SHOLAT SUNNAH TAHIYATUL MASJID TIDAK DIANJURKAN DALAM 3 KONDISI
================================
Shalat ada dua kategori: shalat wajib dan shalat sunnah.
Shalat wajib berarti shalat lima waktu yang diwajibkan mengerjakannya bagi orang yang sudah memenuhi syarat wajib shalat.
Sementara shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan mengerjakannya dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
Shalat sunnah ada yang dianjurkan berjamaah, yaitu shalat hari raya; dan ada pula yang tidak dianjurkan berjamaah, salah satunya adalah shalat tahiyatul masjid.
Shalat tahiyatul masjid dianjurkan pada saat masuk masjid dan belum duduk. Kalau sudah duduk, kesunnahan mengerjakan tahiyatul masjid sudah tidak berlaku lagi.
Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zen, ada tiga kondisi yang tidak dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Ia mengatakan:
وهي ركعتان قبل الجلوس لكل داخل متطهرمريد الجلوس فيه لم يشتغل بها عن الجماعة ولم يخف فوت راتبة، ولا تسن للخطيب إذا خرج للخطبة، ولا لمن دخل آخر الخطبة بحيث لو فعل التحية فاته أول الجمعة مع الإمام
Artinya, “Shalat tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk bagi orang yang masuk masjid dalam kondisi suci dan ingin duduk, serta tidak khawatir tertinggal shalat berjamaah dan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid tidak disunnahkan bagi khatib yang mau langsung khotbah, dan tidak disunnahkan juga bagi orang yang masuk masjid pada khotbah terakhir, bisa dipastikan kalau mengerjakan tahiyatul masjid dulu shalat Jum’at bersama imam akan luput.”
Berdasarkan penjelasan ini, tiga kondisi yang tidak dianjurkan shalat sunnah tahiyatul masjid adalah:
Pertama, ketika shalat berjamaah sudah mau dimulai. Misalnya, pada saat masuk masjid muazin sudah iqamah atau sebentar lagi penyelenggaraan shalat berjamaah akan dimulai. Dalam situasi ini tidak dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid, karena bisa ketinggalan shalat berjamaah.
Kedua, tidak dianjurkan juga shalat tahiyatul masjid bagi khatib yang mau langsung naik mimbar untuk menyampaikan khotbah. Misalnya, waktu shalat Jum’at sudah masuk, dan khatib baru masuk masjid, maka bagi khatib tersebut lebih baik langsung khutbah daripada shalat tahiyatul masjid.
Ketiga, kalau kita terlambat datang ke masjid pada hari Jum’at sementara khotbah Jum’at sudah hampir selesai, dianjurkan juga bagi kita untuk tidak shalat tahiyatul masjid. Karena kalau shalat tahiyatul masjid, khawatirnya ketinggalan shalat Jum’at.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar