Rabu, 14 April 2021

SENSASI SHALAT TARAWIH TERCEPAT

SENSASI SHALAT TARAWIH TERCEPAT 
=============================
Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam yang terletak di Desa Mantenan, Udanawu, Blitar akhir-akhir ini viral di media sosial karena Shalat Tarawihnya yang super cepat. 

Shalat Tarawih beserta witir yang berjumlah 23 rakaat di pondok yang diasuh oleh KH Muhammad Dhiyauddin Azzamzami ini hanya ditempuh dalam kurun waktu sepuluh menit.  Fenomena ini marak di media sosial karena keunikannya. 
Pasalnya shalat tarawih yang umum di kalangan NU dilakukan sebanyak 23 rakaat ini umumnya ditempuh dalam waktu sekitar 30 menit atau lebih. Melihat fenomena itu, sejumlah televisi dan media cetak online membuat liputan mengenai fenomena ini. 

Konten itu lalu menjadi viral setelah diperbanyak oleh puluhan channel YouTube. Konon, Shalat Tarawih di pondok itu merupakan salah satu yang tercepat di dunia. Penasaran akan hal itu, saya menyambangi pondok pesantren ini untuk merasakan sensasi Shalat Tarawih yang ramai diperbincangkan ini.

Pondok Mamba’ul Hikam ini sendiri terletak sekitar 22 kilometer dari pusat kota. Dari sana perjalanan ditempuh sekitar 30 menit dengan mengendarai roda dua. Jalan yang lengang setelah buka puasa membuat perjalanan sedikit lebih singkat dari yang diperkirakan oleh aplikasi peta digital. Setibanya di kawasan pesantren, sebelum Azan Isya berkumandang, tampak ratusan warga telah mendatangi pesantren untuk bersiap melaksanakan shalat. Di kawasan pesantren, terdapat sebuah mushalla yang berukuran besar sekitar 500 meter persegi yang digunakan sebagai pusat peribadatan.  

Namun tampaknya area itu masih kurang untuk menampung jamaah yang hadir. 
Sehingga para santri yang dibantu warga menggelar sejumlah terpal ukuran belasan meter untuk dijadikan alas shalat bagi jamaah yang tidak kebagian tempat di mushalla. Dari lokasi yang disiapkan, baik di mushalla maupun lokasi ekstra, kawasan kira-kira cukup untuk menampung 400-an jamaah. 

Sembari para santri dan warga sedang sibuk menyiapkan tempat shalat, di bagian halaman lain yang agak jauh dari mushalla, puluhan anak kecil usia sekolah dasar asik membunyikan petasan. Suara ledakan dari ‘mercon’ bersauhatan membuat telinga pekak. Namun ratusan warga yang di sana tampak sudah biasa dengan suara bising petasan itu. 

Bahkan puluhan suara petasan terus meledak saat pimpinan pesantren, Kiai Muhammad Dhiyauddin Azzamzami membacakan kitab Kifayatul Akhyar. Menariknya, sang kiai terus saja membacakan kitab itu lengkap beserta makna dan penjelasannya tanpa sedikitpun tampak terganggu oleh suara petasan. 

Azan Isya yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Bersamaan dengan itu, sang kiai mengakhiri bacaan kitabnya dan bersiap memimpin Shalat Isya dan Tarawih. Para jamaahpun juga terlihat memenuhi posisi kosong di depannya dalam shaf. 

Sebagian orang yang tak kebagian shalat di mushalla menempati terpal panjang berwarna biru yang disediakan panitia di halaman mushalla. 

Shalat Cepat Kiai Muhammad Dhiyauddin Azzamzami memimpin langsung Shalat Tarawih pada malam 26 Ramadhan kali ini. Sensasi shalat cepat sebenarnya telah terasa setelah azan rampung dikumandangkan. 

Kulihat beberapa jamaah di kanan kiriku menunaikan dua rakaat Shalat Qobliyah Isya (shalat sunnah sebelum shalat Isya) lebih cepat dariku. Aku merasa, shalat sunnah ini seperti pemanasan menuju shalat tarawih yang konon sangat cepat itu. Benar saja, saat Shalat Isya dimulai, bacaan Al-Fatihah dan surat pendeknya cenderung lebih cepat dari yang biasa kuikuti di masjid lain. 

Kecepatan makin terasa saat mengerjakan rukun shalat lain setelah Al-Fatihah. Bagian ruku’, tuma’ninah, sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahhud akhir dan salam berlangsung jauh lebih cepat dari rata-rata.  

Kecepatan bacaan Al-Fatihah berlipat saat Shalat Tarawih dimulai. Lepas Al-Fatihah, sang imam hanya membaca satu potong surat pendek dari Al-Qur’an seperti ‘Yaasin’, ‘Alif Lam Mim’, Alif Lam Ro’, dan potongan surat sejenis. Rukun shalat lain juga dilakukan dengan begitu cepat. 

Dalam shalat di rakaat-rakaat pertama, saya keteteran mengikuti ritme shalat yang super cepat ini. Saya baru bisa menyesuaikan diri dengan irama gerakan imam dan jamaah yang lain setelah shalat ketiga. Dari penunjuk waktu yang kusiapkan, 20 rakaat Shalat Tarawih dan tiga rakaat Shalat Witir rampung dalam waktu 10 menit 48 detik. Ternyata, shalat kilat ini menjadi daya tarik tersendiri bagi warga. 

Sebagian warga mengaku ikut Shalat Tarawih di sini karena waktu tempuhnya yang cepat. Rahmad (42) misalnya mengaku setiap malam ikut Shalat Tarawih di pondok Mamba’ul Hikam. Selain karena jarak rumahnya yang berdekatan dengan pesantren, tapi alasan lainnya karena shalatnya cepat. “Enak (Shalat Tarawih di sini) karena cepat,” katanya. 

Para santripun mengaku senang dengan shalat yang cepat ini. “Sudah biasa di sini, shalatnya cepat gini,” kata salah seorang santri usai shalat. Usai shalat rampung digelar, puji-pujianpun berkumandang. 

Lantunan shalawat pada Nabi Muhammad SAW dinyanyikan dengan iringan bedug dan kentongan. Nampak dua anak kecil usia sekolah dasar memukul-mukul bedug dan kentongan mengikuti irama shalawat yang dibaca dan diikuti semua jamaah. Rangkaian Shalat Tarawih, Shalat Witir, doa setelah Shalat Tarawih dan puji-pujian beserta shalawatan selesai sekitar jam 19.15 WIB atau sekitar 1 jam lebih dari waktu Isya di kawasan Blitar.  Bolehkah Shalat Cepat? Sebenarnya tak ada masalah dengan shalat cepat. 

Sebab, selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik shalat cepat maupun lambat. 

Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya, karena sholat cepat juga ada Dalil atau referensinya, diantaranya riwayat sahabat Muad yg jadi imam sangat lambat karena bacaan suratnya panjang2, Diantaranya surat Al Baqoroh yg beliau baca, Nabi  SAW mengisyaratkan agar membaca Sabbihis saja....kemudian ada sahabat ngadu kepada Nabi SAW,  Muad dipanggil dan dimaki-maki oleh Nabi SAW, " Muad kamu ini perusak agama" 
ahirnya mendapat teguran keras tersebut muad terbayang-bayang terus. wal hasil sekarang diindonesia bacaan suratnya pendek2. Qulhu sama Qulya...

demikian halnya melaksanakan sholat lambat juga ada referensi dan dalilnya, salah satu riwayat yg cukup Populer bahwa baginda Nabi SAW pernah dalam membaca surat sampai 200 ayat, atau Beliau pernah sholat berdiri sampai kaki beliau bengkak-bengkak, ini bukti beliau sholatnya panjang, namun bagi kita tidak perlu mempraktekkan seperti sesempurna Nabi SAW.

Artinya kita tidak boleh menghukumi kegiatan sholat tarawih super cepat tersebut.

Memang, seringkali shalat cepat dikhawatirkan mengabaikan salah satu rukun dari sejumlah shalat. Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun shalat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya shalat. 

Di dalam shalat sendiri, rukun (fardlu) yang bersifat qauliyah atau pengucapan, antara lain takbiratul ihram, pembacaan Surat Al-Fatihah, tasyahud dan shalawat dalam tasyahud, serta salam. 

Sementara yang lain hukumnya sunnah yang tidak menyebabkan batalnya shalat, mengupas kajian fiqih dalam melaksanakan shalat dengan cepat, Rinciannya sebagai berikut:  

1. Niat dan Takbir Takbiratul Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati. Keduanya merupakan bagian daripada rukun shalat. Lafadz takbiratul Ihram adalah Allahu Akbar (الله أكبر) atau Allahul Akbar (الله الأكبر). Dua lafadz takbir ini diperbolehkan, kecuali oleh Imam Malik, sehingga ulama menyarankan agar hanya menggunakan lafadz "Allahu Akbar", untuk menghindari khilaf ulama. Niat di dalam hati. Adapun melafadzkan niat dihukumi sunnah agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat. Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur, yaitu: 
(1). Qashdul fi'il (menyengaja suatu perbuatan) seperti lafadh Ushalli (sengaja aku shalat...); 
(2). Ta'yin (menentukan jenis shalat), seperti Dhuhur, 'Asar, dan lain-lain; dan 
(3) Fardliyyah (menyatakan kefardluannya), seperti lafadz 'Fardlan'. Sedangkan shalat sunnah (kecuali sunnah muthlaq) hanya perlu memenuhi 2 unsur, yaitu Qashdul Fi'li dan Ta'yin

Misalnya shalat tarawih, maka niatnya cukup dengan lafadh "sengaja aku shalat tarawih" atau "sengaja aku shalat qiyam ramadlan", sudah mencukupi. 

2. Membaca Surah Al-Fatihah Membaca surah al-Fatihah hukumnya wajib, tidak bisa ditinggalkan. Dalam hadits shahih dijelaskan "لا صَلاَة إِلاَّ بِفَاتِحَة الكِتابِ (Tidak shalat kecuali dengan surah Al-Fatihah)". Dalam hal ini, diperlukan kemahiran membaca cepat dengan tetap menjaga makhrijul huruf dan tajwidnya. Bila mampu, boleh saja membaca dengan satu kali nafas atau washol seluruhnya selama tidak mengubah makna. Membaca surah Al-Qur'an setelah al-Fatihah hukumnya sunnah. Bila ditinggalkan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Oleh karena, Imam hendaknya tetap membaca surah walaupun pendek, bahkan walaupun satu ayat. Sedangkan bagi makmum, sering kali tidak memiliki cukup waktu membaca surah Al-Fatihah bila menunggu imam selesai. Oleh karena itu, makmum hendaknya bisa memperkirakan lama bacaan surah Imam atau membaca al-Fatihah bersamaan dengan Imam, atau pada pertengahan bacaan Al-Fatihah imam lalu disambung kembali saat selesai mengucapkan amin.  

3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk di antara Dua Sujud Yang terpenting dari rukun-rukun shalat diatas adalah thuma'ninah. Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira 1 detik atau tidak sampai 1 detik.Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan. Namun shalat cepat, bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan. 

4. Tasyahud  Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan tasyahhud awal bagi shalat yang lebih dari 2 raka'at hukumnya sunnah,  sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja. Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin.  Karena Shalat Tarawih dikerjakan dengan dua raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir. 

5. Shalawat Kepada Nabi Saw Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak sah shalat seseorang apabila meninggalkan shalawat. 
Sedangkan shalawat kepada keluarga Nabi tidak wajib dalam madzhab Syafi'i, namun hukumnya sunnah menurut pendapat yang shahih serta masyhur. Sebagian ulama Syafi'i mengatakan tetap wajib. 

6. Salam Salam dalam rangka keluar dari shalat termasuk bagian daripada rukun/fardlu shalat. 

Bila ditinggalkan maka tidak sah shalat seseorang. Salam yang sempurna menggunakan lafadh.
Assalamu'alaikum wa Rahmatullah السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ke kanan satu kali dan ke kiri satu kali. 

Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak akan merusak shalat. 

Wallohu'alam

Sumber Nu Online
(penulis dan Editor Sanhaji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar