Rabu, 15 Mei 2019

Mengoreksi Bacaan Jahr Imam

Mengoreksi Bacaan Jahr Imam

Menjadi imam itu bukanlah suatu perkara yang mudah. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi imam. Seorang imam Harus bisa menanggung semua bacaan makmumnya maka Salah satunya adalah seorang imam harus mempunyai kemampuan untuk membaca al-Quran dengan baik dan benar, Fasikhat, mahrojul hurufnya,mad, dan Tajwidnya, karena Alloh SWT menurunkan Al-Qur'an dengan Tajwidnya.

Hal ini berdasarkan dari hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوْا فِيْ الْهِجْرَةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: سِنًّا)، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: فِيْ بَيْتِهِ) وَلَا يَقْعُدُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ.

Artinya: “Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran. Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).

Salah Baca atau  Imam tidak fasikhat.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwasanya kesalahan bacaan pada imam sering terjadi. Kesalahan ini bisa terletak pada kurangnya huruf yang dibaca atau salah membaca ayat yang seharusnya tidak dibaca. Misalnya, pada shalat Fajr imam membaca surat al-Insyiqaq. Pada ayat yang ke-6, imam lupa dan meneruskannya ke surat al-Infithar ayat yang ke-6.ataupun imam Bacaannya tidak fasih, tidak memperhatikan hukum membaca Alquran dengan baik mengendorkan lidahnya, sehingga terdengar seperti orang yg baru belajar Alquran, baca Qur'annya salah acak-acakan  Bagaimanakah sikap makmum mendengar bacaan imam yang salah ini? Apakah makmum harus mendiamkan atau membenarkan? Bagaimana cara membenarkannya? Bagaimana cara yang Rasulullah shalallaahu alaihi wa sallamajarkan saat mendengarkan imam yang salah bacaannya?

Kapan Makmum Harus Mengoreksi Bacaan Imam

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلَاةً فَقَرَأَ فِيهَا فَلُبِسَ عَلَيْهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِأُبَيٍّ أَصَلَّيْتَ مَعَنَا ،قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَمَا مَنَعَكَ.

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengerjakan shalat dan membaca (beberapa ayat al-Quran) dalam shalatnya, dan beliau terbalik-balik dalam bacaannya, seusai shalat beliau bersabda kepada Ubay: Apakah kamu tadi ikut shalat bersama kami? Ubay menjawab; Ya. Beliau berkata: Apa yang mencegahmu (untuk tidak membenarkan tentang ayat tadi)? (HR. Abu Dawud no. 773)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya makmum bisa mengoreksi bacaan imam yang salah. Adapun adab-adab mengoreksi bacaan imam adalah sebagai berikut:
1. Bertasbih subhanallah bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ

Artinya: “Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan. (HR. Abu Dawud no. 941 dan an-Nasa’i no.793. Al-Albani menshahihkan hadits ini).

2. Makmum laki-laki mengingatkan dan membenarkan bacaan imam yang salah. Namun, jika tidak ada makmum laki-laki yang bisa membenarkan bacaan imam yang salah, makmum perempuan dibolehkan membenarkan bacaan imam yang salah. Dan suara makmum perempuan ini bukanlah aurat. Perempuan tidak dilarang menyuarakan kebenaran disebabkan pendapat sebagian orang bahwa suaranya adalah aurat. Bukan, suaranya bukanlah aurat. Sekedar suara bukanlah aurat. Dahulu para wanita berbicara dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya, mereka juga berbicara dengan para sahabat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercakap-cakap dengan mereka dan mereka juga bercakap-cakap dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan kepada mereka ‘sesungguhnya suara kalian adalah aurat’. ( Fatwa Syaikh Bin Baz dalam https://www.binbaz.org.sa/noor/7269).

Patut kita pahami bersama bahwasanya imam adalah manusia yang tidak sempurna. Yang pasti melakukan kesalahan. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

كُلُّ بَنِيْ ﺁدَمَ خَطَّاءٌ وَ خَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ.

Artinya: “Setiap anak adam itu pasti berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertaubat.” (HR. at-Tirmidzi 2499)

Wallahu a'lam bisshowab

(Sanhaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar