persetujuan Rasul) merupakan terjemahan-antara lain- dari kata taqwa, khauf, serta khasyah. Ketiganya dapat merujuk pada makna yang sama, namun juga dapat berbeda dalam tekanan implikasinya. Namun dalam tulisan ini, penulis tidak dapat mengelaborasinya secara lebih jauh. Penulis lebih banyak mengupas tentang makna, tanda-tanda dan implikasi “takut” sahaja. Marilah kita memulai.

Takut merupakan perasaan kekhawatiran atas kehilangan sesuatu yang dicintai atau takut kedatangan sesuatu yang dibenci. Jika dikaitkan dengan masa atau waktu, maka adalah berkenaan pada keadaan masa yang belum dipijak.

Takut pada Allah bermakna takut pada siksa Allah, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Takut pada Allah  bahkan juga bermakna takut kehilangan kepercayaan serta kecintaan Allah.

Secara garis besar, rasa takut itu dapat dicerminkan pada pelaksanaan perintah Allah serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Pada penjelasan yang lebih detail, Syekh Nashr As-Samarqandy dalam Bustanul ‘Arifin berpendapat bahwa takut pada Allah itu menjadi hal yang sesungguhnya, jika telah terpenuhi tujuh (7) macam pertanda.

Pertama, lisan orang yang takut pada Allah mendorongnya untuk tidak berucap kebohongan, menjelek-jelekkan orang lain, juga tidak berkata yang tiada guna. Rasa takut justru menyibukkannya untuk selalu ingat Allah, membaca kitab suci serta membincang pengetahuan.

Kedua, perutnya tidak diisi kecuali dengan makanan minuman yang baik serta halal, juga tidak berlebihan.     

Ketiga, penglihatannya tidak mau melihat hal yang yang tidak diperkenankan untuk dilihat.

Keempat, tangannya didayagunakan pada hal-hal  yang menuju ketaatan pada Allah; terbebaskan dari hal yang dilarang.

Kelima, kedua kakinya dibawa pada sesuatu yang bukan merupakan larangan Allah. 

Keenam, hatinya dijauhkan dari kecenderungan untuk bermusuhan, kebencian, serta kedengkian pada karib atau sahabat. Yang ada dalam hatinya adalah nasehat yang bijak, kedalaman  rasa kasih sayang antar sesama.

Ketujuh, kecenderungan untuk menjaga bentuk ketaatan. Maka ketaatannya itu benar-benar ditujukan pada Allah semata, bukan untuk dipuji dan diharga sesama.

Nabi Muhammad pernah menasehatkan tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia. Pertama, hendaknya manusia itu berlaku seimbang dalam keadaan senang maupun galau. Kedua, sederhana dalam keadaan papa maupun berkecukupan. Ketiga, takut pada Allah dalam kesunyiaan maupun di tengah-tengah keramaian; dihadapan orang banyak.

Al-Qur’an menyatakan bahwa rasa takut  itu adalah bagian syarat dan konsekuensi  keimanan. Barang siapa yang takut pada Allah, maka ia tak akan diliputi ketakutan pada apa pun selain-Nya. Namun jika seseorang takut takut pada selain-Nya, maka ia akan diliputi takut pada apa pun. Rasa takut itu membuat manusia selalu berusaha melakukan apa pun yang menjadi keridaan Allah, dan segalanya akhirnya ia pasrahkan sepenuhnya pada Allah. 

Allah lah pelindung, penjaga yang sebenar-benarnya. Rasa takut membuat manusia pasrah pada apa pun ketentuan-Nya. Bukankah manusia itu mengimankan bahwa apa pun ketentuan dari Allah adalah siraman kasih, kebijaksanaan dan keadilan-Nya? Barangkali bagi kita, hal yang telah ditentukan Allah itu kelihatan sebagai hal yang merugikan. Namun, tahukah kita, hikmah apakah yang ada dibalik semuanya itu? Sebagai makhluk yang serba terbatas, termasuk dalam rasio dan rasa, kadang kita menjadi naif untuk menggugat keadilan Allah. 

Derajat ketakutan itu bagi tiap orang tidaklah sama. Dengan demikian ekspresi dan aplikasi rasa takut itu menjadi hal yang bermacam dalam ejawantahnya. Semakin tinggi rasa takut itu, menjadi terbukalah segala pengetahuan keAllahan padanya. Rasa takut adalah juga bagian dari kecintaan yang mendalam pada Allah. Seorang kekasih akan takut kehilangan perhatian dan kasih sayang kekasihnya, bukankah demikian?

Dalam Islam, rasa takut dengan berbagai ekspresinya itu hendaknya dibarengkan dengan sebuah pengharapan. Harapan dan takut itu hendaknya diseimbangkan, sehingga rasa takut itu misalnya, tidak membuat manusia terputus dari kasih Allah. Rahmat Allah yang meliputi seluruh makhluk-Nya itu menimbulkan harapan yang begitu besar dari manusia untuk berharap akan kasih yang tulus itu.

Rasa cinta telah Allah buktikan dengan memberikan pada kita aneka ragam kenikmatan, sehingga hendaknya kita juga mempersembahkan rasa cinta itu untuk menggapai kerelaan-Nya. Takut akan siksa Allah  misalnya, hendaknya merupakan pendorong untuk selalu membuat rela Allah dengan selalu memperbuat apa yang dicintai-Nya.

Takut adalah sebab menjauhi segala apa yang dilarang Allah, serta sebagai kunci dari segala sesuatu. Ia lah yang dapat menghancurkan nafsu angkara manusia. Kesempurnaan  iman adalah dengan pengetahuan dan kesempurnaan pengetahuan adalah dengan takut pada Allah. Dalam kata lain, bahwa takut adalah buah dari pengetahuan akan eksistensi keAllahan. Setiap yang beriman pada Allah adalah seorang yang mempunyai rasa takut. Namun rasa takut itu menjadi berbeda-beda tergantung kadar kedekatan pada-Nya.

Jika dikatakan, bahwa bagian terbesar penyebab kehancuran kita bersama adalah kurangnya atau bahkan terkikisnya rasa takut pada Allah, sementara kita melihat begitu banyak cerdik cendekia, hemat penulis adalah sebuah kebenaran. Ketiadaan rasa takut itu membuat manusia mau berbuat  apa pun juga, bahkan segala larangan Allah. Bahkan banyak juga di antara kita bersama selalu membincang wacana “takut” itu sebatas dalam perbincangan saja, tanpa membawa aplikasinya di tengah-tengah kehidupan realitas kita. Allah menegaskanpada firman-Nya bahwa sungguh amat besar dosanya orang yang mengatakan pada apa yang tidak pernah ia tindakkan. Dan menurut penuturan Rasulullah, sikap seperti ini antara lahir dengan isi hati yang tidak sama ini dapat disebut sebagai zindiq dan merupakan salah satu ciri munafiq. Kita berlindung dari sikap dan paradigma pikir dan tindak semacam ini.

Alangkah indah dan betapa kita merindukan adanya kebersamaan di antara kita untuk menghayati agama dan kepercayaan kita masing-masing. Sebuah keimanan yang melahirkan sikap dan pola pikir yang konsisten akan kebenaran ajaran Allah. Kita mengimaninya, dan dengannya kita melandaskannya pada seluruh aspek aktivitas kita. Keberimanan yang membawa dan sekaligus rasa takut untuk tidak disapa-Nya kelak di hari akhir.