Minggu, 26 Februari 2017

Hukum membawa anak2 ke Masjid

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yang baik, saya punya anak kecil usia dua tahun. Ia sering ikut ke masjid. Terkadang ia berlari-lari di depan orang yang sedang shalat. Pertanyaan saya, apa hukumnya membawa anak kecil ke masjid? Terima kasih atas penjelasannya. Assalamu alaikum. wr. wb. 

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Pendidikan anak melalui keteladanan memang baiknya dibangun sejak dini. Aktivitas ibadah orang tua memang baiknya dilihat agar ditiru anak sejak dini. Terlebih lagi mendekatkan anak-anak ke masjid akan menjadi memori yang patut ditanamkan sedini mungkin.

Hanya saja para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya. Berikut ini kami kutipkan keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

قَوْلُهُ : وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ إلَخْ ) أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ

Artinya, “(Anak-anak dilarang...) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108).

Keterangan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun).

Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka membuang kotoran tanpa diduga. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan pembalut anak (pampers) yang rapat. Di samping itu anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat pengunjung lainnya. Ini yang repot. Karenanya ulama menyatakan makruh.

Baiknya memang ada ruangan masjid khusus orang tua yang membawa anak di bawah umur dengan jaminan pembalut yang rapat. Menciptakan “masjid ramah anak” memang membutuhkan kesiapan manajemen, tata ruang, dan kesadaran tinggi seluruh jamaah. Padahal anak di bawah umur juga memiliki hak guna terhadap masjid.

Saran kami, berilah keteladanan shalat untuk anak-anak di rumah atau di masjid bagian belakang agar si anak juga tidak mengganggu jamaah lainnya. Orang tua harus menjamin kesucian masjid dengan memberikan pengamanan anak-anak lewat pembalut yang rapat.

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar