SUAMI INGIN RUJUK
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Itulah sebabnya iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG yang bermanfaat guna mengetahui kekosongan rahim. Pada kesempatan kali ini akan diuraikan beberapa hal yang harus diperhatikan manakala seorang suami hendak rujuk setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri,
ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan rujuk:
(1) suami yang hendak rujuk,
(2) istri yang akan dirujuk, dan
(3) redaksi rujuk (lihat: Hasyiyah al-Bajuri [Semarang: Maktabah al-‘Alawiyyah], tt., jilid 2, hal. 174).
Berikut adalah penjelasannya.
Pertama, suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan. Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad. Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
Kedua, istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in. Sehingga, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus melakukan akad baru,
sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد
Artinya, “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb:
فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه
Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat:
(1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya,
(2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil),
(3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya,
(4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil,
(5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis,” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali kepadanya harus melakukan akad baru. Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri, juga tidak bisa rujuk sebab ia tidak memiliki masa iddah. Sebagaimana keadaan suami yang merujuk, keadaan istri yang dirujuk juga tidak boleh dalam keadaan murtad.
Ketiga, ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk,” atau “Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku.” Sedangkan ungkapan kinayah contohnya “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.” Tentunya ungkapan-ungkapan tersebut berlaku bagi orang yang normal bicara. Sedangkan bagi orang yang tunawicara cukup dengan isyarat yang memberikan makna yang sama.
Lebih lanjut, Syekh Ibrahim mempersyaratkan agar ungkapan rujuk di atas tidak diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” meskipun istrinya menjawab, “Aku mau.” Atau ungkapan, “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan.” Kemudian, rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Pun tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan suami-istri. Tetaplah harus ducapkan, bahkan sunnahnya, di hadapan dua saksi.
Tujuannya agar terhindar dari fitnah dan keluar dari wilayah perdebatan orang yang mewajibkannya. Kemudian, rujuk juga boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, tentu saja hal ini perlu dipertimbangkan, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai walaupun sudah rujuk.
Demikian yang harus diperhatikan saat suami akan rujuk dengan istrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar