Rabu, 14 November 2018

Wahabi dan Pemikirannya


Wahabi dan Pemikirannya

Akhir-akhir ini marak perkembangan gerakan “keagamaan” yang disebut sebagai gerakan Salafi. Sering mereka mengklaim bahwa mereka hadir bermaksud menghidupkan kembali ajaran ulama salaf untuk menyelamatkan umat dari amukan dan badai fitnah yang melanda dunia Islam hari ini. Acapkali gerakan ini menegaskan bahwa kelompok yang selain mereka tidak ada jaminan memberikan alternatif (baca: keselamatan).Tidak jarang juga mereka mengklaim bahwa golongan yang selamat yang dinubuatkan oleh Nabi Saw adalah golongan mereka. Tentu saja, konsekuensi dari klaim ini adalah menafikan kelompok yang lain. Artinya bahwa kelompok mereka yang benar selainnya adalah sesat (itsbat asy-syai yunafi maa adahu). Kalau kita mau berkaca pada sejarah, gerakan Salafi ini sebenarnya bukan gerakan baru. Mereka bermetamorfosis dari gerakan pemurnian ajaran Islam Wahabi yang dikerangka konsep pemikiranyna oleh Ibn Taimiyah yang kemudian dibesarkan oleh muridnya Muhammad bin Abdulwahab, menjadi gerakan Salafi. Metamorfosis ini jelas untuk memperkenalkan ajaran usang dengan pendekatan dan nama baru. Pertanyaan yang mendasar yang harus diajukan di sini adalah apakah Salafi itu identik dengan mazhab jumhur, Ahlusunnah? Kalau tidak identik, bagaimana pandangan Ahlusunnah terhadap kelompok Salafi ini (Wahabi)? Bagaimanakah sikap ulama Ahlsunnah terhadap kelompok ini, dan literatur-literatur tekstual apa saja yang telah ditulis oleh para ulama ahli sunnah untuk menjawab pemikiran Wahabi? Tulisan ringan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan asumtif di atas.

Founding Father Wahabi

Wahabi adalah sebuah aliran pemikiran yang muncul pada awal abad ke-8 H. yang dicetuskan oleh Ahmad bin Taimiyah. Ia lahir pada tahun 661 HQ, 5 tahun setelah kejatuhan pemerintahan khilafah Abbasiyah di Baqdad. Pemikiran kontroversialnya yang ia lontarkan pertama kali pada tahun 698, pada masa mudanya dalam risalahnya yang bernama (Aqidah hamwiyah), sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat Hamat (Suriah) dalam menafsirkan ayat (Ar-rahman ala al-Arsy istawaa) artinya: “Tuhan yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas Arsy” dimana ia mengatakan bahwa; Allah Swt bersemayam di atas kursi di langit dan bersandar padanya.

Risalah tersebut dicetak dan disebarkan di Damaskus dan sekitarnya, yang menyebabkan para ulama Ahlusunnah dengan suara bulat melakukan kritikan dan kecaman terhadap pemikirannya, akan tetapi dengan berlalunya waktu, Ibn Taimiyah dengan pemikiran kontroversialnya malah semakin berani. Dengan alasan itulah, pada akhirnya di tahun 705 pengadilan menjatuhkan hukuman pengasingan ke Mesir. Kemudian pada tahun 712 Ia kembali lagi ke Syam. Di Syam Ibn Taimiyah kembali bergerilya melakukan penyebaran paham-paham kontroversial. Akhirnya pada tahun 721 dia dimasukkan ke dalam penjara dan pada tahun 728 meninggal di dalamnya.

Penyikapan dan tulisan-tulisan para ulama terkemuka Ahlusunnah pada waktu itu, merupakan sebuah bukti dalam catatan sejarah yang tidak akan pernah terhapus atas penolakan pemikiran Ahmad Ibn Taimiyah.

Ibn Batutah misalnya; yang terkenal sebagai seorang pengelana dalam catatan perjalanannya, atau masyhur dengan “peninggalan Ibn Batutah” menulis : Ketika saya di Damaskus, saya melihat Ibn Taimiyah berceramah dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, akan tetapi sangat disayangkan ceramahnya itu terkesan tidak memiliki sisi rasionalitas, lanjut beliau: Ibn Taimiyah pada hari jumat di sebuah mesjid sedang memberi nasehat dan bimbingan kepada hadirin, dan saya turut hadir dalam acara tersebut, salah satu dari isi ceramah Ibn Taimiyah adalah sebgai berikut: “Allah SWT dari atas Arsy turun ke langit pertama, seperti saya turun dari mimbar, pernyataan tersebut dia lontarkan dan dengan segera dia pun satu tangga turun dari mimbarnya,” tiba-tiba seorang Faqih mazhab Maliki yang bernama Ibn Zuhra berdiri, dan menolak pandangan ibnu taimiyyah. para jemaah pendukung Ibn Taimiyah berdiri, dan mereka memukul faqih mazhab Maliki yang protes tersebut dan melemparinya dengan sepatu.

Itulah salah satu contoh aqidah Ibn Taimiyah yang disaksikan secara langsung oleh Ibn batutah sebagai saksi yang netral dan tidak berpihak, dia mendengar dengan telinganya secara langsung dan melihat dengan mata kepalanya sendiri. Semoga Allah melindungi kita dari orang-orang yang menjelaskan aqidah dan makrifat Islam berdasarkan pemikiran tersebut.

Tak syak lagi bahwa Ibn Taimiyah dengan berbagai kelemahan yang dimiliki, tetap memiliki sisi positif walaupun sangat terbatas (Tak ada keburukan mutlak di dunia). Dan yang disayangkan adalah para pengikutnya hanya melihat sisi positif Ibn Taimiyah saja, dan menolak serta menutup-nutupi sisi kelemahan dan negatifnya secara membabi buta. Bagaimanapun juga bagi para pemikir yang bebas dan merdeka yang lebih mencintai kebenaran hakiki daripada Plato akan melihat arah positif dan negatifnya dan mengkritisi pemikiran Ibnu Taimiyyah, orang-orang di bawah ini dapat dikategorikan sebagai para pakar dan akademisi Syam dan Mesir di zamannya, mereka mengatakan bahwa pemikiran Ibn Taimiyah telah merubah ajaran-ajaran para nabi dan wali Allah. Dan ntuk menolak dan mengkritisi pemikiran ibn Taimiyyah mereka menulis buku sebagai berikut:

1.Syeikh Sofiyuddin Hindi Armawi (644-715Q)

2.Syeikh Syahabuddin bin Jahbal Kalabi Halabi (733)

3.Qadhi al-Qodhaat Kamaluddin Zamlakany (667-733)

4.Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Dzahabi(748)

5.Sadruddin Marahhil ( wafat 750)

6.Ali bin Abd al Ka’fi Subki ( 756)

7.Muhammad bin Syakir Kutby (764)

8.Abu Muhammad Abdullah bin As’ad Yaafi’i (698-768)

9.Abu Bakar Hasni Dimasyqy (829)

10.Shahabuddin Ahmad bin Hajar ‘Asqalany (852)

11.Jamaluddin Yusuf bin Taqari Ataabaqi (812-874)

12.Shahabuddin bin Hajar Ha’itami (973)

13.Mulla Ali Qari Hanafi (1016)

14.Abul Ais Ahmad bin Muhammad Maknasi terkenal dengan Abul Qadhi’ (960-1025)

15.Yusuf bin Ismail bin Yusuf Nabhani(1265-1350)

16.Syeikh Muhammad Kausari Misry (1371)

17.Syeikh Salamah Qadha’i Azami (1379)

18.Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1316-1396).

Sebagian dari mereka menulis buku khusus untuk mengkritik pemikiran Ibn Taimiyah. Seperti Taqiyuddin Subki dalam kritiknya terhadap Ibn Taimiyah menulis dua buah kamib yang berjudul Syifau al siqomi fi ziarati khoirul anamidan Ad-Durrot al madiati fii radi ala Ibni taimiyah).

Kritikan yang terus menerus yang dilakukan oleh para cendekiawan muslim sunni terhadap Ibn Taimiyah menyebabkan doktrin-doktrin pemikirannya terkubur, dan dengan berlalunya zaman ajarannya perlahan-lahan terlupakan, aliran pemikiran ibn taimiyyah tidak ada yang tersisa kecuali dalam buku-buku yang ditulis oleh muridnya yang bernama Ibn Qayyum Jauzi (691-751), bahkan ibn Qayyum dalam kitab (Ar-Ruuh) menentang pandangan gurunya sendiri.

Muhammad bin Abdul Wahab Pelanjut Pemikiran Ibn Taimiyah di Abad 12

Muhammad bin Abdul Wahab dilahirkan pada tahun 1115 di kota Uyinah bagian dari kota Najad. Semasa belajar di Madinah para gurunya merasa khawatir akan masa depan muridnya itu, karena terkadang pernyataan-pernyataan ekstrim dan keliru terucap dari lisannya, sampai-sampai mereka berkata, :“ jika Muhammad bin Abdul Wahab pergi bertabliqh, pasti ia akan menyesatkan sebagian masyarakat.”  Selagi ayahnya masih hidup, Muhammad bin abdul Wahab adalah tipe seorang yang pendiam, tetapi setelah wafat ayahnya pada tahun 1153, tirai yang menghalangi keyakinannya terkuak.

Dua aspek yang membantu penyebaran dakwah Muhammad bin Abdul Wahab ditengah-tengah masyarakat arab Baduy Najad yaitu:

1.Mendukung sistem politik keluarga Su’ud

2.Menjauhkan masyarakat Najad dari peradaban, ilmu pengetahuan dan keotentikan ajaran Islam.

Pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab dengan slogannya pemurnian tauhid dan perlawanan kepada syirik secara pelan-pelan mengalami perkembangan bahkan berhasil menarik perhatian orang yang jauh dari najad seperti Amir Muhammad bin Ismail San’ani (1099-1186) penulis buku “Subulussalam” dalam syarahnya (Bulughul murom) yang menerima dan mengikuti ajarannya, dan dalam sebuah qasidahnya berbunyi sebagai berikut:

Salam alaa najadi wa man halli fii najdi

Wa in kaana taslimi alal abdi laa yuzdii

(Salam bagi Najad dan siapa saja yang ada disana yang memiliki tempat,

Walau tak seberapa salam saya dari jarak jauh memberi kebaikan)

Akan tetapi ketika dia menyadari pembunuhan, perbuatan keji dan penyerangan terhadap kaum muslimin dilakukan oleh para pengikut Abdul Wahab yang diprakarsai oleh Muhammad bin Abdul Wahab sendiri. Penyesalan itu dia lontarkan kembali dalam alunan qasidahnya, berikut bunyinya:

Raja’tu anil qauli allazi qultu fi najdi

Wa qod shahha anhu. Khulafulladzi indi

Dalam perkataan lalu tentang lelaki itu (Muhammad Ibn Abdul Wahhab) saya tarik kembali, karena kesalahan sesuatu yang berkenaan dengan Ia telah diketahui dan sudah jelas bagi saya.

Setelah berkembangnya pemikiran Wahabi, orang pertama yang menolak terhadap paham wahabisme itu adalah saudaranya sendiri, yakni Sulaiman bin Abdul Wahab dalam buku (As-Sowaa’iqul illahiyyah). Setelah beliau, banyak para ulama dan tokoh-tokoh pemuka Ahlusunnahlainnya melontarkan kritikan terhadap pahamnya itu. Barangkali lebih dari 100 judul buku yang telah ditulis untuk menentang pemikiran abdul wahab tersebut, di antaranya:

1.Abdullah bin Lathif Sya’fii penulis (Tajrid Syaiful al-jihad lil Mudda’i al–Ijtihad)

2.Afifuddin Abdullah bin Dawud Hanbali penulis (As-sawa’iq wa al-Ruduud)

3.Muhammad bin Abdurrahman bin Afalik Hanbali penulis (Tahkamu al-Muqalladin biman ad’i Tajdidi ad-Diin)

4.Ahmad bin Ali bin Luqbaani Basri penulis risalah kritik atas

keyakinan anaknya Abdul wahab.

5. Syeikh Atho’ Allah Makki, penulis (Al-Aarimul al-Hindi fi Unuqil Najdi)

Para cendikiawan Ahlusunnah inilah yang telah menuliskan buku-buku dalam mengkritik dan menolak pemikiran Abdul wahab, dan dan selain mereka masih banyak yang menulis buku dan untuk selengkapnya silahkan anda merujuk buku Buhusul fi Milal wa Nihal ( juz 4, halaman 355-359).

Di kalangan syiah, yang pertama kali yang mengkritik pemikiran wahabi adalah faqih dan marja masyhur di dunia syiah; Almarhum ayyatulah Syeikh Ja’far Kasyif al-Qittho (1226), yang berjudul Minhajjul Rissyadi liman araadas-Sadad, beliau dengan bukunya tersebut telah menyingkap hakikat kebenaran, dan beliau mengirim buku tersebut ke Amir Sa’ud bin Abdul Aziz (pemimpin ta’ashub wahabi).

Cucu beliau, Almarhum Ayatullah Syeikh Muhammad Husein Ali Khasyif al Qitto, juga menulis sebuah buku yang berjudul ‘’Al-Aayat al-Bayyinat fi Qam’il Bidai wa Dzolalat) dengan pendekatan logika (akal) dan naql (wahyu), sebagai upaya kritikan dan perlawanan atas paham wahabi yang telah merusak dan menghancurkan makam suci para imam Ahlubait as di Madinah pada tahun 1344 HQ. Sebuah buku yang paling masyhur dari ulama Syiah dalam mengkritik wahabi dengan pendekatan yang logis, buku berjudul ‘’Kasyful irtiyob an itba’ Muhammad bin Abdul Wahab), yang ditulis oleh Allamah Ayyatullah Sayyid Muhsin Amuli, buku ini, sangat bagus ditelaah dan akan membuka wacana pemikiran terutama bagi para peneliti.

Pembaharuan Pemikiran dalam Aliran Wahabi

Paham wahabi dengan pondasii pemikiran Salafi menentang seluruh bentuk perubahan dalam kehidupan umat manusia. Ketika Abdul Aziz bin Abdurrahman pada tahun 1344 Q menjadi penguasa dua haram yang suci (mekkah al mukarramah dan madinah al munawwarah), terpaksa harus membangung dan mengatur system pemerintahannya sesuai dengan model pemerintahan pada umumnya ketika itu dan merubah pola kehidupan wahabi yang sesuai dengan kebiasaan arab Baduy-Najad. Dan ia menyetujui mengimpor produk teknologi modern ketika itu seperti telegraf, telephon, sepeda, mobil dan lain-lain. Dan sikapnya ini membakar api kemarahan para pengikutnya yang muta’shib, menyebabkan terjadinya kejadian tragedi berdarah yang terkenal dalam sejarah sebagai peristiwa “berdarah Akhwan”. Ahmad Amin, penulis asal Mesir, ketika membahas tentang kelompok Wahabi, mengatakan bahwa pemikiran wahabi sekarang yang berkembang ini pada hakikatnya 100 persen bertolak belakang dengan pemikiran wahabi di masa lalu. Ahmad Amin menulis: “Wahabi menolak peradaban baru dan tuntutan peradaban baru dan modern, mayoritas di antara mereka meyakini bahwa hanya Negaranyalah sebagai negara islam sementara Negara-negara lain bukan Negara islam karena negara-negara tersebut telah menciptakan bid’ah bahkan menyebarluaskannya dan wajib bagi mereka memerangi Negara tersebut.

Semasa Ibn Sa’ud berkuasa, ia menghadapi dua kekuatan besar dan tidak jalan lain kecuali harus memilih salah satunya yaitu pertama, pemuka-pemuka agama yang tinggal di Najad memiliki akar pemikiran Muhammad bin Abdul Wahhab yang menolak dengan keras segala bentuk perubahan dan peradaban baru. Kedua; arus peradaban baru yang dalam system pemerintahn sangat membutuhakn alat tekhnoligi modern tersebut.

Pemerintahan, mengambil jalan tengah dari kedua kekuatan tersebut dengan cara mengakui Negara-negara islam yang lain sebagai negar Islam dan juga di samping menggiatkan pengajaran agama mereka juga memberikan pengajaran peradaban modern dan mengatur sistem pemerintahannya berdasarkan sistem pemerintahan modern. Untungnya para pemimpin Negara Saudi telah lelah melayani cara berpikir dan aturan-aturan kering dan kaku pemikiran wahabi yang menjauhkan kaum muslimin dari sunnah dan warisan sejarah yang diyakini seluruh kaum muslimin dan menghancurkan tampat-tempat suci mereka juga menafikan seluruh bentuk penemuan baru dan menganggapnya sebagai bidah. Dan dengan memperhatikan serangkaian peristiwa yang tidak dapat ditutup-tutupi lagi (seperti bertambahnya tekanan dan ancaman Amerika dan Israel terhadap Negara-negara Islam dan Negara-negara Arab setiap hari dan kehadiran dan peran aktif pemerintahan Republik Islam Iran dalam hidup berdampingan dan damai dengan Negara-negara tetangganya serta memimpin perlawanan terhadap hegemoni yahudi). Hal tersebut di atas menyebabkan secara perlahan-perlahan pandangan negara Arab Saudi menjadi netral dan stabil terhadap negara Republik Islam Iran bahkan lebih dari itu mereka meninjau kembali ajaran-ajaran kering wahabi serta pengkafiran kaum muslimin. tidak ada yang lebih indah yang dilakukan oleh Negara yang menjadi tuan rumah umat islam pada perhelatan akbar ibadah haji setiap tahun, kecuali menjadi negara netral dan meninjau kembali pandangan mereka selama ini.

Demikian semoga menjadi inspirasi dan tolak ukur dalam kita memahami suatu pemahaman hukum Agama.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar