Senin, 12 April 2021

NIAT PUASA SATU BULAN PENUH

NIAT PUASA SATU BULAN PENUH
============================
Dalam Kitab Ad Dardir, asy-Syarhul Kabir jilid pertama ditulis bahwa jumhur fuqaha, -kecuali mahdzab Hanafi-, menyatakan hukum niat adalah wajib apabila menjadi sarat sah sebuah perbuatan. Misalnya: wudhu, mandi wajib, tayamum, sholat, puasa, haji, zakat dan lainnya.

Hukum niat menjadi sunah apabila sah tidaknya perbuatan yang akan dilakukan bukan bergantung dari niat.

Dalil yang menyatakan bahwa niat hukumnya wajib antara lain terdapat dalam Al Quran Surat al Bayyinah ayat 5

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (al-Baiyinah: 5).

Dalil lainnya adalah sebuah hadits yang disepakati keshahihannya oleh Imam al - Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Hadits ini bersumber dari Umar bin Khattab r.a.

Umar berkata pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasulu-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut."

Disebutkan oleh Syaikh Mahmud Al-Mishri 'Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1', Imam An-Nawawi menyebutkan "Niat adalah ukuran keshahihan amal perbuatan. Jika niatnya benar, amalannya pasti benar namun jika niat rusak, rusak juga amalnya."

tentang niat Puasa ulama mazhab berbeda pendapat, kecuali Mazhab Hanapi bahwa ada yg berniat 1 bulan penuh
(Imam Maliki RAH). ada yg berpendapat harus setiap malam.
(Imam As syafi'i RAH)

Niat Puasa 1 bulan penuh, taqlid pada Imam Maliki, dibaca pada tengah malam  atau setelah sahur,
dan hanya 1 kali baca niat pada malam Pertama dibulan Ramadhan,  karena Imam maliki melakukannya seperti itu, menurut perhitungan waktu Beliau.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i Niat harus dibaca setiap malam, tidak boleh 1 bulan penuh, dan menurut hitungan waktunya Imam syafi'i yaitu pada malam hari, hitungan malam menurut imam syafi'i RAH, itu semenjak matahari tenggelam dan terbitnya Fajar, namun karena kita As Syafi'i maka kita tetap bertaqlid pada imam syafi'i yaitu membaca niat setiap malam.

Tentang niat mengucapkan Puasa satu bulan penuh boleh Namun harus seperti yg dilakukan oleh Imam maliki RAH, yaitu dengan bertaqlid padanya dan diwaktu tengah malam, artinya Niat kita 2 kali lafad niat yg sudah ada yaitu :

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى 

dibaca setiap malam seperti kebiasaan Mazhab syafi'i.

نويت صوم جميع شهر رمضان هذه السنة تقليدا للاءمام مالك فرضا لله تعالى

Aku niat berpuasa disepanjag bulan ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Maliki fardhu karen Alloh Ta'ala.

Lafad Niat 1 bulan penuh hanya sifatnya  sebagai jaga2 saja manakala kita lupa berniat.

mengikuti mazhab lain selain Mazhab yg kita anut hukumnya boleh, tapi dengan syarat harus mengetahui asal muasal hukum fiqihnya dan setelah tahu tentunya kita mengikutinya dan mempraktekkannya sesuai Mazhab yg akan kita praktekkan, saya rasa bagi temen2 yg sudah berhaji Faham,  karena orang berhaji itu kondisi dilapangan akan sangat banyak kesulitan, kalau kita mengikuti hanya Mazhab syafi'i saja maka kita akan kewalahan dan terlalu cape, ada kalanya mengukuti mazhab yg lainnya, dengan dipandu oleh pemandu Haji yg tahu ilmu fiqih mazhab yg lainnya.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar