Hukum Berkurban Seekor Sapi untuk Empat Orang
Kamis 25 Juli 2019 10:45 WIB
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz saya mau bertanya soal ibadah kurban. Setahu kami, satu sapi dimaksudkan untuk tujuh orang. Bagaimana kalau saya berkurban seekor sapi untuk empat orang keluarga kami? Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.
(Dani Mahdali Bandung)
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ibadah kurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu menyiapkan hewan ternak tentu sesuai ketentuan syariat Islam.
Ibadah kurban ini mengandung keutamaan luar biasa. Ibadah kurban ini disebutkan di dalam Al-Qur’an. Pada Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya, “Maka shalat lah, dan menyembelihlah,” (Surat Al-Kautsar ayat 2).
Ibadah kurban ini merupakan ibadah sunnah tahunan yang berlaku wajib bagi Rasulullah SAW. Sementara bagi umatnya, ibadah kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sekali sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
ففي الترمذي أنه عليه الصلاة والسلام قال أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diperintahkan [wajib] berkurban, tetapi itu sunnah buat kalian,’” (HR At-Turmudzi).
Adapun kurban seekor sapi, unta, atau kerbau, memang dimaksudkan untuk tujuh orang. Keterangan ini bisa ditemukan dari riwayat sahabat Jabir RA ketika bersama Rasulullah SAW di Hudaibyyah yang menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang.
روى جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم
Artinya, “Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).
Bagaimana kalau kurban seekor sapi dimaksudkan untuk kurang dari tujuh orang, misalnya empat orang?
Al-Baijuri menerangkan bahwa hal itu tidak masalah. Yang bernilai ibadah kurban adalah empat per tujuh dari seekor sapi yang disembelih. Sedangkan tiga per tujuh dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahik sedekah sunnah biasa.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 206).
Hal senada juga dikatakan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة كان السبع واجبا وما زاد تطوعا يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi, maka yang sepertujuh sudah jelas [untuk ibadah qurban]. Sedangkan selebihnya adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 206).
Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa kurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Seekor sapi dapat dipakai untuk berkurban maksimal tujuh orang, kecuali pendapat Abu Ishak yang menyebut sepuluh orang. Sedangkan seekor sapi yang digunakan untuk berkurban kurang dari tujuh orang boleh saja, sementara sisanya bernilai sedekah sunnah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Sanhaji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar