ZAKAT FITRAH
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII
FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri,
fardhu karena Allah Ta'ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII
FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu
karena Allah Ta'ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA
YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian
yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah Ta’aala.
NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN
(Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala
BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
~AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA
WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau
berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta
yang masih engkau sisakan dan
semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu
" WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi
menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian
awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya
malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya
matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan,
maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal
kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut
atau menunggu orang yang berhak menerima zakat,
maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah
tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah
bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih
general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.
8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA ZAKAT
1.FAQIR :
Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau
punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya
sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan
tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.
2.MISKIN:
Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.
sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh: sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari
setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.
3.AMIL :
Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat
dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR
oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat.
dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.
4.MUALLAF QULUBUHUM(ORANG2 YANG LEMAH IMANNYA) :
Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.
5.MUKATIB :
Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.
6.GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG) :
Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.
7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):
Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran
maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.
8.IBN SABIL:
Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,
maka boleh di berikan zakat.
walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.
MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG
Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah
penunaian zakat fitrah dengan uang.
Pertama,
Pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah,
Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
(As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.”
(QS At-Taubah [9] : 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal),
yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
(Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,
”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta
pada hari seperti ini (Idul Fitri).”
(HR Daruquthni dan Baihaqi).
Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin
dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
(Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).
Kedua,
Pendapat yang tidak membolehkan
dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok
(ghalib quut al-balad).
Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
(Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda,
maka kita harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja
berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan,
”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya
mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah,
tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”
Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan),
kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan
dan diterima oleh umat).
Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya…”
(Al-Baqarah [2]: 286).
Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah
menjadi perbincangan para ulama salaf,
bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.
Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri,
bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya,
mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya.
Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya,
dengan dalil danargumentasi yang logis serta dapat diterima.
Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh,
bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.
Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki
para fakir miskin jumlahnya berlebihan.
Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.
Dengan membayarkan menggunakan uang,
mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali
yang justru nilainya menjadi lebih rendah.
Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian
untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga bermanfaat
" Kitab Taqrirat Assadidah"
"Dari berbagai sumber"