Jumat, 10 Januari 2020

RUKHSHOH SHOLAT FARFHU

RUKHSHOH SHOLAT FARFHU

Bismillah… Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat datang kembali di blog kami, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dan meridhoi apa yang kita kerjakan, begitupun juga saat ini dimana anda dan kami ingin terus belajar untuk memahami apa yang belum kita mengerti.

Berbicara jauh mengenai kewajiban shalat fardu/wajib, sering kita dengar istilah shalat jamak, qasar maupun jamak qasar. Kita semua sudah diajarkan oleh guru kita saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun karena jarang atau bahkan tidak pernah mempraktekan, kita lupa akan tata caranya. Baiklah, karena banyak permintaan kepada kami untuk membahas topik ini, dengan senang hati kami akan mengulas kembali pengertian, hukum serta tata cara mengerjakan shalat jamak, qasar dan jamak qasar.
Shalat Jamak
Rukhsah ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak? Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:
1) Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:
• Niat shalat jamak takdim dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.
2) Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
• Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
• Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Note: Untuk shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.
Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:
• Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
• Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
• Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
• Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
• Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar