Minggu, 04 November 2018

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT


Assalamu ’alaikum wr. wb
Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Asep Bandung).

Jawaban
Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan(sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

قال عليه الصلاة والسلام لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ " قَالَهَا ثَلاثًا

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.”

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ "

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.”

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

وإذا كثر اللوطية رفع الله عز وجل يده عن الخلق فلا يبالي في أي واد هلكوا

Rasulullah SAW bersabda, “Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

قال تعالى: فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا

Allah berfirman, “Kalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,” (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه أبو داود عَنْ ابن مسعود ، قَالَ: جَاءُ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا، فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: سَتَرَكَ اللَّهُ تعالى، لَوْ سَتَرْتَ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: وَلَمْ يُجِبِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَيْئًا، فَقَامَ الرَّجُلُ فَانْطَلَقَ، فَأَتْبَعَهُ النَّبِيُّ رَجُلًا فَتَلَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114] ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: وَهَذِهِ لَهُ خَاصَّةً يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلنَّاسِ عَامَّةً» وأخرجه مسلم والترمذي، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج والله أعلم.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود أي وطئ: باشر بفرجه جسد امرأة أجنبية أو أجنبي، ومثل ذلك سائر مقدمات الجماع كالقبلة ونحوها عزر: أدب بما يراه الحاكم المسلم العدل من ضرب ونفي وحبس وتوبيخ وغيره، لأنه فعل معصية لا حد فيها ولا كفارة

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplayseperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,” (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

ومن وطئ  أي باشر دون الفرج بمفاخذة أو معانقة أو قبلة أو نحو ذلك عزر بما يراه الإمام من ضرب أو صفع أو حبس أو نفي. ويعمل بما يراه من الجمع بين هذه الأمور أو الاقتصار على بعضها.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats(pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb





 [Telaah Hadits] Meluruskan Ustadz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid

 [Telaah Hadits] Meluruskan Ustadz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid. 

Mereka (kelompok pengusung khilafah dan bendera bertuliskan tauhid) merasa mendapatkan legitimasi dari seorang da'i fenomenal abad ini, Ust Abdusshomad atau UAS.

Setidaknya, ada dua point besar yang mereka ambil dari wawancara eksklusif UAS dengan TVONE beberapa waktu lalu;

1. Ar Rayah & Al Liwa tidak hanya dinarasikan disaat perang saja, tapi juga disaat damai.
2. Ar Rayah & Al Liwa adalah bendera Umat Islam, pemersatu Umat Islam.

Point pertama merupakan senjata counter attack para pengasong khilafah kepada TGB. sebelumnya beliau memberikan pernyataan tidak ada satupun dalam Hazanah keislaman bahwa Ar Rayah & Al Liwa dinarasikan dalam situasi damai.

ARGUMENTASI UAS

Bukti bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dibawa oleh Rasulullah saat damai, menurut UAS adalah fakta sejarah Penaklukan Kota Mekkah. Dalam hadits disebutkan; " Nabi Muhammad SAW memasuki Kota Mekkah dengan Liwa berwarna Putih." Ini adalah peristiwa Penaklukan Kota Mekah, pada saat itu Rasulullah membawa 10 Ribu pasukan. Beliau berada di Mekkah selama 19 hari dalam rangka Rekonsiliasi.

INKONSISTENSI PERNYATAAN UAS.

Analisa ini tidak akan merujuk kepada fakta sejarah tentang penaklukkan kota Mekkah, hanya didasarkan pada pernyataan UAS dalam wawancara tersebut.
(jika merujuk kesana, sangat jelas bahwa penaklukkan kota Mekkah disebabkan oleh tindakan pongah kaum Quraisy yang melanggar perjanjian Hudaibiyah, yang salah satu diantaranya adalah gencatan senjata selama 10 tahun, sehingga Rasulullah SAW berniat untuk menggempur kaum Quraisy & sekutunya dengan membawa 10ribu pasukan yang dibagi menjadi 4 bagian. Oleh karenanya, peristiwa ini oleh para sejarawan merupakan salah satu diantara peperangan Rasulullah SAW).

INKONSISTENSI PERTAMA
UAS mengatakan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga terjadi di saat situasi damai. Tapi argumentasinya adalah peristiwa Penaklukkan kota Mekkah.

Jika memang itu situasi aman, damai, dan kondusif, kenapa Rasulullah membawa pasukan sebanyak 10ribu?? sebagaimana yang dijelaskan UAS sendiri.

Jika memang situasi damai, terus maksud pernyataan UAS bahwa Rasulullah ke Mekkah dalam rangka REKONSILIASI itu apa? Rekonsiliasi dari apa???

Jika yang dimaksud UAS bahwa dalam Penaklukkan kota Mekkah tidak terjadi peperangan, itu benar....tapi faktornya bukan karena situasi saat itu aman & damai, melainkan karena kaum Quraisy menyerah....

Disinilah keteladanan Rasulullah SAW yang patut dicontoh...betapa beliau seorang pemaaf meskipun kepada non Muslim, apalagi kepada sesama muslim.

INKONSISTENSI UAS KEDUA

sebelum menjelaskan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dipakai disaat damai, UAS menjelaskan tentang definisi dari keduanya. Beliau mengatakan; " dijelaskan oleh imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwa Al Liwa adalah: Al Alam Al Kabir, sedangkan Ar Rayah adalah: Al Alam as shaghir. Jadi kalo Al Liwa dibawa oleh pemimpin pasukan, kalo Ar Rayah dibawa oleh pasukan- pasukan kecil "

Ini dia redaksi asli dalam kitab Syarah Muslim;

ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻠﻐﺔ اللواء: اﻟﺮاﻳﺔ اﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻻ ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﺇﻻ ﺻﺎﺣﺐ ﺟﻴﺶ اﻟﺤﺮﺏ ﺃﻭ ﺻﺎﺣﺐ ﺩﻋﻮﺓ اﻟﺠﻴﺶ ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ

"Ahli bahasa mengatakan: Al Liwa adalah bendera besar yang hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang dan para pasukan akan tunduk kepadanya"

Perhatikan kata2:

ولا يمسكها إلا صاحب جيش الحرب.... إلخ

Dalam disiplin ilmu Mantiq (logika), ini dinamakan FASHL, yakni: lafadz kully yang berfungsi membedakan satu hakikat dari hakikat- hakikat lainnya yang berserikat dengannya dalam jinis.

Artinya, yang membedakan Al Liwa dengan bendera yang lainnya adalah : Al Liwa hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang, bukan oleh sembarang orang, berbeda dengan bendera Negara, ormas, Jam'iyyah dll.

Menariknya lagi, Dalam FASHL ini menggunakan bahasa HASHR, sehingga pengertiannya adalah : hanya boleh dipegang / dibawa oleh pemimpin pasukan perang.

Pertanyaannya adalah, seberapa pentingkah peran sebuah bendera / Panji dalam kancah peperangan?! Dalam konteks peperangan, Al Liwa ataupun Ar Rayah memiliki peran penting sebagai tanda atau kode bagi sebuah pasukan perang. Prajurit yang terpencar dari pasukan, terkepung pasukan musuh, tersesat, bisa mengetahui kemana ia harus kembali.

Sebab dalam kancah peperangan, kedua kubu yang awalnya berhadap2pan & dalam lokasi yang berbeda , akan saling serang & menyatu dalam satu tempat untuk saling mengalahkan. Disinilah pentingnya arti sebuah Panji peperangan.

Perhatikan surat Al Hujurat ayat 09 berikut;

ﻭَﺇِﻥْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ ﻣِﻦَ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ اﻗْﺘَﺘَﻠُﻮا...الآية

Kenapa Allah SWT menggunakan redaksi jama': اﻗْﺘَﺘَﻠُﻮا, padahal kata gantinya (dlomir) kembali kepada lafadz ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ yang tatsniyyah??!! Karena dalam kondisi saling serang, kedua kubu akan menyatu dan sulit dibedakan, sehingga laksana satu kelompok atau kubu.

Dus, dari dua INKONSISTENSI UAS ini, dapat disimpulkan bahwa pernyataan TGB lebih obyektif dan jujur daripada UAS dalam memberikan statemen terkait NARASI BENDERA RASULULLAH, apakah dalam konteks peperangan ataukah juga dalam kondisi damai.

MELACAK JEJAK ARGUMENTASI UAS TENTANG BENDERA ISLAM

Ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya, namun karena kali ini muatannya bukan tentang inkonsistensi pernyataan UAS, maka judulnya sengaja diganti.

Kenapa melacak jejak argumentasi? Karena UAS hanya menyampaikan bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, namun nihil argumentasi.

Ini menjadi aneh, sebab bukan tipikal UAS menyampaikan suatu statement tanpa disertai dalil, baik dari Al Qur'an, Sunnah, maupun petuah Ulama.

BENDERA RASULULLAH SAW, BENARKAH BERTULISKAN TAUHID?

Sebelum membahas tentang keabsahan klaim bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, terlebih dahulu kita telusuri, sebenarnya bendera Rasulullah SAW pada saat itu, apakah bertuliskan "LAA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADURRASULULLAH" ataukah polos?!

A. TEKS HADITS

Terdapat hadits yang menyatakan bahwa royah Rasulullah Saw berwarna hitam dan benderanya berwarna putih terulis padanya kalimat : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Hadits yang dimaksud adalah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن رِشْدِين قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُوْ صَالِحٍ الْحَرَّانِي قَالَ حَدَّثَنَا حَيَّانٌ بن عُبَيْدُ اللهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ مَجَازٍ بن حُمَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

“Dari Ibnu Abbas mengatakan: “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu putih yang bertuliskan di atasnya La Ilaha illa Allah Muhammadu Rasulullah” (HR. Thabrani)

Hadits di atas terdapat dalam kitab Mu’jam al-’Awsath karya imam al-Thabarani, dalam kitab Akhlaq al-Nabi Saw wa Adabuhu karya Abu al-Syaikh al-Ashbihani.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زَنْجَويه المخرمي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بن أَبِي السَّرِي العَسْقَلَانِي، حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ بن طَالِبٍ، عَنْ حَيَّان بن عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيْ مَجَازٍ، عَنِ ابْنُ عَبَّاسٍ، قال: كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ سَوْدَاءَ وَلِوَاءُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوْبٌ فِيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

B. ANALISA SANAD

Secara umum Hadists-Hadists yang menerangkan tentang bendera hitam yang bertuliskan La Ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah sebagaimana yang tertera di atas mempunyai kualitas lemah, baik yang diriwayatkan oleh al-Thabrani maupun Abu al-Syaikh.

Hadists di atas termaktub dalam kitab al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal karya Ibnu ‘Adi, yang mana kitab tersebut menghimpun Hadits-Hadits yang diriwayatkan oleh perawi lemah.

Adapun kedhaifan Hadis riwayat al-Thabrani ini dikarenakan;

1. Hayyan bin Ubaidillah

Berikut JARH WA TA'DIL Hayyan bin Ubaidillah: [Lisaanul miizan II:370]
1. Dia rawi yang suka membawa riwayat munkar, riwayat gharib dan tidak pernah melihat rawi yang banyak kelirunya selian dia [Tarikh Al-Islam IV : 374]

2. Abu Hatim Ar-Raazi berkatata: Shaduq [Al-Jarh III:246]

3. Adz-Dzahabi berkata : Tidak bisa dijadikan hujjah [Al-Mughnii fii Adh-Du’afaa I : 198]

4. Ad-Daraquthni berkata : Tidak kuat

5. Ibn Hazm berkata : Majhul

6. Al-Bukhari berkata : Mukhtalith. Lebih lanjut beliau mengatakan; "Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair tergolong Bani ‘Adi Al Bashry, beliau mendengar dari Abu Mijlaj Lahiq bin Humaid dan Ad-Dhahak [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]

Dengan demikian, Hayyan atau Hibban bin Ubaidillah ini rawi maqbul yang bisa diterima dengan catatan jika ada mutaba’ah dan tidak syadz, namun dia lemah jika bersifat tafarrud. Dalam hal ini, terdapat keidhtiraban pada Hayyan baik dari segi sanad maupun matan;




a. Dari segi jalur sanad

Terdapat jalur lain dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, Abu Mijlaj menerima dari Abdullah bin Buraidah, Abdullah bin Buraidah menerima dari Buraidah.

Ibn ‘Adi berkata: "Tidak ada periwayatan Abu Mijlaj dengan menempuh dua thabaqah (antara Abdullah bin Buraidah dan Buraidah) ini hanya terdapat pada jalur Hayyan bin Ubaidillah. Dalam jalur ini Hayyan menyendiri (tafarrud) dalam periwayatannya [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]

b. Dari segi matan

Dalam jalur yang sama, dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, terdapat tambahan redaksi:

مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

“(Bendera itu) bertuliskan kalimat : Laa ilaaha Illallaah muhammadurrasuulullaah”

Memperhatikan pemaparan diatas, baik jalur Yazid maupun hayyan, keduanya tidak bisa saling menguatkan dikarenakan adanya ke Idhtiraban dan kecacatan yang fatal, Dan dalam hadits ini Hayyan membawa riwayat Tafarrud, gharib dan munkar dengan menambahkan kalimat lafazh tauhid.

2. Ahmad bin Risydin.

Oleh imam al-Nasa’i, perawi ini dikategorikan sebagai kadzdzab, imam al-Dzahabi memberikan status muttaham bi al-wadh’, imam Ibnu Hatim mengomentarinya dengan takallamu fihi, dan Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang banyak memilki riwayat Hadits akan tetapi banyak sekali yang munkar dan palsu, dan ia termasuk orang yang riwayat Haditsnya banyak ditulis.

Sedangkan Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, Ibnu al-Qaththan, dan Maslamah bin al-Qasim mengatakan bahwa Ahmad bin Risydin merupakan huffazh al-Hadis dan tsiqah.

Menimbang kaidah "al- jarh Mufassar muqoddamun ‘alaa at-ta’dil", yang artinya; “bila terdapat dua keterangan antara jarh dan ta’dil maka diutamakan jarh apabila terdapat keterangan”, maka Ahmad bin Risydin dikategorikan sebagai muttaham bi al-kidzb.

3. Sedangkan kedhaifan dalam Hadits riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah di atas disebabkan oleh perawi bernama Muhammad bin Abu Humaid. Oleh kebanyakan ulama ahli Hadits seperti al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim al-Razi, al-Nasa’i, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’in, dan al-Daruquthni, semuanya mengatakan bahwa rawi tersebut lemah karena ia termasuk dalam kategori munkar al-Hadis.

Jadi, Hadits di atas tergolong Hadits yang tingkat kedaifannya parah sehingga hadits riwayat al-Thabrani termasuk dalam lingkup Hadis matruk (Hadits syibhu maudhu) dan hadis riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah tergolong sebagai hadis munkar.

C. KESIMPULAN

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa Hadits dari Ibn Abbas yang menyatakan bendera Rasulallah SAW berwarna putih dengan bertuliskan kalimat Laa Ilaaha Illallaah adalah MATRUK (SYIBHU AL-MAUDHU)

Dengan demikian, klaim UAS bahwa bendera Rasulullah SAW bertuliskan kalimat Tauhid tidak memiliki landasan hadits yang valid, tapi sangat lemah, oleh Imam Ibnu Hajar Al atsqalany dibahasakan; sanadnya WAHIN.

Sebagai pelengkap, saya sertakan pula gambar dari film the message, yang tayang pada tahun 1976.

Awas jangan bloon....yang paling prinsip dalam film ini adalah; telah lulus uji kesahihan oleh lembaga yang sangat kompeten & kredibel, yakni Ulama Al Azhar Mesir, berdasarkan fakta sejarah & hadits2 Rasulullah SAW

 

Jumat, 02 November 2018

Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Dianjurkan Pada Tiga Kondisi Ini

Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Dianjurkan Pada Tiga Kondisi Ini

Shalat ada dua kategori: shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib berarti shalat lima waktu yang diwajibkan mengerjakannya bagi orang yang sudah memenuhi syarat wajib shalat. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan mengerjakannya dan tidak berdosa bila ditinggalkan.

Shalat sunnah ada yang dianjurkan berjamaah, yaitu shalat hari raya; dan ada pula yang tidak dianjurkan berjamaah, salah satunya adalah shalat tahiyatul masjid. Shalat tahiyatul masjid dianjurkan pada saat masuk masjid dan belum duduk. Kalau sudah duduk, kesunnahan mengerjakan tahiyatul masjid sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zen, ada tiga kondisi yang tidak dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Ia mengatakan:

وهي ركعتان قبل الجلوس لكل داخل متطهرمريد الجلوس فيه لم يشتغل بها عن الجماعة ولم يخف فوت راتبة، ولا تسن للخطيب إذا خرج للخطبة، ولا لمن دخل آخر الخطبة بحيث لو فعل التحية فاته أول الجمعة مع الإمام

Artinya, “Shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk bagi orang yang masuk masjid dalam kondisi suci dan ingin duduk, serta tidak khawatir tertinggal shalat berjamaah dan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid tidak disunnahkan bagi khatib yang mau langsung khotbah, dan tidak disunnahkan juga bagi orang yang masuk masjid pada khotbah terakhir, bisa dipastikan kalau mengerjakan tahiyatul masjid dulu shalat Jum’at bersama imam akan luput.”

Berdasarkan penjelasan ini, tiga kondisi yang tidak dianjurkan shalat sunnah tahiyatul masjid adalah:

Pertama, ketika shalat berjamaah sudah mau dimulai. Misalnya, pada saat masuk masjid muazin sudah iqamah atau sebentar lagi penyelenggaraan shalat berjamaah akan dimulai. Dalam situasi ini tidak dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid, karena bisa ketinggalan shalat berjamaah.

Kedua, tidak dianjurkan juga shalat tahiyatul masjid bagi khatib yang mau langsung naik mimbar untuk menyampaikan khotbah. Misalnya, waktu shalat Jum’at sudah masuk, dan khatib baru masuk masjid, maka bagi khatib tersebut lebih baik langsung khutbah daripada shalat tahiyatul masjid.

Ketiga, kalau kita terlambat datang ke masjid pada hari Jum’at sementara khotbah Jum’at sudah hampir selesai, dianjurkan juga bagi kita untuk tidak shalat tahiyatul masjid. Karena kalau shalat tahiyatul masjid, khawatirnya ketinggalan shalat Jum’at. 

Wallahu a’lam. 

(Sanhaji)

Selasa, 30 Oktober 2018

Larangan Homoseks dan Lesbian Dalam Al Quran dan Hadis


Larangan Homoseks dan Lesbian Dalam Al Quran dan Hadis

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya homoseks dan lesbian? Mohon diberi dalil haditsnya.

Jawaban:

Mengenai homoseks, hukumnya haram. Demikian pula lesbian. Homo dalam al-Qur’an disebut liwaath, sedang lesbi dalam kitab fiqih disebut sihaaq. Zina dilarang a.l. tsb pada ayat 32 surat al-Isra. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhsyaa). Demikian pula perbuatan liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tsb pada ayat 80 dan 81 Surat al-A’raaf:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ, إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ. الاعرف: ۸۰-۸۱

Dan (Kani telah mengutus) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Ayat senada disebutkan pula dalam Surat an-Nahl ayat 54 dan 55 yang ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

Mengenai Lesbian, selai dikiaskan ayat di atas, juga di dasarkan Hadits riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi:

سِحَاقٌ النَّسَا بَيْنَهُنَّ زِنَا. (رواه ابو يعلى)

            Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.

Riwayat at-Thabaraniy dengan lafadh yang sedikit berbeda:

اَلسِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ. (رواه الطبرانى)

            perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.”(tersebut pada Majma ‘uzzawaid 6/256 dan pada al-Fiqhul Islamiy 6/24)

ada juga riwayat lain seperti dari Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Maajah, dan perawi lain, tetapi termasuk Hadits dha’if.

Senin, 29 Oktober 2018

Bacaan Sujud Tilawah Dan Cara Mengerjakan Sujud Tilawah


Bacaan Sujud Tilawah Dan Cara Mengerjakan Sujud Tilawah

Bacaan Sujud Tilawah- Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan karena menemukan "Ayat Sajdah" di dalam Al Qur'an, baik ketika membacanya atau mendengarkannya, baik ketika membaca di dalam sholat maupun di luar sholat. Hukum sujud tilawah adalah sunah sebagaimana sabda Nabi Saw berikut.

عَنِ ابْنِ عُمَرَانْ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا اْلقُرْاَنَ فَاءِذَامَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْ نَامَعَهُ

Artinya :
"Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Saw, pernah membaca Al Qur'an di depan kami, ketika beliau melalui (membaca) ayat sajdah beliau takbir, lalu sujud, dan kami pun sujud bersama-sama beliau" (H.R Tirmidzi)


Cara Mengerjakan Sujud Tilawah

1. Berdiri menghadap kiblat
2. Berniat melakukan sujud Tilawah.

Berikut adalah niat sujud Tilawah

نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً ِلله تَعَالَ

Artinya:
"Aku niat sujud tilawah sunah karena Allah Ta'ala"
3. Takbiratul Ikhram dengan membaca "اَللهُ اَكْبَرُ ".(Allohu Akbar)
4. Sujud satu kali, dengan membaca bacaan sujud tilawah

Berikut ini adalah bacaan sujud tilawah dengan terjemahnya.

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Artinya:
"Aku bersujud kepada tuhan yang menjadikan diriku, tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kuasa-Nya"

5. Duduk sejenak
6. Menoleh kekanan dan kekiri dengan membaca salam.

اَلسَّلَا مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَ كَاتُهُ 

Rukun Sujud Tilawah

1. Niat
2. Takbaratul Ikhram
3. Sujud
4. Memberi salam sesudah duduk

Syarat-Syarat Sujud Tilawah

1. Suci dari hadast
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat

Baca juga : Bacaan Niat sholat fardhu lengkap

Sebeb-Sebab Sujud Tilawah
Terdapat dua sebab dalam melekukan sujud tilawah , yaitu membaca ayat sajdah dan mendengar ayat sajdah dibaca.

Dalam Al Qur'an Ayat Sajdah ada 15 Yaitu:

1. Surat Al-A'raf ayat :206

وَلَهُ يَسْجُدُوْنَ

2. Surat Ar-Ra'd ayat :15

بِا لْغُدُوِّ وَالآصَالِ

3. Surat An-Nahl ayat :50

وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

4. Surat Al Isra' ayat :109

وَيَزِ يْدُهُمْ خُشُوعًا

5. Surat Maryam ayat :58

خَرُّوْا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

6. Surat Al-Hajj ayat :18

إِنَّ اللهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

7. Surat Al-Hajj ayat :77

لَعَلَكُمْ تُفْلِحُونَ

8. Surat Al-Furqan ayat :60

وَزَادَهُمْ نُفُوْرًا

9. Surat An-Naml ayat :26

رَبُّالعَرْشِ العَضِيمِ

10. Surat As-Sajdah ayat :15

وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُوْنَ

11. Surat As-Shad  ayat :24

وَخَرَّرَاكِعًا وَأَنَابَ

12. Surat Ha-Mim/Fushsilat ayat :38

وَهُمْا لاَ يَسْأَمُونَ

13. Surat An-Najm ayat :62

فَاسْجُدُوْ لِلهِ وَاعْبُدُوْا

14. Surat Al-Insyiqaq ayat :21

لاَ يَسْجُدُوْنَ

15. Surat Al-'Alaq ayat ke:19

وَاسْجُدْوَاقْتَرِبْ

Demikianlah mengenai bacaan sujud tilawah dan cara mengerjakan sujud tilawah. semoga bisa bermanfaat

Doa

Doa

Hadits Nasai 1110

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ

Ya Allah, Maha Suci Engkau Rabb kami & kami memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku. Ini merupakan tafsiran dari Al Qur'an. [HR. Nasai No.1110].

Hadits Nasai No.1110 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat ruku' dan sujud membaca doa -yang artinya-: "Ya Allah, Maha Suci Engkau Rabb kami dan kami memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku." Ini merupakan tafsiran dari Al Qur'an.]]]

Hadits Nasai 1111

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ

Ya Allah, Maha Suci Engkau Rabb kami & kami memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku. Ini merupakan tafsiran dari Al Qur'an. [HR. Nasai No.1111].

Hadits Nasai No.1111 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghalian] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Adl Dluhaa] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat ruku' dan sujud membaca doa -yang artinya-: "Ya Allah, Maha Suci Engkau Rabb kami dan kami memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku." Ini merupakan tafsiran dari Al Qur'an.]]]

Hadits Nasai 1112

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَضْجَعِهِ فَجَعَلْتُ أَلْتَمِسُهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ أَتَى بَعْضَ جَوَارِيهِ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ

Ya Allah, ampunilah aku dari apa yg aku perlihatkan & yg aku sembunyikan. [HR. Nasai No.1112].

Hadits Nasai No.1112 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata; ['Aisyah] berkata; "Aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dari tempat tidurnya, maka aku mencarinya dan kukira beliau telah mendatangi sebagian istrinya yang lain. Kemudian aku meraba dan (tiba-tiba) tanganku menyentuh beliau yang sedang sujud. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengucapkan doa -yang artinya-: "Ya Allah, ampunilah aku dari apa yang aku perlihatkan dan yang aku sembunyikan."]]]

Hadits Nasai 1113

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ أَتَى بَعْضَ جَوَارِيهِ فَطَلَبْتُهُ فَإِذَا هُوَ سَاجِدٌ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي مَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ

Ya Allah, ampunilah aku dari apa yg aku perlihatkan & yg aku sembunyikan. [HR. Nasai No.1113].

Hadits Nasai No.1113 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; "Aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan kukira beliau telah mendatangi sebagian istrinya yang lain. Aku mencarinya dan ternyata beliau sedang sujud. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengucapkan doa -yang artinya-: "Ya Allah, ampunilah aku dari apa yang aku perlihatkan dan yang aku sembunyikan."]]]

Hadits Nasai 1114

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي الْمَاجِشُونُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ فَأَحْسَنَ صُورَتَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku pasrah, & kepada-Mu aku beriman. Wajahku sujud kepada Dzat yg telah menciptakannya & membentuknya serta membuat bentuknya dgn sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran & penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-sebaik pencipta. [HR. Nasai No.1114].

Hadits Nasai No.1114 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku pamanku [Al Majisyun bin Abu Salamah] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari ['Ali] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bila sujud mengucapkan doa, Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku pasrah, dan kepada-Mu aku beriman. Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-sebaik pencipta.]]]

Hadits Nasai 1115

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو حَيْوَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَأَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, & kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabbku, wajahku sujud kepada Dzat yg telah menciptakannya & membentuknya, serta membuat bentuknya dgn sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran & penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. [HR. Nasai No.1115].

Hadits Nasai No.1115 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin 'Utsman] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Haiwah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin 'Abdullah] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau Shallallahu'alaihiwasallam dalam' sujudnya mengucapkan doa: Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabbku, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta."]]]

Hadits Nasai 1116

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ حِمْيَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ وَذَكَرَ آخَرَ قَبْلَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي تَطَوُّعًا قَالَ إِذَا سَجَدَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, & kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabbku, wajahku sujud kepada Dzat yg telah menciptakannya & membentuknya, serta membuat bentuknya dgn sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran & penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta. [HR. Nasai No.1116].

Hadits Nasai No.1116 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin 'Utsman] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Himyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Muhamamad bin Al Munkadir] dan sebelumnya menyebutkan pula yang lainnya dari ['Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj] dari [Muhammad bin Maslamah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bila bangun pada malam hari untuk shalat sunnah maka beliau Shallallahu'alaihiwasallam dalam sujudnya mengucapkan, "Ya Allah, kepada-Mu aku sujud, kepada-Mu aku beriman, dan kepada-Mu aku pasrah. Engkau Rabbku, wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta."]]]

Hadits Nasai 1117

أَخْبَرَنَا سَوَّارُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَوَّارٍ الْقَاضِي وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Wajahku sujud kepada Dzat yg telah menciptakannya & membentuknya, serta membuat bentuknya dgn sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran & penglihatannya dgn segala daya & kekuatan-Nya. [HR. Nasai No.1117].

Hadits Nasai No.1117 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Sawwar bin 'Abdullah bin Sawwar Al Qadli] dan [Muhammad bin Basysyar] dari ['Abdul Wahhab] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abul 'Aliyah] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada suatu malam saat sujud (tilawah/ayat alquran yang terdapat ayat sajdah) mengucapkan doa, "Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan membentuknya, serta membuat bentuknya dengan sangat bagus, lalu la menciptakan pendengaran dan penglihatannya dengan segala daya dan kekuatan-Nya."]]]

Hadits Nasai 1118

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَوَجَدْتُهُ وَهُوَ سَاجِدٌ وَصُدُورُ قَدَمَيْهِ نَحْوَ الْقِبْلَةِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَأَعُوذُ بِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنَتْ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, aku berlindung dgn keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu & dgn kemurahan-Mu dari siksa-Mu. Aku (berlindung) kepada-Mu dari adzab-Mu, aku tak bisa menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana yg Engkau memuji diri-Mu sendiri . [HR. Nasai No.1118].

Hadits Nasai No.1118 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari ['Aisyah] dia berkata; "Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan aku menyentuh beliau yang sedang sujud, sedangkan kedua telapak kakinya tegak menghadap kiblat. Beliau mengucapkan doa, 'Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan kemurahan-Mu dari siksa-Mu. Aku (berlindung) kepada-Mu dari adzab-Mu, aku tidak bisa menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau memuji diri-Mu sendiri."]]]

Hadits Nasai 1119

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ الْمِصِّيصِيُّ الْمِقْسَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ ذَهَبَ إِلَى بَعْضِ نِسَائِهِ فَتَحَسَّسْتُهُ فَإِذَا هُوَ رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ فَقَالَتْ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي إِنِّي لَفِي شَأْنٍ وَإِنَّكَ لَفِي آخَرَ

Ya Allah, Maha Suci Engkau & aku memuji-Mu yg tiada Dzat yg berhak disembah selain Engkau . Lalu Aisyah berkata; Ayah ibuku jadi jaminan! Sungguh keadaanku seperti ini, sebaliknya engkau pada keadaan yg lain! [HR. Nasai No.1119].

Hadits Nasai No.1119 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan Al Mishshishi Al Miqsami] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] dia berkata; "Aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan kukira beliau mendatangi sebagian istrinya yang lain. Aku lalu meraba -mencarinya- dan ternyata beliau sedang sujud. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengucapkan doa: "Ya Allah, Maha Suci Engkau dan aku memuji-Mu yang tiada Dzat yang berhak disembah selain Engkau." Lalu Aisyah berkata; "Ayah ibuku jadi jaminan! Sungguh keadaanku seperti ini, sebaliknya engkau pada keadaan yang lain!"]]]

Hadits Nasai 1120

أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْكِنْدِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ عَاصِمَ بْنَ حُمَيْدٍ يَقُولُ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قُمْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَدَأَ فَاسْتَاكَ وَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى فَبَدَأَ فَاسْتَفْتَحَ مِنْ الْبَقَرَةِ لَا يَمُرُّ بِآيَةِ رَحْمَةٍ إِلَّا وَقَفَ وَسَأَلَ وَلَا يَمُرُّ بِآيَةِ عَذَابٍ إِلَّا وَقَفَ يَتَعَوَّذُ ثُمَّ رَكَعَ فَمَكَثَ رَاكِعًا بِقَدْرِ قِيَامِهِ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ ثُمَّ سَجَدَ بِقَدْرِ رُكُوعِهِ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ ثُمَّ قَرَأَ آلَ عِمْرَانَ ثُمَّ سُورَةً ثُمَّ سُورَةً فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ

Subhana dzil jabaruuti wal malakuuti wal kibriyaai wal 'adzamati (Maha Suci Dzat yg mempunyai hak memaksa & kekuasaan, serta yg memiliki kesombongan & keagungan)' saat ruku'. Lantas beliau sujud seukuran ruku'nya tadi dgn membaca: 'Subhana dzil jabaruuti wal malakuuti wal kibriyaai wal 'adzamati'. Kemudian beliau membaca surat Ali 'Imran, kemudian surat lainnya, & beliau juga melakukan hal yg sama - di rekaat berikutnya - . [HR. Nasai No.1120].

Hadits Nasai No.1120 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin 'Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Sawwar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari ['Amr bin Qais Al Kindi] bahwasanya dia mendengan ['Ashim bin Humaid] berkata; aku mendengar ['Auf bin Malik] berkata; "Aku pernah bangun bersama Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, lalu beliau mulai bersiwak dan berwudhu. Kemudian beliau berdiri dan shalat. Beliau mengawali shalatnya dengan membaca surat Al Baqarah. Beliau tidak melewati ayat tentang rahmat kecuali beliau berhenti dan memohon (rahmat). Beliau juga tidak melewati ayat tentang adzab kecuali beliau berhenti dan berlindung darinya. Kemudian beliau ruku' hingga ia tenang dalam keadaan ruku' seukuran berdirinya, sambil membaca: 'Subhana dzil jabaruuti wal malakuuti wal kibriyaai wal 'adzamati (Maha Suci Dzat yang mempunyai hak memaksa dan kekuasaan, serta yang memiliki kesombongan dan keagungan) ' saat ruku'. Lantas beliau Shallallahu'alaihiwasallam sujud seukuran ruku'nya tadi dengan membaca: 'Subhana dzil jabaruuti wal malakuuti wal kibriyaai wal 'adzamati'. Kemudian beliau membaca surat Ali 'Imran, kemudian surat lainnya, dan beliau juga melakukan hal yang sama - di rakaat berikutnya -."]]]

Hadits Nasai 1121

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ الْأَحْنَفِ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَاسْتَفْتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَقَرَأَ بِمِائَةِ آيَةٍ لَمْ يَرْكَعْ فَمَضَى قُلْتُ يَخْتِمُهَا فِي الرَّكْعَتَيْنِ فَمَضَى قُلْتُ يَخْتِمُهَا ثُمَّ يَرْكَعُ فَمَضَى حَتَّى قَرَأَ سُورَةَ النِّسَاءِ ثُمَّ قَرَأَ سُورَةَ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ رَكَعَ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ يَقُولُ فِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى لَا يَمُرُّ بِآيَةِ تَخْوِيفٍ أَوْ تَعْظِيمٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا ذَكَرَهُ

Subhana rabbiyal 'adzimi, subhana rabbiyal 'adzimi, subhana rabbiyal 'adzimi (Maha suci Tuhan-ku yg Maha Agung)'. Lalu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu (Allah Maha mendengar orang yg memuji-Nya, segala puji untuk-Mu)'. Beliau memperpanjang berdirinya kemudian sujud, & beliau memperlama sujudnya sambil mengucapkan, 'Subhana rabbiyal a'laa, subhana rabbiyal a'laa, subhana rabbiyal a'laa (Maha Suci Tuhanku yg Maha Tinggi)'. Beliau tak melalui ayat ancaman atau pengagungan Allah Azza wa Jalla kecuali beliau berdzikir kepada-Nya. [HR. Nasai No.1121].

Hadits Nasai No.1121 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Sa'ad bin 'Ubaidah] dari [Al Mustaurid bin Al Ahnaf] dari [Shilah bin Zufar] dari [Hudzaifah] dia berkata; "Pada suatu malam aku mengerjakan shalat bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, beliau mulai dengan membaca surat Al Baqarah. Beliau telah membaca seratus ayat dan belum ruku lalu tetap membacanya." Hudzaifah berkata; "Beliau menyelesaikannya pada dua rakaat, lantas berlalu." Hudzaifah berkata lagi; "Beliau menyelesaikannya kemudian ruku' dan terus berlalu hinggga beliau membaca surat An-Nisaa', kemudian membaca surat Ali 'Imraan, lalu ruku' yang lamanya seperti berdiri. Saat ruku' beliau mengucapkan, 'Subhana rabbiyal 'adzimi, subhana rabbiyal 'adzimi, subhana rabbiyal 'adzimi (Maha suci Tuhan-ku yang Maha Agung) '. Lalu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu (Allah Maha mendengar orang yang memuji-Nya, segala puji untuk-Mu) '. Beliau memperpanjang berdirinya kemudian sujud, dan beliau memperlama sujudnya sambil mengucapkan, 'Subhana rabbiyal a'laa, subhana rabbiyal a'laa, subhana rabbiyal a'laa (Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi) '. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam tidak melalui ayat ancaman atau pengagungan Allah Azza wa Jalla kecuali beliau Shallallahu'alaihiwasallam berdzikir kepada-Nya."]]]

Hadits Nasai 1122

أَخْبَرَنَا بُنْدَارٌ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ وَابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

Subbuuhun qudduusun, rabbul malaaikati warruh (Maha Suci & Maha Qudus, Rabb para malaikat & malaikat Jibril) '. [HR. Nasai No.1122].

Hadits Nasai No.1122 Secara Lengkap

[[[Telah mengabarkan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Mutharrif] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika ruku' dan sujudnya memperbanyak bacaan, 'Subbuuhun qudduusun, rabbul malaaikati warruh (Maha Suci dan Maha Qudus, Rabb para malaikat dan malaikat Jibril)

Jumat, 26 Oktober 2018

Hadist Umroh

Hadist Umroh

*
ألْعُمْرَةُإلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌلِمَابَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُلَيْسَ لَهُ جَزَاءٌإلاَّ الْجَنَّةُ

“Umrah ke Umrah adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

*
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ, كَمَا يَنْفِيْ الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ, وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إلاَّ الْجَنَّةُ

“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran (karat) besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur melainkan Surga.” (HR. At Tirmidzi, An Nasa’i, dan selainnya)

*
Dari Abu Hurairah Radiyallahu’anhu, dia berkata, Aku mendengar Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ عَزَّوَزَلَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allah Subhanahu Wata’ala tanpa berbuat keji dan kefasikan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

*
Dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhuma dari Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda :

اَلْغَازِيْ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ, وَفْدُاللَّهِ, دَعَاهُمْ فَأجَابُوهُ. وَسَألُوْهُ فَأعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (permintaan mereka).” (Hadist Hasan, dalam Shahih al Jaami’ish Shaghiir dan Sunan Ibnu Majah)