Rabu, 31 Juli 2019

Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban


Selasa, 25 Juli 2017

Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban

Ini Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan. Untuk menyempurnakan ibadah itu, kita dianjurkan untuk berdoa ketika penyembelihan hewan kurban. Inilah doa yang dibaca sesaat sebelum hewan kurban kita disembelih. Doa ini dibaca dengan harapan Allah menerima ibadah kurban kita.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Doa ini bisa kita temukan antara lain di buku Irsyadul Anam fi Tarjamati Arkanil Islam karya Sayid Utsman bin Yahya atau Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi bin Umar Banten.

Namun demikian ada sejumlah doa yang dianjurkan ketika kita mengambil ancang-ancang untuk menyembelih hewan kurban. Hal ini ditunjukkan oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Tausyih ala Ibni Qasim.

Menurutnya, sebelum kita menghadapkan hewan kurban ke kiblat dan siap menggoreskan senjata tajam, kita dianjurkan membaca bismillâh, lengkap dan sempurnanya bismillâhir rahmânir rahîm. Setelah itu kita dianjurkan membaca sholawat untuk Rasulullah SAW, bertakbir tiga kali. Setelah menghadap kiblat dan sesaat sebelum menyembelih, kita dianjurkan membaca doa menyembelih seperti di atas.

Berikut ini kami urutkan bacaan doanya.

1. Baca “Bismillâh”

بِسْمِ اللهِ الله اكبر 

Artinya, “Dengan nama Allah”Alloh maha Besar. 

Lebih sempurna “Bismillâhir rahmânir rahîm”

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم  اَللهُ أَكْبَرُ

Artinya :

 “Dengan nama Allah Yang Maha pengasih, lagi Maha Penyayang”Alloh maha Besar

2. Baca sholawat untuk Rasulullah SAW 

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ 

Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad...... Dst 

Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. لا إله إلا الله والله اكبر الله اكبر. وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, lâilâha illallôhu wallôhu akbar Allôhu akbar  walillâhil hamd

Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada Tuhan selain Alloh dan Dia Maha Besar, dan segala puji bagi-Mu.”

4. Baca doa menyembelih

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Adapun takbir pada poin ketiga bisa juga dibaca sebelum bismillah pada poin pertama. Demikian doa yang dianjurkan dalam rangkaian upacara penyembelihan hewan kurban. Keterangan ini bisa ditemukan antara lain di buku Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi Banten. 

Doa menyembelih Hewan Qurban  sendiri

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي

Artinya: (Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku).

Doa Menyembelih Hewan Qurban  Orang Lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ

"Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku." Di tambah:

اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ

"Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).

Namun yang wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. 

Wallahu a‘lam. 

Selasa, 30 Juli 2019

Hindari Tanda Hitam di Jidat, Itu Tanda Riya’ dan Cara Sujudnya Belum Benar


Hindari Tanda Hitam di Jidat, Itu Tanda Riya’ dan Cara Sujudnya Belum Benar

Jidat hitam bukan tanda keimanan seseorang muslim

Apabila cara sujud benar, maka tidak akan memburukkan wajah melainkan sebaliknya, menjadi bercahaya dan berseri-seri. Adapun jika jidat menjadi ‘kapalan’ maka artinya harus memperbaiki gerakan shalat. Sebab yang menjadi penopang utama adalah kedua tangan, saat sujud, bukan kepala.

Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat terkemuka tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi seorang muslim.

عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟

Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”.

“Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.

Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).

عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.

Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).

عَنْ حُمَيْدٍ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ إِذْ جَاءَهُ الزُّبَيْرُ بْنُ سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَقَالَ : قَدْ أَفْسَدَ وَجْهَهُ ، وَاللَّهِ مَا هِىَ سِيمَاءُ ، وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّيْتُ عَلَى وَجْهِى مُذْ كَذَا وَكَذَا ، مَا أَثَّرَ السُّجُودُ فِى وَجْهِى شَيْئًا.

Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang.

Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.

Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari ATSARIS SUJUUD (bekas sujud)’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah? Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapalen’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapalen’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Bahkan dalam kitab Hasiyah as-Showi,

وليس المراد به ما بصنعه بعض الجهلة المرائين من العلامة في الجبهة فانه من فعل الخوارج وفي الحديث اني لابغض الرجل واكرهه اذا رايت بين عينيه اثر السجود

“Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan TUKANG RIYA’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” dalam sebuah hadits disebutkan sungguh saya benci seseorang yang saya lihat diantara kedua matanya terdapat bekas sujud (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).

Istri Sudah Tak Perawan, Bolehkan Pernikahan Dibatalkan?

Istri Sudah Tak Perawan, Bolehkan Pernikahan Dibatalkan?

Menikah dengan seorang gadis yang masih perawan (virgin) merupakan dambaan kebanyakan pria yang pertama kali menikah. Pertanyaannya, bagaimana bila setelah menikah, si pria baru mengetahui bahwa kekasih yang baru dinikahinya sudah tidakvirgin. Bolehkah, ia membatalkan pernikahan dan menarik mahar yang telah diberikannya?

 

Jumhur ulama memang membolehkan pasangan yang menikah untuk melakukanfasakh (pembatalan) nikah akibat penyakit akut, seperti lepra, tunagrahita, impotensi, cacat kemaluan si istri karena tertutup daging atau tulang, dan sebagainya.

Namun, mereka berbeda pendapat mengenai keperawanan seorang perempuan. Apakah ketidakperawanannya, baik karena perzinaan atau sebab lain, dianggap sebuah cacat atau bukan. Imam al-Syafi‘i sendiri mengemukakan dalam al-Umm bahwa ketidakkeperawanan perempuan bukan satu cacat yang membolehkah seorang suami menarik mahar atau membatalkan perkawinannya (khiyarfasakh)Hanya saja, secara tidak langsung, iamemberikan khiyar lain, di mana suami bolehmemilih, antara melanjutkan pernikahan atau mengakhirinya dengan talak.

 

لَوْ نَكَحَ امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ

 

Artinya, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang tidak diketahui bahwa perempuan itu sudah pernah berzina, tapi belakangan sebelum bergaul, sang suami tahu bahwa ia telah berzina sebelum atau setelah menikah, maka perempuan tersebut tidak haram baginya. Selain itu si suami juga tidak ada hak untuk mengambil mahar darinya, tidak pula ada hak fasakh baginya. Hanya saja, jika mau, si suami boleh meneruskan pernikahan, atau mencerainya,” (Al-Syafi‘i, al-Umm, [Beirut: Darul Ma‘rifah], 1990, cetakan pertama, jilid 5, hal. 13).

 

Sementara Ibnu Shalah, salah seorang ulama Syafi‘iyah, dalam Fatâwâ-nya menganggap hilangnya keperawanan sebelum akad dianggap sebuah cacat yang membolehkan suami membatalkan pernikahannya (fasakh).

 

إِذا تزوج امْرَأَة على أَنَّهَا بكر فَلم يكن فَفِي صِحَة النِّكَاح قَولَانِ أصَحهمَا أَنه يَصح وَللزَّوْج الْخِيَار

 

Artinya, “Jika ada laki-laki menikahi seorang perempuan karena perempuan itu masih perawan, tapi ternyata sudah tidak, maka mengenai keabsahan pernikahannya ada dua pendapat. Namun, menurut pendapat yang paling kuat, pernikahannya tetap sah. Hanya saja, si suami memiliki hak khiyar fasakh.” (Lihat: Fatâwâ Ibn al-Shalah, [Maktabah al-‘Ulum: Beirut], cetakan pertama, 1407 H, jilid 2, hal. 660).

 

Pendapat Ibnu Shalah ini sejalan dengan pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal yang dikutip Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Bahkan, tidak saja menetapkan hak fasakh, tetapi juga menetapkan ketiadaan mahar bagi si perempuan bilamana fasakh dilakukan sebelum bergaul.

 

يثبت خيار الفسخ بفوات الوصف المرغوب في عقد الزواج أيضاً، كمن يتزوج امرأة جميلة فيظهر أنها دميمة، أو على أنها متعلمة فإذا هي جاهلة، أو على أنها بكر فإذا هي ثيب فيثبت للزوج حق الفسخ، ولا مهر للمرأة إن حدث الفسخ قبل الدخول، أو بعد الدخول وكان التغرير من المرأة نفسها. فإن كان التغرير من غيرها رجع الزوج على ذلك الغير بما دفعه للمرأة

 

Artinya, “Hak faksakh juga ditetapkan akibat tak terpenuhinya kriteria yang diinginkan sewaktu akad. Contohnya, laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan cantik, tapi ternyata ia tidak cantik. Atau, orang yang ingin menikah dengan perempuan terpelajar, ternyata ia orang awam. Atau, orang yang ingin menikah dengan perawan, ternyata ia seorang janda (tak perawan). Maka suami memiliki hak fasakh. Selain itu, si istri juga tidak memiliki hak mahar jika fasakh dilakukan sebelum bergaul suami-istri, atau setelah bergaul tapi penyebab penipuan datang dari si perempuan sendiri. Sedangkan jika penipuan datang dari orang lain maka si suami boleh menarik apa yang diberikan kepada si perempuan melalui orang lain tersebut.

 

Kemudian jika dilakukan fasakh, maka fasakh-nya—menurut pendapat yang paling sahih—disyaratkan harus diajukan lebih dahulu kepada hakim (pengadilan), agar hakim mengambil keputusan setelah menimbang perkaranya. Namun ada pula yang membolehkan fasakh tanpa melalui hakim, sebagaimana khiyar dalam jual-beli, terlebih jika keduanya sudah merelakan fasakh karena cacatnya jelas-jelas dianggap fatal dan membatalkan pernikahan (lihat: Hasyiyah Qalyubi, [Darul Fikr: Beirut], 1995, jilid 2, hal. 265).

 

Kendati sang suami memiliki hak khiyar (opsi) untuk membatalkan pernikahan, tetapi hak itu bisa gugur bilamana dirinya meridhai kekurangan istrinya, sebagaimana yang dikemukakan Syekh Zakariya al-Anshari. “Siapa saja rela akan cacat atau kekuranganistrinya, maka gugurlah khiyar fasakh-nya walaupun kekurangan itu terus bertambah. Sebab, keridhaan atas kekurangan pertama, berarti keridhaan atas kekurangan yang lahirdarinya. Lain hanya jika muncul kekurangan yang lain, maka khiyar fasakh akibat kekurangan lain itu tidak gugur,” (Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari, Asnâ al-Mathâlib fî Syarh Raudh al-Thalib, [Beirut: Darul Kutub], t.t., jilid 3, hal. 178).

 

Dari uraian petikan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan dan pelajaran, antara lain:

 

• Menurut Imam al-Syafi‘i, sah hukumnya menikahi perempuan yang pernah berzina. Namun, sebagian ulama mempersyaratkan, menikahinya setelah si perempuan bertobat. Sebab, pernikahan bukan sekadar memenuhi kebutuhan naluri dan fitrah, tetapi juga melahirkan generasi yang baik, merajut kebahagiaan, dan diorientasikan untuk meraih kebahagiaan akhirat.

 

• Masih menurut al-Syafi‘i, ketidakperawanan bukan sebuah cacat bagi pernikahan, sehingga suami tidak berhak melakukanfasakh, tidak pula ada hak untuk menarik mahar. Hanya saja ia boleh memilih untuk melanjutkan atau mengakhirinya dengan perceraian. Hak cerai ini, sejatinya memberikan hak-hak lain kepada istri yang dicerai, seperti hak nafkah, tempat tinggal, pakaian, dan hak rujuk, semasa iddah.

 

• Berbeda dengan al-Syafi‘i, Ibnu Shalah dan Syekh Zakariya al-Anshari, yang keduanya juga pengikut mazhab al-Syafi‘i, secara tegas memasukkan ketidakperawanan sebagai cacat yang memperbolehkan suami melakukan fasakh. Silang pendapat ini harusnya membuat kita semakin dewasa,toleran dalam menyikapi perbedaan, dan leluasa memilih pendapat paling mungkin dan lebih sesuai dengan kemaslahatan bersama.

 

• Pendapat yang membolehkan suami melakukan fasakh setelah menikah dengan perempuan yang tidak sesuai dengan keinginannya, juga memberi pelajaran kepada para gadis dan remaja putri untuk menghormati institusi pernikahan. Pergaulan bebas yang menyebabkan mereka hilang keperawanan sebelum saatnya berimbas pada kekecewaan suami sah mereka kelak yang bisa saja si suami memanfaatkan hak fasakh-nya. Akibatnya, wanita kehilangan kehormatandan mengalami kerugian akibat pernikahannya dibatalkan dan maharnyadikembalikan.

 

• Fasakh nikah sebaiknya melalui lembaga pengadilan, menurut pendapat kuat, kecuali sebab fasakh-nya kuat dan mendapat kerelaan dari kedua belah pihak.

 

• Hak fasakh suami menjadi gugur bilamana ia meridhai kekurangan atau cacat yang dimiliki istrinya.

 

Demikian diskusi singkat dan ragam pendapat tentang hak fasakh suami yang mendapati ketidakperawanan istri yang baru dinikahinya.Semoga, ketika hak ini diambil, suami bisa menggunakannya secara bijak, berasaskanmaslahat, dan tak disalah-gunakan untuk merendahkan martabat atau melukai perasaan siapa pun. Mudah-mudahan bermanfaat. 

Wallahu a’lam.

 

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

 

Artinya, “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. 

Wallahu a‘lam.

Senin, 29 Juli 2019

Ahli Ibadah tak tahu ilmu versus Orang Tidur Berilmu

Ahli Ibadah tak tahu ilmu versus Orang Tidur Berilmu

Dalam sebuah Hadist dikisahkan bahwa suatu ketika Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam mendatangi pintu masjid, di situ beliau melihat setan berada di sisi pintu masjid. Kemudian Nabi SAW bertanya, "Wahai Iblis apa yang sedang kamu lakukan di sini?" Maka Setan itu menjawab, "Saya hendak masuk masjid dan akan merusak shalat orang yang sedang shalat ini, tetapi saya takut pada seorang lelaki yang tengah tidur ini."

Lalu Nabi SAW berkata, "Wahai Iblis, kenapa kamu bukannya takut pada orang yang sedang shalat, padahal dia dalam keadaan ibadah dan bermunajat pada Tuhannya, dan justru takut pada orang yang sedang tidur, padahal ia dalam posisi tidak sadar?" Iblis pun menjawab, "Orang yang sedang shalat ini bodoh, mengganggu shalatnya begitu mudah. Akan tetapi orang yang sedang tidur ini orang alim (pandai)."

Dari Ibnu Abbas radliyallâhu ‘anh, Nabi SAW bersabda, "Nabi Sulaiman pernah diberi pilihan antara memilih ilmu dan kekuasaan, lalu beliau memilih ilmu. Selanjutnya, Nabi Sulaiman diberi ilmu sekaligus kekuasaan.

Bersumber dari Abi Hurairoh radliyallâhu ‘anh, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa pergi menuntut ilmu maka Allah akan menunjukkannya jalan menuju surga. Sesungguhnya orang alim senantiasa dimintakan ampunan untuknya oleh makhluk yang berada di langit maupun di bumi, hingga dimintakan ampun oleh ikan-ikan di laut. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi."

Hadits di atas menyiratkan betapa agama Islam begitu memuliakan, mengutamakan, dan menghargai orang yang berilmu pengetahuan. Bahkan melebihi keutamaanya orang yang ahli ibadah tapi tak tahu ilmunya, Menjadi jelas pula bahwa dalam agama Islam, menuntut ilmu dan mengembangkan budaya ilmiah itu termasuk bagian dari ibadah, juga merupakan tuntutan agama. Jadi tidak semata desakan kebutuhan zaman atau tuntutan dari institusi negara an sich. Itulah kunci mengapa dahulu pada masa kegemilangan peradaban Islam, banyak lahir ilmuan-ilmuan besar Muslim yang sumbangsihnya telah diakui dunia dalam banyak cabang keilmuan. Mereka menekuni disiplin keilmuan atas motif ajaran Islam, bukan tuntutan negara (daulah) waktu itu. 

Begitu peduli dan perhatiannya agama Islam akan pentingnya ilmu pengetahuan, banyak pula ayat Al-Qur'an memberi dorongan dan motivasi agar seseorang mencintai ilmu, di antaranya ayat itu, "Samakah antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS. Al-zumar: 9). Tak hanya itu, Al-Qur'an sendiri mengajarkan umat manusia berdoa kepada Tuhannya agar senantiasa ditambahkan ilmu pengetahuan, "Dan katakanlah, Ya Tuhanku, tambahkanlah pengetahuan kepadaku".

Di ayat lain Allah juga berfirman, "Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat" (Al-Mujaadalah: 11).

Berjibunnya apresiasi, penghargaan dan dorongan yang bersumber baik dari al-Qur'an ataupun Sunnah Nabi sebagaimana di atas seyogianya membuat kaum muslim pada saat ini khususnya yang masih berstatus mahasiswa, pelajar dan santri bisa lebih giat dan tekun lagi dalam mempelajari suatu ilmu dan mengembangkan tradisi ilmiah. Pun menyadarkan bahwa menurut pandangan Islam kegiatan dan aktivitas belajar dan menuntut ilmu baik di lembaga pendidikan formal atau nonformal yang ditempuh oleh seorang Muslim orientasinya tidak melulu mengejar ijazah, gelar dan jabatan tertentu, melainkan perlu diinsyafi pula bahwa belajar itu merupakan kewajiban tiap muslim dalam upaya mentaati perintah agama.

Wallahu a'lam 

Wirid Rasulullah kepada Mu'adz bin Jabal, Dibaca Setelah Shalat

Wirid Rasulullah kepada Mu'adz bin Jabal, Dibaca Setelah Shalat

Biasanya, seseorang akan memberikan hadiah spesial kepada orang yang dicintainya. Begitu juga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sangat mencintai orang-orang shalih, terlebih mereka yang mempunyai andil besar dalam berdakwah. 

Sahabat Muadz misalnya. Pemuda ganteng tanpa jenggot yang sudah masuk Islam di usianya ke-18 tahun ini merupakan satu dari empat orang sahabat Anshar yang mengumpulkan tulisan Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersama Ubadah, Ubay, Abu Ayub, dan Abu ad-Darda'. Dalam satu riwayat dikatakan, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk belajar Al-Qur’an kepada empat sahabat. Satu di antaranya adalah Muadz ibn Jabal (Lihat Shahîh Bukhâri, hadits nomor 4615). 

Terdapat segudang prestasi yang diraih oleh Muadz selama hidupnya. Ia termasuk orang yang mengikuti Bai'atul Aqabah II (perjanjian bersama Rasulullah, 622 M), penghafal Al-Qur’an, dan satu dari enam orang yang sudah mempunyai wewenang berfatwa pada zaman Nabi selain Umar, Utsman, Ali dari sahabat Muhajirin, dan Ubaiy ibn Ka'b serta Zaid dari sahabat Anshar. 

Cinta Rasulullah kepada Sahabat Muadz di antaranya diakui oleh Muadz sendiri dalam hadits berikut: 

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ: يَا مُعَاذُ ! وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ، فَقَالَ : أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Artinya: "Dari Muadz bin Jabal radliyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil tangannya, lalu bersabda, ’Hai Muadz, demi Allah, sesungguhnya aku mencintaimu.’ Setelah mengatakan demikian, Rasulullah bersabda kembali, ‘Aku berpesan kepadamu, wahai Muadz: Jangan sampai kamu meninggalkan setiap selesai melaksanakan shalat supaya membaca:

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Allâhumma aínnî 'alâ dzikrika wa syukrika wa husni 'ibâdatik

Artinya: 'Ya Allah, semoga Engkau memberi pertolongan kepada kami untuk bisa selalu ingat (dzikir) kepada-Mu, syukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu’." (Al-Hâfidz Abȗ Dâwud bin al-Asy'ats al-Azdiy as-Sijistâniy, Sunan Abî Dâwud, Dârur Risâlah al-Alamiyyah, Beirut, 2009, juz 2, halaman 631)

Pada hadits di atas, Muadz kemudian mewasiatkan kepada as-Sunâbihiy, as-Sunâbihiy lalu meriwayatkannya kepada Abdurrahman. 

Cendera mata Nabi tidak berupa harta benda yang akan mudah lenyap. Tapi yang diberikan adalah doa spesial. Dengan begitu, semua umat Islam bisa ikut mengamalkan cendera mata tersebut. Berbeda jika berupa pakaian. Hanya bisa dipakai Muadz sendiri. Inilah pemberian yang manfaatnya luas. 

Hingga sekarang, mata rantai sanad hadits yang terkenal dengan sebutan hadits musalsal bil mahabbah tersebut masih diabadikan sebagian kalangan. Biasanya hadits tersebut diberikan khusus kepada orang yang dicintai semisal guru kepada murid yang telah menuntaskan semua bidang keilmuan atau karena alasan-alasan lain. 

Waallohu'alam

Minggu, 28 Juli 2019

Pentingnya Fiqih Nikah Demi Menekan Perceraian

Pentingnya Fiqih Nikah Demi Menekan Perceraian

Hampir di setiap kota merilis tingginya angka perceraian. Dari tahun ke tahun, jumlahnya bukan semakin menyusut, malah cenderung mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan.

 
“Kian meningkatnya perceraian tentu tidak dapat serta merta dialamatkan kesalahannya kepada kedua pihak laki-laki atau perempuan,” kata KH Ma’ruf Khozin, Sabtu (27/7). 

Bagi Ketua Pengurus Wilayah Aswaja NU Center Jawa Timur ini, dirinya juga belum memperoleh data hasil penelitian apa yang menjadi faktor perceraian. “Apakah soal ekonomi, ketidakharmonisan, adanya pria idaman lain maupun wanita idaman lain dan sejenisnya,” ungkap alumnus Pesantren Ploso Kediri tersebut.
 
Menurut Kiai Ma’ruf, dari sudut pandang agama bahwa dalam fiqih dijelaskan bab secara khusus yakni bab nikah. “Di sana disebutkan persyaratannya adalah nafkah, kewajiban dan hak suami-istri, cerai, fasakh, khulu' dan sebagainya. Ditambah lagi dengan tasawuf tentang arti sabar dan syukur,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, kebanyakan orang menikah adalah didahului saling cinta yang berlanjut ke pelaminan. “Pasangan tidak sempat belajar fiqih nikah. Begitu tidak cocok di tengah jalan langsung ingin cerai atau gugat cerai,” sergahnya.

Di pengadilan agama sebenarnya sudah ada bentuk mediasi, namun terkadang pasangan tetap menerjang karena sudah bulat pokoknya harus cerai. “Pasangan yang sudah masuh tahap ini tidak tidak mempan lagi ketika disodorkan hadits bahwa perceraian adalah yang paling dimurkai Allah,” ungkapnya sembari membacakan hadits riwayat Daraqutni.
 
Lantas solusinya bagaimana? “Saya sedikit memberi bandingan dengan tingginya angka kecelakaan motor di jalan,” kilah Kiai Ma’ruf.

Bahwa pihak kepolisian sering mengkampanyekan safety riding. Hal tersebut sebagai membentuk pola perilaku untuk berkendara yang nyaman dan aman, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan termasuk pengendara maupun pejalan kaki. Di sepanjang jalan diingatkan dengan kalimat utamakan keselamatan, serta kampanye positif lainnya.

“Oleh sebab itu saya sangat senang jika sejumlah ormas Islam seperti Fatayat NU, GP Ansor, kampus, remaja masjid dan lainnya memberi bimbingan fiqih nikah dan pembekalan solusi menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah,” terangnya.

Di ujung penjelasannya, Kiai Ma’ruf Khozin mengemukakan jika tingginya angka perceraian adalah karena gugat cerai, maka jangan kasih tahu di mana tempatnya. “Tapi sayangnya sekarang istri bisa mencari di google alamat tempat menggugat suaminya di kota masing-masing,” selorohnya.

Sabtu, 27 Juli 2019

Tidak Wajib Menshalati Jenazah Orang Tak Pernah Shalat?

Tidak Wajib Menshalati Jenazah Orang Tak Pernah Shalat?

Assalamualaikum wr.wb. Dalam minggu kemarin terjadi peristiwa kematian, di mana orang-orang di kampung saya tidak mau menshalatkan orang yang telah meninggal dunia tersebut, padahal orang ini agamanya Islam, dan silsilah keluarganya pun semuanya Islam. Menurut mereka, seseorang yang tidak pernah shalat, lalu meninggal dunia, tidak bisa dishalatkan karena ketika kita shalatkan maka dosa-dosa orang yang meninggal tersebut ditanggung oleh orang yang menshalatkan. Apakah pemahaman seperti ini benar? Mohon pencerahan. Terima kasih atas perhatiannya.

(Sandy*****@yahoo.co.id)

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh. Penanya budiman, semoga Anda senantiasa diberi kelimpahan nikmat dan kedamaian dalam kehidupan sehari-hari. Amin.

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat dalam dua macam. Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena memang mengingkari kewajiban shalat. Ia mengerti bahwa syariat mewajibkan shalat bagi umat Islam, tapi ia tidak mempercayai dan mengingkari kewajiban itu. Dalam hal ini ia dihukumi keluar dari agama Islam atau murtad. Sebab setiap orang yang mengingkari terhadap kewajiban yang telah disepakati oleh para ulama (mujma’ alaih) maka dihukumi murtad.

Kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa ada maksud mengingkari kewajiban shalat. Orang dengan klasifikasi kedua ini tidak sampai dihukumi murtad, sebab ia masih mempercayai bahwa melaksanakan shalat adalah hal yang wajib, meskipun ia tidak melakukannya karena malas atau terdapat udzur (seperti lupa atau tertidur). Menurut pendapat yang shahih, ia tak sampai jatuh pada status murtad atau kafir. Meski begitu, ia tetap berkewajiban mengqadha shalatnya (lihat: (Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna’, Juz 1, Hal. 195).

Dari dua macam orang yang meninggalkan shalat di atas, orang yang masuk dalam kategori pertama yakni orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, ketika ia meninggal tidak boleh untuk dishalati, sebab ia dihukumi sebagai murtad karena mengingkari kewajiban shalat. Sedangkan kategori kedua, tetap wajib untuk dishalat, seperti halnya mayit muslim lainnya, karena ia masih berstatus sebagai orang muslim. Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzdzab:

إذا قتلنا تارك الصلاة غسل وكفن وصلي عليه ودفن في مقابر المسلمين ورفع قبره كغيره كما يفعل بسائر أصحاب الكبائر هذا هو المذهب وبه قطع الجمهور وفيه وجه حكاه الخراسانيون عن أبي العباس بن القاص صاحب التلخيص أنه لا يغسل ولا يكفن ولا يصلى عليه ويطمس قبره تغليظا عليه وتحذيرا من حاله وهذا ضعيف

“Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan di kuburan orang-orang muslim. Kuburannya juga ditinggikan (berpunuk) seperti halnya kuburanorang lain. kewajiban ini seperti halnya yang berlaku bagi orang-orang yang melakukan dosa besar. Ketentuan ini merupakan pandangan yang kuat dalam mazhab dan diikuti oleh mayoritas ulama. Namun terdapat pandangan dari ulama Khurasan yang diriwayatkan dari Abu al-Abbas bin al-Qash, pengarang kitab at-Talkhish bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati dan kuburannya diberangus. Hal ini dilakukan dalam rangka memberatkan dirinya dan memperingatkan atas perbuatannya, namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 268)

Meskipun seseorang meninggalkan shalat berulang-ulang karena faktor malas, tetap saja wajib bagi umat Islam yang mengetahui kematiannya untuk menshalati jenazahnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

أنه إذا قتل يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن في مقابر المسلمين، إن كان تركها كسلا

“Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur di kuburan orang-orang muslim, ketika memang ia meninggalkan shalat karena malas” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 1, hal. 30)

Maka sebaiknya bagi kita sebelum memutuskan untuk menshalati atau tidak menshalati mayit, agar mengerti terlebih dahulu tentang faktor yang mendasari seseorang semasa hidupnya meninggalkan shalat, apakah ia tidak melakukan shalat karena mengingkari terhadap kewajiban shalat atau hanya karena malas untuk melakukan shalat. Hal ini misalnya dapat diketahui dari latar belakang kepribadian, keluarga, dan lingkungannya. 

Dalam kasus di Indonesia, seseorang tidak melaksanakan shalat lebih banyak karena faktor malas atau terhalang kesibukan sehari-hari, daripada pengingkaran terang-terangan atas syariat shalat. Jika memang demikian, maka tetap wajib untuk menshalati jenazahnya. Kecuali bila memang seseorang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap shalat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan ke khalayak umum tentang keyakinannya tersebut, maka dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menshalati janazahnya.

Menanggung Dosa Orang Tak Pernah Shalat?

Tidak benar bahwa menshalati jenazah orang yang semasa hidupnya tidak shalat, akan berimbas pada penanggungan dosa mayit tersebut pada orang-orang yang menshalatinya. Yang terjadi justru bisa sebaliknya: masyarakat secara keseluruhan berdosa karena tak menshalati jenazah yang seharusnya dishalati. Mengingat, shalat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif).

Allah subhanahu wata'ala berfirman:

وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS al-An'am:164)

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga dapat mencerahkan dan bermanfaat. 

Wallahu a’lam.

Bolehkah Suami-Istri Menonton Film Porno?

Bolehkah Suami-Istri Menonton Film Porno?

Assalamu’alaikum wr. wb. Mohon maaf sebelumnya Kiai. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan kami (suami-istri) menonton film biru (porno) untuk menambah keintiman atau gairah hubungan suami-istri. Atau ada solusi lain terkait hal ini. Terimakasih atas penjelasannya, dan sekali lagi kami mohon maaf.

Wassalam. 

Nuriman (nama disamarkan)

Jawaban

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt.  Bahwa berhubungan badan dengan istri termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali:

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52

“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” (lihat Abu Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din,  Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2, h. 52)

Dari sini saja kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami-istri memiliki pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu menonton film porno untuk menambah gairah dan keintimannya.  Lantas bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini. 

Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan.  Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209) 

“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019). 

Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat. 

Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ  --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326). 

Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno. 

Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Dan bagi pasangan suami-istri yang mengalami masalah seksual maka sebaiknya bersikaplah saling terbuka. Bicarakan baik-baik dengan pasangan.

Dan kalau memang perlu berkonsultasilah kepada ahlinya.

(Sanhaji)

Langkah dan Metode Menghafal Al-Qur’an yang Tepat

Langkah dan Metode Menghafal Al-Qur’an yang Tepat

Menghafal Al-Qur’an merupakan aktivitas yang sangat mulia, sebagaimana Nabi bersabdaأشراف أمتي حملة القرأن (umatku yang paling mulia adalah mereka yang menghafal Al-Qur’an). Bahkan tidak sekadar label kemuliaan yang mereka dapatkan, tapi juga syafa’at bagi kedua orang tua sang penghafal. 

Imam al-Syatibi menggubah sebuah syair yang sangat bagus untuk menggambarkan kemuliaan yang didapatkan oleh para penghafal Al-Qur’an dan kedua orang tuanya, yaitu:

هنيئا مريئا والداك عليهما  ملابس أنوار من التاج والحلا

“Sungguh senang dan menggembirakan, kedua orang tuanya memakai mahkota dan perhiasan yang bercahaya (kelak di akhirat sebagai balasannya).”

Untuk dapat menghafal Al-Qur’an 30 juz tidak mudah seperti membalikkan kedua tangan, sebab untuk mendapatkan label umat terbaik butuh kesungguhan dan pengorbanan jiwa dan raga. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para penghafal Al-Qur’an agar bisa menjadi “hamil” Al-Qur’an yang baik (penyebutan salah kaprah di Indonesia bagi penghafal al-Qur'an adalah "hafiz", padahal seharusnya "hamil", red).

a. Pra-Mengahafal.

Seorang penghafal Al-Qur’an harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Membersihkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan menjauhkan diri pula dari kesibukan yang bersifat duniawi,Menata niat untuk mendapatkan keridhaan Allah dan mengikuti sunnah Nabi dan ulama salaf,Berdoa kepada Allah secara maksimal,Meminta doa kepada orang tua dan guru,Membuat schedule yang jelas untuk mengahafal dan istiqamah,Berteman dengan orang-orang yang dapat menggugah dan memotivasi untuk terus menghafal,Banyak membaca sejarang penting para penghafal Al-Qur’an dan para master Al-Qur’an, seperti sejarah imam qira’at sab’ah, para imam qari’ di belahan dunia Islam.

b. Saat Menghafal Al-Qur’an

Menjaga wudhu agar bisa membaca Al-Qur’an di mushaf setiap saat dibutuhkan,Membiasakan bangun sebelum subuh agar bisa menghafal Al-Qur’an pada sepertiga malam,Konsisten terhadap jadwal yang telah disusun, baik untuk hafalan yang baru atau sekedar muraja’ah (mengulang hafalan). schedule yang dibuat tidak boleh dilanggar. Jika ada kesibukan yang lain sehingga harus meninggalkan hafalan baru dan muraja’ah, maka harus diqadha atau diganti di lain waktu,Bersabar atas segala ujian dan cobaan saat menghafal Al-Qur’an dengan selalu bersandar pada Al-Qur’an,Dalam menghafal, harus memperhatikan ayat-ayat yang mirip (mutasyabihat), agar hafalannya tidak rancau,Membiasakan mengulang hafalan saat shalat untuk memantapkan hafalan, dan juga membiasakan menuliskannya ke dalam kertas, agar selain hafal dalam bentuk ingatan juga hafal dalam bentuk tulisan, Menggunakan satu mushaf, agar terbiasa dan tidak bingung letak awal dan akhir ayat yang dihafal,Menyetorkan hafalan kepada guru yang kompeten,Adapun cara menghafal Al-Qur’an ada tiga metode, yaitu sebagai berikut:

Metode pertama,  Thariqah Tasalsuli.

Metode ini adalah membaca satu ayat pertama, kemudian diulang-ulang untuk dihafalkan. Setelah hafal pada ayat pertama ini, maka dilanjutkan pada ayat kedua untuk diulang-ulang sampai hafal dengan lancar dan mutqin (melekat sangat kuat). Setelah yang kedua ini hafal, maka diulang (menggabungkan) ayat pertama dan ayat kedua. Setelah dua ayat di atas dirasa sudah mutqin dan lancar, maka dilanjutkan pada ayat yang ketiga dan seterusnya sampai batas hafalan yang telah tersusun dalam jadwal setiap harinya.

Metode kedua, Thariqah Jam’i.

Metode ini adalah menghafal ayat pertama sampai lancar, kemudian dilanjutkan pada ayat kedua sampai lancar, dan kemudian dilanjutkan pada ayat yang ketiga sampai lancar juga hingga sampai pada batas hafalan yang telah disusun dalam jadwal setiap harinya. Setelah sempurna pada batas ayat yang dihafal, maka diulang dari awal ayat pertama hingga terakhir dengan beberapa kali pengulangan hingga hafalan lancar tanpa kendala.

Metode ketiga, Thariqah Muqassam.

Metode ini ialah membagi hafalan pada beberapa bagian terbatas dalam makna, dan menuliskan hasil hafalannya tersebut ke dalam kertas. Dan memberi setiap yang dihafal dengan subjudul, kemudian dihafalkan secara komulatif dan digabungkan (lihat: Mustafa Murad, Kaifa Tahfadz Al-Qur’an, Kairo: Dar al-Fajr li al-Turats, 2003, hal 16).

C. Pasca-Menghafal/Mengkhatamkan Al-Qur’an

Ada sebuah ungkapan yang bagus bagi para hamil Al-Qur’an, yaitu “menghafal Al-Qur’an bisa dilakukan di waktu luang, tapi mengulang hafalan harus meluangkan waktu”. Artinya jika seseorang sudah dianugerahi sebuah hafalan Al-Qur’an, maka kewajiban orang itu adalah menjaga hafalan tersebut dengan baik, sebab Al-Qur’an adalah amanat yang diberikan Allah kepada orang-orang teristimewanya.

Ungkapan yang lain “Menghafal hanya butuh hitungan waktu dan hari tapi menjaganya butuh waktu seumur hidup”. Artinya, seseorang yang memiliki hafalan Al-Qur’an harus mampu menjaga hafalan tersebut hingga ajal mejemputnya. Sebab jika hafalan tersebut diabaikan, maka ia harus menanggung  beban dosa seumur hidupnya. Nabi mengingatkan kepada para hamil Al-Qur’an agar senantiasa “mengikat” hafalannya, sebab ia seperti ikatan yang mudah lepas melebihi ikatan yang diikatkan ke unta. 

Nabi bersabda:

تعاهدوا القرآن فوالذي نفسي بيده لهو أشد تفصيا من الإبل في عقلها

“Ikatlah ‘hafalan’ Al-Qur’an itu, maka demi Dzat yang jiwaku ini ada dalam kekuasaan-Nya, sungguh ia (hafalan Al-Qur’an) sangat mudah lepas melebihi unta dari ikatan kendalinya,” (Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Beirut: Dar Thauq al-Najat, tth, juz 6, hal 193, hadits ke 5033).

Dalam hadits di atas, ada tiga perumpamaan yang perlu diperhatikan oleh para penghafal Al-Qur’an. Pertama, hamil Al-Qur’an diibaratkan seperti pemilik unta. Kedua, Al-Qur’an diibaratkan seperti unta. Ketiga, hafalan diibaratkan seperti ikatan (Abdul Rab Alu Nuwab, Kaifa Tahfadz Al-Qur’an, Beirut: Dar Thawiq, 2001, hal, 111). Oleh sebab itu, suatu keharusan bagi para hamil Al-Qur’an untuk mengikat hafalannya dengan konsisten mengulang hafalannya.

Untuk menjaga hafalan pasca-menghafal/ menghatamkan Al-Qur’an, seorang hamil Al-Qur’an perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut: (1) manajemen muraja’ah, (2) konsisten, (3) memperbanyak doa dan riyadhah.

1. Manajemen muraja’ah 

Mengatur waktu untuk mengulang hafalannya sesuai dengan kadar kemampuannya. Sebab setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda  dalam mengulang hafalannya. Adakalanya seorang mampu mengkhatamkan hafalannya dalam waktu sehari semalam, seminggu sebulan bahkan hingga berbulan-bulan. Namun sesuai petunjuk Nabi, untuk mengulang hafalan atau mengkhatamkannya tidak kurang dari tiga hari dan tidak melewati empat puluh hari. Untuk itu, jika  ia mampu mengkhatamkannya dalam kurun waktu tiga hari, maka harus ia harus menyusun schedule setiap harinya mengulang 10 juz. Jika mampu mengkhatamkannya seminggu sekali, maka harus menejemen waktu mengulang setiap harinya 4 juz atau 4 juz setengah. Jika ia mampu mengulang hafalan sebulan sekali, maka ia harus mengulang hafalannya 1 juz setiap harinya.

Untuk mengulang hafalan, tidak harus monoton bersemidi menyendiri mengulang hafalan Al-Qur’an di masjid atau di mushalla, tapi juga bisa dilakukan inovasi-inovasi yang sekiranya mampu me-refresh memori hafalan seperti mendengarkan bacaan qari’-qari ternama; Syekh Siddiq al-Minsyaqi, al-Hushari, Abdul Basith dll. Bisa juga membuat arisan khataman bergilir setiap bulan bersama sesama para hamil Al-Qur’an atau “tasmi’an”. Selain itu, bisa juga menejeman mengulang hafalan dengan megulang hafalan dibaca dalam shalat lima waktu, utamanya shalat sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh para salafus shalih.

2. Konsisten mengulang hafalan 

seorang hamil Al-Qur’an harus memiliki prinsip yang teguh untuk selalu bersama kalam-Nya walau dalam keadaan dan situasi apapun. Sebab tidak ada kesuksesan yang dapat diraih kecuali dilandasi konsistensi yang kuat, begitu pula tidak ada hafalan yang kuat diraih kecuali konsisten mengulang hafalan. Oleh karena itu, untuk menjaga hafalan seorang hamil Al-Qur’an harus konsisten dengan manajemen waktu dan murajaah yang telah ditetapkan. Jika ia mampu mengulang hafalanya setiap hari satu juz, maka ia harus konsisten dengan pengulangan tersebut. Ibnu Mas’ud berkata:

ينبغي لحامل القرآن أن يعرف بليله إذا الناس نائمون، وبنهاره إذا الناس مفطرون، وبحزنه إذا الناس فرحون، وببكائه إذا الناس يضحكون، وبصمته إذا الناس يخلطون، وبخشوعه إذا الناس يختالون

“Sebaiknya seorang yang hafal Al-Qur’an membaca Al-Qur’an di malam hari tatkala manusia tidur, disiang hari tatkala manusia sedang sibuk, bersedih tatkala manusia bersuka ria, menangis tatkala manusia tertawa, diam tatkala manusia bercengkrama, khusyuk tatkala manusia berjalan dengan sombong”.

3. Perbanyak doa dan riyadhah

memohon kepada Allah untuk dijaga hafalannya. Selain berdoa juga harus disertai riyadhah seperti berpuasa setiap kali mengkhatamkan Al-Qur’an, atau menjadikan hafalan sebagai wiridan setiap hari yang harus dibaca.

Waallohu 'alam Bisshowab


D A L I L T A H L I L A N

D A L I L T A H L I L A N

kok golek ing kitab Hindu, GOBLOK tenan. Iki dalil simak baik !
3 hari
7 hari
25 hari
40 hari
100 hari
1000 Hari

Tak henti-hentinya Wahabi Salafi menyalahkan Amaliyah ASWAJA, khususnya di Indonesia ini. Salah satu yang paling sering juga mereka fitnah adalah Tahlilan yang menurutnya tidak berdasarkan Dalil bahkan dianggap rujukannya dari kitab Agama Hindu. Untuk itu, kali ini saya tunjukkan Dalil-Dalil Tahlilan 3, 7, 25, 40, 100, Setahun & 1000 Hari dari Kitab Ulama Ahlussunnah wal Jamaah, bukan kitab dari agama hindu sebagaimana tuduhan fitnah kaum WAHABI

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”

Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)

Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jelas ada dalilnya, sejak kapan agama Hindu ada Tahlilan ?

Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.

ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ

Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan–hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib:

Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing dan makan.

Referensi: [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]

Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:

ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ

Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”

ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ

Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”

Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ

bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.

Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:

ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .

“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.

Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)

Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:

ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ

Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.

Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)

Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;

ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(

“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.

Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;

ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )

“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.

Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)

Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .

Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.

Referensi : (al-Mughny II/566)

Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞ
rizqi yang  halal dan berkah adalah
TAHLILAN

Wallohu a’lam Bishshowab

Jumat, 26 Juli 2019

ARISAN HAJI

ARISAN HAJI

Assalamu 'alaikum wr. Wb

Ustadz saya mau nanya arisan haji telah marak beberapa tahun lalu. Arisan haji ini dimaksudkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi mereka yang namanya keluar. Padahal besaran BPIH yang ditetapkan pemerintah berbeda setiap tahunnya. Mohon keterangan soal ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. (Fattah/Bogor).

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Allah mewajibkan ibadah haji bagi hamba-Nya yang mampu. Pada Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).

Sementara cara orang dalam menyiapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu bermacam-macam. Sebagian orang memilih kredit kepada pihak lain sejumlah uang yang dibutuhkan. Sebagian yang lain lagi menabung untuk menyediakan BPIH. Sementara sebagian yang lainnya memilih jalan arisan.

Arisan sendiri pada dasarnya tidak masalah. Arisan dalam syariat Islam dibenarkan sebagaimana ketarangan dalam Hasyiyah Qalyubi berikut ini:

فَرْعٌ) الْجَمَاعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَ الْوَالِيُّ الْعِرَاقِيُّ

Artinya, “Perkumpulan populer (semacam arisan) di kalangan wanita, di mana salah seorang wanita mengambil sejumlah tertentu (uang) dari peserta setiap jumatnya dan memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara sampai wanita yang terakhir, maka tradisi demikian itu boleh, seperti pendapat Al-Wali Al-Iraqi,” (Lihat Qulyubi, Hasyiyah Qalyubi pada Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1956], juz II, halaman 258).

Adapun perihal arisan haji yang BPIH-nya turun naik setiap tahunnya, ulama berbeda pendapat. Meskipun demikian, ulama mengatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dari biaya arisan haji tetap sah sebagaimana tersebut dalam Nihayatul Muhtaj.

قَوْلُهُ الَّذِي هُوَ تَمْلِيكُ الشَّيْءِ) أَيْ شَرْعًا (قَوْلُهُ : بِردِّ بَدَلِهِ) عِبَارَةُ الْمَنْهَجِ عَلَى أَنْ يَرُدَّ مِثْلَهُ وَلَعَلَّ الشَّارِحَ إنَّمَا عَبَّرَ بِالْبَدَلِ لِيَتَمَشَّى عَلَى الرَّاجِحِ الْآتِي مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ الْمِثْلَ حَقِيقَةً فِي الْمِثْلِيِّ وَصُورَةً فِي الْمُتَقَوِّمِ وَعَلَى الْمَرْجُوحِ مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيِّ وَالْقِيمَةَ فِي الْمُتَقَوِّمِ

Artinya, “(Ungkapan al-Ramli: “-Akad Iqradh- yaitu memeberi hak milik sesuatu.”), maksudnya dalam arti syara’. (Ungkapan beliau: “Dengan mengembalikan gantinya.”) Redaksi kitab Manhaj al-Thullab adalah: “Dengan syarat pengembalian barang yang semisalnya.” Dan mungkin al-Syarih -al-Ramli- mengungkapkannya dengan kata “ganti” supaya nanti beliau berpijak pada qaul rajih yang akan datang, yaitu dalam pinjaman barang mitsli (barang yang nilainya diukur dengan takaran atau timbangan), si peminjam harus mengembalikan barang yang sama persis dan dalam pinjaman barang yang mutaqawwam (barang yang nilainya diukur dengan harga) ia harus mengembalikan barang bentunya sama. Sementara menurut qaul marjuh dia harus mengembalikan barang yang sama persis dalam pinjaman barang mitsli dan harus mengembalikan sejumlah harganya dalam pinjaman barang mutaqawwam,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz IV, halaman 215).

Ulama berbeda pendapat perihal penggantian dalam iuran arisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa anggota arisan membayar biaya yang ditetapkan bersama di awal. Sementara sebagian ulama berpendapat bahwa anggota arisan membayar iuran sesuai dengan besaran BPIH yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan ibadah haji yang dibiayai dari arisan haji tetap sah.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Doa-doa saat Gunung Meletus

Doa-doa saat Gunung Meletus

Sabtu 27 Julii 2019 01:00 WIB

Tak ada orang yang menginginkan bencana alam tiba. Tapi nyaris tidak akan pernah kita jumpai, dunia ini tanpa musibah itu. Entah karena faktor ulah manusia atau sebab fenomena alamiah. Baik mengenai diri kita sendiri maupun orang lain. Yang terpenting dalam situasi ini adalah kearifan apa yang bisa diambil dari sebuah bencana.

Islam mengajarkan, tatkala berada dalam situasi bahaya, seseorang tidak hanya diminta ikhtiar menyelamatkan diri tapi juga kembali ke jalan Tuhan. Nah, doa sesungguhnya merupakan satu kegiatan yang mencakup dua hal sekaligus: ikhtiar spiritual untuk berlindung kepada Allah dari bahaya yang dimaksud, juga sekaligus wujud kepasrahan seseorang kepada Sang Pengendali Seluruh Bahaya.


Seseorang yang sedang ditimpa bencana letusan gunung merapi dapat membaca doa berlindung dari bahaya sebagai berikut. Doa-doa ini dirangkum dari kitab Al-Adzkâr karya Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi. Kita membaginya menjadi dua bagian: (1) doa pencegahan atau memohon perlindungan dari bahaya dan (2) doa bagi mereka yang sudah atau sedang tertimpa musibah.

Doa Mohon Perlindungan dari Bahaya

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أعُوذُ بِكَ مِنَ الهَدْمِ وأعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي وأعُوذُ بِكَ مِنَ الغَرَقِ وَالحَرَقِ وَالهَرَمِ وَأعُوذُ بِكَ أن يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطانُ عِنْدَ المَوْتِ وأعُوذُ بِكَ أنْ أمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِراً وأعُوذُ بِكَ أن أمُوتَ لَديغاً

Allâhumma innî a‘ûdzubika minal hadmi wa a‘ûdzubika minat taraddî wa a‘ûdzubika minal gharaqi wal haraqi wal harami wa a‘ûdzubika an yatakhabbathanîsy syaithânu ‘indal maut wa ‘aûdzubika an amûta fî sabîlika mudbiran wa a‘ûdzubika an amûta ladîghan

“Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari reruntuhan (longsor), dan aku berlindung pada-Mu dari tergelincir, dan aku berlindung pada-Mu dari tenggelam (banjir), terbakar, dan tak berdaya. Dan aku berlindung pada-Mu apabila syetan menjerumuskan padaku ketika akan mati, dan aku berlindung pada-Mu apabila mati dalam keadaan berbalik arah dari jalan-Mu (murtad), dan aku berlindung pada-Mu apabila mati karena disengat. (HR Abu Daud)

Dalam al-Adzkâr, Imam Nawawi memasukkan doa ini dalam bab "Doa-doa Penting yang Sunnah Dibaca Kapan Saja”. Dalam konteks bencana gunung meletus, doa tersebut bisa dipahami sebagai permohonan agar dicegah dari bahaya longsoran muntahan vulkanik, jatuh akibat getaran yang ditimbulkan, terbakar oleh panas material letusan, lemah fisik menghadapi kesulitan, dan semacamnya. Yang paling pokok tentu saja adalah permintaan kepada Allah agar tetap membawa iman ketika memang harus ditakdirkan meninggal dalam musibah tersebut.

Doa lain yang juga bisa dibaca rutin setiap hari adalah:

بِسْمِ اللَّهِ الَّذي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأرْضِ وَلا في السَّماءِ وَهُوَ السَّمِيعُ العَلِيم

Bismillâhil ladzî lâ yadlurru ma‘asmihi syaiun fil ardli wa lâ fis samâ-I wa huwas samî‘ul alîm

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah yang bersama nama-Nya sesuatu di bumi dan di langit tak dapat memberikan mudarat (bahaya). Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Pengetahui."

Dalam Sunan Abu Dawud dan Tirmidzi disebutkan, hadits ini bersanad pada Sayyidina Utsman bin 'Affan yang bercerita bahwa Rasulullah pernah mengatakan, barangsiapa yang membaca doa tersebut tiap pagi dan tiap petang sebanyak tiga kali maka ia akan terbebas dari bahaya apa pun. Doa ini memuat keyakian kuat bahwa Allahlah pencegah bahaya sejati. 

Doa bagi Mereka yang Tertimpa Musibah

Doa di atas bisa dikatakan sebagai bentuk antisipasi atau doa perlindungan. Lantas bagaimana dengan yang sudah tertimpa musibah akibat aktivitas erupsi tersebut (telah mengalami kerugian dan penderitaan)? Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah mengajarkan, saat kita tertimpa musibah agar membaca doa berikut ini:

إنّاَ للهِ وإنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أجِرْنِي فِي مُصِيبَتي وأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْها

Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji‘un. Allâhumma ajirnî fî mushîbatî wa akhlif lî khairan minhâ.

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sungguh hanya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, karuniakanlah padaku pahala dalam musibah yang menimpaku dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya.”

Dalam hadits Shahih Muslim disebutkan bahwa barangsiapa membaca doa tersebut, niscaya Allah akan memberinya pahala dalam musibahnya dan memberinya ganti yang lebih baik daripadanya. (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)

Musibah, meski berwujud dalam satu bentuk, bisa dimaknai dalam berbagai sudut pandang. Musibah dapat diartikan sebagai adzab atau peringatan atau sebagai ujian atau cobaan. Cara memahami musibah dari perspektif pertama ini lebih utama karena dapat menimbulkan introspeksi (muhasabah), yang mendorong manusia mengoreksi kekurangan-kekurangannya lalu berusaha memperbaiki diri.

Doa terakhir ini memberi pesan tentang hakikat kepemilikan yang seluruhnya dikembalikan kepada Allah sebagai Pemilik Sejati. Juga tentang ajaran bahwa segenap musibah tak ada yang sia-sia, bahkan bisa berpahala, bila si penerima musibah mampu menyikapinya secara tepat. Doa tersebut juga mengandung optimisme, ditandai dengan harapan kepada Tuhan akan karunia pengganti yang lebih baik.

Wallahu a'lam.