Jumat, 27 Juli 2018

Hukum Shalat Gerhana Matahari dan Tata Caranya

Hukum Shalat Gerhana Matahari dan Tata Caranya

Assalamu ‘alaikum wr. wb
Ustadz Sanhaji yang kami hormati, saya mau menanyakan bagaimana hukum shalat gerhana matahari dan tata cara pelaksanaannya. Pertanyaan ini saya ajukan mengingat menurut perhitungan tanggal 9 Maret akan ada gerhana matahari total. Atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih. 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban
Wa'alaikumsalam  wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Fenomena gerhana matahari (kusufus syamsi) dan gerhana bulan (khusuful qamar) merupakan fenomena alam yang menunjukkan kebesaran Allah swt.

Shalat sunah gerhana matahari pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan pada tahun kelima Hijriyah dan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada bulan Jumadal Akhirah.

وَشُرِعَتْ صَلَاةُ  كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ

“Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah bulan Jumadal Akhirah,” (Lihat Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 434).

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah.

وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ

“Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah mu’akkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman 106).

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dan salah satu hadits Nabi saw. Allah ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya,” (QS Fushilat [41]: 37).

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا

“Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian,” (HR Bukhari-Muslim).

Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut,
1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau matahari terlebih dahulu.
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum shalat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,”As-Shalâtu jâmi'ah.”
4. Niat melakukan shalat gerhana matahari (kusufus syams) atau gerhana bulan (khusuful qamar), menjadi imam atau ma’mum.

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

5. Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku’ dan dua kali sujud. 
7. Setelah ruku’ pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan surat kembali. 
8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua, bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
9. Setelah shalat disunahkan untuk berkhotbah.

Hal yang sebaiknya diperhatikan adalah dalam soal ruku’nya. Ruku’ yang pertama dalam rakaat pertama lebih panjang dari yang kedua. Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih madzhab Syafi’i, pada ruku’ pertama membaca tasbih kira-kira lamanya sama dengan membaca seratus ayat surat Al-Baqarah, sedang ruku’ kedua kira-kira delapan puluh ayat.

Begitu seterusnya dalam rakaat kedua. Untuk ruku’ pertama pada rakaat kedua membaca tasbih lamanya kira-kira sama dengan membaca tujuh puluh ayat surat Al-Baqarah, dan ruku’ keduanya kira-kira lamanya sama dengan membaca lima puluh ayat.

Mengenai sujud memang ada yang mengatakan tidak perlu lama. Tetapi pendapat ini menurut Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi pendapat yang sahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa sujud juga lama. Pertanyaanya, berapa lamanya sujud?

Jawaban yang tersedia adalah lamanya kira sama seperti lamanya ruku’. Dengan kata lain, sujud pertama dalam rakaat pertama membaca tasbih lamanya kira-kira seratus ayat surat Al-Baqarah dan untuk sujud kedua kira-kira lamanya sama dengan membaca delapan puluh ayat.

Sedang sujud pertama dalam rakaat kedua lamanya kira-kira sama dengan membaca tujuh puluh ayat surat Al-Baqarah, dan sujud kedua dalam rakaat kedua lamanya sama dengan membaca lima puluh ayat. Di samping itu bacaan surat dalam shalat sunah gerhana matahari boleh dipelankan, boleh juga dikeraskan, tetapi disunahkan pelan. Dalam shalat gerhana tidak ada adzan dan iqamah.

وَيُسَبِّحُ فِي الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ قَدْرَ مِائَةٍ مِنَ الْبَقَرَةِ وَفِي الثَّانِي ثَمَانِينَ وَالثَّالِثِ سَبْعِينَ وَالرَّابِعِ خَمْسِينَ تَقْرِيبًا  فِي الْجَمِيعِ وَلَا يَطُولُ السَّجَدَاتِ فِي الْأَصَحِّ قُلْتُ الصَّحِيحُ تَطْوِيلُهَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَنَصَّ فِي الْبُوَيْطِىُّ أَنَّهُ يَطُولُهَا نَحْوَ الرُّكُوعِ الَّذِي قَبْلَهَا وَاللهُ أَعْلَمُ فَالسُّجُودِ الْأَوَّلِ كَالرُّكُوعِ الْأَوَّلِ وَهَكَذَاوَتُسَنُّ جَمَاعَةٌ أَىْ تُسَنُّ الْجَمَاعَةُ فِيهَا وَيُنَادَى لَهَااَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ وَيَجْهَرُ بِقِرَاءَةِ كُسُوفِ الْقَمَرِ لَا الشَّمْسِبَلْ يُسِرُّ فِيهَا لِأَنَّهَا نَهَارِيَّةٌ

“Bertasbih dalam ruku’ pertama kira-kira lamanya seperti lamanya membaca seratus ayat dari surat Al-Baqarah, ruku’ kedua delapan puluh ayat, ketiga tujuh puluh ayat dan keempat lima puluh ayat. Saya berpendapat bahwa pendapat yang sahih adalah memanjangkan sujud sebagaimana dalam hadits sahih yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dan pendapat imam Syafi’i yang terdapat dalam kitab Mukhtashar Al-Buwaithi bahwa ia memanjangkan sujud seperti memanjangkan ruku’ yang sebelum sujud. Wallahu a’lam. Karenanya, sujud yang pertama itu panjangnya seperti ruku’ yang pertama begitu seterusnya. Shalat gerhana matahari sunah dilaksanakan secara berjamaah dan diseru dengan ungkapan ash-shalâtu jâmi’ah. Disunahkan meninggikan suara ketika membaca surat dalam shalat gerhana bulan, bukan gerhana matahari bahkan memelankan bacaan suratnya karena shalat gerhana matahari merupakan shalat sunah yang dilakukan siang hari,” (Lihat Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi, As-Sirajul Wahhaj, Beirut, Darul Ma’rifah, tt, 98).

Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan dua khutbah sebagaimana khotbah Jumat. Namun jika shalat sunah gerhana matahari dilakukan sendirian, tidak perlu ada khotbah. Begitu juga jika semua jamaahnya adalah perempuan. Tetapi jika ada salah satu dari perempuan tersebut yang berdiri untuk memberikan mauidlah tidak ada masalah (la ba’sa bih).

(وَيَخْطُبُ الْإِمَامُ) أَيْ أَوْ نَائِبُهُ وَتُخْتَصُّ الْخُطْبَةُ بِمَنْ يُصَلِّي جَمَاعَةً مِنَ الذُّكُورِ فَلَا خُطْبَةَ لِمُنْفَرِدٍ وَلَا لِجَمَاعَةِ النِّسَاءِ فَلَوْ قَامَتْ وَاحِدَةٌ مِنْهُنَّ وَوَعَظَتْهُنَّ فَلَا بَأْسَ بِهِ كَمَا فِى خُطْبَةِ الْعِيدِ 

“Kemudian imam berkhotbah atau orang yang menggantikan imam. Khotbah dikhususkan bagi orang laki-laki yang yang mengikuti shalat tersebut secara jamaah. Karenanya, tidak ada khutbah bagi orang yang shalat sendirian juga bagi jamaah perempuan, (akan tetapi, pent) jika salah satu dari jamaah perempuan berdiri dan memberikan mauidlah, tidak apa-apa sebagaimana dalam khotbah shalat ‘ied,” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim Al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman 438).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami sebaiknya ruku’ dan sujud dalam shalat gerhana dipanjangkan sebagaimana penjelasan di atas, tetapi jika tidak juga tidak apa-apa. Begitu juga sebaiknya sebelum melakukan shalat terlebih dahulu mandi karena merupakan salah satu yang disunahkan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb

Sabtu, 21 Juli 2018

Qurban Seekor Kambing Untuk Sekeluarga

Qurban seekor Kambing Untuk Sekeluarga

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz Sanhaji yang saya hormati. Belakangan ini saya resah atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Padahal yang saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.

Pertanyaan saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. ( Selamet Riyadi Grobogan)

Jawaban
Wa'alaikumsalam wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya, “Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

 تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ

Artinya, “(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,” (Lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya.

قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

Artinya, “(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).

Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya, “Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Kurban dengan Ayam dan Kuda (Selain Unta, Sapi, dan Kambing)

Kurban dengan Ayam dan Kuda (Selain Unta, Sapi, dan Kambing)

Bolehkah kurban dengan ayam atau kuda? Atau memang hanya boleh dengan unta, sapi dan kambing?

Ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (kurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.

Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.”

Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat.

Selasa, 17 Juli 2018

Posisi Imam menghadap kekanan

KAJIAN TENTANG SALAH KAPRAH IMAM SAAT MENGHADAP MAKMUM SELESAI SHALAT


Assalamualaikum.....
Ustadz, seringkali saya perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam membalikkan badan setelah selesai shalat ada yang dzikir ada yang diam saja. Terkadang diputar 90 derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Kalau memang ada dasar syariahnya, berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya, apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.

Mohon dijelaskan praktek seperti ini, adakah tuntunannya dari hukum fiqihnya. Adakah dalil hadits yang memerintahkan hal itu? Mohon juga dijelaskan hikmah praktek ini.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas ilmu yang ustadz berikan, semoga semakin berkah dan bisa berguna buat kami yang masih harus banyak belajar ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

*Asimun Ibnu Mas'ud menjawab*

Wa'alakumusalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Apa yang seringkali kita alami dan saksikan tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan bahkan menghadap ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Beberapa di antara hadits yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika selesai shalat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadits berikut ini:

عن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى صلاة أقبل علينا بوجهه - رواه البخاري

Dari Samurah radhiallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.[HR. Bukhari]

Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini.

عن أنس رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن يمينه - رواه مسلم

Dari Anas radhiallahu 'anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berputar ke kanan .[HR. Muslim]

Namun terkadang beliau malah menghadap ke arah kiri 90 derajat, sehingga makmum ada di sisi kiri dan kiblat ada di sisi kanan, sebagaimana juga ada dalilnya berikut ini.

عن قصيبة بن هلب عن أبيه أنه صلى مع النبي صلى الله عليه وسلم فكان ينصرف عن شقيه - رواه أبو داود وابن ماجة والترمذي وقال حيث حسن

Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "beliau berputar ke dua arah (kanan dan kiri)."

Bahkan ada hadits yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri. [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan hadits ini Hasan].

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن شمله - رواه البخاري ومسلم

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berputar ke kiri .[HR. Bukhari dan Muslim]

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai salam shalat yaitu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau membaca istighfar dan lainnya kemudian menghadapkan wajahnya yang mulia kearah makmum untuk memberikan nasehat kepada para shahabat, dan tidak terus menghadap kiblat.

Adapun pertanyaan tentang berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadits yang berbicara tentang itu. Yaitu sekedar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.

عن ثوبان كان رسول الله إذا انصرف من صلاته استغفر ثلاثا وقال: اللهم أنت السلام… - رواه مسلم

Dari Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila selesai dari shalatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam.[HR. Muslim]

عن عائشة كان رسول الله إذا سلم لم يقعد إلا مقدار ما يقول: اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والإكرام - رواه مسلم

Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila salam tidak duduk kecuali sekedar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. [HR. Muslim]

*Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Dzikir setelah shalat dengan dzikir jaher (terdengar).*

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

“Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila aku mendengarnya.” (HR. Bukhari Muslim)

*Adapun hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap ke makmum sbb:*

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] dari [Samrah bin Jundub] berkata, *"Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai dari menunaikan shalat, beliau menghadapkan wajahnya ke arah kami."* (HR. Bukhari no.800)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنْ اللَّيْلَةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

"Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Zaid bin Khalid Al Juhaini] bahwasanya dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah pada suatu malam sehabis turun hujan. *Setelah selesai Beliau menghadapkan wajahnya kepada orang banyak lalu bersabda,* "Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian?" Orang-orang menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda: '(Allah berfirman): 'Di pagi ini ada hamba-hamba Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Orang yang berkata, 'Hujan turun kepada kita karena karunia Allah dan rahmat-Nya', maka dia adalah yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun yang berkata, '(Hujan turun disebabkan) bintang ini atau itu', maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang'." (HR. Bukhari no. 801)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ سَمِعَ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَلَمَّا صَلَّى أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَرَقَدُوا وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ

"Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata, "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengakhirkan shalat hingga pertengahan malam, lalu beliau keluar menemui kami (untuk melaksanakan shalat). *Selesai shalat beliau menghadap ke arah kami dan bersabda,* "Manusia sudah selesai melaksanakan shalat lalu mereka tidur. Dan kalian akan tetqap dalan hitungan shalat selama kalian masih menunggu (pelaksanaan) shalat." (HR. Bukhari no.802)

Dan dalam riwayat al-Barrâ’ bin ‘Âzib Radhiyallahu anhu ia berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Kami apabila shalat dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kami lebih memilih di sebelah kanannya, karena Beliau (setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya. [HR. Muslim no. 709]

Saya temukan pendapat ahli hadist bermadzhab Syafiiyah, al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai jami' (memadukan) antara hadits-hadits di atas:

ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﻋﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻬﻢ ﺃﻭ ﻳﻌﻈﻬﻢ ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﻮﺟﻬﻪ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﺬﻛﺮ اﻟﻤﺄﺛﻮﺭ ﻓﻬﻞ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﺃﻭ ﻳﻨﻔﺘﻞ ﻓﻴﺠﻌﻞ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﻭﻳﺴﺎﺭﻩ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻳﺪﻋﻮ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﺟﺰﻡ ﺑﻪ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ

Jika imam punya kebiasaan mengajar atau memberi ceramah pada jemaah maka dianjurkan menghadap ke arah mereka semua dengan wajahnya. Jika sekedar melakukan dzikir yang berdasarkan riwayat saja maka apakah (1) menghadap ke arah makmum semua, atau (2) bergeser dengan menjadikan arah kanan imam menghadap ke makmum dan arah kirinya menghadap kiblat dan berdoa? Mayoritas ulama Syafiiyah memilih pendapat no 2 atau menghadap utara" (Fath al-Bari', 2/336)

Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali mengutip dari sebagian ulama:

تدبرت الاحاديث التي رويت في استقبال النبي صلى الله عليه وسلم الناس بوجهه فوجدت انحرافه عن يمينه اثبت

Saya angan-angan tentang hadis yang diriwayatkan menghadapnya Nabi dengan wajah beliau ke arah jemaah. Maka saya temukan bahwa Nabi menghadap ke arah kanan adalah hadits yang lebih kuat (Fath al-Bari' 6/120)

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan dalam Fath al Bâri, 3/89), “(Diantara) hikmahnya (merubah posisi menghadap) adalah memberi tanda kepada orang yang baru masuk (ke masjid) bahwa shalat telah selesai, karena jika imam tetap duduk menghadap kiblat niscaya orang akan menyangka bahwa ia masih tasyahud.”

Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 561. Beliau mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu bagi imam. Artinya agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari shalatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimi dalam Syarhul Mumti’, 4/305-306) mengatakan, “(Hukumnya) makruh seorang imam duduk sangat lama setelah salam menghadap kearah kiblat.

*Kesimpulan*

Setelah selesai shalat seorang imam disunnahkan berdzikir dengan suara jaher (keras) atau sirr (rahasia/tidak terdengar). Kemudian imam boleh membalikkan wajahnya menghadap ke kanan atau ke kiri, dan atau menghadap makmum jika biasa/ingin menyampaikan nasehat kepada makmum. Namun hujjah yang paling kuat adalah imam menghadap ke arah KANAN.

*Mengenai dzikir jaher atau sirr/khafi memiliki hujjah masing-masing sbb:*

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)

“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)

Namun terdapat juga hadits lain yang kebalikannya, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir sbb,

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري

“Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat” (HR. Bukhari)

Maka dalam konteks kedua hadits diatas Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan kondisi. Berikut ini adalah penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Ruh al-Bayan.

 وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي، روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، 3، ص. 306

“Imam an-Nawawi memadukan antara hadits-hadits yang menganjurkan (mustahab) mengeraskan suara dalam berdzikir dan hadits-hadits yang menganjurkan memelankan suara dalam berdzikir; bahwa memelankan suara dalam berdzikir itu lebih utama sekiranya dapat menutupi riya dan mengganggu orang yang shalat atau orang yang sedang tidur. Sedangkan mengeraskan suara dalam berdzikir itu lebih utama pada selain dua kondisi tersebut karena: pebuatan yang dilakukan lebih banyak, faidah dari berdzikir dengan suara keras itu bisa memberikan pengaruh yang mendalam kepada pendengarnya, bisa mengingatkan hati orang yang berdzikir, memusatkan perhatiannya untuk melakukan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan pendenganrannya kepada dzikir terebut, menghilangkan kantuk dan menambah semangatnya”. *(Abu al-Fida` Ismail Haqqi, Ruh al-Bayan, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 306).* Wallahu a'lam

Demikian Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

*والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته*

Minggu, 15 Juli 2018

Sholat sunnat khusyuf ْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ


Shalat Gerhana Bulan; Tata Cara, Niat, Doa dan Khutbah

Assalamualaikum wr wb, ustadz Sanhaji yg saya Hormati bagaimana kah tata cara sholat Gerhana bulan menurut Ahlussunah waljam'ati khususnya warga NU, terima kasih???

Wa'alaikumsalam wr wb, penanya yg Budiman Sholat gerhana bulan atau shalat khusuf disyariatkan saat terjadinya gerhana bulan. Apa hukumnya, bagaimana tata caranya, adakah doa khusus dan contoh khutbah dari Rasulullah? Berikut ini pembahasannya.

Hukum Shalat Gerhana

Gerhana merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, Islam mensyariatkan shalat gerhana.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آَيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 37)

Syaikh Wahbah az Zuhaili menjelaskan, yakni melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai gerhana dan shalat gerhana:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat.” (HR. Muslim)

Dari ayat dan hadits tersebut serta hadits lainnya, para ulama menjelaskan bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan

Shalat gerhana bulan boleh dilakukan sendiri-sendiri, boleh pula dilakukan secara berjama’ah, dengan khutbah atau tanpa khutbah.

Namun, berjamaah di Masjid yang ditempati shalat Jumat lebih utama karena dulu Rasulullah mengerjakannya secara berjamaah di Masjid. Imam mengeraskan bacaannya (surat Al Fatihah dan surat lainnya) dan ada khutbah setelah shalat gerhana.

Shalat gerhana bulan dikerjakan dua rakaat, dalam setiap rakaat dua kali ruku’. Bunda Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- جَهَرَ فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِى رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaannya saat shalat gerhana bulan, beliau shalat empat kali ruku’ dan empat kali sujud. (HR. Bukhari)

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, sebelum shalat gerhana dimulai, hendaklah muadzin mengumandangkan lafadz “ash shalaatu jaami’ah.”

Ringkasan Tata Cara

Secara ringkas, berikut ini tata cara shalat gerhana bulan:

1. Niat

2. Takbiratul Ihram

3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya
Disunnahkan surat yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh imam.

4. Ruku’
Disunnahkan waktu ruku’ lama, seperti waktu berdiri.

5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya.
Disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya.

6. Ruku’ lagi
Disunnahkan waktunya lebih pendek dari ruku’ pertama.

7. I’tidal

8. Sujud

9. Duduk di antara dua sujud

10. Sujud kedua

11. Berdiri lagi (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan lainnya
Disunnahkan surat yang panjang.

12. Ruku’
Disunnahkan waktu ruku’ lama, seperti waktu berdiri.

13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya.
Disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya.

14. Ruku’ lagi.
Disunnahkan waktu ruku’ lebih pendek dari ruku’ pertama.

15. I’tidal

16. Sujud

17. Duduk di antara dua sujud

18. Sujud kedua

19. Duduk Tahiyah akhir

20. Salam

Setelah selesai shalat gerhana, khatib memberikan khutbah.

Hadits Tata Cara Nabi Shalat Gerhana

Sebagaimana hadits-hadits berikut ini:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ سَجَدَ – وَلَمْ يَذْكُرْ أَبُو الطَّاهِرِ ثُمَّ سَجَدَ – ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Pada saat Nabi hidup, terjadi gerhana matahari. Rasulullah keluar ke masjid, berdiri dan membaca takbir. Orang-orang pun berdatangan dan berbaris di belakang beliau. Beliau membaca surat yang panjang. Selanjutnya beliau bertakbir dan ruku’. Beliau memanjangkan waktu ruku’ hampir menyerupai waktu berdiri.

Selanjutnya beliau mengangkat kepala dan membaca “Sami’allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu”. Lalu berdiri lagi dan membaca surat yang panjang, tapi lebih pendek daripada bacaan surat yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku’. Waktu ruku’ ini lebih pendek daripada ruku’ pertama. Setelah itu beliau sujud.

Pada rakaat berikutnya, beliau melakukan perbuatan yang sama hingga sempurnalah empat ruku’ dan empat sujud.

Setelah itu matahari muncul seperti biasanya, yaitu sebelum beliau pulang ke rumah. Beliau terus berdiri dan menyampaikan khutbah, memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya. Tak lama kemudian, beliau bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat.” (HR. Muslim)

Niat Shalat Gerhana Bulan

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.

Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika menjadi makmum, lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai berikut:

Lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai Ma'mum

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini ma’muuman lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala”

Jika menjadi imam, lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai berikut:

Lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai imam

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini imaaman lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala”

Jika sendirian, lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai berikut:

Lafadz niat shalat gerhana bulan sendirian

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala”

Waktu Shalat Gerhana Bulan

Waktu pelaksanaan shalat gerhana bulan terbentang sejak mulainya gerhana (bulan mulai tertutupi) hingga gerhana berakhir (bulan kembali ke kondisi semula).

Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, jika gerhana bulan terjadi hingga pagi hari, maka waktu shalat gerhana bulan berakhir dengan terbitnya matahari. Namun ia tidak berakhir dengan terbitnya fajar.

Khutbah Shalat Gerhana

Disunnahkan ada khutbah setelah shalat gerhana berjamaah. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkannya dalam hadits di atas.

Isi khutbah Rasulullah adalah memuji Allah dengan puji-pujian kepadaNya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat.” (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, dalam khutbah shalat gerhana hendaknya disampaikan kepada jamaah tentang taubat dari segala dosa, berbuat kebaikan seperti sedekah, berdoa dan beristighfar.

Doa setelah Shalat Gerhana

Disunnahkan berdoa setelah shalat gerhana. Doa di waktu ini merupakan salah satu doa yang mustajabah.

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ يُخَوِّفُ بِهِمَا عِبَادَهُ وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ كُسُوفَ أَحَدِهِمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ

“Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah, agar hamba takut kepadaNya. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian seeorang. Maka jika engkau melihatnya, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana itu tersingkap dari kalian” (HR. An Nasa’i; shahih)

Lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai makmum

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini ma’muuman lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala”

Jika menjadi imam, lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai berikut:

Lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai imam

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini imaaman lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala”

Jika sendirian, lafadz niat shalat gerhana bulan sebagai berikut:

Lafadz niat shalat gerhana bulan sendirian

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْخُسُوْفِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini lillahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala”

Waktu Shalat Gerhana Bulan

Waktu pelaksanaan shalat gerhana bulan terbentang sejak mulainya gerhana (bulan mulai tertutupi) hingga gerhana berakhir (bulan kembali ke kondisi semula).

Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, jika gerhana bulan terjadi hingga pagi hari, maka waktu shalat gerhana bulan berakhir dengan terbitnya matahari. Namun ia tidak berakhir dengan terbitnya fajar.

Khutbah Shalat Gerhana

Disunnahkan ada khutbah setelah shalat gerhana berjamaah. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkannya dalam hadits di atas.

Isi khutbah Rasulullah adalah memuji Allah dengan puji-pujian kepadaNya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat.” (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, dalam khutbah shalat gerhana hendaknya disampaikan kepada jamaah tentang taubat dari segala dosa, berbuat kebaikan seperti sedekah, berdoa dan beristighfar.

Demikian panduan shalat gerhana bulan mulai dari hukum, tata cara hingga contoh khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawab. 



Jumat, 13 Juli 2018

Kumpulan Hadist Tentang Hutang


Kumpulan Hadist Tentang Hutang

Kesempatan kali ini akan dibahas kumpulan hadist tentang hutang piutang lengkap dalam lafadz bahasa arab dan artinya. Sesungguhnya terdapat banyak cobaan dan ujian di dalam hidup terutama dalam hal rezeki untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

Dan hutang merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan saat mengalami  kekurangan finansial yang mendesak. Saat kondisi terdesak inilah, pertolongan orang lain dalam bentuk hutang ini memang sangat membantu. Meringankan beban saudara untuk meminjami hutang kemudian melunakkanya memang merupakan sangat mulia. Allah SWT pun akan memudahkan hamba-Nya yang senantiasa memudahkan urusan orang lain.

Akan tetapi bagi yang menerima hutang, sebenarnya mempunyai tanggung jawab cukup berat. Apalagi jika ia menunda nunda pembayaran dan bahkan tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai penerima hutang. Maka ia akan merugi baik di dunia hingga di akhirat kelak. Maka dari itulah islam menganjurkan untuk menghindari berhutang. Meskipun hutang piutang itu tetaplah diperbolehkan dalam syariat islam.

Banyak sekali hadits tentang hutang yang menjelaskan seluk beluk hutang mulai dari mulianya mereka yang memberi hutang hingga bagaimana hinanya mereka yang mati dalam keadaan membawa hutang. Maka dari itulah, hutang piutang ini jangan dianggap remeh karena ada pahala dan dosa didalamnya. Tergantung kita berada di posisi yang mana.

Jika kita memberi hutang dengan ikhlas, mempermudah pembayaran bagi yang berhutang, maka kita akan dipermudah dan dimuliakan oleh Allah SWT. Namun bagi mereka yang tidak mau membayar hutangnya, maka berhati hatilah dengan azab Allah SWT.

Masalah hutang piutang ini banyak tercantum dalam ayat suci Al-Quran, salah satunya bisa dilihat dalam firman Allah SWT berikut ini :

 يُّهَا آلَّذِيْنَ ءَامَنُوْاإِذَاتَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلىَ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ آلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْأً

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimplakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya...” (Surat Al Baqarah ayat 282).

Selain ayat Al-Quran diatas, Rasulullah SAW banyak bersabda dalam hadits hadist tentang hutang dimana didalamnya diulas masalah hutang dengan lengkap dan detail. Kita tinggal mempelajarinya saja agar paham bagaimana tata cara berhutang sesuai ajaran islam mulai dari hukum menagih hutang, azab mati meninggalkan hutang, menunda bayar hutang hingga kewajiban membayar hutang.

Dan untuk lebih jelasnya, simak dibawah ini daftar kumpulan hadist tentang hutang piutang yang shahih lengkap dalam tulisan arab dan terjemahan bahasa Indonesianya.

Hadist Tentang Hutang Piutang

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh seorang mukmin adalah tergantung pada utangnya hingga dapat dibayarkan utangnya tersebut.”(Hadist riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“orang yang mati syahid maka akan diampuni dosanya kecuali orang yang memiliki hutang.”(Hadits riwayat Muslim)

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411)

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410)

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

“Apabila ruh telah terpisah dengan jasad dan dirinya telah terbebas dari tiga perkara, yaitu kesombongan, korupsi dan utang maka ia akan masuk surga.”

من سره أن ينجيه الله من كرب يوم القيامة فلينفس عن معسر أو يضع عنه.

Barang siapa ingin diselamatkan oleh Allah dari kesusahan-kesusahan hari Kiamat maka hendaklah dia memberi tangguh kepada orang yang dalam kesukaran atau menghapuskan utangnya. (H.R. Muslim)

من أنظر معسرا أو وضع له أظله الله في ظله.

Barang siapa memberi tangguh kepada orang yang dalam kesukaran atau menghapuskan utangnya maka Allah akan menanunginya di dalam naungan-Nya. (H.R. Thabrani dan Tirmidzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?”  Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.”

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً

“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah)

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ « أَنَّ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَيْفَ قُلْتَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ »

Dari Abu Qatadah , bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah  kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157.)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً »

Dari Abu Hurairah , ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah  membalas dengan setimpal”. Maka Nabi  bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)

وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى

Dari Jabir bin Abdullah  ia berkata: “Aku mendatangi Nabi di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ »

Dari Abu Hurairah , ia berkata bahwa Nabi  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari)

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288)

عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ »

Dari Samurah , Nabi  bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)

« مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ – فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ »

“Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pen), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (HR Ibnu Majah II/808 no. 2419)

قَالَ حُذَيْفَةُ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « إِنَّ رَجُلاً كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَتَاهُ الْمَلَكُ لِيَقْبِضَ رُوحَهُ فَقِيلَ لَهُ هَلْ عَمِلْتَ مِنْ خَيْرٍ قَالَ مَا أَعْلَمُ ، قِيلَ لَهُ انْظُرْ . قَالَ مَا أَعْلَمُ شَيْئًا غَيْرَ أَنِّى كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فِى الدُّنْيَا وَأُجَازِيهِمْ ، فَأُنْظِرُ الْمُوسِرَ ، وَأَتَجَاوَزُ عَنِ الْمُعْسِرِ . فَأَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ »

Dari sahabat Hudzaifah, beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Ada seorang laki-laki yang hidup di zaman sebelum kalian. Lalu datanglah seorang malaikat maut yang akan mencabut rohnya. Dikatakan kepadanya (oleh malaikat maut): “Apakah engkau telah berbuat kebaikan?” Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak mengetahuinya.” Malaikat maut berkata: “ Telitilah kembali apakah engkau telah berbuat kebaikan.” Dia menjawab: “Aku tidak mengetahui sesuatu pun amalan baik yang telah aku lakukan selain bahwa dahulu aku suka berjual beli barang dengan manusia ketika di dunia dan aku selalu mencukupi kebutuhan mereka. Aku memberi keluasan dalam pembayaran hutang bagi orang yang memiliki kemampuan dan aku membebaskan tanggungan orang yang kesulitan.” Maka Allah (dengan sebab itu) memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Bukhari III/1272 no.3266)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:

( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)

“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“

Berkatalah seseorang kepada beliau:

( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )

“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”

Beliau pun menjawab:

( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )

“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)

( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ –رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ– قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ –صلى الله عليه وسلم– إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )), قَالُوا: لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا : ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا : لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.)

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2289)

( لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَشَاهِدَهُ ، وَكَاتِبَهُ.)

“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR Ahmad no. 3725.)

( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ )

“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)

“أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا لَهُ عَلَيْهِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلى الله عَليهِ وَسَلّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليهِ وَسَلّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليهِ وَسَلّمَ حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ وَنَادَى كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: «يَا كَعْبُ» قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ فَأَشَارَ بِيَدِهِ أَنْ: «ضَعِ الشَّطْرَ مِنْ دَيْنِكَ» قَالَ كَعْبٌ: قَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليهِ وَسَلّمَ: «قُمْ فَاقْضِهِ»”.

“Bahwasanya beliau membayar kepada Ibnu Abi Hadrod suatu hutang beliau kepadanya pada zaman Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam di dalam masjid, lalu meninggi suara keduanya sampai Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mendengar suaranya, dan beliau di dalam rumahnya, lalu Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam keluar kepada keduanya hingga membuka kain tabir pintu kamar beliau, dan beliau menyeru Ka’b bin Malik: “Wahai Ka’b!”, Ka’b berkata: “Kupenuhi seruanmu wahai Rosululloh”, lalu Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memberikan isyarat dengan tangannya: “Bayarlah separoh dari hutangmu”, Ka’b berkata: “Sungguh aku telah melakukannya wahai Rosululloh”, maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Berdirilah lalu tunaikanlah”. (HR Bukhori)

«وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ».

“Dan barang siapa yang keberadaannya pada hajat saudaranya maka Alloh pada hajatnya, dan barang siapa membebaskan dari seorang muslim terhadap suatu kesulitan maka Alloh membebaskan darinya suatu kesulitan dari kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim dari hadits Abdulloh bin ‘Umar Rodhiyallohu ‘anhuma.

Rasululloh Shollallohu’Alaihi wa Sallam dahulu memberikan jaminan bagi yang hutang, Jabir Radhiyallohu ‘anhu berkata:

“فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ».

“Tatkala Alloh telah membukakan (pintu kemenangan) kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam maka beliau berkata: “Saya lebih utama terhadap setiap mu’min dari dirinya, maka barang siapa meninggalkan hutang maka aku yang akan membayarnya, dan barang siapa meninggalkan harta maka harta itu untuk para pewarisnya”.

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400)

Demikianlah artikel mengenai kumpulan hadist tentang hutang piutang lengkap bahasa arab dan artinya. Semoga daftar hadits Nabi Muhammad SAW diatas bermanfaat dan menjadikan kita lebih paha mengenai hukum dan tata cara dan apa saja yang harus diperhatikan dalam masalah hutang piutang. Wallahu a'lam.