Jumat, 09 November 2018

Perbedaan Ibadah Haji Dan Umroh


Perbedaan Ibadah Haji Dan Umroh

Perbedaan Ibadah Haji Dan Umroh - Melaksanakan ibadah haji atau umroh meskipun sekali dalam seumur hidup ialah keinginan terbesar umat muslim sedunia, termasuk yang berada di Indonesia. Seiring pembatasan kuota haji, daftar antrian untuk bisa beribadah langsung di rumah Allah menjadi bertambah lama. Bila sudah tidak sabar mengunjungi Mekkah, lebih disarankan memilih umroh. Dimana letak perbedaan haji dan umroh?


Haji
Menurut pengertian dasar, haji merupakan ‘tujuan mendatangi sesuatu’, ini erat kaitannya dengan mendatangi Baitullâh dengan maksud menjalankan ibadah kepada Sang Pencipta, Allah. Ibadah hanya dilaksanakan pada bulan haji saja, yakni tanggal 9-13 Zulhijjah. Tempat lokasi ibadah tak hanya seputar kota Mekkah, namun melakukan jumrah di Mina dan wuquf di Arafah.

Ada banyak perbedaan haji dan umroh, tak hanya berdasarkan waktu dan tempat tetapi tata cara pelaksanaan. Tiga cara pelaksanaan ibadah haji yakni: 1. Haji Tamattu’ yaitu sesudah menempuh tahallul umroh maka jamaah wajib berpakaian ihrom pada tanggal 8 Zulhijjah untuk menuaikan ibadah haji; 2. Haji Qiran yaitu sesudah menempuh umrah tanpa tahallul lalu menuaikan ibadah haji; 3. Haji Ifrad yaitu menuaikan ibadah haji tanpa melaksanakan umroh.

Pada tanggal 8 Zulhijjah para jamaah haji mengenakan ihram dan pergi ke padang Arafah untuk wukuf. Tanggal 9 Zulhijjah para jamaah berangkat menuju Muzdalifah untuk menginap satu malam dan memungut 70 buah bebatuan kecil. Tanggal 10 Zulhijjah para jamaah sudah tiba di Mina untuk Jumratul ’Aqabah diikuti penyembelihan kurban dan berangkat ke Mekkah untuk tawaf ifadhah lalu kembali ke Mina sebelum magrib. Tanggal 11-13 para jamaah kembali ke Makkah untuk umroh lanjutan dan melempar batu.

Umroh

Menurut pengertian dasar, umroh merupakan ‘mengunjungi sesuatu’, ini erat kaitannya dengan mendatangi Baitullâh untuk melaksanakan ibadah kepada Sang Pencipta, Allah. Perbedaan haji dan umroh bisa dilihat dari waktu dan tempat pelaksanaan. Umroh bisa dilaksanakan tanpa waktu tertentu, bisa kapan saja tetapi tempat pelaksanaan di Masjidil Haram, Mekkah. 

Tata cara pelaksanaan umroh relatif lebih singkat yakni melaksanakan ihram, berangkat ke Masjidil Haram untuk tawaf. Setelah itu jamaah melakukan sa’i dan tahallul. Setelah melaksanakan kegiatan terakhir maka ibadah umroh dikatakan selesai.

Kesimpulan

Perbedaan haji dan umroh tampak jelas dari waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan. 

Rangkaian Ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sedangkan rangakaian Umroh hanya dilakukan disekitaran Masjidil Harom dan Ka'bah saja...Namun demikian keduanya membutuhkan fisik yg Prima.

Apakah orang yg melaksanakan ibadah Haji bisa disebut Haji?... sampai saat ini tidak ada keterangan yg menjelaskan hal tsb, tapi kebiasaan di Indonesia Hanya orang Yg melaksanakan Ibadah Haji saja dipanggil Haji, sedangkan Umroh tidak, namun kalau mau dipanggilpun seharusnya bukan Haji Tapi Umroh.

Seiring dengan pembatasan kuota haji, bagi para jamaah yang ingin melaksanakan ibadah di tanah suci lebih baik memilih umroh karena daftar antrian haji di Indonesia masih lama.


Cara Sujud yang Benar


Cara Sujud yang Benar

Para ulama fiqih mendifinisikan shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal. Atau disebut sunnah jika berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurnaan saja. Sehingga, kalau ditinggalkan, tidak sampai berakibat membatalkan shalat.

Rukun shalat secara keseluruhan ada tujuh belas, yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan. Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap melaksanakan shalat. Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdatul wujub, atau belum bias mengugurkan at-ta’abbud.
Setiap rukun mempunyai aturan dan cara-cara tertentu. Mulai dari
- cara membaca fatihah,
- ruku’, sujud, I’tidal
- dan seterusnya semua itu berdasar pada cara shalat Rasulullah saw semasa hidup. Sebagaimana perintah beliau dalam sebuah hadits:

صلوا كما رأيتموني أصلي -رواه البخاري

Artinya: shalatlah kamu seperti yang kamu lihat saat aku mengerjakannya (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan oleh ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fiqih.

Dalam berijtihad mereka senantiasa berpedoman pada al-qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas serta metode-metode istinbath yang lain. Karena itu dengan berpedoman pada kitab-kitab fiqih, bukan berarti kita tidak atau kurang mengamalkan al-Qur’an dan hadits seperti anggapan minor sebagian kalangan tertentu.
Dengan demikian shalat yang dipraktikkan umat Islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula. Semua berdiri, membaca fatihah, ruku’ dan sbagainya. Tapi di balik kesamaan-kesamaan tersebut, ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip . Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah di kalangan muslimin.

Misalnya dalam hal sujud, para ulama sendiri terbagi dalam dua elompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut. Keduanya memiliki dasar masing-masing. Kalau ditelusuri perbedaan pendapat tersebut berpangkal pada dua hadits yang termaktub dalam bulughul maram, karangan Ibnu hajar al-Asqalani.Hadits pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairoh ra yang menyatakan bahwasannya rasulullah saw bersabda;

إذا سجد أحدكم فلايبرك كمايبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه - رواه أبوداود والترمذي والنسائي

Artinya: jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkanlah kedua tangan sebelum lutut. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i)

Dalam hadits tersebut jelas kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan. Sebuah pengertian yang berlawanan dengan hadits kedua riwayat sahabat Wail bin Hajar ra yang mengatakan:

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه ركبتيه -رواه أبوداود والترمذي والنسائي وابن ماجه

 Artinya: saya melihat Rasulullah saw ketika sujud meletakkan (menjatuhkan) lutut sebelum tangannya. (HR. abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Ketika ada dua hadits yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat; yang sahih didahulukan dari pada yang dhaif. Kalau kedudukannya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan . Jika langkah  tersebut tidak mungkin dicapai, hadist yang terdahulu dirombak (dinasikh) oleh yang terakhir. Dengan catatan sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf. Maksudnya kedua hadits tersebut tidak diamalkan, lalu beralih pada dalil lain. Solusi seperti itu diketemukan dalam kitab-kitab ushul fikih, seperti tashit Thuraqat, Irsayadul Fukhul dan al-Luma’.Yang menjadi permasalahan adalah para ulama sering berbeda menilai sebuah hadits. Hadits yang dianggap sahih oleh seorang ahli (muhadditsun) tertentu, pada saat yang sama kadang diklaim tidak sahih oleh ulama lain. Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing.

Pada kasus sujud Imam Malik dan Imam Auzai memilih hadits yang pertama. Sedangkan madzhab Syafi’I dan Hanafi cenderung mengamalkan hadits kedua. Dalam kaitan itulah mengapa khiaf tidak terelakkan. Apalagi jika hadits hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin mendekati setiap kebenaran. Yang benar memporel dua pahala yang salah memperoleh satu pahala. Dengan syarat mereka benar-benar mempunyai kompetensi untuk berijtihad. Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang kita tinggal pilih sesuai dengan kemnatapan dan keyakinan masing-masing. Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Imam syafi’I dalam hal sujud mungkin mendahulukan lutut. Tetapi kalangan yang lain bisa saja mendahulukan tangan.  

Wallohu'alam
(Sanhaji)

Tata Cara Ruku’ dan I’tidal dalam Shalat


Tata Cara Ruku’ dan I’tidal dalam Shalat

Sebagaimana diketahui bahwa ruku’ dan i’tidal merupakan rukun fi’li (rukun yang berupa perbuatan) di dalam shalat. Sebagai rukun shalat maka ruku’ dan i’tidal tidak bisa ditinggalkan. Keduanya mesti dikerjakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada.

Ruku’

Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî mendefisinikan ruku’ sebagai merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya. Ini adalah posisi minimal orang melakukan ruku’ sebagai rukun shalat. Adapun posisi ruku’ yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi”

Para ulama menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat dengan berdasarkan kepada sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalat:

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artinya: “Kemudian ruku’lah sampai engkau tenang (tuma’ninah) dalam keadaan ruku’.” (HR. Imam Bukhari)

Sebagai rukun di dalam tata cara melakukannya tentu ruku’ memiliki syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang yang sedang shalat. Tidak terpenuhinya salah satu syarat dapat menjadikan ruku’nya tidak sah yang juga berdampak pada tidak sahnya shalat yang sedang dilakukan.

Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’. Ketiga syarat tersebut adalah:

Pertama, merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut.

Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:

وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ

Artinya: “Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “

Kedua, merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’. Sebagai contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lututnya sehingga ia mersa perlu untuk memegangnya. Maka ia merundukkan badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk ruku’ tapi untuk tujuan lain. Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.

Ketiga, tuma’ninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasulullah di atas.

I’tidal

I’tidal adalah berdiri yang memisahkan antara ruku’ dan sujud. Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ mendefinisikan i’tidal sebagai kembalinya orang yang shalat pada posisi sebelum ia melakukan ruku’, baik kembali pada posisi berdiri (bagi orang yang shalatnya dengan berdiri) ataupun pada posisi duduk (bagi orang yang shalatnya dengan duduk).

Sebagaimana ruku’ i’tidal juga memiliki 3 (tiga) syarat dalam pelaksanaannya. Ketiga syarat tersebut adalah:

1. Bangunnya dari ruku’ tidak dimaksudkan untuk tujuan lain selain i’tidal itu sendiri. Penjelasan tentang hal ini dalam contoh kasus sebagaimana dalam hal ruku’.

2. Tuma’ninah. Pada saat melakukan i’tidal harus dibarengi dengan tuma’ninah posisi tubuh tegak berdiri dalam keadaan diam dan tenang minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.

3. i’tidal tidak dilakukan dengan berdiri dalam waktu yang lama melebihi lamanya berdiri pada saat membaca surat Al-Fatihah. Karena i’tidal merupakan rukun yang pendek maka tidak boleh memanjangkannya. 

Wallahu a’lam. 
(sanhaji)

Senin, 05 November 2018

Kajian Hadits Perihal Zina Mata dan Zina Tangan

Kajian Hadits Perihal Zina Mata dan Zina Tangan


Kita kerap mendengar zina mata, zina tangan, zina kaki, zina mulut (zina majazi) selain zina tentu saja dengan alat kelamin (zina hakiki). Semua praktik zina itu disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud. Pada hadits ini, Rasulullah SAW menyatakan bahwa setiap anak adam ditakdirkan berzina melalui organ-organ tubuh tersebut sebagaimana riwayat berikut ini:

الحديث الأول عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya, “Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Hadits riwayat Abu Hurairah ini diungkapkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA dalam menafsirkan kata “al-lamam” atau kesalahan kecil dalam Surat An-Najm ayat 31-32 perihal kriteria orang baik. Kata “al-lamam” atau kesalahan kecil pada Surat An-Najm ayat 31-32 ini kemudian dipahami oleh zina majazi.

Adapun Surat An-Najm ayat 31-32 secara lengkap kami kutip sebagai berikut:

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى (31) الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنْتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى (32

Artinya, “Hanya milik Allah apa yang ada di langit dan di bumi agar Ia membalas orang yang berbuat jahat atas apa yang mereka kerjakan dan membalas orang yang berbuat baik (31). Mereka (yang berbuat baik) itu adalah orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil. Sungguh, Tuhanmu maha luas ampunannya, Dia yang lebih tahu perihal dirimu ketika Dia menciptakanmu dari tanah dan ketika kamu sebagai janin di dalam perut ibumu. Janganlah kamu menyucikan diri karena Dia lebih tahu siapa yang lebih bertakwa di antara kamu (32),” (Surat An-Najm ayat 31-32).

Abut Thayyib Abadi dalam Syarah Sunan Abi Dawud, yaitu Aunul Ma’bud, mengutip pandangan Al-Khattabi yang mengatakan bahwa zina majazi merupakan dosa kecil yang mana setiap anak Adam sulit menghindar kecuali orang yang berada dalam perlindungan Allah SWT.

Meski zina majazi (zina mata, zina tangan, zina mulut, zina kaki) disebutkan sebagai dosa kecil, kita tidak boleh meremehkan dosa tersebut karena zina majazi ini dapat mengantarkan orang terperosok ke dalam zina hakiki sebagaimana keterangan Abut Thayyib Abadi berikut ini.

ما رأيت شيئا أشبه باللمم مما قال أبو هريرة) قال الخطابي يريد بذلك ما عفا الله من صغار الذنوب وهو معنى قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم وهو ما يلم به الإنسان من صغار الذنوب التي لا يكاد يسلم منها إلا من عصمه الله… قال الطيبي سمى هذه الأشياء باسم الزنى لأنها مقدمات له مؤذنة بوقوعه ونسب التصديق والتكذيب إلى الفرج لأنه منشؤه ومكانه أي يصدقه بالإتيان بما هو المراد منه ويكذبه بالكف عنه

Artinya, “(Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA) Al-Khatthabi berkata bahwa yang dimaksud dengan ‘kesalahan kecil’ itu adalah dosa kecil yang dimaafkan Allah. Inilah pengertian dari ‘yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ yaitu sebuah dosa kecil yang terpaksa dilakukan manusia di mana setiap manusia tidak mungkin terbebas darinya kecuali orang yang mendapat pemeliharaan Allah… At-Thayyibi berkata bahwa semua itu (melihat, mendengar, berjalan, memegang) dinamai dengan zina karena semua itu merupakan pintu masuk dan alarm yang menandai terjadinya zina yang sesungguhnya. Sementara pembuktian dan pendustaan dinisbahkan kepada alat kelamin karena alat kelamin itulah permulaan dan tempat zina. Pembuktian zina itu terletak pada eksekusi. Sementara pendustaan dari yang dilakukan mata, mulutu, telinga, tangan, dan kaki, adalah menahan diri dari zina alat kelamin,” (Lihat Abut Thayyib Abadi, Aunul Ma’bud, [Tanpa keterangan kota, Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, Halaman 956).

Istilah zina hakiki dan zina majazi muncul dari keterangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj. Orang yang menjauhi zina hakiki terbilang orang baik. Tetapi orang yang melakukan zina majazi sangat dekat dengan zina hakiki. Di sini letak bahayanya.

إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر

Artinya, “Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin yang diharamkan. Sebagian lainnya berzina secara majazi, yaitu memandang yang diharamkan atau semisalnya yang tersebut dalam hadits. Semua yang tersebut itu merupakan zina majazi. Sedangkan alat kelamin membuktikan (membenarkannya) atau mendustakannya, bisa jadi dengan merealisasikan zina dengan alat kelamin atau tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan alat kelaminnya meski hanya mendekati. Ibnu Abbas memahami tindakan itu semua sebagai dosa kecil sebagai tafsiran atas kata ‘al-lamam’ atau kesalahan kecil. Allah berfirman, ‘Orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ pada surat An-Najm. Kesalahan kecil itu dapat diampuni dengan menjauhi dosa besar,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj, [Saudi, Daru Ibni Affan: 1996 M/1416 H], juz VI, halaman 20).

Orang tidak boleh meremehkan zina majazi. Orang yang melakukan zina majazi tetap harus bertobat kepada Allah SWT dan tidak meneruskan praktik zina majazinya. Sedangkan Allah maha luas ampunan-Nya sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim-nya.

واما قول بن عباس ما رايت شيئا اشبه باللمم مما قال ابو هريرة فمعناه تفسير قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الاثم والفواحش إلا اللمم إن ربك واسع المغفرة ومعنى الآية والله اعلم الذين يجتنبون المعاصي غير اللمم يغفر لهم اللمم كما في قوله تعالى إن تجتنبوا كبائر ما تنهون عنه نكفر عنكم سيئاتكم فمعنى الآيتين أن اجتناب الكبائر يسقط الصغائر وهي اللمم وفسره بن عباس بما في هذا الحديث من النظر واللمس ونحوهما وهو كما قال هذا هو الصحيح في تفسير اللمم وقيل ان يلم بالشئ ولا يفعله وقيل الميل إلى الذنب ولا يصر عليه وقيل غير ذلك مما ليس بظاهر واصل اللمم والالمام الميل إلى الشئ وطلبه من غير مداومة والله اعلم

Artinya, “Adapun pengertian dari ucapan Ibnu Abbas RA, ‘aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA’ adalah tafsir dari Orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil. Sungguh, Tuhanmu maha luas ampunan. pengertian ayat ‘Orang yang menjauhi maksiat selain kesalahan kecil’, orang yang melakukan kesalahan kecil akan diampuni sebagaimana dalam ayat ‘Jika kalian menjauhi dosa besar yang dilarang, maka Kami akan mengampuni kesalahan kecilmu.’ Pengertian dua ayat ini adalah bahwa penjauhan diri dari dosa besar menggugurkan dosa kecil, yaitu kesalahan kecil. Kata ‘kesalahan kecil’ ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dengan pandangan, sentuhan, atau sejenisnya sebagaimana dikatakannya adalah shahih terkait tafsir kata ‘al-lamam’ atau kesalahan kecil. Ada yang menafsirkan, seseorang melakukan dosa kecil, tetapi tidak melakukan dosa besar. Ada lagi yang menafsirkan bahwa kesalahan kecil itu adalah keinginan hati yang kuat, tetapi tidak terus-menerus. Ada lagi yang menafsirkan selain dari itu semua, yang tidak secara zhahir. Sementara asal kata al-lamam atau ilmam adalah kecenderungan dan keinginan terhadap sesuatu yang tidak terus-menerus. Wallahu a‘lam,” (Lihat An-Nawawi, Syarah Muslim, [Mesir, M Muhammad Abdul Lathif: 1930 M/1349 H], cetakan pertama, juz XVI, halaman 205).

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa zina terbagi atas zina majazi dan zina hakiki. Kita diminta untuk menjauhkan kedua jenis zina tersebut, tanpa menganggap zina majazi sebagai dosa kecil yang diremehkan. 

Wallahu a‘lam.
(Sanhaji)

Minggu, 04 November 2018

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT

Hukum Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT


Assalamu ’alaikum wr. wb
Langsung saja, belakangan ini ramai dibicarakan masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Yang saya tanyakan, apa hukum hubungan seksual LGBT dalam Islam dan apa konsekuensinya? Apakah status pernikahan mereka? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Asep Bandung).

Jawaban
Penanya yang budiman di mana saja berada, semoga Allah SWT merahmati kita semua. Sebagaimana pernah disebutkan pada tulisan sebelumnya, kita berencana membahas LGBT satu per satu. Sebelumnya kita telah membahas lesbian. Pada kesempatan ini kita akan membicarakan soal gay.

Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.

Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.

فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.

Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan(sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247).

Perihal bentuk hubungan seksual seperti ini, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,

قال عليه الصلاة والسلام لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ " قَالَهَا ثَلاثًا

Rasulullah SAW bersabda sebanyak tiga kali, “Allah melaknat orang yang berperilaku kaum Luth.”

Pada hadits lainnya, Beliau SAW mengatakan,

قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ "

Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, sesuatu yang paling kukhawatirkan atas umatku adalah perilaku kaum Luth.”

Sementara pada kesempatan lain, Nabi Muhammad SAW mengatakan,

وإذا كثر اللوطية رفع الله عز وجل يده عن الخلق فلا يبالي في أي واد هلكوا

Rasulullah SAW bersabda, “Jika perilaku kaum Luth sudah menjalar, Allah SWT mengangkat tangan-Nya dari makhluk. Ia tidak peduli mereka akan binasa di lembah mana saja.”

Berkaitan dengan ini, Allah berfirman,

قال تعالى: فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا

Allah berfirman, “Kalau azab kami datang, kami jadikan pijakan mereka di atasnya,” (Surat Hud, ayat 82).

Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.

Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.

وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا

Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).

Selain dua bentuk di atas, pasangan pria bisa jadi memuaskan hasrat seksual dengan pelukan, ciuman, kontak langsung menggunakan paha, dan anggota tubuh lainnya. Hal ini disinggung oleh Syekh Abub Bakar Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar,

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود: إذا وطئ أجنبية فيما دون فرج عزر ولا يحد لما رواه أبو داود عَنْ ابن مسعود ، قَالَ: جَاءُ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي عَالَجْتُ امْرَأَةً مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ فَأَصَبْتُ مِنْهَا مَا دُونَ أَنْ أَمَسَّهَا، فَأَنَا هَذَا، فَاقْضِ فِيَّ مَا شِئْتَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: سَتَرَكَ اللَّهُ تعالى، لَوْ سَتَرْتَ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: وَلَمْ يُجِبِ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ شَيْئًا، فَقَامَ الرَّجُلُ فَانْطَلَقَ، فَأَتْبَعَهُ النَّبِيُّ رَجُلًا فَتَلَا عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ} [هود: 114] ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: وَهَذِهِ لَهُ خَاصَّةً يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلنَّاسِ عَامَّةً» وأخرجه مسلم والترمذي، وكذا لو وطئ صبيا أو رجلا فيما دون الفرج والله أعلم.

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud). Bila seorang pria berhubungan seksual kepada perempuan ajnabiyah (bukan istrinya) bukan dengan farji, harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Ibnu Mas‘ud RA bercerita bahwa ada seorang pria mendatangi Rasulullah SAW. ‘Aku mengobati seorang perempuan yang datang dari ujung Madinah. Aku kemudian berhubungan seksual dengannya tanpa melalui farji. Jatuhkan sanksi untukku?’ kata lelaki itu. Sayidina Umar RA yang hadir saat itu menjawab, ‘Sebenarnya Allah telah menutupi aibmu kalau kau sendiri tidak melaporkannya ke sini.’ Rasulullah SAW sendiri tidak menjawab sepatah kata pun. Pria itu bangkit, kemudian beranjak pergi. Rasulullah SAW bergegas bangkit dan menyusul pria itu sambil membaca ayat Al-Quran, ‘Lakukan shalat pada  dua tepi siang dan pada kegelapan malam. Sesungguhnya kebaikan itu akan menghapus kejahatan,’ [Surat Hud ayat 114]. Salah seorang bertanya, ‘Apakah itu khusus untuknya ya Rasul?’ ‘Ini berlaku untuk manusia secara umum,’ jawab Rasulullah SAW, HR Muslim dan At-Turmudzi. Demikian pula berlaku bila seorang pria berhubungan seksual tidak melalui fari kepada seorang anak kecil atau pria dewasa lainnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Fikr, Beirut, Tahun 1994 M/1414 H, Juz II, Halaman 147).

Berkaitan dengan hubungan seksual jenis ini, ada baiknya kita simak keterangan dari DR Musthafa Diyeb Al-Bugha.

ومن وطئ دون الفرج عزر ولا يحد ولا يبلغ بالتعزير أدنى الحدود أي وطئ: باشر بفرجه جسد امرأة أجنبية أو أجنبي، ومثل ذلك سائر مقدمات الجماع كالقبلة ونحوها عزر: أدب بما يراه الحاكم المسلم العدل من ضرب ونفي وحبس وتوبيخ وغيره، لأنه فعل معصية لا حد فيها ولا كفارة

Artinya, “(Siapa saja berjima’ tidak melalui farji (kemaluan depan), harus ditakzir. Ia tidak dikenakan sanksi hudud. Sanksi takzirnya tidak boleh mencapai batas terendah dari sanksi hudud), siapa saja melalui farjinya melakukan kontak langsung dengan salah satu dari anggota tubuh perempuan dewasa atau tubuh pria dewasa misalnya semua praktik foreplayseperti ciuman dan lain sejenisnya, harus ditakzir. Ia mesti digembleng oleh pemerintah dengan sanksi tertentu seperti pukulan, pembuangan/pengasingan, tahanan, kecaman, dan bentuk sanksi lain. Pasalnya, praktik seksual ini termasuk maksiat yang tidak ada hudud dan kafarahnya,” (Lihat DR Musthafa Diyeb Al-Bugha, At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghayati wat Taqrib, Daru Ibni Katsir, Beirut, Cetakan Keempat, Tahun 1989 M/1409 H, Halaman 208-209).

Lalu bagaimana dengan sanksi perilaku seksual seperti ini? Syekh M Syarbini Al-Khatib menyebut sejumlah sanksi bagi mereka yang melakukan seksual seperti ini.

ومن وطئ  أي باشر دون الفرج بمفاخذة أو معانقة أو قبلة أو نحو ذلك عزر بما يراه الإمام من ضرب أو صفع أو حبس أو نفي. ويعمل بما يراه من الجمع بين هذه الأمور أو الاقتصار على بعضها.

Artinya, “Siapa saja yang berhubungan seksual bukan melalui farji, tetapi pemuasan seksual melalui paha, pelukan, ciuman, atau semilsanya, dikenakan takzir yang ditetapkan pemerintah seperti pukulan, tamparan, tahanan, atau pengasingan. Pemerintah berhak menjatuhkan semua sanksi itu sekaligus terhadap pelakunya. Tetapi pemerintah juga punya hak untuk menjatuhkan sebagian sanksi tersebut,” (Lihat Syekh M Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja‘, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2007 M/ 1427-1428 H).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita setidaknya menangkap bahwa masalah gay ini mesti dipulangkan pada perilaku seksual yang mereka gunakan. Sementara masalah perasaan atau kecenderungan, tidak ada sanksi untuk itu. Masalah perasaan atau orientasi seksual menjadi domain medis yang perlu dikonsultasikan dengan ahlinya. Kita percaya bahwa para ahli memiliki alternatif sendiri dalam menangani masalah orientasi seksual seperti ini.

Lalu bagaimana dengan perkawinan pasangan sejenis, antarpria dalam konteks ini? Perkawinan sejenis ini tentu tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama. Perihal sanksi takzir, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku.

Demikian jawaban yang bisa kami kemukakan. Semoga jawaban ini dipahami dengan baik. Semoga Allah SWT menjaga kita semua dari kecenderungan-kecenderungan seks sejenis dengan segala bentuknya. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam mewujudkan rehabilitasi bagi saudara kita yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda. Pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insya Allah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya. Perihal khuntsa musykil dan mukhannats(pria dengan kecenderungan wanita) akan kita bahas dalam kesempatan berikutnya. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb





 [Telaah Hadits] Meluruskan Ustadz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid

 [Telaah Hadits] Meluruskan Ustadz Abdul Somad Soal Klaim Bendera Rasulullah Bertuliskan Tauhid. 

Mereka (kelompok pengusung khilafah dan bendera bertuliskan tauhid) merasa mendapatkan legitimasi dari seorang da'i fenomenal abad ini, Ust Abdusshomad atau UAS.

Setidaknya, ada dua point besar yang mereka ambil dari wawancara eksklusif UAS dengan TVONE beberapa waktu lalu;

1. Ar Rayah & Al Liwa tidak hanya dinarasikan disaat perang saja, tapi juga disaat damai.
2. Ar Rayah & Al Liwa adalah bendera Umat Islam, pemersatu Umat Islam.

Point pertama merupakan senjata counter attack para pengasong khilafah kepada TGB. sebelumnya beliau memberikan pernyataan tidak ada satupun dalam Hazanah keislaman bahwa Ar Rayah & Al Liwa dinarasikan dalam situasi damai.

ARGUMENTASI UAS

Bukti bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dibawa oleh Rasulullah saat damai, menurut UAS adalah fakta sejarah Penaklukan Kota Mekkah. Dalam hadits disebutkan; " Nabi Muhammad SAW memasuki Kota Mekkah dengan Liwa berwarna Putih." Ini adalah peristiwa Penaklukan Kota Mekah, pada saat itu Rasulullah membawa 10 Ribu pasukan. Beliau berada di Mekkah selama 19 hari dalam rangka Rekonsiliasi.

INKONSISTENSI PERNYATAAN UAS.

Analisa ini tidak akan merujuk kepada fakta sejarah tentang penaklukkan kota Mekkah, hanya didasarkan pada pernyataan UAS dalam wawancara tersebut.
(jika merujuk kesana, sangat jelas bahwa penaklukkan kota Mekkah disebabkan oleh tindakan pongah kaum Quraisy yang melanggar perjanjian Hudaibiyah, yang salah satu diantaranya adalah gencatan senjata selama 10 tahun, sehingga Rasulullah SAW berniat untuk menggempur kaum Quraisy & sekutunya dengan membawa 10ribu pasukan yang dibagi menjadi 4 bagian. Oleh karenanya, peristiwa ini oleh para sejarawan merupakan salah satu diantara peperangan Rasulullah SAW).

INKONSISTENSI PERTAMA
UAS mengatakan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga terjadi di saat situasi damai. Tapi argumentasinya adalah peristiwa Penaklukkan kota Mekkah.

Jika memang itu situasi aman, damai, dan kondusif, kenapa Rasulullah membawa pasukan sebanyak 10ribu?? sebagaimana yang dijelaskan UAS sendiri.

Jika memang situasi damai, terus maksud pernyataan UAS bahwa Rasulullah ke Mekkah dalam rangka REKONSILIASI itu apa? Rekonsiliasi dari apa???

Jika yang dimaksud UAS bahwa dalam Penaklukkan kota Mekkah tidak terjadi peperangan, itu benar....tapi faktornya bukan karena situasi saat itu aman & damai, melainkan karena kaum Quraisy menyerah....

Disinilah keteladanan Rasulullah SAW yang patut dicontoh...betapa beliau seorang pemaaf meskipun kepada non Muslim, apalagi kepada sesama muslim.

INKONSISTENSI UAS KEDUA

sebelum menjelaskan bahwa Ar Rayah & Al Liwa juga dipakai disaat damai, UAS menjelaskan tentang definisi dari keduanya. Beliau mengatakan; " dijelaskan oleh imam Nawawi dalam Syarah Muslim bahwa Al Liwa adalah: Al Alam Al Kabir, sedangkan Ar Rayah adalah: Al Alam as shaghir. Jadi kalo Al Liwa dibawa oleh pemimpin pasukan, kalo Ar Rayah dibawa oleh pasukan- pasukan kecil "

Ini dia redaksi asli dalam kitab Syarah Muslim;

ﻗﺎﻝ ﺃﻫﻞ اﻟﻠﻐﺔ اللواء: اﻟﺮاﻳﺔ اﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻻ ﻳﻤﺴﻜﻬﺎ ﺇﻻ ﺻﺎﺣﺐ ﺟﻴﺶ اﻟﺤﺮﺏ ﺃﻭ ﺻﺎﺣﺐ ﺩﻋﻮﺓ اﻟﺠﻴﺶ ﻭﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺎﺱ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ

"Ahli bahasa mengatakan: Al Liwa adalah bendera besar yang hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang dan para pasukan akan tunduk kepadanya"

Perhatikan kata2:

ولا يمسكها إلا صاحب جيش الحرب.... إلخ

Dalam disiplin ilmu Mantiq (logika), ini dinamakan FASHL, yakni: lafadz kully yang berfungsi membedakan satu hakikat dari hakikat- hakikat lainnya yang berserikat dengannya dalam jinis.

Artinya, yang membedakan Al Liwa dengan bendera yang lainnya adalah : Al Liwa hanya dipegang oleh pemimpin pasukan perang, bukan oleh sembarang orang, berbeda dengan bendera Negara, ormas, Jam'iyyah dll.

Menariknya lagi, Dalam FASHL ini menggunakan bahasa HASHR, sehingga pengertiannya adalah : hanya boleh dipegang / dibawa oleh pemimpin pasukan perang.

Pertanyaannya adalah, seberapa pentingkah peran sebuah bendera / Panji dalam kancah peperangan?! Dalam konteks peperangan, Al Liwa ataupun Ar Rayah memiliki peran penting sebagai tanda atau kode bagi sebuah pasukan perang. Prajurit yang terpencar dari pasukan, terkepung pasukan musuh, tersesat, bisa mengetahui kemana ia harus kembali.

Sebab dalam kancah peperangan, kedua kubu yang awalnya berhadap2pan & dalam lokasi yang berbeda , akan saling serang & menyatu dalam satu tempat untuk saling mengalahkan. Disinilah pentingnya arti sebuah Panji peperangan.

Perhatikan surat Al Hujurat ayat 09 berikut;

ﻭَﺇِﻥْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ ﻣِﻦَ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ اﻗْﺘَﺘَﻠُﻮا...الآية

Kenapa Allah SWT menggunakan redaksi jama': اﻗْﺘَﺘَﻠُﻮا, padahal kata gantinya (dlomir) kembali kepada lafadz ﻃَﺎﺋِﻔَﺘَﺎﻥِ yang tatsniyyah??!! Karena dalam kondisi saling serang, kedua kubu akan menyatu dan sulit dibedakan, sehingga laksana satu kelompok atau kubu.

Dus, dari dua INKONSISTENSI UAS ini, dapat disimpulkan bahwa pernyataan TGB lebih obyektif dan jujur daripada UAS dalam memberikan statemen terkait NARASI BENDERA RASULULLAH, apakah dalam konteks peperangan ataukah juga dalam kondisi damai.

MELACAK JEJAK ARGUMENTASI UAS TENTANG BENDERA ISLAM

Ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya, namun karena kali ini muatannya bukan tentang inkonsistensi pernyataan UAS, maka judulnya sengaja diganti.

Kenapa melacak jejak argumentasi? Karena UAS hanya menyampaikan bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, namun nihil argumentasi.

Ini menjadi aneh, sebab bukan tipikal UAS menyampaikan suatu statement tanpa disertai dalil, baik dari Al Qur'an, Sunnah, maupun petuah Ulama.

BENDERA RASULULLAH SAW, BENARKAH BERTULISKAN TAUHID?

Sebelum membahas tentang keabsahan klaim bahwa bendera bertuliskan tauhid adalah bendera Umat Islam, terlebih dahulu kita telusuri, sebenarnya bendera Rasulullah SAW pada saat itu, apakah bertuliskan "LAA ILAHA ILLALLAH MUHAMMADURRASULULLAH" ataukah polos?!

A. TEKS HADITS

Terdapat hadits yang menyatakan bahwa royah Rasulullah Saw berwarna hitam dan benderanya berwarna putih terulis padanya kalimat : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Hadits yang dimaksud adalah:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بن رِشْدِين قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُوْ صَالِحٍ الْحَرَّانِي قَالَ حَدَّثَنَا حَيَّانٌ بن عُبَيْدُ اللهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ مَجَازٍ بن حُمَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

“Dari Ibnu Abbas mengatakan: “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu putih yang bertuliskan di atasnya La Ilaha illa Allah Muhammadu Rasulullah” (HR. Thabrani)

Hadits di atas terdapat dalam kitab Mu’jam al-’Awsath karya imam al-Thabarani, dalam kitab Akhlaq al-Nabi Saw wa Adabuhu karya Abu al-Syaikh al-Ashbihani.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زَنْجَويه المخرمي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ بن أَبِي السَّرِي العَسْقَلَانِي، حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ بن طَالِبٍ، عَنْ حَيَّان بن عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيْ مَجَازٍ، عَنِ ابْنُ عَبَّاسٍ، قال: كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ سَوْدَاءَ وَلِوَاءُهُ أَبْيَضُ، مَكْتُوْبٌ فِيْهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

B. ANALISA SANAD

Secara umum Hadists-Hadists yang menerangkan tentang bendera hitam yang bertuliskan La Ilaha Illa Allah Muhammad Rasulullah sebagaimana yang tertera di atas mempunyai kualitas lemah, baik yang diriwayatkan oleh al-Thabrani maupun Abu al-Syaikh.

Hadists di atas termaktub dalam kitab al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal karya Ibnu ‘Adi, yang mana kitab tersebut menghimpun Hadits-Hadits yang diriwayatkan oleh perawi lemah.

Adapun kedhaifan Hadis riwayat al-Thabrani ini dikarenakan;

1. Hayyan bin Ubaidillah

Berikut JARH WA TA'DIL Hayyan bin Ubaidillah: [Lisaanul miizan II:370]
1. Dia rawi yang suka membawa riwayat munkar, riwayat gharib dan tidak pernah melihat rawi yang banyak kelirunya selian dia [Tarikh Al-Islam IV : 374]

2. Abu Hatim Ar-Raazi berkatata: Shaduq [Al-Jarh III:246]

3. Adz-Dzahabi berkata : Tidak bisa dijadikan hujjah [Al-Mughnii fii Adh-Du’afaa I : 198]

4. Ad-Daraquthni berkata : Tidak kuat

5. Ibn Hazm berkata : Majhul

6. Al-Bukhari berkata : Mukhtalith. Lebih lanjut beliau mengatakan; "Hayyan bin Ubaidillah Abu Zuhair tergolong Bani ‘Adi Al Bashry, beliau mendengar dari Abu Mijlaj Lahiq bin Humaid dan Ad-Dhahak [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]

Dengan demikian, Hayyan atau Hibban bin Ubaidillah ini rawi maqbul yang bisa diterima dengan catatan jika ada mutaba’ah dan tidak syadz, namun dia lemah jika bersifat tafarrud. Dalam hal ini, terdapat keidhtiraban pada Hayyan baik dari segi sanad maupun matan;




a. Dari segi jalur sanad

Terdapat jalur lain dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, Abu Mijlaj menerima dari Abdullah bin Buraidah, Abdullah bin Buraidah menerima dari Buraidah.

Ibn ‘Adi berkata: "Tidak ada periwayatan Abu Mijlaj dengan menempuh dua thabaqah (antara Abdullah bin Buraidah dan Buraidah) ini hanya terdapat pada jalur Hayyan bin Ubaidillah. Dalam jalur ini Hayyan menyendiri (tafarrud) dalam periwayatannya [Al-kaamil fii dhu’afaa Ar-Rijaal_Tahqiiq Suhail Zikaar hal.425]

b. Dari segi matan

Dalam jalur yang sama, dimana Hayyan menerima dari Abu Mijlaj, terdapat tambahan redaksi:

مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

“(Bendera itu) bertuliskan kalimat : Laa ilaaha Illallaah muhammadurrasuulullaah”

Memperhatikan pemaparan diatas, baik jalur Yazid maupun hayyan, keduanya tidak bisa saling menguatkan dikarenakan adanya ke Idhtiraban dan kecacatan yang fatal, Dan dalam hadits ini Hayyan membawa riwayat Tafarrud, gharib dan munkar dengan menambahkan kalimat lafazh tauhid.

2. Ahmad bin Risydin.

Oleh imam al-Nasa’i, perawi ini dikategorikan sebagai kadzdzab, imam al-Dzahabi memberikan status muttaham bi al-wadh’, imam Ibnu Hatim mengomentarinya dengan takallamu fihi, dan Ibnu ‘Adi mengatakan bahwa ia adalah perawi yang banyak memilki riwayat Hadits akan tetapi banyak sekali yang munkar dan palsu, dan ia termasuk orang yang riwayat Haditsnya banyak ditulis.

Sedangkan Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, Ibnu al-Qaththan, dan Maslamah bin al-Qasim mengatakan bahwa Ahmad bin Risydin merupakan huffazh al-Hadis dan tsiqah.

Menimbang kaidah "al- jarh Mufassar muqoddamun ‘alaa at-ta’dil", yang artinya; “bila terdapat dua keterangan antara jarh dan ta’dil maka diutamakan jarh apabila terdapat keterangan”, maka Ahmad bin Risydin dikategorikan sebagai muttaham bi al-kidzb.

3. Sedangkan kedhaifan dalam Hadits riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah di atas disebabkan oleh perawi bernama Muhammad bin Abu Humaid. Oleh kebanyakan ulama ahli Hadits seperti al-Bukhari, Ibnu Hibban, Ahmad bin Hambal, Abu Hatim al-Razi, al-Nasa’i, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’in, dan al-Daruquthni, semuanya mengatakan bahwa rawi tersebut lemah karena ia termasuk dalam kategori munkar al-Hadis.

Jadi, Hadits di atas tergolong Hadits yang tingkat kedaifannya parah sehingga hadits riwayat al-Thabrani termasuk dalam lingkup Hadis matruk (Hadits syibhu maudhu) dan hadis riwayat Abu Syaikh dari Abu Hurairah tergolong sebagai hadis munkar.

C. KESIMPULAN

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa Hadits dari Ibn Abbas yang menyatakan bendera Rasulallah SAW berwarna putih dengan bertuliskan kalimat Laa Ilaaha Illallaah adalah MATRUK (SYIBHU AL-MAUDHU)

Dengan demikian, klaim UAS bahwa bendera Rasulullah SAW bertuliskan kalimat Tauhid tidak memiliki landasan hadits yang valid, tapi sangat lemah, oleh Imam Ibnu Hajar Al atsqalany dibahasakan; sanadnya WAHIN.

Sebagai pelengkap, saya sertakan pula gambar dari film the message, yang tayang pada tahun 1976.

Awas jangan bloon....yang paling prinsip dalam film ini adalah; telah lulus uji kesahihan oleh lembaga yang sangat kompeten & kredibel, yakni Ulama Al Azhar Mesir, berdasarkan fakta sejarah & hadits2 Rasulullah SAW

 

Jumat, 02 November 2018

Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Dianjurkan Pada Tiga Kondisi Ini

Shalat Tahiyatul Masjid Tidak Dianjurkan Pada Tiga Kondisi Ini

Shalat ada dua kategori: shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat wajib berarti shalat lima waktu yang diwajibkan mengerjakannya bagi orang yang sudah memenuhi syarat wajib shalat. Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan mengerjakannya dan tidak berdosa bila ditinggalkan.

Shalat sunnah ada yang dianjurkan berjamaah, yaitu shalat hari raya; dan ada pula yang tidak dianjurkan berjamaah, salah satunya adalah shalat tahiyatul masjid. Shalat tahiyatul masjid dianjurkan pada saat masuk masjid dan belum duduk. Kalau sudah duduk, kesunnahan mengerjakan tahiyatul masjid sudah tidak berlaku lagi.

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zen, ada tiga kondisi yang tidak dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Ia mengatakan:

وهي ركعتان قبل الجلوس لكل داخل متطهرمريد الجلوس فيه لم يشتغل بها عن الجماعة ولم يخف فوت راتبة، ولا تسن للخطيب إذا خرج للخطبة، ولا لمن دخل آخر الخطبة بحيث لو فعل التحية فاته أول الجمعة مع الإمام

Artinya, “Shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk bagi orang yang masuk masjid dalam kondisi suci dan ingin duduk, serta tidak khawatir tertinggal shalat berjamaah dan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid tidak disunnahkan bagi khatib yang mau langsung khotbah, dan tidak disunnahkan juga bagi orang yang masuk masjid pada khotbah terakhir, bisa dipastikan kalau mengerjakan tahiyatul masjid dulu shalat Jum’at bersama imam akan luput.”

Berdasarkan penjelasan ini, tiga kondisi yang tidak dianjurkan shalat sunnah tahiyatul masjid adalah:

Pertama, ketika shalat berjamaah sudah mau dimulai. Misalnya, pada saat masuk masjid muazin sudah iqamah atau sebentar lagi penyelenggaraan shalat berjamaah akan dimulai. Dalam situasi ini tidak dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid, karena bisa ketinggalan shalat berjamaah.

Kedua, tidak dianjurkan juga shalat tahiyatul masjid bagi khatib yang mau langsung naik mimbar untuk menyampaikan khotbah. Misalnya, waktu shalat Jum’at sudah masuk, dan khatib baru masuk masjid, maka bagi khatib tersebut lebih baik langsung khutbah daripada shalat tahiyatul masjid.

Ketiga, kalau kita terlambat datang ke masjid pada hari Jum’at sementara khotbah Jum’at sudah hampir selesai, dianjurkan juga bagi kita untuk tidak shalat tahiyatul masjid. Karena kalau shalat tahiyatul masjid, khawatirnya ketinggalan shalat Jum’at. 

Wallahu a’lam. 

(Sanhaji)