GERAKAN DALAM ZIKIR ADALAH SESUATU YANG BAIK
Gerakan dalam zikir adalah sesuatu yg baik Sebab, hal itu akan menggiatkan tubuh dalam beribadah. Dan secara syariat, gerakan dalam zikir adalah boleh. Sandaran dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dalam Musnad-nya dan yang diriwayatkan oleh al-Maqdisi dari Anas ibn Malik, dia berkata:
“Orang-orang Habasyah (Etiopia) pernah menari di hadapan Nabi. Ketika itu, mereka mengucapkan: “Muhammad adalah seorang hamba yang saleh,” dengan bahasa Habasyah. Lalu Nabi s.a.w. bertanya: “Apa yang mereka ucapkan?” Dikatakan kepada beliau: “Mereka mengatakan bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.”
Ketika itu Nabi tidak mencela apa yang mereka perbuat dan membolehkannya. Sebagaimana telah diketahui, hukum-hukum syariat adalah didasarkan pada perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi. Oleh sebab itu, ketika Nabi membolehkan dan tidak melarang tindakan orang-orang Habasyah tersebut, maka jelaslah bahwa hal itu boleh.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ‘Ali pernah berkata tentang para sahabat Nabi. Abu Arakah berkata: “Aku pernah shalat Subuh bersama ‘Ali ibn Abi Thalib. Tatkala ia memalingkan wajahnya ke arah kanan, ia lalu duduk sambil diam, seolah hatinya sedang tertekan. Ketika sinar matahari telah masuk ke dalam masjid, ia shalat dua rakaat. Lalu ia membalikkan telapak tangannya sambil berkata: “Demi Allah, aku telah melihat para sahabat Nabi. Dan hari ini, aku tidak melihat orang seperti mereka. Mereka menyambut pagi dengan rambut kusut dan berdebu. Dan di wajah mereka seolah ada duka cita. Mereka menghabiskan malam dengan bersujud kepada Allah dan membaca al-Qur’an. Dan kala subuh tiba, mereka berzikir kepada Allah sambil bergerak seperti bergeraknya pohon pada saat angin berhembus. Air mata mereka bercucuran sampai membasahi baju mereka.” (1311).
Pernyataan ‘Ali ibn Abi Thalib: “Mereka berzikir kepada Allah sambil menggerak-gerakkan tubuh seperti batang pohon yang bergoyang ketika diterpa angin.”, sangat jelas membolehkan gerakan dalam zikr dan menggugurkan pendapat kalangan yang mengatakan bahwa hal tersebut bid‘ah.
Dalam sebuah risalahnya, Syaikh ‘Abdul-Ghani an-Nablusi menjadikan pernyataan ‘Ali ini sebagai dalil bahwa hukum menggerakkan tubuh dalam zikir adalah sunnah. Dia berkata: “Pernyataan ‘Ali tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa para sahabat Nabi bergerak di kala mereka berzikir. Seseorang tidak dihukum ketika dia bergerak, berdiri atau duduk dalam keadaan apa saja, asalkan dia tidak melakukan sesuatu tindakan maksiat.”
Namun, ada kalangan yang bergabung dan menisbatkan diri mereka kepada tasawuf telah merusak citra halaqah zikir. Mereka menyisipkan beraneka ragam bid‘ah yang sesat dan tindakan-tindakan yang diharamkan oleh syariat, seperti memakai alat-alat musik dan nyanyian-nyanyian yang melampaui batas kewajaran. Dengan begitu, zikir tidak lagi menjadi sarana untuk membersihkan hati dari kotoran-kotorannya dan untuk menuju Allah, tapi menjadi sarana untuk menghibur hati yang lalai dan mewujudkan tujuan-tujuan yang tercela.
Dan yang disayangkan, sebagian cendikiawan menyerang halaqah zikir. Mereka tidak membedakan antara kalangan sesat yang bergabung ke dalam tasawuf dan para salik yang tulus hati, yang zikir kepada Allah telah menambah keteguhan iman mereka, kelurusan mereka dalam mu‘āmalah, keluhuran budi pekerti mereka dan ketenangan dalam hati mereka.
Namun demikian, terdapat juga para cendikiawan yang bersikap bijaksana. Mereka membedakan antara para sufi sejati yang berjalan di atas jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para sufi yang sesat. Di samping itu, mereka juga menjelaskan tentang hukum zikir. Di antara mereka adalah Ibnu ‘Abidin yang dalam risalahnya, Syifā’-ul-‘Alīl, menyerang para sufi sesat yang bergabung ke dalam tasawuf, memaparkan bid‘ah yang mereka sisipkan ke dalam praktek zikir, dan mengingatkan untuk menghindari mereka. Kemudian dia berkata: “Tidak ada yang perlu kita bicarakan tentang para sufi yang terbebas dari semua sifat tercela itu. Pada suatu hari, Junaid ditanya tentang kelompok sufi yang ber-tawājud (menampakkan cinta) dan bergoyang-goyang saat melakukan zikir. Ia menjawab: “Biarkanlah mereka berekstasi bersama Allah. Sesungguhnya mereka telah menempuh perjalanan panjang dengan hati mereka dan menghancurkan berhala dalam jiwa mereka, sehingga mereka tampak lelah. Tidak ada salahnya jika mereka bernafas untuk mengobati keadaan mereka itu. Jika engkau merasakan apa yang mereka rasakan, maka engkau akan memaafkan tindakan mereka tersebut.”
Pendapat yang sama dengan pendapat Junaid ini telah difatwakan oleh Ibnu Nahrir ibn Kamal Basya. Dia menyatakan di dalam syairnya:
Jika engkau teliti, tidak ada dosa dalam tawajud,
Dan jika engkau jujur, tidak ada larangan dalam bergoyang,
Engkau berdiri dengan menggerakkan kaki,
Maka boleh bagi orang yang dipanggil Tuhannya untuk menggoyangkan kepala.
Kondisi-kondisi yang telah disebutkan itu dibolehkan pada saat berzikir dan mendengarkan adalah bagi para ahli makrifat yang memfungsikan semua waktu mereka untuk amal-amal yang baik dan para sālik yang menjaga diri mereka dari kondisi-kondisi buruk. Mereka tidak mendengar kecuali yang datang dari Allah, dan mereka tidak rindu kecuali kepada-Nya. Di kala mereka berzikir kepada-Nya, mereka menangis. Di kala mereka mensyukuri karunia-Nya, mereka membuka isi hati mereka. Di kala mereka menemukan cinta-Nya, mereka berteriak. Di kala mereka melihat-Nya, mereka merasa lega. Di kala mereka bertamasya di dekat-Nya, mereka merasa bebas. Dan di kala mereka larut dalam mencintai-Nya dan minum dari hidangan kekuasaan-Nya, di antara mereka ada yang jatuh pingsan, ada yang berpancar untuknya cahaya karunia sehingga dia bergerak dan bahagia, dan ada yang di hadapannya muncul Sang Kekasih (Allah) di dekatnya sehingga dia mabuk dan fana.
Dan tidak ada yang perlu kita bicarakan tentang orang yang meneladani mereka yang merasakan minuman mereka dan menemukan dalam dirinya kerinduan dan cinta yang membara kepada Dzat Yang Maha Menguasi lagi Maha Mengetahui. Tapi pembicaraan kita adalah tentang kelompok awam yang fasik dan tercela. (1322).
Dari pernyataan Ibnu ‘Abidin di atas, dapat disimpulkan bahwa dia membolehkan tawājud (menampakkan cinta) dan gerakan dalam zikir. Dalam fatwanya, dia juga membolehkan kedua tindakan tersebut. Sedangkan pernyataannya dalam Ḥāsyiyah-nya yang melarang kedua tindakan tersebut, adalah apabila dalam halaqah zikir terdapat suatu kemungkinan, seperti alat hiburan, nyanyian, pemukulan dengan pedang tajam, berkumpul dengan pelaku maksiat dan perbuatan-perbuatan mungkar lainnya.
Kalangan yang melarang tawājud dan gerakan dalam zikir yang menyandarkan pendapat mereka pada pernyataan Ibnu ‘Abidin tidak akan berpegang teguh pada pendapat mereka seandainya mereka membaca pendapat Ibnu ‘Abidin dalam Majmū‘at-ur-Rasā’il. Sebagaimana dijelaskan di atas, di dalam kitab tersebut dia membedakan antara kalangan sufi yang sesat dan yang benar, dan membolehkan tawājud bagi pada sufi yang sudah mencapai maqām makrifat dan para sufi pemula mengikuti jejak mereka.
Tawājud adalah sikap menampakkan cinta, padahal dia tidak memiliki cinta yang hakiki. Sikap seperti itu tidak dilarang, asalkan niatnya lurus, sebagaimana dinyatakan dalam syair berikut:
Jika engkau teliti, tidak ada dosa dalam tawājud,
Dan jika engkau jujur, tidak ada larangan dalam bergoyang.
Jika tawājud secara syariat dibolehkan atau tidak dilarang, sebagaimana dinyatakan para ulama, maka wajd (cinta) tentu lebih utama lagi. Wajd dan tawājud para sufi tidak lain adalah bersumber dari praktek yang dilakukan oleh para sahabat Nabi.
Ahmad Zaini Dahlan, mufti mazhab Syafi‘i di Mekah, menyebutkan dalam kitabnya, as-Sīrat-un-Nabawiyah, sebuah peristiwa yang terjadi pada sahabat Nabi. Dia menyatakan: “Setelah perang Khaibar, Ja‘far ibn Abi Thalib dan rombongan kaum muslimin yang berjumlah 16 orang tiba dari Habsyah. Nabi menyambut kedatangan Ja‘far ibn Abi Thalib, lalu mencium keningnya dan memeluknya. Beliau juga melakukan hal yang sama kepada Shafwan ibn ‘Umayah dan ‘Ady ibn Hatim. Beliau berkata: “Aku tidak tahu, apakah aku bergembira karena telah ditaklukkannya Khaibar atau karena kedatangan Ja‘far.” Kemudian beliau berkata kepada Ja‘far ibn Abi Thalib: “Pembawaan dan akhlakmu persis seperti pembawaan dan akhlakku.” Ja‘far langsung berjoget karena saking senangnya mendapat pujian dari Nabi. Ketika itu, Nabi tidak mencela tindakan Ja‘far. Riwayat inilah yang dijadikan sandaran dalil oleh kalangan sufi untuk bergoyang di kala mereka memperoleh kelezatan cinta kasih Allah dalam halaqah-halaqah zikir.” (1333).
Tatkala menafsirkan firman Allah:
“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk dan dalam keadaan berbaring.” (Ali ‘Imran: 191).
Mahmud al-Alusi menyatakan: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ‘Urwah ibn Zubair dan para sahabat lainnya, bahwa ketika hari raya ‘Idul-Fitri mereka masuk ke dalam sebuah masjid dan berzikir di dalamnya. Lalu salah seorang di antara mereka berkata: “Bukankah Allah telah berfirman: “Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri dan duduk?” Kemudian mereka semua berdiri sambil meneruskan zikir tersebut. Hal tersebut mereka lakukan untuk mendapatkan berkah dengan mempraktekkan salah satu dari petunjuk ayat tersebut.” (1344)
Abu Madyan menuturkan dalam syairnya:
Katakanlah kepada orang yang melarang ahli wajd (cinta),
Jika engkau belum merasakan minuman cinta, maka biarkanlah kami,
Jika roh bergerak karena rindu untuk bertemu,
maka dia akan berjoget, wahai orang yang bodoh,
Wahai pemuda, apakah engkau tidak memperhatikan burung dalam sangkar?
Jika alam bebasnya disebutkan, makan dia akan menyanyikannya,
Dia lepaskan apa yang ada dalam hatinya dengan siulannya,
maka seluruh tubuhnya bergetar dalam lahir dan batin,
Wahai pemuda, begitu juga halnya dengan roh para muhibbin,
Rindu yang membara menggerakkannya menuju alam yang bersinar,
Apakah kita haruskan dia bersabar, sedang dia sangat merindu?
Apakah orang yang musyahadah akan dapat bersabar?
Wahai orang yang dimabuk rindu, bangun dan berbirilah,
Teriakkan kepada kami nama Sang Kekasih, sehingga kami ikut menuju kepada-Nya.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gerakan dalam zikir adalah boleh dalam syariat. Di samping itu, perintah untuk berzikir bersifat umum, kapanpun dan bagaimanapun. Artinya, berzikir sambil duduk, berdiri, berjalan, bergerak atau diam, maka dia telah menjalankan perintah Allah.
Kalangan yang mengharamkan gerakan dalam zikir atau menganggapnya makruh harus mengetengahkan dalil-dalilnya. Sebab, mereka telah mengotakkan amalan ini ke dalam satu tempat yang sempit.
Bagaimana pun, tujuan seorang muslim bergabung ke dalam halaqah zikir adalah untuk beribadah zikir. Dan gerakan tubuh dalam zikir bukan suatu persyaratan, tapi hanya sebagai sarana untuk lebih membuatnya terasa mengasyikkan dan menyerupai tindakan para ahli wajd, selama diniatkan dengan benar. Seorang penyair berkata:
Serupailah, meski kalian tidak sama seperti mereka,
Menyerupai orang-orang mulia adalah keberuntungan.
Ref:
1.131). Ibnu Katsir (wafat 774 H.), al-Bidāyah wa an-Nihāyah, vol. VIII, hlm. 6. Lihat juga: Abu Nu‘aim, Ḥilyah al-Auliyā’, vol 1, hlm. 76.
2. 132). Ibnu ‘Abidin, Majmū‘ah Rasā’il Ibn ‘Ābidīn, hlm. 172-173.
3. 133). Ahmad Zaini Dahlan, as-Sīrah an-Nabawiyyah, vol. II, hlm. 252. Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahīh-nya.
4. 134). Mahmud al-Alusi, Rūḥ al-Ma‘ānī fī Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm wa as-Sab‘ al-Matsānī, vol. IV, hlm. 140.
WaAlloohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar