Senin, 22 Oktober 2018

[Kajian Islam] Diperbolehkan Bakar Bendera HTI dengan Niat Menjaga Asma Allah, ini Dalilnya


[Kajian Islam] Diperbolehkan Bakar Bendera HTI dengan Niat Menjaga Asma Allah, ini Dalilnya

 Senin, Oktober 22, 2018 

Di media sosial beredar video dengan keterangan oknum anggota Banser membakar bendera tauhid. GP Ansor, induk dari Banser, menyatakan pembakaran itu sebenarnya dilakukan pada bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus untuk menjaga kalimat tauhid.

Peristiwa pembakaran itu terjadi di Garut, Jawa Barat. Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas langsung menelusuri video tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan anggotanya melihat bendera tersebut sebagai simbol bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

"Saya sudah cek teman-teman di Garut, tempat di mana pembakaran itu terjadi. Sudah saya tanyakan juga ke pengurus di sana, teman-teman yang membakar itu melihat bendera tersebut sebagai bendera HTI," ujar Yaqut saat dimintai konfirmasi, Senin (22/10/2018).

Yaqut memiliki perspektif sendiri terkait peristiwa ini. Dia mengatakan pembakaran yang dilakukan itu untuk menghormati dan menjaga kalimat tauhid.

Sebagaimana diketahui, dalam bendera HTI tertulis kalimat tauhid di dalamnya. Sebagai organisasi, HTI sendiri sudah dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap mempunyai paham anti-Pancasila.

Dia memberi contoh cara yang sama akan dilakukan jika menemukan lembaran Alquran. Hal itu dilakukan agar tak terinjak-injak dan terbuang di tempat yang tak semestinya.

"Saya mencoba memahami dari sudut pandang yang berbeda bahwa apa yang dilakukan teman-teman itu adalah upaya menjaga kalimat tauhid. Jika bukan bendera yang ada tulisan tauhidnya, bisa jadi, oleh mereka tidak dibakar, tetapi langsung buang saja ke comberan," ujarnya.

Dasar Pengambilan hukum dari Kitab Asna al-Mathalib Berikut kutipannya:

و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف.

 وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة  فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان 

Artinya:
“Dimakruhkan membakar papan yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an.

Oleh karena itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. 

Ibn Abdil Salam telah mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan sejenis lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. 

Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Dan dari Kitab Fath Al-mu'in

ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة، فغسله أولى منه.

(قوله: ويكره حرق ما كتب عليه) أي ما كتب القرآن عليه، وعبارة المغني: ويكره إحراق خشب نقش بالقرآن إلا إن قصد به صيانة القرآن فلا يكره. كما يؤخذ من كلام ابن عبد السلام، وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف.

اه.

(قوله: فغسله أولى منه) أي فلا يكره ذلك، ولكن غسله أولى من حرقه.

فتح المعين واعانة الطالبين، ١/ ٨٤-٨٥

Juga dari kitab asnal Mathalib

أسنى المطالب – (ج 1 / ص 335)

قَوْلُهُ : صِيَانَةً لِاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَنْ تَعَرُّضِهِ لِلِامْتِهَانِ ) ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : إنَّ الْإِحْرَاقَ أَوْلَى مِنْ الْغُسْلِ لِأَنَّ الْغُسَالَةَ قَدْ تَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ .وَقَالَ الْحَلِيمِيُّ فِي الْمِنْهَاجِ : لَا يَجُوزُ تَمْزِيقُ الْوَرَقَةِ الَّتِي فِيهَا اسْمُ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ اسْمُ رَسُولِهِ لِمَا فِيهِ مِنْ تَقْطِيعِ الْحُرُوفِ وَتَفْرِيقِ الْكَلِمَةِ لِمَا فِيهِ مِنْ إزْرَاءِ الْمَكْتُوبِ ( قَوْلُهُ : بِخِلَافِ ابْتِلَاعِ قِرْطَاسٍ

Keterangan dari Kitab as-Syarwani

فى الشرواني 1/155 مانصه : ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة (قوله إلا لغرض نحو صيانة) أى فلا يكره بل قد يجب إذا تعين طريقا لصونه وينبغي أن يأتي مثل ذلك فى جلد المصحف أيضا ع ش.

 

Sabtu, 20 Oktober 2018

Ketika Khawarij Kalah Debat dengan Khalifah al-Makmun

Ketika Khawarij Kalah Debat dengan Khalifah al-Makmun

Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah Saw bersabda:

ูŠَุฎْุฑُุฌُ ู†َุงุณٌ ู…ِู†ْ ู‚ِุจَู„ِ ุงู„ْู…َุดْุฑِู‚ِ ูˆَูŠَู‚ْุฑَุกُูˆู†َ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ، ู„ุง ูŠُุฌَุงูˆِุฒُ ุชَุฑَุงู‚ِูŠَู‡ُู…ْ ูŠَู…ْุฑُู‚ُูˆู†َ ู…ِู†َ ุงู„ุฏِّูŠู†ِ ูƒَู…َุง ูŠَู…ْุฑُู‚ُ ุงู„ุณَّู‡ْู…ُ ู…ِู†َ ุงู„ุฑَّู…ِูŠَّุฉِ ุซُู…َّ ู„َุง ูŠَุนُูˆุฏُูˆู†َ ูِูŠู‡ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَุนُูˆุฏَ ุงู„ุณَّู‡ْู…ُ ุฅِู„َู‰ ูُูˆู‚ِู‡ِ

“Akan keluar kelompok manusia dari arah timur. Mereka membaca Al-Qur’an, namun tidak melewati kerongkongannya. Mereka melesat keluar dari agama seperti anak panah yang melesat dari busurnya. Mereka tidak akan kembali kepadanya sampai anak panah kembali ke busurnya.” (HR Bukhari)

Demikianlah nash hadits yang memprediksikan cikal bakal munculnya gerakan tatharruf (ekstremis) dalam Islam. Salah satu ciri kelompok ini adalah mudah mengkafirkan kelompok lain yang bukan golongannya. Golongan ini gemar sekali melakukan tindakan anarkis dengan mengatasnamakan agama. Mereka mudah sekali melakukan aksi pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Mulanya istilah khawarij hanya mengarah kepada kelompok yang membelot dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, namun secara dinamis juga digunakan untuk setiap kelompok yang melakukan tindakan makar terhadap pemerintah yang sah.

Syaekh KH Abu Fadl Senori mengatakan:

ูَูƒُู„ُّ ู…َู†ْ ุฎَุฑَุฌَ ุนَู„ู‰َ ุงู„ْุงِู…َุงู…ِ ุงู„ْุญَู‚ِّ ุงู„َّุฐِูŠ ุงุชَّูَู‚َุชِ ุงู„ْุฌَู…َุงุนَุฉُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ุฎَุงุฑِุฌِูŠٌّ

“Setiap orang yang keluar dari pemerintahan yang sah sesuai hukum konstitusi yang disepakati bersama, maka ia disebut dengan khariji (pemberontak)”. (KH Abu Fadl Senori Tuban, dalam kitab al-Kawรขkib al-Lammรข’ah, hal.13)

Pemahaman kelompok radikal ini terhadap teks-teks keagamaan terlalu dangkal. Mereka memahami teks dengan kemampuan yang sangat terbatas. Hanya mengandalkan sisi dhahir lafadz atau makna tersuratnya, tanpa disertai bimbingan para guru yang sanad keilmuannya bersambung hingga Rasulullah SAW. Akibatnya, dalam beberapa persoalan mereka menyalahi pendapat mayoritas, al-sawรขd al-a‘dhamatau ijmรข’ (konsensus) ulama. 

Ada cerita menarik dari salah seorang tokoh pemimpin Islam saat berdebat menghadapi salah seorang kaum khawarij. 

Abu al-Abbas al-Makmun Abdullah bin Harun al-Rasyid, salah seorang khalifah dari Bani Abasiyyah (wafat 218 H) suatu ketika dihadapkan dengan salah seorang kaum Khawarij.

“Apa yang mendorongmu untuk berbeda dengan pendapat mayoritas?” tanya Sang Khalifah.

“Tentu saja ada dan sangat mendasar. Allah berfirman: “Barangsiapa menghukumi tidak sesuai dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah kafir,” jawab orang Khawarij tadi dengan mantap.

“Anda yakin kalau itu adalah firman Allah ?” tanya Sang Khalifah.

“Tentu. Aku sangat yakin,” jawabnya dengan sangat meyakinkan.

“Lhoh, dari mana anda yakin kalau itu benar-benar firman Allah. Apa dalilmu?” ujar Khalifah al-Makmun melanjutkan pertanyaannya.

“Ijma’ (konsensus) ulama,” jawabnya tegas.

Rupanya Khalifah al-Ma’mun telah berhasil menjebak anggota khawarij tersebut masuk perangkapnya, hingga pada khirnya Khalifah al-Makmun menjawab dengan telak:

ูَูƒَู…َุง ุฑَุถِูŠْุชَ ุจِุฅِุฌْู…َุงุนِู‡ِู…ْ ูِูŠ ุงู„ุชَّู†ْุฒِูŠْู„ِ ูَุงุฑْุถَ ุจِุฅِุฌْู…َุงุนِู‡ِู…ْ ูِูŠ ุงู„ุชَّุฃْูˆِูŠْู„ِ

“Nah, anda saja percaya dengan konsensus ulama dalam urusan akurasi data ayat Al-Qur’an, tentunya anda harus menerima kesepakatan mereka dalam urusan tafsirnya.” 

Inilah kata-kata super dari Khalifah al-Makmun yang berhasil membungkam orang Khawarij tadi. Statemen Khalifah ini benar-benar membuat si pemberontak tidak sanggup berkata apa-apa selain mengakui kebenaran hujjah yang disampaikan Sang Khalifah.

“Tuan Raja benar. Semoga keselamatan menyertaimu, wahai AmirulMukminin,” pungkas salah seorang kelompok Khawarij tersebut. 

Sumber cerita: al-Dzahabi, Siyar A’lam al-Nubala’, juz.10, hal.280


Jumat, 19 Oktober 2018

Ini Alasan Muktamar NU 1930 Haramkan Sedekah Bumi dan Sedekah Laut


Ini Alasan Muktamar NU 1930 Haramkan Sedekah Bumi dan Sedekah Laut

(Foto: halopacitan)

Jakarta, NU Online

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz H Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan logika putusan hasil Muktamar NU Ke-5 di Pekalongan pada 13 Rabiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M perihal perayaan untuk memperingati jin penjaga desa/sedekah bumi.

Ustadz Mahbub mengatakan bahwa para kiai NU pada forum itu memutuskan perihal sedekah bumi bahwa upacara adat seperti demikian adalah haram dalam agama. Putusan ini juga dapat dikenakan pada upacara sedekah laut atau larungan.

Menurutnya, putusan haram itu tidak dapat dilepaskan dari deskripsi pertanyaan yang diajukan kepada para kiai di forum muktamar tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk membaca putusan muktamar dan sekaligus menelaah deskripsi dalam pertanyaannya.

“Ya karena deskripsi seperti itu. Jawaban atau putusan forum bahtsul masail itu bergantung sekali pada deskripsinya,” kata Ustadz Mahbub Ma’afi Ramdan kepada NU Online di Jakarta, Jumat (19/10) siang.


Berikut ini adalah deskripsi, pertanyaan, dan jawaban yang mengemuka pada forum Muktamar NU Ke-5 1930 M di Pekalongan.

“Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna mmemperingati jin penjaga desa (mbahu rekso, Jawa) untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?”

“Jawabannya: Adat kebiasaan sedemikian itu hukumnya haram.”

Pengurus Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah LBM PBNU ini menambahkan bahwa situasi di lapangan yang digambarkan dalam deskripsi masalah akan sangat menentukan corak jawaban para kiai di forum bahtsul masail.

Ia mengatakan bahwa putusan dan jawaban perihal sedekah bumi pada forum muktamar NU ini akan berbeda bila deskripsi masalah yang diajukan kepada para kiai itu berbeda.

“Kalau pun diputuskan haram, apakah deskripsi yang diangkat dalam muktamar ini terverifikasi (tahqiqul manath) pada kondisi dan situasi di lapangan. Kalau setelah diverifikasi unsur-unsur dalam putusan itu tidak terbukti, maka upacara sedekah bumi atau sedekah laut yang dimaksud dalam putusan Muktamar berbeda dengan upacara adat di masyarakat. Karena berbeda, maka hukumnya tentu akan berbeda lagi,” kata Ustadz Mahbub.


Jumat, 12 Oktober 2018

SUAMI MENGUCAPKAN KATA “CERAI”

SUAMI MENGUCAPKAN KATA “CERAI”

 

Dalam masa pernikahan selama 5 tahun dengan suami, saya dikarunia dua orang anak berumur 4 tahun dan 2 tahun. Selama pernikahan tersebut seringkali terjadi  pertengkaran antara saya dan suami dari hal-hal yang sepele sampai hal-hal yang prinsip. Apabila bertengkar suami seringkali mengucapakan kata-kata cerai. Menurut teman saya jika sudah terucap kata cerai berarti sudah jatuh talak suami kepada saya, bagaimana menurut hukum? Terimakasih. Nita-Jakarta

Jawab :
Ibu, perkawinan merupakan ikatan suci tidak hanya antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga dengan Tuhan. Karenanya, perceraian menjadi hal yang diijinkan namun sangat dibenci oleh Tuhan. Sejauh yang saya ketahui, ada beberapa macam lafazh yang digunakan oleh seorang laki-laki dalam menceraikan isterinya:

1. Lafazh yang secara tegas mengandung pengertian thalak (cerai), seperti dengan mengatakan: “Aku thalak (cerai) kamu” atau “Kamu aku thalak”.

2. Bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang dikaitkan dengan satu syarat (perbuatan atau kondisi tertentu), seperti dengan mengatakan: “Aku thalak (cerai) kamu bila kamu melakukan perbuatan….atau mengucapkan perkataan….” Lafazh seperti ini sangat tergantung kepada niat orang yang mengucapkannya. Bila dia benar-benar bermaksud menceraikan isterinya bila sang isteri melakukan perbuatan atau mengucapkan perkataan yang disyaratkan itu, maka thalak akan jatuh bila perbuatan tersebut dilakukan atau bila perkataan tersebut diucapkan. Tetapi bila suami hanya bermaksud mengancam atau menakut-nakuti isterinya, maka thalak tidak jatuh meskipun perbuatan tersebut dilakukan atau perkataan tersebut diucapkan. Dalam hal ini, suami hanya dikenai kewajiban membayar kaffarah (denda) sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau berpuasa selama tiga hari.

3.Tetapi bila lafazh yang digunakan adalah lafazh yang mengandung unsur kinayah (kiasan) atau lafazh yang multitafsir, seperti dengan mengatakan: “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu!”, maka lafazh tersebut membutuhkan adanya niat. Jadi, kalau tidak ada niat dari suami untuk menceraikan isterinya, maka tidak jatuh thalak.

Dan bagi muslim yang berniat untuk bercerai, maka ia harus menempuh terlebih dahulu langkah-langkah sbb : (1) shalat istikharah; (2) pisah tempat tidur; dan (3) telah mendatangkan penengah (hakim) dari masing-masing pihak. Jika telah ditempuh yang demikian,dan berketetapan hati untuk bercerai, maka suami dapat melakukan ikrar talak, dengan cara mengajukan permohonan ijin ke pengadilan agama, dan hakim akan menentukan apakah mengijinkan penjatuhan talak/tidak.

Demikianhalnya, untuk yang menyelesaikan perceraian secara agama terlebih dahulu atau perkawinan yang tidak dicatatkan, langkah-langkah tersebut tetap harus ditempuh. Dan penjatuhan talak tidaklah dapat dilakukan secara semena-mena, misalkan melalui telpon atau sms. Tetap ada adab/etika, seperti diawali dengan istighfar, dihadiri para pihak (isteri/walinya) dan disaksikan saksi. Mengapa ? karena bagaimanapun perceraian membawa akibat pada hak dan kewajiban suami. Suami yang menceraikan isterinya berkewajiban untuk memberikan mutah, biaya hadhanah dan biaya iddah. Dan jikapun telah jatuh talak, ada masa iddah dimana suami masih memiliki kewajiban untuk melindungi isteri, sekaligus memberikan waktu pada keduanya untuk meninjau ulang putusan yang diambil. Karenanya, rujuk pada masa iddah untuk talak 1 dan 2, tidak memerlukan ijab kabul kembali. Dari uraian diatas, penjatuhan talak tidak semudah seperti kita mengucapkannya.

Lantas, bagaimana jika suami dalam setiap pertengkaran sering mengucap kata ‘talak”, “cerai”, “pisah”, atau “pulang sana !” . Perkataan “talak” yang dilakukan oleh suami tidaklah sah baik dalam hukum agama maupun negara. Memang dalam kultur kita, terdapat asumsi bahwa jika suami menyatakan “talak”, “cerai” dan atau “kata-kata” yang dapat dipersamakan dengan cerai, maka telah terjadi perceraian. Sejauh yang saya baca, seluruh ulama bersepakat bahwa kata talak yang diucapkan dalam keadaan emosi tidaklah berlaku, karena keputusan didasari pada ketidaksadaran apa dan dampak dari ucapannya. Sedangkan secara hukum, “talak” baru sah apabila diucapkan di depan persidangan.

Terkait dengan permasalahan yang ibu hadapi, penjatuhan talak yang diucapkan suami ibu tidak melalui proses pengambilan keputusan yang dianjurkan Islam, dan diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga tidak terjadi perceraian baik dalam pengertian agama, maupun hukum. Namun untuk memberikan kenyamanan pada anda berdua, sebaiknya memperbaharui perkawinan dengan kembali mengucapkan syahadat, khususnya ketika ibu akan melakukan hubungan suami isteri. Selanjutnya ajak bicara dan

Mintalah pada suami untuk  tidak mengeluarkan kata-kata ‘cerai’ karena setiap ucapan adalah doa.

WALLOHU 'ALAM BISHOWAB


Rabu, 10 Oktober 2018

Ini Lima Motivasi Orang Membuat Hadits Palsu (Hadits Maudhu)


Ini Lima Motivasi Orang Membuat Hadits Palsu (Hadits Maudhu).

Hadits berarti setiap informasi yang disandarkan kepada Nabi SAW. Informasi tersebut adakalanya benar. Tidak sedikit informasi itu bohong. Informasi yang benar disebut hadits shahih. Sementara informasi bohong disebut hadits palsu. Sebab itu, Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Haditsmendefinisikan hadits palsu (maudhu’) dengan kalimat berikut ini:

ู‡ูˆ ุงู„ูƒุฐุจ ุงู„ู…ุฎุชู„ู‚ ุงู„ู…ุตู†ูˆุน ุงู„ู…ู†ุณูˆุจ ุฅู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…

Artinya, “Hadits maudhu’ adalah perkataan bohong dan mengada-ada yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.”

Mayoritas ulama sepakat meriwayatkan hadits maudhu’, apalagi berkata bohong atas nama Nabi Muhammad, adalah dilarang. Rasulullah SAW berkata:

ู…ู† ูƒุฐุจ ุนู„ูŠ ู…ุชุนู…ุฏุง ูู„ูŠุชุจูˆุฃ ู…ู‚ุนุฏู‡ ู…ู† ุงู„ู†ุงุฑ

Artinya, “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka kelak posisinya di neraka,” (HR Ibnu Majah).

Tidak hanya pemalsu hadits yang diancam oleh Rasulullah, orang yang menyebarkan hadits palsu pun juga diancam oleh Rasulullah. Rasulullah bersabda:

ู…ู† ุญุฏุซ ุนู†ูŠ ุจุญุฏูŠุซ ูŠุฑู‰ ุฃู†ู‡ ูƒุงุฐุจ ูู‡ูˆ ุฃุญุฏ ุงู„ูƒุงุฐุจูŠู†

Artinya, “Siapa yang menyampaikan informasi tentangku padahal ia mengetahui informasi itu bohong, maka ia termasuk pembohong,” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits itu, para ulama memahami bahwa meriwayatkan hadits maudhu’ tidak boleh, begitu pula menyampaikan dan menyebarkan hadits maudhu’. Dibolehkan menyampaikannya dengan syarat untuk memberi tahu kepada khalayak kalau hadits tersebut bukanlah hadits shahih, tetapi hadits maudhu’.

Dalam Taysiru Musthalahil Hadits, Mahmud Thahan memerinci ada lima hal yang mendorong orang untuk memalsukan hadits:

Pertama, untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maksudnya, pemalsu hadits membuat hadits dan mengatasnamakan Rasulullah agar orang lain termotivasi untuk beribadah. Memang niatnya bagus, tetapi caranya tidak benar.

Salah satu pemalsu hadits yang melakukan cara ini adalah Maysarah bin Abdu Rabbihi. Ibnu Mahdi, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Hibban, pernah bertanya kepada Maysarah:

ู…ู† ุฃูŠู† ุฌุฆุช ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ، ู…ู† ู‚ุฑุฃ ูƒุฐุง ูู„ู‡ ูƒุฐุง؟ ู‚ุงู„ ูˆุถุนุชู‡ุง ุฃุฑุบุจ ุงู„ู†ุงุณ

Artinya, “’Dari mana kamu mendapatkan hadits ini, orang yang membaca ini mendapatkan ganjaran ini?’ Maysarah menjawab, ‘Saya memalsukannya supaya orang-orang termotivasi.’”

Kedua, untuk merusak Islam dari dalam. Sebagian musuh Islam membuat hadits palsu agar umat Islam terpecah belah dan salah memahami agamanya. Di antara orang yang pernah melakukan ini adalah Muhammad bin Sa’id As-Syami.

Ketiga, untuk mendekati penguasa. Sebagian pemalsu hadits membuat hadits palsu yang berkaitan dengan penguasa. Tujuannya untuk memuji dan mendekati penguasa. Misalnya, kisah Ghiyats bin Ibrahim An-Nakha’i yang memalsukan hadits supaya bisa dekat dengan Amirul Mukminin Al-Mahdi.

Keempat, untuk mencari rejeki. Biasanya hal ini dilakoni oleh orang-orang yang berprofesi sebagai pecerita atau pendongeng. Melalui cerita-cerita itu ia mendapatkan uang dari pendengarnya. Untuk menarik pendengar, sebagian mereka memalsukan hadits. Di antara yang melakukan ini adalah Abu Sa’id Al-Mada’ini.

Kelima, untuk mencari popularitas. Supaya orang yang meriwayatkan hadits ini semakin populer dan dikenal banyak orang, mereka membuat hadits yang tidak pernah diriwayatkan oleh orang lain. Melalui hadits palsu itu mereka semakin dikenal karena tidak ada yang meriwayatkan selain dia. Di antara yang memalsukan hadits demi popularitas adalah Ibnu Abi Dahiyyah. 

Wallahu a’lam.

Rabu, 03 Oktober 2018

Dizaman Penuh Hoax, Kalau yang Waras Ngalah, yang Goblok akan Merasa Benar

Dizaman Penuh Hoax, Kalau yang Waras Ngalah, yang Goblok akan Merasa Benar
 

Memilih untuk bersuara di panggung politik Indonesia adalah pilihan berdasarkan panggilan hati bagi yang waras. Melihat ribet dan komplikasinya persoalan Indonesia, serta maraknya hoax yang beredar di media sosial, terkadang banyak dari kita lebih memilih diam dengan jargon: Yang waras mengalah. Hilangkan sikap itu untuk memperbaiki apa yang sudah terlanjur runyam karena banyaknya orang goblok lebih bersuara sementara yang waras memilih diam.

Yang waras bukan waktunya mengalah

Lihatlah di media sosial, beragam pendapat berseliweran ke sana ke mari tak tentu arah dan seolah kebenaran sulit kita temukan. Setiap orang mengutarakan pendapat dan kebenarannya masing-masing. Bahkan hoax pun kelihatan seolah fakta ketika Tengku Zulkarnain pun ikut mempostingnya di Twitternya. Bayangkan jika tidak ada yang membantahnya, apa jadinya?

Entah sengaja atau tidak, mereka, yang kita anggap bijak selama ini, bisa kelihatan seperti orang paling goblok, ketika lebih banyak yang kontra daripada yang pro. Padahal kalau Anda mau mencoba memahami postingannya, justru sangat rasional dan kontekstual. Tetapi karena lebih banyak yang kontra, seolah postingan itu suatu yang salah.

Bukan hanya di media sosial, lihatlah politikus ketika berbicara di acara-acara. Cukup mengencangkan urat saraf dan urat malu, yang lain mengangguk-angguk mengiyakan, sekalipun pendapat itu tidak masuk akal. Lain lagi dengan pernyataan yang kelihatan masuk akal dan sangat meyakinkan padahal tanpa bukti yang nyata, semua hanya berdasarkan asumsi belaka.

Kalau yang waras (masuk akal dan berdasarkan bukti-bukti valid dan otentik) diam, mereka akan dianggap benar. Ini sangat berbahaya bagi perkembangan bangsa ini di era digital. Sengotot-ngototnya orang goblok berpendapat, yang waras harus lebih ngotot dengan argumen-argumen masuk akal dan mencerdaskan serta mewaraskan. Memang sangat dibutuhkan kesabaran.

Yang waras akan mampu mengolah emosi dan menjaga rasionalitas argumennya, sementara yang goblok akan merambah ke mana-mana dengan argumen asal dimuntahkan dari otaknya. Yang waras tetap menjaga etika berargumen dan sistematika pemikiran, sementara yang goblok akan mengeluarkan umpatan tidak mengenakkan dan yang paling buruk sekaligus.

Targetnya adalah mereka membaca argumen kita. Soal mereka menerima atau tidak, itu urusan mereka. Tetapi percayalah, ketika suatu saat mereka menghadapi kenyataan berhubungan dengan yang kita nyatakan, mereka akan mangut-mangut seperti orang tolol dan goblok, dan semoga menyesal.

Contoh: Isu Rohingya

Bagi mereka yang punya agenda tersendiri, tragedi Rohingya akan dikatakan sebagai pembantaian umat Islam di Myanmar, sehingga ketika pemerintah tidak cepat bertindak, maka tuduhan anti-Islam kepada Jokowi pun akan semakin gencar. Padahal kenyataannya, baik Islam maupun Budha, etnis Rohingya diusir dari rumah mereka. Pada kenyataannya, tragedi Rohingya murni soal pembersihan etnis, bukan persoalan agama.

Nah kalau ini kita biarkan, maka mereka yang sangat doyan dengan isu agama akan menggorengnya menjadi masalah agama. Muncullah rencana ‘aksi Borobudur’, karena Myanmar mayoritas Budha, dengan demikian Borobudur sebagai tempat suci orang Budha harus di demo. Kalau dibiarkan, di negeri ini akan terjadi pembasmian dan pengusiran umat Budha dengan tujuan menciptakan kekacauan dan pertikaian. Jika kekacauan dan pertikaian antar agama terjadi, maka perhatian pemerintah akan terbagi antara mengatasi kekacauan dan melanjutkan pembangunan.

Padahal, apa hubungan Rohingya dengan Borobudur? Borobudur, selain tempat ibadah, adalah tempat wisata. Hanya orang goblok yang mau merusak pendapatan negaranya sendiri, sebab jika ada demo di sana, siapa yang mau datang berwisata. Iya kalau Borobudurnya baik-baik saja, kalau dirusak seperti ISIS menghancurkan tempat-tempat bersejarah di Timur Tengah, kan rugi besar Indonesia.

Siapa yang akan diuntungkan? Partai politik oposisi, yang berada di luar pemerintahan. Alasannya jelas, agar pemerintah dan partai pendukungnya dianggap tidak mampu mengelola toleransi di Indonesia. Pemerintahan Jokowi lemah. Selain itu, ormas-ormas radikal pun akan menggoreng isu ini. Kalau pemerintah melindungi non-Islam, mereka akan sebut pemerintah anti-Islam. Kalau pemerintah melindungi Islam, dunia akan menyalahkan Jokowi karena tidak mampu menjaga toleransi di Indonesia serta menindas minoritas. Jokowi akan maju nabrak, mundur pun masuk jurang, ke kiri neraka kanan pun kuburan.

Kita tidak mau, hal seperti ini terjadi. Apakah dengan seperti itu kita membela pemerintah? Bukan, kita berjuang untuk Indonesia bersama dengan pemerintah. Yang waras bukan lawan pemerintah pun bukan alat pemerintah. Ketika saatnya tiba, kita juga akan menguliti pemerintah yang memang tidak mampu mengelola negara ini dengan baik. Pemerintah tidak sempurna pun belum mampu menyejahterakan rakyat sepenuhnya, tetapi kalau ditambah harus mengurusi hal-hal yang seharusnya tidak perlu, bagaimana mau fokus pada kemajuan bangsa?

Contoh lain, isu PKI

Saya 1000% setuju bahwa paham komunis tidak bisa lagi ada di Indonesia. Tidak ada tawar menawar soal itu. Kalau PKI bangkit lagi, seperti kata Jokowi, sekarang juga kita gebuk. Tetapi kalau faktanya PKI tidak ada tanda-tanda bangkit, kenapa diisukan kebangkitan PKI. Jangankan mau membangkitkan PKI, mendengar kata PKI pun sebagian besar anak bangsa ini sudah tidak tertarik. Lebih tertarik membahas: kenapa Raisa diambil asing?

Tetapi kita tidak bisa anggap remeh isu PKI ini. Bukan kebangkitan PKI-nya yang harus kita perhatikan, karena sudah ada UU yang menjegalnya, tetapi untuk apa isu PKI ini didengungkan kembali. Karena ini sangat berbahaya. Kita tahu semua bahwa Jokowi dituduh keturunan PKI pada Pilpres 2014 lalu, siapa yang berseberangan dengan mereka dituduh PKI, pokoknya alat untuk menyingkirkan lawan, siapa pun itu, cukup dituduh PKI, maka selesai.

Selesai, karena PKI-fobia sudah dipatri dalam-dalam di benak kita selama kira-kira 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru. Maka ketika dituduh PKI, manusia Indonesia, sekalipun tidak percaya 100%, tetap mengantisipasi dengan cara mereka sendiri, mungkin menghindari, menjauh dan bahkan memusuhi. Terbukti isu ‘Jokowi adalah PKI’ sangat ampuh mendongkrak suara Prabowo pada pemilihan presiden tahun 2014.

Sudah terbukti pula bahwa ada pihak-pihak yang menggunakan jasa Saracen untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah kejam dan isu-isu mematikan lainnya. Kalau tidak dilawan, mereka akan semakin merajalela bagai kuda mau kawin.

Yang waras tidak boleh kalah pada yang goblok

Anda mungkin akan dicaci maki, dihina dengan kalimat umpatan paling kotor dan kejam, dan dituduh ini-itu. Mungkin juga akan diperlakukan seperti orang bodoh karena dikeroyok rame-rame. Tetapi kalau Anda tetap waras dan sabar, Anda akan menang. Mereka akan diam dengan sendirinya. Sebaliknya, mereka akan merasa menang dan benar, jika Anda diam dan mengalah. Bukan yang goblok yang kelihatan goblok, melainkan yang waras yang kelihatan goblok.

Semua ini kita lakukan bukan semata-mata demi membela Bangsa. Lakukanlah ini demi bangsa dan negara. Lakukanlah ini demi anak-cucu Anda agar mereka tidak dipimpin dan dibina orang-orang goblok yang merasa waras. Kalau pun itu terlalu tinggi, lakukanlah ini demi mempertahankan kewarasan Anda sendiri.

Salam dari rakyat jelata

Selasa, 02 Oktober 2018

Ini Doa Qunut Nazilah


Ini Doa Qunut Nazilah

Berikut ini merupakan lafal doa qunut nazilah. Qunut nazilah pernah diamalkan oleh Rasulullah SAW selama sebulan ketika kehilangan para sahabatnya di Bi’r Mu‘anah. Qunut nazilah ini dibaca sebelum sujud pada rakaat terakhir di setiap shalat wajib yang lima waktu.

Qunut nazilah diamalkan ketika umat Islam menghadapi persoalan keamanan, pertanian, bencana alam, bencana kemanusiaan, dan lain sebagainya. Selain doa qunut subuh, pada qunut nazilah ini ada baiknya kita menambahkannya dengan doa qunut yang dibaca oleh Sayyidina Umar dan Ibnu Umar RA. Berikut ini doanya.

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنَسْتَهْدِيكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ نَشْكُرَكَ وَلَا نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَك نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُو رَحْمَتَك وَنَخْشَى عَذَابَكَ إنَّ عَذَابَك الْجِدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ

Allâhumma innâ nasta‘înuka wa nastaghfiruk, wa nastahdîka wa nu’minu bik wa natawakkalu alaik, wa nutsnî alaikal khaira kullahu nasykuruka wa lâ nakfuruk, wa nakhla‘u wa natruku man yafjuruk. Allâhumma iyyâka na‘budu, wa laka nushallî wa nasjud, wa ilaika nas‘â wa nahfid, narjû rahmataka wa nakhsyâ adzâbak, inna adzâbakal jidda bil kuffâri mulhaq.

Artinya, “Tuhan kami, kami memohon bantuan-Mu, meminta ampunan-Mu, mengharap petunjuk-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakkal kepada-Mu, memuji-Mu, bersyukur dan tidak mengingkari atas semua kebaikan-Mu, dan kami menarik diri serta meninggalkan mereka yang mendurhakai-Mu. Tuhan kami, hanya Kau yang kami sembah, hanya kepada-Mu kami hadapkan shalat ini dan bersujud, hanya kepada-Mu kami berjalan dan berlari. Kami mengaharapkan rahmat-Mu. Kami takut pada siksa-Mu karena siksa-Mu yang keras itu akan menimpa orang-orang kafir.”

اللَّهُمَّ عَذِّبْ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِينَ أَعْدَاءَ الدِّينِ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِك وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَك وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَك اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ إنَّك قَرِيبٌ مُجِيبُ الدَّعَوَاتِ اللَّهُمَّ أَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمْ الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ نَبِيِّك وَرَسُولِك وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوفُوا بِعَهْدِك الَّذِي عَاهَدْتهمْ عَلَيْهِ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّهِمْ وَعَدُوِّك إلَهَ الْحَقِّ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Allâhumma adzzibil kafarata wal musyrikîn, a‘dâ’ad dînilladzîna yashuddûna ‘an sabîlik, wa yukadzzibûna rusulaka wa yuqâtilûna auliyâ’ak. Allâhummaghfir lil mu’minîna wal mu’minât, wal muslimîna wal muslimât, al-ahyâ’i minhum wal amwât, innaka qarîbun mujîbud da‘awât. Allâhumma ashlih dzâta bainihim, wa allif baina qulûbihim, waj‘al fî qulûbihimul îmâna wal hikmah, wa tsabbithum alâ dînika wa rasûlik, wa auzi‘hum an yûfû bi‘ahdikalladzî ‘âhadtahum alaih, wanshurhum ala ‘aduwwihim wa ‘aduwwika ilâhal haq, waj‘alnâ minhum, wa shallallâhu alâ sayyidinâ muhammadin wa alâ âlihi wa shahbihî wa sallam.

Artinya, “Tuhan kami, jatuhkan azab-Mu kepada orang-orang kafir dan musyrik, (mereka) musuh-musuh agama yang berupaya menghalangi orang lain dari jalan-Mu, mereka yang mendustakan rasul-Mu, dan mereka yang memusuhi kekasih-kekasih-Mu. Ya Allah, ampunilah hamba-hamba-Mu yang beriman laki-laki dan perempuan, kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup maupun yang sudah wafat. Sungguh, Engkau maha dekat dan pendengar segala munajat. Tuhanku, damaikan pertikaian di antara kaum muslimin, bulatkan hati mereka, masukkan kekuatan iman dan hikmah di qalbu mereka, tetapkan mereka di jalan nabi dan rasul-Mu, ilhami mereka untuk memenuhi perjanjian yang telah Kauikat dengan mereka, bantulah mereka mengatasi musuh mereka dan seteru-Mu. Wahai Tuhan hak, masukkanlah kami ke dalam golongan mereka itu. Semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya.”

Doa ini disarikan dari Hasyiyatul Baijuri karya Syekh Ibrahim Al-Baijuri, tanpa keterangan tahun, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 169). 

Wallahu a’lam. (Alhafiz K)