4 Sumber Hukum islam dalam Aswaja
Sering kita mendengar oleh para penceramah atau orang2 yg menurut mereka pintar sendiri bahwa hayu kita kembali ke Al-Qur'an dan Al hadits, manakala dalam menentukan hukum, sebenarnya Mereka bukan kembali ke Al-Quran dan Al hadist, tapi kembali pada terjemahannya.... Bukan Tafsirnya, dan kita tentunya mengetahui bahwa sumber hukum Islam itu bukan Al-Quran dan Al hadist saja...
Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jamaโah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qurโan, Hadits/as-Sunnah, Ijmaโ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut;
1. Al-Qurโan
Al-Qurโan merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qurโan adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qurโan. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ุฐูููู ุงููููุชูุจู ูุงูุฑูููุจู ูููููู ููุฏูู ููููู ูุชูููููููู
โKitab (Al-Qurโan) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwaโ. (Al-Baqarah; 2)
ููู ููู ููู ู ููุญูููู ู ุจูู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููู ููุฃููููุฆููู ููู ู ุงูููููุฑููููู
โDan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafirโ.
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu;
ููู ููู ููู ู ููุญูููู ู ุจูู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููู ููุฃููููุฆููู ููู ู ุงูุธูููู ููููู
โDan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalimโ.
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
ููู ููู ููู ู ููุญูููู ู ุจูู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููู ููุฃููููุฆููู ููู ู ุงูููุณูููููู ู
โDan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasikโ.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.
2.Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ูSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qurโan, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qurโan. Allah berfirman dalam Al-Qurโan surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;
ููุงูููุฒูููููุง ุงููููููู ุงูุฐูููุฑู ููุชูุจููููู ููููููุงุณู ู ูุงููุฒููู ุงูููููููู ู ููููุนููููููู ู ููุชููููููุฑููููู
โDan kami turunkan kepadamu Al-Qurโan agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkanโ. (An-Nahl : 44)
ููู ูุงุกูุงุชูููู ู ุงูุฑููุณููููู ููุฎูุฐููููู ููู ูุงูููููู ู ุนููููู ููุงููุชูููููุงููุงุชููููููุงุงูููู, ุงูููู ุงูููู ุดูุฏูููุฏูุงููุนูููุงุจู
โApa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnyaโ. (Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qurโan dalam menentukan hukum.
3. Al-Ijmaโ
Yang disebut Ijmaโ ialah kesepakatan para Ulamaโ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijmaโ ada 2 macam :
1. Ijmaโ Bayani (ุงูุงุฌู
ุงุน ุงูุจูุงูู ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijmaโ Sukuti (ุงูุงุฌู
ุงุน ุงูุณููุชู) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.
Dalam ijmaโ sukuti ini Ulamaโ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijmaโ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan mentaโati.
Karena para Ulamaโ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qurโan dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (ุงูููุงูุงู ุฑ ู ููู ) Allah berfirman dalam Al-Qurโan surat An-Nisaโ ayat : 59
ูุงุฃููููููุงุงูููุฐููููู ุฃูู ูููููุงุฃูุทูููุนูููุงุงูููู ููุฃูุทูููุนูููุงุงูุฑููุณููููู ููุฃูููููู ุงููุฃูู ูุฑู ู ูููููู ู
โHai orang yang beriman taโatilah Allah dan taโatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamuโ.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijmaโ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qurโan dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijmaโ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.
ุงูููู ุงูููู ูุงู ููุฌูู ูุนู ุงูู ููุชูู ุนูููู ุถููุงู ููุฉู, ููููุฏูุงูููู ู ูุนู ุงูููุฌูู ุงุนูุฉู
โSesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431
ุงูููู ุงูู ููุชูู ูุงูุชูุฌูุชูู ูุนู ุนูููู ุถููุงู ููุฉู ููุงุกูุฐูุงุฑูุฃูููุชูู ู ุงุฎูุชููุงู ููุง ููุนูููููููู ู ุจูุงูุณููููุงุฏูุงู ูุฃูุนูุธูู ู.
โSesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyakโ.
4. Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (ูุง ุณ ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-farโu, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-farโu-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qurโan dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qurโan Allah S.WT. berfirman :
ููุงุนูุชูุจูุฑูููุง ูุฃูููููู ุงููุฃูููุตูุงุฑู
โAmbilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandanganโ. (Al-Hasyr : 2)
ุนููู ู ูุนูุงุฐู ููุงูู : ููู ูุง ุจูุนูุซููู ุงููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงูููู ุงููููู ูููู ููุงูู: ูููููู ุชูููุถูู ุงูุฐูุง ุนูุฑูุถู ููุถูุงุกู ุ ููุงูู ุงูููุถูู ุจูููุชูุงุจู ุงูููู ููุงูู ููุงุกููู ููู ู ุชูุฌูุฏู ููู ููุชูุงุจู ุงูููู ุ ููุงูู ููุจูุณููููุฉู ุฑูุณููููู ุงูููู, ููุงูู ููุงุกููู ููู ู ุชูุฌูุฏู ููู ุณููููุฉู ุฑูุณููููู ุงูููู ูููุงู ููู ููุชูุงุจู ุงูููู ุ ููุงูู ุงูุฌูุชูููุฏู ุจูุฑูุฃูููู ูููุงู ุงูููู ููุงูู ููุถูุฑูุจู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุตูุฏูุฑููู ููููุงูู ุงููุญูู ูุฏู ูููู ุงูููุฐูู ููููููู ุฑูุณููููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููู ูุง ููุฑูุถูุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู. ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูุงุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุชุฑู ุฐู.
โDari sahabat Muโadz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Muโadz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Muโadz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Muโadz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Muโadz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Muโadz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.
Kemudian Al-Imam Syafiโi memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qurโan :
ูุงุฃููููููุงุงูููุฐููููู ุกู ุงู ูููููุง ูุงูุชูููุชูููููุงุง ูุตููููุฏูููุงูููุชูู ู ุญูุฑูู ู ููู ููู ููุชููููู ู ูููููู ู ู ูุชูุนูู ูุฏูุง ููุฌูุฒูุงุกู ู ูุซููู ู ูุง ููุชููู ู ููู ุงููููุนูู ู ููุญูููู ู ุจููู ุฐูููุงุนูุฏููู ู ูููููู ู
โHai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamuโ. (Al-Maidah: 95).
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jamaโah lebih mendahulukan dalil Al-Qurโan dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jamaโah mempergunakan Ijmaโ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qurโan dan As-Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar