Kamis, 15 November 2018

Maulid Nabi termasuk ibadah ghairu mahdhah

Maulid Nabi termasuk ibadah ghairu mahdhah

Siapakah makhluk yang pertama kali merasa terganggu atau bersedih dan susah atas kelahiran Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam ?

اعلم أن إبليس هو أول من انزعج من مولد النبي صلى الله عليه وسلم

Ketahuilah... Iblis adalah makhluk yang pertama kali bersedih dan susah atas kelahiran Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam

جاء في الروض الأنف (2/ 93):

Termaktub di dalam kitab Al Raudl al Unf, juz 2 hal.93 :

Ketika dilahirkannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Iblis menjerit sejadi-jadinya

فكل من غاظه مولد النبي صلى الله عليه وسلم

Maka setiap orang yang marah, murka dengan kelahiran Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam

وعلا صوته بالتحريم فهو على مذهب أستاذه إبليس...

Dan dengan suara lantangnya mengharamkan (Maulid Nabi), maka dia mengikuti madzhab gurunya, yakni Iblis

Salah satu penyebab mereka yang terjerumus menjadi pengikut Iblis adalah karena mereka terjerumus perbuatan menyekutukan Allah akibat mereka salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya

Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Pada kenyataannya mereka yang melarang (mengharamkan) Maulid Nabi terjerumus perbuatan menyekutukan Allah Ta’ala karena mereka melarang (mengharamkan) tidak berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan Hadits.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi) dari Al Qur’an dan Hadits.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh)

Oleh karenanya kami prihatin melihat mereka yang mengaku muslim namun merasa terganggu atau bersedih dan susah ketika mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) bergembira menyambut bulan yang dipenuhi kegiatan-kegiatan untuk memperingati Maulid Nabi.

Contohnya mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi dengan “menyalahgunakan” perkataan ulama Syafi’iyyah

Berikut kutipan “dalil” mereka untuk melarang (mengharamkan) Maulid Nabi yang bersumber dari http://muslimah.or.id/5074-mana-dalil-yang-menyatakan-perayaan-maulid-haram.html

***** awal kutipan *****
Ulama Syafi’iyyah memiliki kaedah,

اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف

“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)”

Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan.

Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan.

Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.

Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata,

أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف

“Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil).” (Fathul Bari, 2: 80)
***** akhir kutipan *****

Kami mengatakan mereka “menyalahgunakan” perkataan ulama Syafi’iyyah karena pemahaman mereka tentang BID'AH berbeda dengan pemahaman ulama Syafi’iyyah

BID’AH yang artinya PERKARA BARU (MUHDATS), jika MENYALAHI LARANGAN Allah Ta'ala dan Rasulullah maka termasuk BID'AH SAYYIAH (BURUK) namun jika TIDAK MENYALAHI LARANGAN Allah Ta'ala dan Rasulullah maka termasuk BID'AH HASANAH (BAIK) atau Imam Syafi'i menyebutnya BID'AH MAHMUDAH"

Imam Syafi'i berkata 

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ،

Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah BID’AH yang SESAT (bid’ah dholalah).

وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (tidak bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah BID’AH yang TERPUJI (BID’AH MAHMUDAH atau BID’AH HASANAH), bernilai pahala.  (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Begitupula Abu Nuaim dalam kitab Hilyah Al-Aulia, hlm. 9/76 meriwayatkan pernyataan Imam Syafi’i di mana ia berkata:

البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم، واحتج بقول عمر بن الخطاب في قيام رمضان: نعمت البدعة هي

Artinya: Bid’ah itu ada dua: bid’ah terpuji (mahmudah) dan bid’ah tercela (madzmumah). Bid’ah yang sesuai Sunnah disebut bidah terpuji. Yang berlawanan dengan sunnah disebut bid’ah tercela. Imam Syafi’i berargumen dengan perkataan Umar bin Khattab dalam soal shalat tarawih bulan Ramadhan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Perkara yang HARUS ada DALILNYA adalah untuk IBADAH MAHDHAH.

Sedangkan peringatan Maulid Nabi bukan IBADAH MAHDHAH melainkan IBADAH GHAIRU MAHDHAH.

KH Ali Mustafa Yakub (Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta sebelumnya) menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi termasuk wilayah muamalah, “selama tidak melakukan hal-hal yang mengharamkan, ya boleh-boleh saja”. Beliau mencurigai ada pihak yang ingin memecah belah umat Islam, khususnya di Indonesia, dengan penetapan Maulid Nabi sebagai perkara bid’ah yang terlarang.

Prinsip IBADAH MAHDHAH diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.

Ibadah mahdhah bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.

Azas ibadah mahdhah adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.

Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).

Tidak boleh azan dalam sholat ied walaupun (rasional) menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih

اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ

“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”

Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.

Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.

Imam Malik berkata “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”

Berikut riwayat yang mencontohkan BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH dan oleh Imam Malik disebut dengan BID’AH dalam ISLAM.

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdah yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.

Sedangkan prinsip IBADAH GHAIRU MAHDHAH diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah

Ibadah Ghairu Mahdhah meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat, ada yang dicontohkan oleh Rasulullah dan ada pula yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah

Prinsip ibadah ghairu mahdhah adalah tidak perlu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah karena keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.

Ibadah ghairu mahdhah bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

Contoh ibadah ghairu mahdhah adalah kebiasaan yang baik termasuk kebiasaan dzikir, sholawat, ratib dll.

Ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghairu mahdah, karena tidak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus.

Umat Islam dapat berdzikir kapan pun di manapun dan demikian juga dengan membaca al-Qur’an yang tentu saja terdapat beberapa pengecualian.

Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.

Umat Islam boleh mengungkapkan kecintaan kepada Rasulullah dengan sholawat yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah selama syair atau matan (redaksi) sholawat tersebut tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Contohnya Imam Asy-Syafi’i menyusun dan merutinkan kebiasaan sholawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mana sholawat itu belum pernah disusun oleh ulama-ulama sebelumnya dan termuat dalam kitab Beliau yang berjudul Ar-Risalah yaitu:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كُلَّمَا ذَكَرَهُ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِهِ الْغَافِلُونَ

(Artinya: ”Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Nabi Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu.”)

Atau

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا أَمَرْتَ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تُحِبُّ أَنْ يُصَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تَنْبَغِي الصَّلاَةُ عَلَيْهِ.

Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana Engkau suka agar dibacakan shalawat atasnya, dan limpahkanlah pula shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana selayaknya ucapan shalawat atasnya.”

Azas ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

Contohnya, sholat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah ibadah mahdhah sedangkan kebiasaan para Sahabat membaca surat al Ikhlas dalam sholatnya adalah ibadah ghairu mahdah yang boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni

Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”

Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya

Berikut riwayat selengkapnya,

Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)

Mereka yang GAGAL PAHAM BID’AH sehingga mengingkari BID’AH HASANAH mengatakan bahwa kebiasaan para Sahabat dalam sholatnya membaca surat Al-Ikhlas walaupun tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah namun diketahui, ditetapkan dan dibenarkan oleh Rasulullah yang disebut dengan sunnah taqririyah sehingga menjadi bagian dari agama dan boleh kita ikuti.

Diamnya Rasulullah atau Rasulullah membolehkan atas kebiasaan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah karena BID’AH atau perkara baru (muhdats) atau kebiasaan baru para Sahabat tersebut memang ditetapkan oleh Rasulullah bukan perkara terlarang.

Begitupula bukan perkara terlarang bagi umat Islam mempunyai kebiasaan dalam sholatnya membaca surat selain surat Al Ikhlas walaupun kebiasaan tersebut diamalkan tanpa sepengetahuan Rasulullah.

Jadi dengan kata lain, sunnah taqririyah adalah bid’ah para Sahabat yang ditetapkan oleh Rasulullah sebagai BID’AH atau perkara baru (muhdats) yang tidak terlarang sebagaimana yang telah disampaikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/12/23/bidah-tidak-terlarang/

BID’AH atau perkara baru (muhdats) atau kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah karena pada bagian yang memang tidak terlarang untuk berbeda.

Begitupula para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa hadits atau sabda Rasulullah yang artinya “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705) TIDAK DAPAT dipergunakan untuk MELARANG panggilan SAYYIDINA dalam sholawat ketika sholat karena menurut pendapat para fuqaha (ahli fiqih) memang dalam sholat ada bagian yang diperbolehkan BID’AH atau ada bagian yang boleh berbeda dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah.

Contohnya Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat sebagaimana dalam HR Abu Daud dalam Sunannya. Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah;

…أشْهَدُ أنْ لّا إلهَ إلّا الله قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ [ فِيْهَا ] وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ….

Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).

Begitupula salah seorang Sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bersabda: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik)

Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam).

Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) berdalilkan dua riwayat tersebut berpendapat atau menetapkan bahwa kebiasaan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat bukanlah perkara terlarang karena tidaklah merusak tasyahud dan bahkan hukumnya sunnah (mandub) atau berpahala karena padanya ada sopan santun.

Berkata Syaikh Syihabuddin al Qaliyubi, pengarang dan pensyarah kitab minhaj Imam nawawi,

نعم ! لا يضر زيادة هيم فى عليك ولا يا نداء قبل ايها ولا وحده لا شريك له بعد اشهد ان لا اله الا الله, لورودها فى رواية كما قاله شيخنا ولا زيادة عبده مع رسوله ولا زيادة سيدنا قبل محمد. هنا وفى الصلاة عليه الاتية بل هو افضل لان فيه مع سلوك الادب امتثال الامر قليوبى

Artinya :”ya ! tidak merusakkan (dalam tasyahud) menambahkan huruf “mim” pada “’alaika”, begitu juga menambahkan “ya” sebelum “ayyuha”, begitu juga membaca “wahdahu la syarikalah” sesudah “asyhadu an la ilaha illallah”, begitu juga menambahkan “’abduhu” sebelum lafadh “warasuluhu”, begitu juga menambah “sayidina” sebelum nama “Muhammad” (dalam tasyahud atau dalam shalawat), tetapi membaca sayidina lebih afdhal karena dalam membaca “sayidina” itu kita sudah menjalankan perintah nabi serentak dengan memuliakan dan menghormati nabi. (Qaliyubi I, hal 167)

Para ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina pada lafazh shalawat tersebut. Dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, salah satu kitab Syafi’iyah dikatakan :

“Pendapat yang mu’tamad dianjurkan menambah perkataan sayyidina, karena padanya ada sopan santun.” (Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 157)

Ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina dalam shalawat dalam shalat antara lain Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, al-Kurdy, al-Ziyadi, al-Halaby, dan lainnya. (Syarwani, Hawasyi ‘ala Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 86)

Sedangkan dari kitab ulama Hanafiyah antara lain tersebut dalam Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah karya Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, beliau mengatakan: “Berkata pengarang kitab al-Dar , disunatkan membaca perkataan sayyidina.” (Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 181)

Dalam IBADAH MAHDHAH berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim (HUKUM ASAL IBADAH ITU HARAM) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari Al Qur’an maupun Hadits, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya sebagaimana yang telah disampaikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/03/13/asal-ibadah-itu-haram/

Jadi pertanyaan MANA DALILNYA atau IBADAH ITU ADALAH TAUQIFIYAH (tidak ada tempat bagi akal, rasio atau logika atau terima apa adanya) atau ibadah yang harus ada dalilnya HANYALAH dalam perkara IBADAH MAHDHAH bukan ibadah ghairu mahdhah.

Sedangkan dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“

Dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat apapun, termasuk yang tidak ada pada zaman Rasulullah selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka hukum asalnya adalah mubah (boleh).

Contoh PERTAMA, seseorang membiasakan sebelum tidur membaca Al Qur’an 1 Juz tidak akan masuk neraka karena tidak melanggar larangan Allah dan RasulNya.

Kebiasaannya membiasakan sebelum tidur membaca Al Qur’an 1 Juz adalah SUNNAH HASANAH (bid’ah hasanah) atau contoh (teladan) atau perkara baru (muhdats atau bid’ah) atau kebiasaan baru yang baik yakni contoh atau kebiasaan baru yang tidak menyalahi laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Sedangkan kegiatan membaca Al Qur’an 1 Juz hukumnya sunnah (mandub), berpahala.

Contoh KEDUA, mereka ada yang mempunyai kebiasaan daurah atau taklim setiap hari minggu hukum asalnya adalah mubah (boleh) sehingga tidak akan masuk neraka karena mereka tidak melanggar larangan Allah dan RasulNya.

Namun hukum asal berubah dari mubah menjadi haram kalau dalam daurah atau taklim mereka gemar mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka.

Kebiasaan membiasakan daurah atau taklim setiap hari minggu hukum asalnya mubah (boleh) sedangkan kebiasaan gemar mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka hukumnya haram, berdosa

Contoh PERTAMA, hukum asalnya dari mubah (boleh) menjadi sunnah (mandub) berpahala sedangkan contoh KEDUA, hukum asalnya dari mubah (boleh) menjadi haram, berdosa.

Contoh yang lain amalan atau perbuatan kita menulis di jejaring sosial seperti facebook maka kegiatan menulis itu hukum asalnya adalah mubah (boleh)

Contoh hukum asalnya mubah menjadi haram yakni ketika tulisannya berisikan celaan karena melanggar larangan Rasulullah.

Rasulullah bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).

Bagi orang-orang yang fasik, tempat mereka adalah neraka jahannam.

Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam” (QS Sajdah [32]:20)

Sedangkan jika tujuan (maqoshid) kita menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala atau sunnah (mandub)

Jadi perantara (wasail) kita menulis di Facebook dengan tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah adalah ibadah ghairu mahdhah.

Jadi cara membedakan antara ibadah mahdhah dengan ghairu mahdhah dapat dilihat dari wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).

Untuk ibadah yang sifatnya mahdhah, hanya ada maqoshid, sedangkan untuk ghairu mahdhah ada maqoshid dan wasail

Sholat lima waktu sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada hanya maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.

Begitu pula dengan peringatan maulid Nabi adalah wasail (perantara atau sarana) sedangkan maqoshidnya (tujuannya) adalah mengenal Rasulullah dan meneladani nya.

Hukum asal dari peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh), boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.

Lalu mengapa menjadi sunnah dalam arti dikerjakan berpahala ?

Hal ini dikarenakan maqoshid (tujuan) dari Maulid Nabi adalah sunnah yakni mengenal Rasulullah dan meneladaninya karena hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.

Contoh lain dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

Begitupula kaum muslim mendapatkan pahala dari bentuk kegiataan yang dilaksanakan untuk mengisi acara peringatan Maulid Nabi tersebut sebagaimana yang telah disampaikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/11/13/pahala-maulid-nabi/

Dengan sabda Rasulullah bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya maka kaum muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ghailan bin Jarir bahwa mendengar Abdullah bin Ma’bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu,

قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Rasulullah pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, Beliau menjawab: “Itu adalah hari, ketika aku dilahirkan dan aku diutus (sebagai Rasul) atau pada hari itulah wahyu diturunkan atasku.” (HR Muslim 1977)

Peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Wassalam

Malam ini Malam Jum’at, Jangan Takut Dituduh Bid’ah! ini Dalil Sunnahnya Yasinan dan Tahlilan

Malam ini Malam Jum’at, Jangan Takut Dituduh Bid’ah! ini Dalil Sunnahnya Yasinan dan Tahlilan
 

Kaum Muslimin di Indonesia meyakini bahwa Islam disebarkan di Nusantara oleh para ulama yang alim dalam hal ilmu agama. Berdasarkan kealiman mereka, yang sudah barang tentu melebihi kealiman orang-orang sekarang, mereka melakukan inovasi dan melestarikan tradisi-tradisi Islam yang berlangsung hingga sekarang, seperti tradisi Yasinan, Tahlilan 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dan lain-lain. Hanya saja karena umat Islam Nusantara, tidak pernah mempersoalkan dalil-dalil teradisi amaliah Islami tersebut, para ulama kita jarang sekali menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut.

Belakangan setelah fitnah kaum Wahabi mulai masuk ke Nusantara, mulai terjadi gugatan terhadap beragam tradisi yang telah berkembang sebelumnya. Kaum Wahabi beralasan, bahwa tradisi tersebut tidak memiliki dalil. Padahal sebagaimana kita maklumi, kaum Wahabi-lah yang paling miskin dalil. Akan tetapi setelah para ulama kita menjelaskan dalil-dalil tradisi tersebut, kaum Wahabi masih berkilah, “Itu mendalili amal, bukan mengamalkan dalil.” Tentu saja, karena kaum Wahabi belum mampu menjawab dalil-dalil yang dikemukakan oleh para ulama. Mengamalkan dalil dan mendalilkan amal, selama dalilnya shahih, tidak ada bedanya.

Berikut ini dalil-dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan kebaikan dan ibadah.

1) Dalil pertama, hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَفْعَلُهُ. رواه البخاري
“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi Masjid Quba’ setap hari sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendaraan.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu juga selalu melakukannya. (HR. al-Bukhari, [1193]).

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya menetapkan waktu-waktu tertentu secara rutin untuk melakukan ibadah dan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hari Sabtu sebagai hari kunjungan beliau ke Masjid Quba’. Beliau tidak menjelaskan bahwa penetapan tersebut, karena hari Sabtu memiliki keutamaan tertentu dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Berarti menetapkan waktu tertentu untuk kebaikan, hukumnya boleh berdasarkan hadits tersebut. Karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

وفي هذا الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحه والمداومه على ذلك وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثه ليس على التحريم
“Hadits ini, dengan jalur-jalurnya yang berbeda, mengandung dalil bolehnya menentukan sebagian hari, dengan sebagian amal saleh dan melakukannya secara rutin. Hadits ini juga mengandung dalil, bahwa larangan berziarah ke selain Masjid yang tiga, bukan larangan yang diharamkan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 69).

2) Hadits Sayidina Bilal radhiyallahu ‘anhu

وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ: «يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِيْ بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي اْلإِسْلاَمِ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ دُفَّ نَعْلَيْكَ فِي الْجَنَّةِ» قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّيْ لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُوْرًا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطَّهُوْرِ مَا كُتِبَ لِيْ. وَفِيْ رِوَايَةٍ : قَالَ لِبِلاَلٍ: «بِمَ سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ قَالَ: مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ وَرَأَيْتُ أَنَّ للهِ عَلَيَّ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «بِهِمَا» أَيْ نِلْتَ تِلْكَ الْمَنْزِلَةَ». رواه البخاري (1149) ومسلم (6274) وأحمد (9670) والنسائي في فضائل الصحابة (132) والبغوي (1011) وابن حبان (7085) وأبو يعلى (6104) وابن خزيمة (1208) وغيرهم.
“Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Bilal ketika shalat fajar: “Hai Bilal, kebaikan apa yang paling engkau harapkan pahalanya dalam Islam, karena aku telah mendengar suara kedua sandalmu di surga?”. Ia menjawab: “Kebaikan yang paling aku harapkan pahalanya adalah aku belum pernah berwudhu’, baik siang maupun malam, kecuali aku melanjutkannya dengan shalat sunat dua rakaat yang aku tentukan waktunya.” Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Dengan apa kamu mendahuluiku ke surga?” Ia menjawab: “Aku belum pernah adzan kecuali aku shalat sunnat dua rakaat setelahnya. Dan aku belum pernah hadats, kecuali aku berwudhu setelahnya dan harus aku teruskan dengan shalat sunat dua rakaat karena Allah”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dengan dua kebaikan itu, kamu meraih derajat itu”.(HR. al-Bukhari (1149), Muslim (6274), al-Nasa’i dalam Fadhail al-Shahabah (132), al-Baghawi (1011), Ibn Hibban (7085), Abu Ya’la (6104), Ibn Khuzaimah (1208), Ahmad (5/354), dan al-Hakim (1/313) yang menilainya shahih.).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah menyuruh atau mengerjakan shalat dua rakaat setiap selesai berwudhu atau setiap selesai adzan, akan tetapi Bilal melakukannya atas ijtihadnya sendiri, tanpa dianjurkan dan tanpa bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya, bahkan memberinya kabar gembira tentang derajatnya di surga, sehingga shalat dua rakaat setiap selesai wudhu menjadi sunnat bagi seluruh umat. Dengan demikian, berarti menetapkan waktu ibadah berdasarkan ijtihad hukumnya boleh. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata ketika mengomentari hadits tersebut:

ويستفاد منه جواز الاجتهاد في توقيت العبادة لأن بلالا توصل إلى ما ذكرنا بالاستنباط فصوبه النبي صلى الله عليه و سلم
“Dari hadits tersebut dapat diambil faedah, bolehnya berijtihad dalam menetapkan waktu ibadah. Karena sahabat Bilal mencapai derajat yang telah disebutkan berdasarkan istinbath (ijtihad), lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkannya.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, Fath al-Bari, juz 3 hlm 34).

3) Hadits Ziarah Tahunan

عن محمد بن إبراهيم قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأتي قبور الشهداء على رأس كل حول فيقول:”السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار”، وأبو بكر وعمر وعثمان
“Muhammad bin Ibrahim berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mendatangi makam para syuhada’ setiap tahun, lalu berkata: “Salam sejahtera semoga buat kalian sebab kesabaran kalian. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” Hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Utsman. (HR. al-Thabari dalam Tafsir-nya [20345], dan Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya juz 4 hlm 453).

Hadits di atas juga disebutkan oleh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi dalam Syarh al-Shudur hlm 185, dan ditentukan bahwa makam Syuhada yang diziarahi setiap oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Syuhada peperangan Uhud. Hadits ini dapat dijadikan dalil, tentang tradisi haul kematian setiap tahun.

4) Atsar Sayyidah Fathimah radhiyallahu ‘anha

عن محمد بن علي قال كانت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم تزور قبر حمزة كل جمعة
“Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin berkata: “Fathimah putrid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam Hamzah setiap hari Jum’at.” (HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [6713]).

عن الحسين بن علي : أن فاطمة بنت النبي صلى الله عليه و سلم كانت تزور قبر عمها حمزة كل جمعة فتصلي و تبكي عنده هذا الحديث رواته عن آخرهم ثقات
“Al-Husain bin Ali berkata: “Fathimah putri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berziarah ke makam pamannya, Hamzah setiap hari Jum’at, lalu menunaikan shalat dan menangis di sampingnya.” (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak [4319], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra [7000]).

5) Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حَدِّثْ النَّاسَ كُلَّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ أَبَيْتَ فَمَرَّتَيْنِ فَإِنْ أَكْثَرْتَ فَثَلَاثَ مِرَارٍ وَلا تُمِلَّ النَّاسَ هَذَا الْقُرْآنَ. رواه البخاري.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sampaikanlah hadits kepada manusia setiap hari Jum’at. Jika kamu tidak mau, maka lakukan dua kali dalam sepekan. Jika masih kurang banyak, maka tiga kali dalam sepekan. Jangan kamu buat orang-orang itu bosan kepada al-Qur’an ini. (HR. al-Bukhari [6337]).
Keterangan:
Menetapkan hari-hari tertentu dengan kebaikan, telah berlangsung sejak masa sahabat. Karena itu para ulama di mana-mana, mengadakan tradisi Yasinan setiap malam Jum’at atau lainnya, dan beragam tradisi lainnya. Hal ini telah berlangsung sejak masa salaf.

6) Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu

عَنْ شَقِيقٍ أَبِى وَائِلٍ قَالَ كَانَ عَبْدُ اللهِ يُذَكِّرُنَا كُلَّ يَوْمِ خَمِيسٍ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّا نُحِبُّ حَدِيثَكَ وَنَشْتَهِيهِ وَلَوَدِدْنَا أَنَّكَ حَدَّثْتَنَا كُلَّ يَوْمٍ. فَقَالَ مَا يَمْنَعُنِى أَنْ أُحَدِّثَكُمْ إِلاَّ كَرَاهِيَةُ أَنْ أُمِلَّكُمْ. إِنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِى الأَيَّامِ كَرَاهِيَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. رواه البخاري ومسلم
“Syaqiq Abu Wail berkata: “Abdullah bin Mas’ud memberikan ceramah kepada kami setiap hari Kamis. Lalu seorang laki-laki berkata kepada beliau: “Wahai Abu Abdirrahman, sesungguhnya senang dengan pembicaraanmu dan selalu menginginkannya. Alangkah senangnya kami jika engkau berbicara kepada kami setiap hari?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Tidaklah mencegahku untuk berbicara kepada kalian, kecuali karena takut membuat kalian bosa. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan nasehat kepada kami dalam hari-hari tertentu, khawatir membuat kami bosan.” (HR. al-Bukhari [70], dan Muslim [7305]).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memiliki waktu tertentu untuk berceramah kepada para sahabatnya, kecuali dalam khutbah Jum’at dan hari raya secara rutin. Beliau memberikan nasehat kepada mereka kadang-kadang saja, atau ketika ada suatu hal yang perlu diingatkan kepada mereka. Kemudian setelah beliau wafat, para sahabat menetapkan hari-hari tertentu untuk menggelar pengajian. Hal ini membuktikan bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk kebaikan hukumnya boleh.

7) Fatwa Syaikh Nawawi Banten rahimahullah

والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب، ولا يتقيد بكونه سبعة أيام أو أكثر أو أقل، وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان، وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاد شيخنا يوسف السنبلاويني. (الشيخ نووي البنتني، نهاية الزين ص/281).
Bersedekah untuk orang meningga dengan cara yang syar’i itu dianjurkan. Hal tersebut tidak terbatas dengan tujuh hari, lebih atau kurang. Membatasi sedekah dengan sebagian hari, termasuk tradisi saja sebagaimana fatwa Sayyid Ahmad Dahlan. Tradisi masyarakat telah berlangsung dengan bersedekah pada hari ketiga kematian, ketujuh, keduapuluh, keempat puluh, keseratus, dan sesudah itu dilakukan setiap tahun hari kematian, sebagaimana dijelaskan oleh guru kami Yusuf al-Sunbulawaini. (Syaikh Nawawi Banten, Nihayah al-Zain, hlm 281).

Paparan di atas memberikan kesimpulan, bahwa menetapkan hari-hari tertentu untuk melakukan kebaikan secara rutin, adalah tradisi Islami yang mulia, berdasarkan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tradisi para sahabat.

Alhamdulillah.

 

Rabu, 14 November 2018

Wahabi dan Pemikirannya


Wahabi dan Pemikirannya

Akhir-akhir ini marak perkembangan gerakan “keagamaan” yang disebut sebagai gerakan Salafi. Sering mereka mengklaim bahwa mereka hadir bermaksud menghidupkan kembali ajaran ulama salaf untuk menyelamatkan umat dari amukan dan badai fitnah yang melanda dunia Islam hari ini. Acapkali gerakan ini menegaskan bahwa kelompok yang selain mereka tidak ada jaminan memberikan alternatif (baca: keselamatan).Tidak jarang juga mereka mengklaim bahwa golongan yang selamat yang dinubuatkan oleh Nabi Saw adalah golongan mereka. Tentu saja, konsekuensi dari klaim ini adalah menafikan kelompok yang lain. Artinya bahwa kelompok mereka yang benar selainnya adalah sesat (itsbat asy-syai yunafi maa adahu). Kalau kita mau berkaca pada sejarah, gerakan Salafi ini sebenarnya bukan gerakan baru. Mereka bermetamorfosis dari gerakan pemurnian ajaran Islam Wahabi yang dikerangka konsep pemikiranyna oleh Ibn Taimiyah yang kemudian dibesarkan oleh muridnya Muhammad bin Abdulwahab, menjadi gerakan Salafi. Metamorfosis ini jelas untuk memperkenalkan ajaran usang dengan pendekatan dan nama baru. Pertanyaan yang mendasar yang harus diajukan di sini adalah apakah Salafi itu identik dengan mazhab jumhur, Ahlusunnah? Kalau tidak identik, bagaimana pandangan Ahlusunnah terhadap kelompok Salafi ini (Wahabi)? Bagaimanakah sikap ulama Ahlsunnah terhadap kelompok ini, dan literatur-literatur tekstual apa saja yang telah ditulis oleh para ulama ahli sunnah untuk menjawab pemikiran Wahabi? Tulisan ringan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan asumtif di atas.

Founding Father Wahabi

Wahabi adalah sebuah aliran pemikiran yang muncul pada awal abad ke-8 H. yang dicetuskan oleh Ahmad bin Taimiyah. Ia lahir pada tahun 661 HQ, 5 tahun setelah kejatuhan pemerintahan khilafah Abbasiyah di Baqdad. Pemikiran kontroversialnya yang ia lontarkan pertama kali pada tahun 698, pada masa mudanya dalam risalahnya yang bernama (Aqidah hamwiyah), sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat Hamat (Suriah) dalam menafsirkan ayat (Ar-rahman ala al-Arsy istawaa) artinya: “Tuhan yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas Arsy” dimana ia mengatakan bahwa; Allah Swt bersemayam di atas kursi di langit dan bersandar padanya.

Risalah tersebut dicetak dan disebarkan di Damaskus dan sekitarnya, yang menyebabkan para ulama Ahlusunnah dengan suara bulat melakukan kritikan dan kecaman terhadap pemikirannya, akan tetapi dengan berlalunya waktu, Ibn Taimiyah dengan pemikiran kontroversialnya malah semakin berani. Dengan alasan itulah, pada akhirnya di tahun 705 pengadilan menjatuhkan hukuman pengasingan ke Mesir. Kemudian pada tahun 712 Ia kembali lagi ke Syam. Di Syam Ibn Taimiyah kembali bergerilya melakukan penyebaran paham-paham kontroversial. Akhirnya pada tahun 721 dia dimasukkan ke dalam penjara dan pada tahun 728 meninggal di dalamnya.

Penyikapan dan tulisan-tulisan para ulama terkemuka Ahlusunnah pada waktu itu, merupakan sebuah bukti dalam catatan sejarah yang tidak akan pernah terhapus atas penolakan pemikiran Ahmad Ibn Taimiyah.

Ibn Batutah misalnya; yang terkenal sebagai seorang pengelana dalam catatan perjalanannya, atau masyhur dengan “peninggalan Ibn Batutah” menulis : Ketika saya di Damaskus, saya melihat Ibn Taimiyah berceramah dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, akan tetapi sangat disayangkan ceramahnya itu terkesan tidak memiliki sisi rasionalitas, lanjut beliau: Ibn Taimiyah pada hari jumat di sebuah mesjid sedang memberi nasehat dan bimbingan kepada hadirin, dan saya turut hadir dalam acara tersebut, salah satu dari isi ceramah Ibn Taimiyah adalah sebgai berikut: “Allah SWT dari atas Arsy turun ke langit pertama, seperti saya turun dari mimbar, pernyataan tersebut dia lontarkan dan dengan segera dia pun satu tangga turun dari mimbarnya,” tiba-tiba seorang Faqih mazhab Maliki yang bernama Ibn Zuhra berdiri, dan menolak pandangan ibnu taimiyyah. para jemaah pendukung Ibn Taimiyah berdiri, dan mereka memukul faqih mazhab Maliki yang protes tersebut dan melemparinya dengan sepatu.

Itulah salah satu contoh aqidah Ibn Taimiyah yang disaksikan secara langsung oleh Ibn batutah sebagai saksi yang netral dan tidak berpihak, dia mendengar dengan telinganya secara langsung dan melihat dengan mata kepalanya sendiri. Semoga Allah melindungi kita dari orang-orang yang menjelaskan aqidah dan makrifat Islam berdasarkan pemikiran tersebut.

Tak syak lagi bahwa Ibn Taimiyah dengan berbagai kelemahan yang dimiliki, tetap memiliki sisi positif walaupun sangat terbatas (Tak ada keburukan mutlak di dunia). Dan yang disayangkan adalah para pengikutnya hanya melihat sisi positif Ibn Taimiyah saja, dan menolak serta menutup-nutupi sisi kelemahan dan negatifnya secara membabi buta. Bagaimanapun juga bagi para pemikir yang bebas dan merdeka yang lebih mencintai kebenaran hakiki daripada Plato akan melihat arah positif dan negatifnya dan mengkritisi pemikiran Ibnu Taimiyyah, orang-orang di bawah ini dapat dikategorikan sebagai para pakar dan akademisi Syam dan Mesir di zamannya, mereka mengatakan bahwa pemikiran Ibn Taimiyah telah merubah ajaran-ajaran para nabi dan wali Allah. Dan ntuk menolak dan mengkritisi pemikiran ibn Taimiyyah mereka menulis buku sebagai berikut:

1.Syeikh Sofiyuddin Hindi Armawi (644-715Q)

2.Syeikh Syahabuddin bin Jahbal Kalabi Halabi (733)

3.Qadhi al-Qodhaat Kamaluddin Zamlakany (667-733)

4.Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Dzahabi(748)

5.Sadruddin Marahhil ( wafat 750)

6.Ali bin Abd al Ka’fi Subki ( 756)

7.Muhammad bin Syakir Kutby (764)

8.Abu Muhammad Abdullah bin As’ad Yaafi’i (698-768)

9.Abu Bakar Hasni Dimasyqy (829)

10.Shahabuddin Ahmad bin Hajar ‘Asqalany (852)

11.Jamaluddin Yusuf bin Taqari Ataabaqi (812-874)

12.Shahabuddin bin Hajar Ha’itami (973)

13.Mulla Ali Qari Hanafi (1016)

14.Abul Ais Ahmad bin Muhammad Maknasi terkenal dengan Abul Qadhi’ (960-1025)

15.Yusuf bin Ismail bin Yusuf Nabhani(1265-1350)

16.Syeikh Muhammad Kausari Misry (1371)

17.Syeikh Salamah Qadha’i Azami (1379)

18.Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1316-1396).

Sebagian dari mereka menulis buku khusus untuk mengkritik pemikiran Ibn Taimiyah. Seperti Taqiyuddin Subki dalam kritiknya terhadap Ibn Taimiyah menulis dua buah kamib yang berjudul Syifau al siqomi fi ziarati khoirul anamidan Ad-Durrot al madiati fii radi ala Ibni taimiyah).

Kritikan yang terus menerus yang dilakukan oleh para cendekiawan muslim sunni terhadap Ibn Taimiyah menyebabkan doktrin-doktrin pemikirannya terkubur, dan dengan berlalunya zaman ajarannya perlahan-lahan terlupakan, aliran pemikiran ibn taimiyyah tidak ada yang tersisa kecuali dalam buku-buku yang ditulis oleh muridnya yang bernama Ibn Qayyum Jauzi (691-751), bahkan ibn Qayyum dalam kitab (Ar-Ruuh) menentang pandangan gurunya sendiri.

Muhammad bin Abdul Wahab Pelanjut Pemikiran Ibn Taimiyah di Abad 12

Muhammad bin Abdul Wahab dilahirkan pada tahun 1115 di kota Uyinah bagian dari kota Najad. Semasa belajar di Madinah para gurunya merasa khawatir akan masa depan muridnya itu, karena terkadang pernyataan-pernyataan ekstrim dan keliru terucap dari lisannya, sampai-sampai mereka berkata, :“ jika Muhammad bin Abdul Wahab pergi bertabliqh, pasti ia akan menyesatkan sebagian masyarakat.”  Selagi ayahnya masih hidup, Muhammad bin abdul Wahab adalah tipe seorang yang pendiam, tetapi setelah wafat ayahnya pada tahun 1153, tirai yang menghalangi keyakinannya terkuak.

Dua aspek yang membantu penyebaran dakwah Muhammad bin Abdul Wahab ditengah-tengah masyarakat arab Baduy Najad yaitu:

1.Mendukung sistem politik keluarga Su’ud

2.Menjauhkan masyarakat Najad dari peradaban, ilmu pengetahuan dan keotentikan ajaran Islam.

Pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab dengan slogannya pemurnian tauhid dan perlawanan kepada syirik secara pelan-pelan mengalami perkembangan bahkan berhasil menarik perhatian orang yang jauh dari najad seperti Amir Muhammad bin Ismail San’ani (1099-1186) penulis buku “Subulussalam” dalam syarahnya (Bulughul murom) yang menerima dan mengikuti ajarannya, dan dalam sebuah qasidahnya berbunyi sebagai berikut:

Salam alaa najadi wa man halli fii najdi

Wa in kaana taslimi alal abdi laa yuzdii

(Salam bagi Najad dan siapa saja yang ada disana yang memiliki tempat,

Walau tak seberapa salam saya dari jarak jauh memberi kebaikan)

Akan tetapi ketika dia menyadari pembunuhan, perbuatan keji dan penyerangan terhadap kaum muslimin dilakukan oleh para pengikut Abdul Wahab yang diprakarsai oleh Muhammad bin Abdul Wahab sendiri. Penyesalan itu dia lontarkan kembali dalam alunan qasidahnya, berikut bunyinya:

Raja’tu anil qauli allazi qultu fi najdi

Wa qod shahha anhu. Khulafulladzi indi

Dalam perkataan lalu tentang lelaki itu (Muhammad Ibn Abdul Wahhab) saya tarik kembali, karena kesalahan sesuatu yang berkenaan dengan Ia telah diketahui dan sudah jelas bagi saya.

Setelah berkembangnya pemikiran Wahabi, orang pertama yang menolak terhadap paham wahabisme itu adalah saudaranya sendiri, yakni Sulaiman bin Abdul Wahab dalam buku (As-Sowaa’iqul illahiyyah). Setelah beliau, banyak para ulama dan tokoh-tokoh pemuka Ahlusunnahlainnya melontarkan kritikan terhadap pahamnya itu. Barangkali lebih dari 100 judul buku yang telah ditulis untuk menentang pemikiran abdul wahab tersebut, di antaranya:

1.Abdullah bin Lathif Sya’fii penulis (Tajrid Syaiful al-jihad lil Mudda’i al–Ijtihad)

2.Afifuddin Abdullah bin Dawud Hanbali penulis (As-sawa’iq wa al-Ruduud)

3.Muhammad bin Abdurrahman bin Afalik Hanbali penulis (Tahkamu al-Muqalladin biman ad’i Tajdidi ad-Diin)

4.Ahmad bin Ali bin Luqbaani Basri penulis risalah kritik atas

keyakinan anaknya Abdul wahab.

5. Syeikh Atho’ Allah Makki, penulis (Al-Aarimul al-Hindi fi Unuqil Najdi)

Para cendikiawan Ahlusunnah inilah yang telah menuliskan buku-buku dalam mengkritik dan menolak pemikiran Abdul wahab, dan dan selain mereka masih banyak yang menulis buku dan untuk selengkapnya silahkan anda merujuk buku Buhusul fi Milal wa Nihal ( juz 4, halaman 355-359).

Di kalangan syiah, yang pertama kali yang mengkritik pemikiran wahabi adalah faqih dan marja masyhur di dunia syiah; Almarhum ayyatulah Syeikh Ja’far Kasyif al-Qittho (1226), yang berjudul Minhajjul Rissyadi liman araadas-Sadad, beliau dengan bukunya tersebut telah menyingkap hakikat kebenaran, dan beliau mengirim buku tersebut ke Amir Sa’ud bin Abdul Aziz (pemimpin ta’ashub wahabi).

Cucu beliau, Almarhum Ayatullah Syeikh Muhammad Husein Ali Khasyif al Qitto, juga menulis sebuah buku yang berjudul ‘’Al-Aayat al-Bayyinat fi Qam’il Bidai wa Dzolalat) dengan pendekatan logika (akal) dan naql (wahyu), sebagai upaya kritikan dan perlawanan atas paham wahabi yang telah merusak dan menghancurkan makam suci para imam Ahlubait as di Madinah pada tahun 1344 HQ. Sebuah buku yang paling masyhur dari ulama Syiah dalam mengkritik wahabi dengan pendekatan yang logis, buku berjudul ‘’Kasyful irtiyob an itba’ Muhammad bin Abdul Wahab), yang ditulis oleh Allamah Ayyatullah Sayyid Muhsin Amuli, buku ini, sangat bagus ditelaah dan akan membuka wacana pemikiran terutama bagi para peneliti.

Pembaharuan Pemikiran dalam Aliran Wahabi

Paham wahabi dengan pondasii pemikiran Salafi menentang seluruh bentuk perubahan dalam kehidupan umat manusia. Ketika Abdul Aziz bin Abdurrahman pada tahun 1344 Q menjadi penguasa dua haram yang suci (mekkah al mukarramah dan madinah al munawwarah), terpaksa harus membangung dan mengatur system pemerintahannya sesuai dengan model pemerintahan pada umumnya ketika itu dan merubah pola kehidupan wahabi yang sesuai dengan kebiasaan arab Baduy-Najad. Dan ia menyetujui mengimpor produk teknologi modern ketika itu seperti telegraf, telephon, sepeda, mobil dan lain-lain. Dan sikapnya ini membakar api kemarahan para pengikutnya yang muta’shib, menyebabkan terjadinya kejadian tragedi berdarah yang terkenal dalam sejarah sebagai peristiwa “berdarah Akhwan”. Ahmad Amin, penulis asal Mesir, ketika membahas tentang kelompok Wahabi, mengatakan bahwa pemikiran wahabi sekarang yang berkembang ini pada hakikatnya 100 persen bertolak belakang dengan pemikiran wahabi di masa lalu. Ahmad Amin menulis: “Wahabi menolak peradaban baru dan tuntutan peradaban baru dan modern, mayoritas di antara mereka meyakini bahwa hanya Negaranyalah sebagai negara islam sementara Negara-negara lain bukan Negara islam karena negara-negara tersebut telah menciptakan bid’ah bahkan menyebarluaskannya dan wajib bagi mereka memerangi Negara tersebut.

Semasa Ibn Sa’ud berkuasa, ia menghadapi dua kekuatan besar dan tidak jalan lain kecuali harus memilih salah satunya yaitu pertama, pemuka-pemuka agama yang tinggal di Najad memiliki akar pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab yang menolak dengan keras segala bentuk perubahan dan peradaban baru. Kedua; arus peradaban baru yang dalam system pemerintahn sangat membutuhakn alat tekhnoligi modern tersebut.

Pemerintahan, mengambil jalan tengah dari kedua kekuatan tersebut dengan cara mengakui Negara-negara islam yang lain sebagai negar Islam dan juga di samping menggiatkan pengajaran agama mereka juga memberikan pengajaran peradaban modern dan mengatur sistem pemerintahannya berdasarkan sistem pemerintahan modern. Untungnya para pemimpin Negara Saudi telah lelah melayani cara berpikir dan aturan-aturan kering dan kaku pemikiran wahabi yang menjauhkan kaum muslimin dari sunnah dan warisan sejarah yang diyakini seluruh kaum muslimin dan menghancurkan tampat-tempat suci mereka juga menafikan seluruh bentuk penemuan baru dan menganggapnya sebagai bidah. Dan dengan memperhatikan serangkaian peristiwa yang tidak dapat ditutup-tutupi lagi (seperti bertambahnya tekanan dan ancaman Amerika dan Israel terhadap Negara-negara Islam dan Negara-negara Arab setiap hari dan kehadiran dan peran aktif pemerintahan Republik Islam Iran dalam hidup berdampingan dan damai dengan Negara-negara tetangganya serta memimpin perlawanan terhadap hegemoni yahudi). Hal tersebut di atas menyebabkan secara perlahan-perlahan pandangan negara Arab Saudi menjadi netral dan stabil terhadap negara Republik Islam Iran bahkan lebih dari itu mereka meninjau kembali ajaran-ajaran kering wahabi serta pengkafiran kaum muslimin. tidak ada yang lebih indah yang dilakukan oleh Negara yang menjadi tuan rumah umat islam pada perhelatan akbar ibadah haji setiap tahun, kecuali menjadi negara netral dan meninjau kembali pandangan mereka selama ini.

Demikian semoga menjadi inspirasi dan tolak ukur dalam kita memahami suatu pemahaman hukum Agama.

 

 

Sabtu, 10 November 2018

KH Hasyim Asyari Tidak Pernah Melawan Negara atas Nama Agama


KH Hasyim Asyari Tidak Pernah Melawan Negara atas Nama Agama

KH Hasyim Asyari Tidak Pernah Melawan Negara atas Nama Agama

"Hadrotus Syekh KH. Hasyim Asy'ari membela Negara dengan menggunakan Agama, tapi tidak melawan Negara dengan menggunakan Agama."

Berbeda dengan kondisi saat ini, agama dijadikan alat untuk menyerang dan membusukkan pemerintah yang sah. Golongan tersebut menggunakan simbol-simbol Islami untuk membikin gaduh negeri. Mereka kencang sekali meneriakkan takbir, memakai bendera tauhid, mengatasnamakan agama dan Tuhan untuk melampiaskan nafsunya, rakus dengan kekuasaan.

Seharusnya, agama menjadi penguat negara bukan agama sebagai penghancur negara. Kalau agama hanya bertugas mempentungi negara, maka jangan salahkan pula jika negara menggebug para penganut agama itu.

Dari sini terlihat jelas bahwa sekarang ini banyak penganut agama yang gagal paham, tak mampu memahami agama dengan baik benar. Bukan salah agamanya, akan tetapi salah manusianya yang memaknai agama dengan nafsu dan semaunya sendiri.

Mereka tak jarang menggunakan Dalil-dalil, ayat-ayat Al-Qur'an dalam upayanya untuk menghancurkan Negara, ini adalah usaha Kaum khawarij modern, dan banyak penganut agama yg tak sadar bahwa ia sudah terperangkap bujuk rayu kaum tersebut.

Saudaraku Islam ini besar, maka banyak orang-orang yang tak menginginkan Islam ini jaya dan berkembang di muka bumi ini, maka bagaimana cara mereka menghancurkannya, salah satunya adalah menciptakan kegaduhan dengan membuat kelompok2 tertentu yang mengatasnamakan Islam padahal tujuannya Agar Islam ini jelek Dimata dunia, dan anehnya kita tak sadar dan mengikuti irama mereka.

Bangunlah saudaraku jangan terlalu lama kamu tidur, segeralah Bangun!! tata kembali bangunan yang hampir roboh oleh ulahmu, segeralah pulang kerumahmu, ibu Pertiwimu merindukanmu, kembali pulang saudara2 setanah airmu mengharapkan kamu pulang kerumah dan bersenda gurau, tak ada masalah seperti dulu bermain bersama, tinggalkan kelompokmu yang membuat kamu berubah.

(Sanhaji)

 

PBNU: Inilah Sembilan Mafsadat dan Mudharat Sekolah 5 Hari


PBNU: Inilah Sembilan Mafsadat dan Mudharat Sekolah 5 Hari

MusliModerat.net - Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerapkan kebijakan kegiatan belajar mengajar lima hari harus dikaji ulang. Berbagai penolakan dan resistensi masyarakat yang terus menguat adalah early warning bagi masa depan sistem pendidikan nasional kita.
 

Setelah mencermati secara seksama poin-poin kebijakan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melihat ada lebih banyak potensi kerugian (mafsadat) dibanding kebaikan (maslahat)-nya.

   
“Kami mencatat sedikitnya ada sembilan potensi kerugian yang bisa dipastikan terjadi jika penerapan proses belajar mengajar lima hari ini terus dipaksakan,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU HA. Helmy Faishal Zaini, Senin (12/6) di Jakarta.

Pertama, terkait beban belajar yang akan makin memberatkan siswa. Hasil jajak pendapat dengan sejumlah pakar psikologi di Jawa Tengah beberapa waktu lalu menyimpulkan, bahwa anak usia SD setelah jam 13.00 daya serap ilmunya cenderung menurun. Ini artinya jika kegiatan belajar mengajar ditambah sampai jam 16.00 maka keterserapan pendidikan pada anak usia dini tidak akan maksimal.

Kedua, terkait aspek mental spiritual. Fakta dunia pendidikan dasar kita selain SD dan MI juga terdapat pendidikan pesantren dan Madrasah Diniyah (Madin) yang berfungsi memberikan penguatan pelajaran dibidang agama, terutama terkait praktik muamalah dan ubudiyyah sehari-hari. Keberadaan lembaga pendidikan pesantren dan Madin ini telah banyak memberikan kontribusi pada pembentukan kepribadian dan watak mental spiritual anak. 

Di banyak tempat Madin biasanya dilaksanakan sore hari. Jika sekolah diberlakukan sampai sore hari maka praktis mereka tak bisa mengikutinya. Sebagai gambaran, di Jawa Tengah saja saat ini terdapat 10.127 Madin dan TPQ, dimana 90 persen siswanya adalah anak usia SD dan SMP. 

Ketiga, terkait aspek akademik. Aturan belajar mengajar lima hari tentu harus diikuti oleh pembenahan kurikulum sekolah. Sementara mengubah kurikulum lama yang sudah secara sistematik diterapkan di sekolah tentu tidak semudah membalikkan tangan. Sebab skema kurikulum juga berkait erat dengan tingkat kemampuan rata-rata siswa dalam menyerap materi pelajaran di sekolah. 

Keempat, terkait aspek kompetensi non akademik. Konsep lima hari sekolah, akan memutus kreatifitas anak dalam penguatan ilmu non akademik. Semisal, anak yang memiliki keunggulan bidang seni, budaya, olahraga, tentu harus ikut kegiatan les sore hari. Saat kebijakan ini diterapkan tentu akan memakan habis waktu mereka untuk penguatan ilmu non akademik. 

Kelima, terkait hak atas dunia sosial anak. Penambahan jam belajar mengajar selain mengambil jam belajar di luar sekolah, pada saat yang sama juga merampas jam bermain anak. Kesempatan mereka untuk membangun dunia sosial dengan sesama umurnya dengan demikian akan hilang. Bukankah ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak untuk mengembangkan psikomotorik dan afektif mereka sebagai calon generasi bangsa?

Keenam, terkait aspek ekonomi. Penambahan jam belajar sekolah praktiknya juga berhubungan dengan penambahan uang saku anak di sekolah. Dan ini tentu saja menambah beban finansial orang tua. Kalau jam makan siang tidak bisa dilakukan dirumah alias harus membeli di sekolah, budget uang saku bisa-bisa tiga kali lipat dari biasanya.

 

Ketujuh, terkait aspek keamananan. Ketika siswa harus pulang sore hari tentu juga harus dipikirkan ulang jaminan terhadap keselamatan dan keamanan jiwanya. Siswa yang jarak perjalanan dari rumah ke sekolahnya membutuhkan waktu 1 jam misalnya, kalau jam pulang sekolah pukul 16.00 akan sulit pulang tepat waktu karena harus bertaruh dengan kepadatan arus di jalan raya. 

Di mayoritas kota besar, jam 16.00-17.00 adalah jam-jam macet karena bersamaan dengan jam karyawan pulang kerja. Dari sisi keamanan akan sangat rawan kalau anak setiap hari harus pulang sekolah kelewat petang.

  

Kedelapan, dari aspek sarana prasarana penunjang. Seperti diketahui untuk sekolah di daerah-daerah tertentu masih sulit terakses sarana transportasi umum. Ini menjadi masalah lanjutan kalau jam pulang sekolah berubah. Masalah lain terkait keterbatasan ruang kelas. 

Di Lombok Barat misalnya, kami kerap mendapat keluhan dari beberapa Kepala Sekolah karena ruang-ruang kelas di sekolah mereka sudah lama dibagi penggunaannya. Pagi digunakan sekolah formal dan sore Madrasah Diniyah. Jadi mereka tidak mungkin melaksanakan sekolah sampai sore hari.

Kesembilan, aspek ketahanan keluarga. Siswa yang berasal dari keluarga tak mampu, biasanya usai pulang sekolah selalu membantu orangtua, ada yang menjadi buruh tani, berdagang, nelayan, dan sebagainya. Jika anak-anak ini harus bersekolah hingga sore hari maka dua hal sekaligus membebani orang tua. Pertama, bertambahnya kebutuhan uang saku sekolah, kedua berkurangnya penghasilan lantaran berkurangnya tenaga dalam mencari nafkah.

 

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut di atas, kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kami dengan hormat meminta agar dikaji ulang dan dibatalkan,” tegas Helmy.

Menurutnya, ketegasan dan kearifan sikap pemerintah penting dan harus segera ditunjukkan untuk menghentikan kegaduhan dan menjaga kondusifitas penyelenggaraan pendidikan nasional kita.

“Kami siap duduk bersama untuk memberikan masukan dan menemukan solusi terbaik bagi kebijakan kontroversial ini,” tandas Helmy. 

HABIB ZEN BIN SMITH MOHON MAAF JIKA ADA HABIB MINTA DILAYANINYA

HABIB ZEN BIN SMITH MOHON MAAF JIKA ADA HABIB MINTA DILAYANINYA

NU Online

Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen bin Smith menyatakan, bahwa keturunan Rasulullah Muhammad SAW, mempunyai tugas dan kewajiban yang lebih banyak dan berat, karena harus melayani masyarakat.

“Cucu dan keturunan Rasul Muhammad SAW seharusnya mempunyai kewajiban yang lebih banyak dan berat, karena harus melayani masyarakat. Ini yang harus kita junjung tinggi,” terang Habib Zen saat berkunjung ke Kemenag, Jakarta, Kamis (14/07) seperti dikutip dari laman kemenag.go.id. 

“Kita tidak boleh mengatakan kita ini, itu. Jadi mohon maaf, jika ada habib yang minta dilayani, itu bukan habib,” tegasnya lagi.

Habib Zen, didampingi Habib M Ghozi Alaidrus, Habib Nabiel Almusawwa dan Habib Husin Alatas diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di ruang kerjanya. Silaturahim ini sekaligus untuk  mengundang Menag pada Muktamar Rabithah Alawiyah Indonesia yang sedianya akan berlangsung 6 -8 Agustus mendatang di Jakarta. 

Diterangkan Habib Zen, Rabithah Alawiyah adalah induk dari organisasi-organisasi seluruh habaib di Indonesia, termasuk Majelis Rasulullah, Nurul Mustafa, Front Pembela Islam (FPI), dan lain sebagainya.

“Jika ada seorang habib bilang, saya adalah habib, maka kita beri nasehat, bahwa  yang paling utama itu adalah yang paling taqwa. Jangan lupa, di Indonesia ini, banyak auliya’ di NU banyak, di Muhammadiyah pun banyak. Kita tidak boleh mengatakan kita itu ini, kalau ada yang membungkuk, kita harus lebih membungkuk,” tambah Habib Zen.

Habib Zen menyatakan, Nasab Rasul, bukan untuk dihormati atau membuat kasta atau ras, namun semata untuk merunut hubungan saja. Karena pada dasarnya, telah terjadi asimilasi kaffah dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Zen menceritakan secara ringkas dan jelas sejarah para habaib (keturunan Rasulullah) yang hijrah ke Indonesia. Sebagian langsung dari Yaman, ada pula yang dari Yaman, singgah dulu di India (Gujarat) lalu kemudian ke Indonesia.

“Di Rabithah, ada satu bidang yang namanya Bidang Nasab. Untuk mempelajari dan mengetahui nasab, untuk melihat bagaimana runut hubungannya. Dan menurut beberapa sumber, buku atau data nasab yang kami miliki, adalah yang paling lengkap di dunia, hingga banyak para habaib dari berbagai negara seperti Maroko, Oman, Malaysia, Saudi dan lain sebagainya meminta buku tersebut. Bahkan kami punya data yang bisa dipertanggungjawabkan tentang nama-nama asli (Arab) Walisongo,” Imbuh Habib Zen.

Dalam kesempatan itu, Habib Zen juga menerangkan perjalanan para Dzurriyah Rasul yang juga sempat bermukim di Indo China dan China. “Jika ada yang menyatakan, bahwa Walisongo itu keturunan China, mari kita bahas secara ilmiah, melalui kajian akademis. Kami mempunyai data lengkap bahwa beliau-beliau ini adalah dzuriyyah, termasuk yang berada di Champa (Kamboja), jadi bukan penduduk Champa asli,” tambah Habib Zen.

Kepada Menag, Habib Zen  memberikan buku Thariqah Alawiyah. Menurutnya, ada lima pilar yang diajarkan dalam Thariqah Alawiyah, yaitu: ilmu,  amal, ikhlas,  wira’I (hati-hati), dan taqwa. “Jika 5 pilar ini dijalankan, Insya Allah bisa baik, baik dalam bernegara, baik dalam berniaga, baik dalam berdakwah, dan lain sebagainya,” terang Habib Zen

Thariqah Alawiyah adalah Thariqah yang melakukan dakwah dengan pendekatan akhlak dan  menjunjung tinggi Islam rahmantan lil alamin. Rabithah Alawiyah mempunyai 61 cabang dari Aceh hingga Maluku dan kini konsen pada bidang dakwah, pendidikan baik agama maupun umum dan pemberdayaan ekonomi kecil. 

(Sanhaji)

Jumat, 09 November 2018

Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?


Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?

Assalamu’alaikum wr. wb
Ketika daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji sangat panjang bahkan di daerah saya mencapai 22 tahun, umrah menjadi salah satu alternatif. Cuma selama ini umrah dianggap sebatas jalan-jalan dan rekreasi belaka. Pertanyaan saya pak kiai: Pertama, apakah wajib atau sunah melaksanakan umrah? Kedua, Apakah umrah bisa menggugurkan kewajiban haji? Ketiga Apakah orang yang melaksanakan Umrah sudah bertitel Haji/Hajjah?

Wassalamu’alaikum wr. wb 

Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrean yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan bisa berpuluh-puluh tahun. Hal ini karena adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dan kuota yang tersedia.

Kalangan muslim yang secara ekonomi sudah mampu tetapi karena melihat daftar tungguh haji yang lama, di samping usia yang sudah tidak muda lagi pada akhirnya menjadikan umrah sebagai alternatif.

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ.

“Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab hanafi”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

Madzhab hanafi membedakan antara hukum fardlu dan wajib. Menurut mereka fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil yang qath’i, seperti Al-Quran, hadits mutawatir dan ijma`. Sedang wajib adalah sesutu yang ditetapkan dengan dasar dalil zhanni, seperti dengan khabar ahad.

وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ

“Madzhab hanafi berpendapat bahwa fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i, sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang zhanni.” (Lihat, Al-Asnawi, Nihayatus Sul Syarhu Minhajil Wushul, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1420 H/1999 M, juz, I, h. 38)

Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i dan menurut madzhab hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun  kedua Mazhab ini menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya. 

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

“Pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun ditegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thowaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315) 

Kendati para ulama berbeda mengenai status hukum umrah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu’akkadah, namun umrah tidak dengan serta merta bisa menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, tetapi haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt:

 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197)

Diindonesia orang yang Sudah melaksanakan  Ibadah Haji mendapat gelar Haji/Hajjah artinya Sudah melaksanakan Ibadah Haji, ini diindonesia atau negara2 yg jauh dari Baitullah, mengenai gelar Haji tersebut sampai saat ini belum ada keterangan yang resmi membahas hal tersebut, ini untuk Ibadah Haji, bagaimana dengan Umroh, Antara Haji dan Umroh itu tentu berbeda dan berdiri sendiri seperti yang telah dijelaskan diatas, dan sampai saat ini belum ada orang yang memberi gelar Haji pada Ibadah Umroh, tentu kalau mau diberi gelarpun bukan Haji Tapi Umroh, akan tetapi tentunya sampai saat ini tidak ada titel Haji pada Ibadah Umroh.

Pemberian titel/gelar pada Ibadah Haji salah satu tujuannya adalah untuk membedakan antara orang yang sudah melaksanakan Haji dan belum melaksanakan ibadah Haji, orang yang melaksanakan ibadah umroh dia belum melaksanakan ibadah Haji, karena beberapa Rukun Haji / waktu pelaksanaannya belum terpenuhi pada ibadah Haji, jadi dengan demikian pemberian gelar pada ibadah Haji adalah salah satu tujuan untuk membedakan kedua ibadah tersebut, agar kita terus berupaya untuk melaksanakan ibadah Haji meskipun perlu kemampuan yang menurut kita tidak mampu untuk melaksanakannya tapi yakin Alloh SWT selalu memberikan jalan Pada Hamba-Nya yang mau berusaha menggapainya.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi kalangan muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah maka singkirkan jauh-jauh niat untuk berekreasi, teguhkan niat hanya untuk mencari keridlaan Allah semata. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,Wassalamu’alaikum wr. wb