Minggu, 04 November 2018

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT


Assalamu โ€™alaikum wr. wb
Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu โ€™alaikum wr. wb. (Asep Bandung).

Jawaban
Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

ูู…ู† ู„ุงุท ุจุดุฎุต ุจุฃู† ูˆุทุฆู‡ ููŠ ุฏุจุฑู‡ ุญุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฐู‡ุจ) ููŠุฑุฌู… ุงู„ู…ุญุตู† ูˆูŠุฌู„ุฏ ูˆูŠุบุฑุจ ุบูŠุฑู‡ุŒ ูˆููŠ ู‚ูˆู„ ูŠู‚ุชู„ ุจุงู„ุณูŠู ู…ุญุตู†ุง ูƒุงู† ุฃูˆ ุบูŠุฑ ู…ุญุตู†.

Artinya, โ€œSiapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan(sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,โ€ (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

ู‚ุงู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ู„ูŽุนูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููˆุทู " ู‚ูŽุงู„ูŽู‡ูŽุง ุซูŽู„ุงุซู‹ุง

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, โ€œAllah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.โ€

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

ู‚ุงู„ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู: " ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุฎู’ูˆูŽููŽ ู…ูŽุง ุฃูŽุฎูŽุงูู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ุนูŽู…ูŽู„ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููˆุทู "

Rasulullah SAW bersabda, โ€œSungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.โ€

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

ูˆุฅุฐุง ูƒุซุฑ ุงู„ู„ูˆุทูŠุฉ ุฑูุน ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ูŠุฏู‡ ุนู† ุงู„ุฎู„ู‚ ูู„ุง ูŠุจุงู„ูŠ ููŠ ุฃูŠ ูˆุงุฏ ู‡ู„ูƒูˆุง

Rasulullah SAW bersabda, โ€œJika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.โ€

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰: ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ุฌูŽุงุกูŽ ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ุนูŽุงู„ููŠูŽู‡ูŽุง ุณูŽุงููู„ูŽู‡ูŽุง

Allah berfirman, โ€œKalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,โ€ (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

ูˆุจุงู„ุณุงุฏุณ ู…ุง ู„ูˆ ุฃูˆู„ุฌ ููŠ ูุฑุฌ ุฎู†ุซู‰ ู…ุดูƒู„ ูู„ุง ุญุฏ ู„ุงุญุชู…ุงู„ ุฐูƒูˆุฑุชู‡ ูˆูƒูˆู† ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุญู„ ุฒุงุฆุฏุง

Artinya, โ€œKeenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,โ€ (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib โ€˜alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

ูˆู…ู† ูˆุทุฆ ุฏูˆู† ุงู„ูุฑุฌ ุนุฒุฑ ูˆู„ุง ูŠุญุฏ ูˆู„ุง ูŠุจู„ุบ ุจุงู„ุชุนุฒูŠุฑ ุฃุฏู†ู‰ ุงู„ุญุฏูˆุฏ: ุฅุฐุง ูˆุทุฆ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ููŠู…ุง ุฏูˆู† ูุฑุฌ ุนุฒุฑ ูˆู„ุง ูŠุญุฏ ู„ู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุนูŽู†ู’ ุงุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฌูŽุงุกู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฅูู†ู‘ููŠ ุนูŽุงู„ูŽุฌู’ุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‚ู’ุตูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉู ููŽุฃูŽุตูŽุจู’ุชู ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุฏููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽู…ูŽุณู‘ูŽู‡ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ููŽุงู‚ู’ุถู ูููŠู‘ูŽ ู…ูŽุง ุดูุฆู’ุชูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุนูู…ูŽุฑู: ุณูŽุชูŽุฑูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชุนุงู„ู‰ุŒ ู„ูŽูˆู’ ุณูŽุชูŽุฑู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณููƒูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุฌูุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงุŒ ููŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ููŽุงู†ู’ุทูŽู„ูŽู‚ูŽุŒ ููŽุฃูŽุชู’ุจูŽุนูŽู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ููŽุชูŽู„ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ู’ุขูŠูŽุฉูŽ: {ุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู ุงู„ู†ู‘ูŽู‡ูŽุงุฑู ูˆูŽุฒูู„ูŽูู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู’ู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู‘ูุฆูŽุงุชู} [ู‡ูˆุฏ: 114] ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ู: ูˆูŽู‡ูŽุฐูู‡ู ู„ูŽู‡ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุจูŽู„ู’ ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุนูŽุงู…ู‘ูŽุฉู‹ยป ูˆุฃุฎุฑุฌู‡ ู…ุณู„ู… ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ูˆูƒุฐุง ู„ูˆ ูˆุทุฆ ุตุจูŠุง ุฃูˆ ุฑุฌู„ุง ููŠู…ุง ุฏูˆู† ุงู„ูุฑุฌ ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู….

Artinya, โ€œ(Siapa saja berjimaโ€™ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Masโ€˜ud RA. Ibnu Masโ€˜ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. โ€˜Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?โ€™ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, โ€˜Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.โ€™ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, โ€˜Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,โ€™ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, โ€˜Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?โ€™ โ€˜Ini berlaku untuk manusia secara umum,โ€™ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu aโ€˜lam,โ€ (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

ูˆู…ู† ูˆุทุฆ ุฏูˆู† ุงู„ูุฑุฌ ุนุฒุฑ ูˆู„ุง ูŠุญุฏ ูˆู„ุง ูŠุจู„ุบ ุจุงู„ุชุนุฒูŠุฑ ุฃุฏู†ู‰ ุงู„ุญุฏูˆุฏ ุฃูŠ ูˆุทุฆ: ุจุงุดุฑ ุจูุฑุฌู‡ ุฌุณุฏ ุงู…ุฑุฃุฉ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ุฃูˆ ุฃุฌู†ุจูŠุŒ ูˆู…ุซู„ ุฐู„ูƒ ุณุงุฆุฑ ู…ู‚ุฏู…ุงุช ุงู„ุฌู…ุงุน ูƒุงู„ู‚ุจู„ุฉ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ุนุฒุฑ: ุฃุฏุจ ุจู…ุง ูŠุฑุงู‡ ุงู„ุญุงูƒู… ุงู„ู…ุณู„ู… ุงู„ุนุฏู„ ู…ู† ุถุฑุจ ูˆู†ููŠ ูˆุญุจุณ ูˆุชูˆุจูŠุฎ ูˆุบูŠุฑู‡ุŒ ู„ุฃู†ู‡ ูุนู„ ู…ุนุตูŠุฉ ู„ุง ุญุฏ ููŠู‡ุง ูˆู„ุง ูƒูุงุฑุฉ

Artinya, โ€œ(Siapa saja berjimaโ€™ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplayseperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,โ€ (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

ูˆู…ู† ูˆุทุฆ  ุฃูŠ ุจุงุดุฑ ุฏูˆู† ุงู„ูุฑุฌ ุจู…ูุงุฎุฐุฉ ุฃูˆ ู…ุนุงู†ู‚ุฉ ุฃูˆ ู‚ุจู„ุฉ ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ุนุฒุฑ ุจู…ุง ูŠุฑุงู‡ ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ู† ุถุฑุจ ุฃูˆ ุตูุน ุฃูˆ ุญุจุณ ุฃูˆ ู†ููŠ. ูˆูŠุนู…ู„ ุจู…ุง ูŠุฑุงู‡ ู…ู† ุงู„ุฌู…ุน ุจูŠู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุฃูˆ ุงู„ุงู‚ุชุตุงุฑ ุนู„ู‰ ุจุนุถู‡ุง.

Artinya, โ€œSiapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,โ€ (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqnaโ€™ fi Halli Alfazhi Abi Syujaโ€˜, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syaraโ€™/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats(pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamuโ€™alaikum wr. wb





Tidak ada komentar:

Posting Komentar