Rabu, 01 April 2020

MANFAAT DAN SEJARAH LAHIRNYA WIRID LI KHOMSATUN

MANFAAT DAN SEJARAH LAHIRNYA WIRID LI KHOMSATUN
Ini Manfaat dan Sejarah Lahirnya Wirid Li Khomsatun

Ini Manfaat dan Sejarah Lahirnya Wirid Li Khomsatun


Rasulullah Saw sedang berada di kediaman salah satu istrinya, Ummu Salamah, memanggil Fathimah Ra, Sayyidina Ali bin Abi Thalib Ra, dan kedua putranya, Sayyidina Hasan dan Husein Ra.Rasulullah Saw lalu memeluk mereka, memasukkan ke dalam jubahnya, dan berdoa, “Ya Allah Swt, mereka inilah ahli baitku, bersihkanlah mereka dari dosa, dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya.”

Ummu Salamah yang melihat pertistiwa itu berkata, “Aku ingin bergabung ke dalam jubah (kerudung) itu, tetapi Nabi Saw mencegahku sembari bersabda: ‘Engkau dalam kebajikan…. Engkau dalam kebajikan….’” (HR. Ath-Thabrani).

Peristiwa tersebut kini dikenal luas dengan sebutan Ahlu al-Kisa’ (Orang-orang dalam selimut). Yang dimaksud adalah Rasulullah Saw, Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Hasan dan Husein, dan Sayyidah Fathimah.

Peristiwa tersebut diabadikan dalam syiir Li khamsatun.

لي خمسة اطفي بها
حر الوباء الحتم
المصطفي والمرتضي وابنهما وفاطمة

Artinya:

Aku memiliki lima orang
yang dengannya kuberlindung (dengan karuniaMu)
dari bala bencana (lahir batin)
Sang Musthafa (Nabi Muhammad Saw), Al-Murtadha (Sayyidina Ali), kedua keturunan mereka (Sayyidina Hasan dan Husein), dan Sayyidah Fathimah.

Syiiran ini dalam tradisi sebagian muslim dilantunkan dengan dendangan dan iringan tetabuhan yang meriah. Persis Burdahan dan Barzanjen.

Syiiran ini, sebagaimana syiiran lainnya, merupakan puja-puji kepada Rasulullah Saw dan ahlul baitnya.

Bagaimana hukum melantunkan syiiran pujian kepada Rasulullah Saw?

Kemuliaan. Tanpa syak sama sekali.

Al-Anfal 33: “Dan Allah Swt takkan menimpakan azabNya saat engkau (wahai Muhammad Saw) bersama mereka….” (bersama secara batiniah cinta untuk konteks kita kini).

Apa pernah ada orang bersyiir di depan Rasulullah Saw dan dibolehkannya?

Pernah. Dan bukan hanya dibolehkannya, bahkan diberinya hadiah berupa kain selendang/kerudungnya Saw.

Seorang penyair dari kalangan Quraisy yang amat kondang dan keturunan dari trah penyair hingga dijuluki asy-syair bin asy-syair, yang dulunya getol menghina dan memusuhi Rasul Saw melalui syair-syairnya mendatangi Rasulullah Saw di Madinah. Usai shalat Subuh, penyair bernama Ka’ab bin Zuhair ini menghadap Rasul Saw dan duduk di depannya, serta meletakkan tangannya di atas tangan Rasul Saw. Saat itu, Rasul Saw tak mengenalnya.

Ka’ab lalu mengenalkan diri dan berkata bahwa ia ingin bertaubat.

Seorang sahabat Anshar yang mengenalinya meloncat ke dekat Rasul Saw dan berkata, “Ijinkan kutebas kepalanya, wahai Rasulullah Saw….”

Rasul Saw berkata, “Biarkan dia. Dia telah datang untuk bertobat dan berhenti (memusuhi).”

Ka’ab bin Zuhair lega hati atas penerimaan baik Rasul Saw, lalu ia membacakan syair-syairnya kepada Rasul Saw:

Telah lahir kebahagiaan, maka hari ini hatiku dimabuk cinta

Yang selama ini terbelenggu dan diperbudak, belum tertebus

Sungguh, Rasul Saw adalah Nur, yang menerangi dengan cahayanya

Pedang dari pedang-pedang Allah yang terhunus….

Syiir tersebut kelak dikenal dgn sebutan Qasidah Banat Sa’ad.

Tepat pada kata syiir “Nur”, Rasul Saw melolos kerudung/kainnya lalu menghadiahkannya kepada Ka’ab. Kain hadiah dari Sang Kekasih Allah Swt dijaga dan disimpan saksama oleh Ka’ab. Mu’awiyah bin Abi Sufyan mendatanginya dan meminta kain itu dijual padanya. Ia menawarkan uang 10.000 dirham. Ka’ab menolak. “Aku takkan menjual pakaian Rasulullah Saw kepada siapa pun; aku takkan menukar kain Rasulullah Saw dengan apa pun.”

Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad thibbil qulub wa dawaiha wa ‘afiyatil abdani wa syifaiha wa nuril abshari wa dhiyaiha wa alihi wa ashhabihi ajma’in.

terima kasih telah membaca


Selasa, 31 Maret 2020

CIRI KHAS ULAMA DAN PENGIKUT MUJASIMAH SALAFI/WAHABI

CIRI KHAS ULAMA DAN PENGIKUT MUJASIMAH SALAFI/WAHABI

Ada beberapa ciri-ciri yang mudah yang dapat kita lihat untuk
mengetahui bahwa seseorang tersebut menjadi pengikut mujasimah
Salafi/Wahabi.
Perlunya deteksi sejak dini terhadap kelompok mujasimah ini agar kita
sodara teman sanak kita tidak mudah terpapar
penyimpangan ajaran mereka ini.
Dan berikut ini karakter ciri khas para pengikut dan penganut ajaran
mujasimah Salafi/Wahabi.
1. Kata kunci atau tema yang biasa diulang-ulang dan dibahas oleh
ulama berfaham mujasimah Salafi/Wahabi berkisar pada kata bid'ah,
syirik, kufur, syiah rafidhah yang ditujukan kepada kelompok Islam yang
tidak sepemikiran dengan mereka. Kita akan sangat sering menemukan
salah satu dari empat kata tersebut dari setiap kajian atau fatwva
mereka.
2. Dalam memberi fatwa, ulama Salafi/Wahabi cenderung akan
berijtihad sendiri dengan mengutip ayat dan hadits yang mendukung.
Atau kalau pun mengutip pendapat ulama, mereka cenderung mengutip
pendapat lbnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim AI Jauziyah. Selanjutnya
mereka akan membuat fatwa sendiri yang kemudian akan menjadi dalil
para pengikut Wahabi/Salafi. Dengan kata lain, sejatinya para pengikut
Wahabi/Salafi bertaqlid buta pada ulama Wahabi/Salafi.
3. Kalangan ulama Salafi/Wahabi sangat jarang mengutip pendapat
ulama Salaf seperti ulama 4 madzhab dan yang lain kecuali madzhab
Hanbali yang merupakan tempat rujukan asal mereka dalam bidang
fiqih,walaupun tidak mereka akui secara jelas. Hanya pendapat Ibnu
Taimiyah dan lbnu Qoyyim Al Jauziyah yang mereka kutip, khususnya
dalam bidang aqidah mereka akan mengutip pendapat Muhammad bin
Abdul Wahhab pendiri madzhab Wahabi dari Najed itu.
4. Apabila mereka mengutip hadits, mereka cenderung menambahkan
kalimat, "dishahihkan oleh Albani" setelah menyebutkan riwayat hadits
tersebut. Siapa albani? Sebenarnya dia bukan muhadist, akan tetapi
tukang service jam, dan kebetulan dia mempelajari dan membaca kitab-
kitab hadist di perpustakaan dan itu pun tanpa guru, berarti sanad keilmuanya terputus dong, tidak sampai Rosullullah SAW.
5. Di mata ulama Salafi/Wahabi, perayaan Islam yang boleh dilakukan
hanya Idhul Fitri dan Idhul Adha, sedangkan perayaan lain seperti
perayaan Maulid Nabi SAW, perayaan Isra Miraj dan sebgainya
dianggap haram dan bid ah, sesat dan masuk neraka katanya.
6. Gerakan atau organisasi lslam di luar ideologi mujasimah
Salafi/Wahabi yang tidak segaris dengan mereka akan dianggap syirik,
kufur, atau bid'ah bahkan hahal untuk memeranginya. Oleh sebab itu
kita tidak perlu heran, banyak tukang fatwa wahabi di sosmed yang
gemar menyerang urusan amaliyah-amaliyah yang sudah berlaku di
tengah-tengah umat islam dengan terang-terangan, seperti ziarah kubur,
yasinan, zikir, tahlilan, sholawatan dan sebagianya, mereka sesat
sesatkan.
7. Pengikut Salafi/Wahabi tidak mau bertaqlid pada ulama salaf (klasik)
dan khalaf (kontemporer), tapi dengan senang hati bertaqlid pada
pendapat dan fatwa ulama-ulama Wahabi/Salafi yang dikeluarkan oleh
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal lfta' dan lembaga ulama-ulama
yang menjadi anggota Harah Kibaril Ulama yang nama lengkapnya
adalah Risalah al Ammah lil Buhuts Wal Afta, yang kemudian diluaskan
melaui buku, majalah atau situs mereka.
8. Pengikut Salafi/Wahabi sangat menghormati ulama-ulama mereka
dan selalu menyebut ulama Salafi/Wahabi dengan sebutan Syekh dan
diakhiri dengan rahimahullah atau hafidzahullah. Seperti Syekh
Utsaimin, Syekh Bin Baz, Syekh Albani dil. Tapi menyebut ulama lain
cukup menyebut namanya saja.
9. Apa bila di dunia nyata mereka akan cendrung menyendiri (tidak ada
istilah sosialisasi terhadap sesama manusia) sebab doktrin ngulama
majhul mujasimahnya selalu berfatwa jangan bergaul dengan ahlul
bid'ah. Meskipun bid'ah versi pemikiran mereka sendiri.
Maka dari itu sebenarnya ketika kita membaca buku atau artikel di
internet, tidak terlalu sulit membedakan apakah tulisan itu bernafaskan
Salafi/Wahabi atau tidak. Karena secara garis besar cir-ciri mereka
tidak jauh dari poin-poin di atas.
Namun sangat disayangkan ketidaktahuan ini sering menjadi penyebab
seseorang yang sebenarnya Ahlusunnah Wal Jama'ah kemudian tanpa
sadar ia mengutip fatwa-fatwa Salafi/Wahabi. Hal ini banyak sekali
terjadi di tengah-tengah masyarakat kita.
Intinya cara termudah mengetahui seorang ulama atau ustadz atau
aktivis apakah dia Salafi/Wahabi adalah bisa dilihat dari latar belakang
pendidikannya, buku atau kitab yang selalu dikutip dan cara dia
menyebut ulama Salafi/Wahabi dan ulama non Salafi/Wahabi.

Sholawat Tibbil Qulub Dan Syair Nazam KH.Hasyim 'As'ari.

Sholawat  Tibbil Qulub dan Syair Nazam KH. Hasyim 'As'ari.



بسْم اللٌٰه الرٌحمٰن الرٌحيْم

صلاوة تبٌ الْقلوْب

اللٌٰهمَ صلٌ على سيٌدنا محمّد طبٌ الْقلوْب ودوائها وَعافية اْلأَبْدان وشفائها ونوْر اْلأبصار وضيائها وعلى آله وصحْبه وسلٌمْ

لي خمسة أُطفي بها حرٌ الو باء الحا طمة
المصطفى والمر تض وابنا هما والفا طمة

“Allahumma sholli `ala Sayyidina Muhammadin thibbil qulubi wa dawa-iha wa `afiyatil abdani wa syifa-iha wa nuril abshori wa dhiya-iha wa `ala alihi wa shohbihi wa sallim”

"lii Khomsatun utfi biha harrul waba il hatimah
Al mustofa, wal murtadho, wabnahuma, wal Fathimah'.

"Ya Allah curahkanlah rahmat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, sebagai obat hati dan penyembuhnya, penyehat badan dan kesembuhannya dan sebagai penyinar penglihatan mata beserta cahayanya. Semoga sholawat dan salam tercurahkan pula kepada keluarga serta para shahabat-shahabatnya."

Aku memiliki 5 orang yg dengan keagungannya, Aku padamkam panasnya wabah penyakit yg menghancurkan yaitu
- Nabi Muhammad Al-mustofa
- Sayyidina 'Ali Al-Murtadho
- kedua putranya ( Hasan & Husain)
- dan Sayyidah Fathimah Az zahra.

faedah shalawat Tibbil Qulub, secara umum dijelaskan dalam kumpulan dzikir Majmu’ah Maqruat Yaumiyah wa Usbu’iyah:  
 صلوات طب القلوب منيكا مجرب كاغكى أنجاكي كصحاتان بدان لن دادوس تومبا سدايا فياكيت ظاهر أتاوي باطن   

“Shalawat Tibbil Qulub ini teruji (berfaedah) untuk menjaga kesehatan tubuh dan menjadi obat segala penyakit dzahir ataupun batin” (KH Muhammad bin Abdullah Faqih, Majmu’ah Maqruat Yaumiyah wa Usbu’iyah, hal. 47)   

Faedah di atas berlaku bagi orang yang membaca shalawat Tibbil Qulub dengan kaifiyah (cara membaca) yang umum. Sehingga orang yang istiqamah membaca shalawat Tibbil Qulub ini dalam bilangan berapa pun, akan diberikan kesehatan lahir dan batin serta akan disembuhkan dari berbagai penyakit atas seizin Allah.  

Sedangkan kaifiyah membaca shalawat tibbil qulub secara khusus, umumnya cenderung berbeda-beda sesuai dengan ijazah dari kiai atau ulama yang mengijazahkan bacaan shalawat ini, agar dibaca dalam bilangan tertentu. Salah satu kaifiyah khusus dalam membaca shalawat tibbil qulub ini, seperti yang dijelaskan dalam kitab Sa’adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini berikut:

   إنها صيغة الطب الظاهر والباطن تقرأ ألفين على أي مرض وقيل أربعمائة فيشفى بإذن الله  

 “Shalawat ini merupakan lafal shalawat penyembuh lahir dan batin. 

Dibaca 2000 kali untuk menyembuhkan segala penyakit. Dan menurut sebagian pendapat dibaca sebanyak 400 kali, maka penyakit tersebut akan sembuh atas seizin Allah” (Syekh Yusuf bin Ismail, Sa’adah ad-Daraini fi as-Shalat ala Sayyid al-Kaunaini, Cet. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, hal. 26)

Syair Nazam

syair nazam yang sebenarnya sering dilantunkan di masyarakat pesantren, termasuk jemaah salawat. Malah kalau Jam’iyah Hadrah ISHARI hampir pasti melantunkan syair ini di puncak muhud, mahallul Qiyam.

لِي خَمْسَةٌ أُطْفِئ بِهاَ # حَرَّ الوَباَءِ الحاَطمَة
المُصْطَفَى وَالمُرتَضَى # وَابْناَهُماَ وَفَاطِمَة

Artinya, kira-kira begini: “Aku berharap diselamatkan dari panas derita wabah yang bikin sengsara dengan wasilah derajat luhur lima pribadi mulia yang aku punya: Baginda Nabi Muhammad al-Mushthafa saw, Sayyidina Ali al-Murtadla dan kedua putra (Hasan dan Husain), serta Sayyidatina Fathimah Azzahra, binti Rasulillah saw’.”

Kepada Gus Ainur Rofiq, salah satu pengasuh asrama di PP Bahrul Ulum Tambajberas Jonbang, Kiai Masduqi menceritakan bahwa Kala itu, Hadratus Syekh mengijazahkan syair doa ini, pada Mbah Romli Tamim Rejoso, Mbah Wahab Chasbullah, Mbah Bisri Syansuri, dan pondok Semelo Perak, Jombang.

LIMA YANG KUPUNYA

Ada Apa dengan Korona
Apa dia mengancam Tuhan
Tidak mungkin

Bukankah Tuhan telah menyandingkan asma indah-Nya dengan nama indah Kekasih Muhammad

Wa KORONA-smahu
Ma’asmihi TANBIHAN
‘Ala Uluwwi Maqamih

Dan Allah sandingkan sendiri
nama DIA dengan namanya…
Sebagai Pertanda
Betapa Luhur Pribadi Muhammad

Wahai Korona
Kalau Kau hanyalah pertanda
akan keluhuran Nabi Muhammad
yang bersanding nama
dengan Asma Allah hingga terukir pasti di dinding-dinding masjid dan mihrab.

Maka Kabar yang patut ditakuti kecuali Allah
Tak Ada yang luhur teladan
kecuali Muhammad
Tak ada yang namanya bersanding,
Korona,
semulia nama Penguasa Wabah
Kecuali Bagindaku
Muhammad

Maka dengan pribadi luhur itu
juga istimewa pribadi Sayyidna Ali
dan dua buah hati
serta Fatimah belahan jiwa Muhammad

bebaskan Aku dari apa saja yang menghalangi pandangan kalbuku

akan kesetaraan nama Muhammad
dengan nama-Mu yang aduhai mempesona

Li khamsatun uthfi-u biha
Harrall waba-il hathimah
Almusthafa wal murtadha
wabnahuma wa fathimah

Wahai Tuhan Pencipta Muhamnad…
Wahai Sang Pencipta Bumi…
Wahai Sang Pencipta Indonesia…

Ampuni, ampuni kami..
Dengan wasilah luhur
lima pribadi yang kupunya
aku memohon pada-Mu…
sebentuk ketentraman sejati
melipat gundah yang entah datangnya dari mana.

Semoga kita dapat istiqamah membaca shalawat tibbil qulub dengan menghayati maknanya, agar diberikan kenikmatan berupa kesehatan jasmani dan ruhani, serta terhindar dari berbagai macam penyakit. 

Baca ba'da sholat Maktubah sebanyak-banyaknya...!!!
Amin ya rabbal ‘alamin.

Kamis, 26 Maret 2020

Tata Cara Adzan dan Tambahan Lafalnya Ketika Virus Corona Tersebar Luas

Ketika wahab penyakit terbesar di mana-mana, dianjurkan untuk shalat di rumah, tapi adzan tetap dikumandangkan, bagaimana lafal adzannya?

Ini Tata Cara Adzan dan Tambahan Lafalnya Ketika Virus Corona Tersebar Luas
Mengisolasi wabah suatu penyakit, seperti Corona, agar tidak sampai menular ke setiap individu di wilayah asalnya merupakan sebuah keharusan dan bahkan wajib. Resikonya, ada beberapa aktifitas rutin menjadi tidak bisa berlangsung sebagaimana kondisi normalnya. Misalnya, aktifitas shalat berjamaah. Aktifitas ini secara tidak langsung menjadi bagian yang terganggu akibat wabah itu. Bahkan dalam kondisi yang parah, aktifitas shalat fardhu berjamaah di masjid bisa ditiadakan. Meskipun demikian, adzan yang merupakan tengara akan masuknya waktu shalat tetap sunnah dikumandangkan. Bahkan bisa meningkat menjadi hukum wajib manakala tidak ditemui adanya perangkat waktu lain yang bisa diakses oleh masyarakat yang tinggal di rumah.

Ketika wabah sudah terjadi dan berlangsung dalam kondisi yang sedemikian rupa, dan adzan tetap harus dikumandangkan, serta adanya tujuan agar masyarakat yang mendengar tidak datang ke masjid karena menyangka bahwa di Masjid telah didirikan shalat berjamaah, maka ada tuntunan mengenai lafadz adzan yang boleh disampaikan.

Dalam kitab hadis Shahih Bukhari, Nomor 666, dan Shahih Muslim, nomor 697, yang diriwayatkan dengan sanad yang disandarkan pada Nafi’, disebutkan:

أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ

“Sahabat Ibnu Umar suatu ketika melakukan adzan pada malam hari di musim dingin di tanah Dajhnan, dan beliau menyerukan: “Shallu fi rihalikum (Shalatlah kalian dengan kelompok rombongan kalian!).” Kemudian kami diberitahunya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika memerintahkan seorang muadzin agar menyerukan adzan. Lalu ia berkata setelahnya: “Ingatlah! Shalatlah kalian dengan kelompok rombongan kalian!). Adzan seperti ini dikumandangkan ketika malam hari di musim dingin, atau musim penghujan, saat perjalanan safar.” (HR. Bukhari–Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asyqalani mengomentari hadis ini sebagai:

صريح في أن القول المذكور كان بعد فراغ الأذان

“Melihat lafadznya hadis “Ingatlah! Shalatlah kalian bersama kelompok rombongan kalian!” menandakan secara jelas bahwa lafadz seruan ini disampaikan setelah lafadh adzan selesai.” (Fathu al-Bari, Juz 2, halaman 113).

Masih dari Kitab Hadiss yang sama, dalam riwayat yang lain disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ : ” إِذَا قُلْتَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، فَلَا تَقُلْ : حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، قُلْ : صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ” ، قَالَ : فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ ، فَقَالَ: ” أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا ؟! ، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِز

Dari Abdullah ibn Harits, dari Abdullah ibn Abbas radliyallahu ‘anhum, beliau bercerita, bahwa sesungguhnya Baginda Nabi telah memerintahkan kepada Muadzinnya di musim penghujan: “Ketika kamu selesai menyeru: Asyhadu an La ilaha illa allah, Asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka jangan menyeru: “Hayya ‘ala al-shalah.” Tapi serukanlah: “Shallu fi buyutikum” (Shalatlah kalian di rumah-rumah kalian!)” Demi mendengar keterangan dari Ibnu Abbas itu, Ibnu Haris berkata: “Hari itu, seolah-olah para sahabat mengingkari semua penjelasan Ibnu Abbas.” Sampai, Ibnu Abbas balik bertanya: “Apakah kalian heran dengan keterangan ini!? Pribadi yang jauh lebih baik dari aku, benar-benar telah melakukan itu semua. Sesungguhnya shalat jum’atan itu adalah ‘Azmah (perintah yang tak bisa ditolak). Tapi aku tidak menghendaki kalian keluar dari rumah kalian, lalu berjalan di atas lumpur dengan kesulitan/kepayahan.” (Hadis Riwayat Bukhari dengan Nomor Hadits 668, dan Imam Muslim, dengan Nomor Hadits 699)

Abdul Rahim ibnu Zain al-‘Iraqy memberikan komentar:

وهذا الحديث صريح في أن قول: “صلوا في الرحال” يقال بدلا من “حي على الصلاة

“Hadis di atas secara sharih menyebutkan bahwa lafadz “Shallu fi al-rihal” diucapkan sebagai ganti dari “Hayya ‘ala al-shalah”.” (Al-Hafidh al-Iraqy, Tharhu al-Tatsrib fi Syarhi al-Taqrib, Kairo: Ihya al-Turats al-‘Araby, 2008, Juz 2, halaman 320)

Di dalam Kitabnya, al-‘Iraqy menjelaskan lebih jauh mengenai lafadhnya muadzin: “Shallu fi rihalikum”. Mengapa tidak menggunakan lafadh “hayya” sebagaimana “Hayya ‘ala al-shalah”. Ia menyampaikan:

وبأنَّ قَوْلَهُ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ، يُخَالِفُ قَوْلَهُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، فَلَا يَحْسُنُ أَنْ يَقُولَ الْمُؤَذِّنُ تَعَالَوْا، ثُمَّ يَقُولُ : لَا تَجِيئُوا

“Sesungguhnya alasan seruan muadzin dalam menggunakan lafadz shollu fi rihalikum, berbeda dengan “hayya ‘ala al-shalah” adalah disebabkan karena “tidak elok jika seorang muadzin menyeru “ta’alau” (Mari melaksanakan shalat!) kemudian setelah itu diserukan “Tapi jangan datang kemari (melainkan shalatlah dirumah)”. (Al-Hafidh al-Iraqy, Tharhu al-Tatsrib fi Syarhi al-Taqrib, Kairo: Ihya al-Turats al-‘Araby, 2008, Juz 2, halaman 320)

Ada dua keterangan menarik dari Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asyqalany mengenai dialektika penggunaan lafadz shallu fi rihalikum sebagai ganti dari hayya’alah dalam adzan.

Pertama, dengan menukil dari Ibnu Khuzaimah rahimahullah, Al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan mengenai maksud ucapan Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa:

لأن معنى حي على الصلاة : هلموا إليها، ومعنى الصلاة في الرحال : تأخروا عن المجيء، فلا يناسب إيراد اللفظين معا؛ لأن أحدهما نقيض الآخر

“Lafadz hayya ‘ala al-shalah lebih menunjukkan pada nuansa makna “Berlalulah kalian menuju ke melaksanakan shalat!” Adapun makna al-shalatu fi al-rihal, adalah menunjukkan kesan agar menunda keberangkatan menuju tempat panggilan. Oleh karena itu, tidak cocok bila kedua lafadz yang berbeda nuansa itu disejajarkan penggunaannya. Karena satu sama lain dari kedua lafadz menunjukkan kesan pertentangan.” (Fathu al-Bari, Juz 2, halaman 113)

Kedua, meski demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asyqalani tetap memberikan ruang bagi kemungkinan penyandingan dua lafadh di atas, yakni:

بأن يكون معنى الصلاة في الرحال : رخصة لمن أراد أن يترخص ، ومعنى هلموا إلى الصلاة:  ندب لمن أراد أن يستكمل الفضيلة ، ولو تحمل المشقة

“Ada kemungkinan mengumpulkan dua lafadz tersebut dalam satu adzan, yaitu dengan menjadikan makna “Al-shalatu fi al-rihal” sebagai keringanan bagi orang yang menghendaki rukhshah. Sementara itu, maka “Terus berlalulah kalian menuju shalat” disejajarkan dengan makna sunnah bagi orang yang ingin menyempurnakan fadlilah / keutamaan sholat, kendati harus menanggung beban kesulitan.” (Fathu al-Bari, Juz 2, halaman 113)

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim-nya, menyampaikan sebuah ulasan:

في حديث ابن عباس رضي الله عنه أن يقول : ألا صلوا في رحالكم. في نفس الأذان ، وفي حديث ابن عمر أنه قال في آخر ندائه

“Di dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, lafadz “Ala shallu fi rihalikum” adalah disampaikan di dalam adzan (menggantikan hayya’alah). Sementara di dalam hadis Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu, lafadz itu disampaikan di akhir adzan.” (Syarah Shahih Muslim, Juz 5, halaman 207).

Walhasil kedua model penggunaan sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asyqalani adalah sama-sama bolehnya. Namun, beda tata cara mengumandangkan sebagaimana yang Imam Nawawi rahimahullah sampaikan dalam kitabnya. Ibnu Muflih dalam kitabnya “Al-Furu’” Juz 3, halaman 3, beristidlal dengan haditsnya Ibnu Umar dengan menyampaikan, “susunan itu bisa dipraktikkan sesuka muadzin.” 

Walloohu a'lam Bisshowab.

Rabu, 25 Maret 2020

IJAZAH UMUM HIZIB BAHR DARI KH. MIFTACHUL AKHYAR RAIS AAM PBNU

IJAZAH UMUM HIZIB BAHR DARI KH. MIFTACHUL AKHYAR RAIS AAM PBNU

Hizb Bahr adalah rangkaian doa yg dikarang oleh Syaikh Imam Abu Hasan Asy-Syadzily ra. Kala itu beliau sedang berada di atas kapal untuk menuju ke suatu tempat, tiba2 angin berhenti berhembus dan membuat kapal yg beliau tumpangi berhenti melaju di tengah luasnya samudera (bahr).

Kemudian, beliau menulis hizb bahr ini dan atas izin Allah angin bertiup kembali mengantar kapal yg beliau dan rombongan lain tumpangi menuju daratan yg dimaksud.

Al Mukarrom Abuya KH. Miftachul Akhyar mengijazahi Hizb Bahr ini untuk diamalkan secara umum tanpa syarat apapun (semisal puasa atau yg lainnya).

Memang Dawuh Al Mukarrom, Ijazah Umum akan menghasilkan hasil yg berbeda dgn Ijazah Khusus, namun beliau menyampaikan bahwa kekuatan hizb bahr ini sangatlah besar terutama untuk hajat yg sedang kita inginkan (baik mendatangkan kebaikan ataupun menolak keburukan). Maka, beliau dawuh agar Hizb ini dijadikan wiridan setiap setelah sholat shubuh dan maghrib, karena di dalamnya terdapat ayat2 al-Qur’an sebagai penguat.

Semoga Kita yg mengamalkan dan mendawamkannya bisa memperoleh fadhilah dari Hizb Bahr ini.

Note: Sebelum membaca, (minimal) tawashul kepada Nabi Muhammad dan Imam Asy-Syadzily.

*حزب البحر للامام الشـــــــــــــاذلي رضي الله عنه*

اَللّهُمَّ یَاعَلِيُّ یَاعَظِیْمُ یَاحَلِیْمُ یَاعَلِیْمُ * اَنْتَ رَبِّيْ وَعِلْمُكَ حَسْبِيْ فَنِعْمَ الرَّبُّ رَبِّيْ وَنِعْمَ الْحَسْبُ حَسْبِيْ تَنْصُرُ مَنْ تَشَاءُ وَاَنْتَ الْعَزِیْزُ الرَّحِیْمُ نَسْئَلُكَ الْعِصْمَةَ فىِ الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ وَالْكَلِمَاتِ وَالْاِرَادَاتِ وَالْخَطَرَاتِ مِنَ الشُّكُوْكِ وَالظُّنُوْنِ وَالْاَوْهَامِ السَّاتِرَةِ لِلْقُلُوْبِ عَنْ مُطَالِعَةِ الْغُیُوْبِ * فَقَدِ ابْتُلِيَ الْمُوْمِنُوْنَ وَزُلْزِلُـــــوْا زِلْزَالاً شَدِیْدًا وَاِذْ یَقُوْلُ الْمُنَــــافِقُوْنَ وَالَّذِیْنَ فِيْ قُلُـــوْبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا الله وَرَسُـوْلُهُ اِلاَّغُرُوْرًا * فَثَبِّتْنَـا وَانْصئرْنَا * وَسَخِّرْلَنَا هذَا الْبَحْرَ كَمَا سَخَّرْتَ الْبَحْرَ لِمُــوْسى عَلَیْهِ السَّلاَم (ثلاثا)*

وسَخَّرْتَ النَّارَ لِاِبْرَاهِیْــمَ عَلَیْهِ السَّلاَم* وَسَخَّرْتَ الْجِبَالَ وَالْحَدِیْدَ لِدَاوُدَ عَلَیْهِ السَّلاَم* وَسَخَّرْتَ الرِّیْحَ وَالشَّیَاطِیْنَ وَالْجِنَّ لِسُلَیْمَانَ عَلَیْهِ السَّلاَم * وَسَخَّرْتَ الثَّقَلَیْنِ لِسَیِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَـــلَّى الله عَلَیْهِ وَسَلَّمَ * وَسَخِّـرْلَنَا كُلَّ بَحْرٍ هُوَ لَكَ فىِ الْاَرْضِ وَالسَّمَـــآءِ وَالْمُلْكِ وَالْمَلَكُوْتِ * وَبَحْرِ الدُّنْیَا وَبَحْرِ الْاخِـرَةِ * وَسَخِّرْلَنَا كُلَّ شَيْءٍ یَا مَنْ بِیَدِهِ مَلَكُوْتُ كُلِّ شَيْءٍ*

كهیعص (ثلاثا)* اُنْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَیْرُ النَّاصِرِیْنَ* وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَیْرُ الْفَاتِحِیْنَ* وَاغْفِرْلَنَا فَاِنَّكَ خَیْرُ الْغَافِرِیْنَ* وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَیْرُ الرَّاحِمِیْنَ* وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَیْرُ الرَّازِقِیْنَ* وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِیْنَ* وَهَبْ لَنَا رِیْحًا طَیِّبَةً كَمَا هِيَ فىِ عِلْمِكَ وَانْشُرْهَا عَلَیْنَا مِنْ خَزَائِنِ رَحْمَتِكَ* وَاحْمِلْنَا بِهَا حَمْلَ الْكَرَامَةِ مَعَ السَّلاَمَةِ وَالْعَافِیَةِ فىِ الدِّیْنِ وَالدُّنْیَا وَاْلآخِرَةِ * اِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِیْرُ* اَللّهُمَّ یَسِّرْلَنَا اُمُوْرَنَا مَعَ الرَّاحَةِ لِقُلُوْبِنَا وَاَبْدَانِنَا* وَالسَّلاَمَةِ وَالْعَافِیَةِ فىِ دِیْنِنَا وَدُنْیَانَا وَكُنْ لَنَا صَاحِبًا فىِ سَفَرِنَا وَخَلِیْـفَةً فىِ اَهْلِنَا وَاطْمِسْ عَلى وُجُـوْهِ اَعْدَآئِنَا وَامْسَخْـهُمْ عَلى مَكَانَتِــهِمْ فَلاَ یَسْتَطِیْعُوْنَ الْمُضِیْــــئَ وَلاَالْمَجِیْــئَ اِلَیْنَـا *

وَلَوْ نَشَآءُ لَطَمَسْنَا عَلى اَعْیُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَانّى یُبْصِرُوْنَ* وَلَوْ نَشَآءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطاَعُوْا مُضِیًّا وَّلاَ یَرْجِعُوْنَ* یس، وَالْقُرْآنِ الْحَكِیْمِ، اِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِیْنَ، عَلى صِرَاطٍ مُّسْتَقِیْمٍ تَنْزِیْلَ الْعَزِیْزِ الرَّحِیْمِ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَّآ اُنْذِرَ ابَآؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُوْنَ، لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلى اَكْثَرِهِمْ فَهُم لاَ یُؤْمِنُوْنَ، اِنَّاجَعَلْنَا فِيْ اَعْنَاقِهِمْ اَغْلاَلاً فَهِيَ اِلَى الْاَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُوْنَ، وَجَعَلْنَا مِنْ بَیْنِ اَیْدِیْهِمْ سَدًّا وَّمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَاَغْشَیْنَاهُمْ فَهُمْ لاَ یُبْصِرُوْنَ*

شَاهَتِ الْوُجُوْهُ ( ثلاثا)* وَعَنَتِ الْوُجُوْهُ لِلْحَيِّ الْقَیُّــــــــوْمُ * وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا*
طس حم عسق* مَرَجَ الْبَحْرَیْنِ یَلْتَقِیَانِ بَیْنـهُمَا بَرْزَخٌ لاَّ یَبْغِیَانِ* حم (سبعا)* حُمَّ الْاَمْرُ وَجَآءَ النَّصْــرُ فَعَلَیْنَا لاَیُنْصَرُوْنَ*حم ، تَنْزِیْلُ الْكِتَابِ مِنَ الله الْعَـــزِیْزِ الْعَلِیْـــمِ ، غَافِرِ الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِیْدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ ، لاَ اِلهَ اِلاَّ هُوَ اِلَیْهِ الْمَصِیْـــرُ*

بِسْـــمِ الله بَابُنَا تَبَــارَكَ حِیْطَانُنَا یس سَقْفُنَا كهیعص كِفَایَتُنَا حم عسق حِمَایَتُنَا * فَسَیَكْفِیْكَهُمُ الله وَهُوَ السَّمِیْـــعُ الْعَلِیْمُ (ثلاثا)* سِتْرُ الْعَرْشِ ( العَزِيزِ) مَسْبُوْلٌ عَلَیْنَا * وَعَیْنُ اللهِ نَاظِرَةٌ اِلَیْنَا * بِحَوْلِ الله لاَ یُقْدَرُ عَلَیْنَا * وَاللهُ مِنْ وَرَآئِهِمْ مُحِیْطٌ ، بَلْ هُوَ قُرْآنٌ مَجِیْدٌ، فِيْ لَوْحٍ مَحْفُـوْظٍ، فَاللهُ خَیْرٌ حَـافِظًا وَّهُوَ اَرْحَمُ الرَّاحِمِـیْنَ (تسعا)* اِنَّ وَلِیِّيَ الله الَّذِيْ نَزَّلَ الْكِتَابَ وَهُوَ یَتَوَلَّ الصَّالِحِـیْنَ (ثلاثا)* حَسْبِيَ الله لاَ اِلهَ اِلاَّ هُوَ عَلَیهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِیْمِ (ثلاثا)* اَعُـوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (ثلاثا)*

بِسْمِ الله الَّذِيْ لاَ یَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فىِ الْاَرْضِ وَلاَ فىِ السَّمَآءِ وَهُوَ السَّمِیْعُ الْعَلِیْمُ (ثلاثا)* وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِیْمِ (ثلاثا) * وَصَلَّى اللهُ عَلى سَیِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَّعَلى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْـلِیْمًا كَثِیْـرًا * وَالْحَمْــدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِیْنَ* آمِـــــــــــــــــــــیْنْ *
www.bangkitmedia.com
https://youtu.be/G94f10fVrO4
https://youtu.be/KBYpy0Qu4FU

Dibaca habis subuh dan ashar

Jumat, 20 Maret 2020

Cegah Corona dengan Qunut Nazilah

Corona adalah wabah penyakit yang menular, ganas dan mematikan dan saat ini corona telah menjalar ke berbagai negara. Hingga Badan Kesehatan Dunia WHO menyatakan, virus corona (Covid-19) dinaikkan statusnya dari epidemi menjadi pandemi.

Untuk mencegah menjalarnya virus, termasuk corona, dalam Islam sebenarnya telah diajarkan, yaitu melalui kebersihan diri dan lingkungan. Anjuran mencuci tangan, sudah lebih dulu dilakukan umat Islam melalui wudhu, minimal lema kali sehari semalam.

Apalagi pada saat wudhu, bukan hanya mencuci tangan,.tapi juga ada aturan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung.

Maka dari perintah berwudhu tersebut jelas umat Islam telah diajarkan kebersihan. Hikmahnya antara lain dapat mencegah bakteri yang akan menimbulkan penyakit dalam tubuh.

Selain menjaga kebersihan lingkungan juga kebersihan badan dengan cara mandi janabat, membersihkan seluruh anggota tubuh, mulai ujung rambut sampai ujung kaki.

Selain itu, secara spirutal, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengajarkan doa untuk tolak bala atau doa berlindung dari wabah, termasuk wabah virus corona, yaitu melalui doa Qunut Nazilah.

Anjuran Qunut Nazilah

Qunut Nazilah adalah bacaan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dibaca setelah ruku’ (I’tidal) pada rakaat terakhir dalam shalat.

Qunut Nazilah dibaca pada saat ada peristiwa penindasan yang menimpa kaum Muslimin, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau melenyapkan penganiayaan musuh, atau untuk menyingkirkan bala (bencana), termasuk saat terjadi wabah penyakit mematikan, termasuk corona.

Imam an-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Yang benar dan paling masyhur adalah, bahwa kalau terjadi sesuatu seperti musuh, wabah penyakit epidemi, kelaparan dan bahaya yang nyata menimpa kaum Muslimin, dan sejenisnya, maka mereka melakukan qunut pada semua shalat wajib.”

Rasulullah melaksanakan Qunut Nazilah saat terjadi petaka atau musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Qunut juga biasa dilaksanakan oleh para sahabat, para tabi’in dan juga para tabiinat tabi’in dan seterusnya.

Maka bila wabah corona mulai menyerang orang-orang Islam, bacaan Qunut Nazilah juga bisa menjadi penangkal agar tidak semakin menjalar luas.

Ini seperti disampaikan Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah) KH Yakhsyallah Mansur,MA, dalam pernyataannya, menganjurkan umat Islam untuk Qunut Nazilah mendoakan keselamatan dan pertolongan Allah untuk kaum Muslimin di Palestina dan India pada khususnya, serta dunia Islam pada umumnya.

“Termasuk kita berdoa dalam Qunut Nazilah, permohonan perlindungan kepada Allah dari wabah penyakit menular, termasuk corona,” ujar Imaam Yakhsyallah Mansur, di postingan medsos Group Whatsapp Al-Jama’ah.

Anjaran ini juga dikatakan Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Robikin Emhas, yang mengimbau umat Islam untuk membaca doa qunut nazilah karena mewabahnya virus corona.

“Merespon virus corona saatnya membaca qunut nazilah,” kata Kiai Robikin, seperti disebutkan Okezone.

Robikin mengatakan, qunut nazilah dapat dibaca ketika tertimpa musibah, termasuk maraknya wabah penyakit seperti corona.

Anjuran Qunut nazilah juga dinyatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Salahuddin Al-Ayyubi.

“Mengajak umat Islam untuk Qunut Nazilah sebagai upaya menangkal virus corona,” ujarnya, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3). Seperti diberitakan Sharianews.

Hadits-Hadits Tentang Qunut Nazilah

Ada beberapa hadits terkait Qunut Nazilah, di antaranya, hadits sari Anas bin Malik:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا يَلْعَنُ رِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَوُا اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Artinya: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melakukan qunut selama sebulan untuk melaknat Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ushayyah yang telah melakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya (HR Muttafaq ‘Alaih).

Hadits dari Abu Hurairah menyebutkan :

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ قَنَتَ اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ

Artinya: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir shalat Isya’, maka Nabi melakukan qunut (yang artinya): ‘Ya Allah, selamatkanlah ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah. Ya Allah selamatkanlah al-Walid bin al-Walid. Ya Allah, selamatkanlah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang Mukmin yang tertindas. Ya Allah, ambillah kekuatan kabilah Mudhar dengan sekuat-kuatnya. Ya Allah, binasakanlah mereka selama bertahun-tahun, sebagaimana tahun-tahun (kelaparan dan epidemi yang menimpa zaman) Nabi Yusuf.” (HR Bukhari)

Mereka adalah tokoh-tokoh penduduk Makkah yang telah memeluk Islam, kemudian diuji dan disiksa oleh kaum Quraisy. Mereka kemudian selamat dengan berkah doa Nabi.

Hadits dari Ibn ‘Abbas menyebutkan :

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melakukan qunut selama sebulan terus-menerus pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan shalat Subuh di penghujung setiap shalat, ketika Rasulullah mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’ dari rakaat yang terakhir. Rasulullah melaknat kampung Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan, Ushayyah dan diamini oleh makmum di belakang baginda shalalahu alaihi wasallam.” (HR Ahmad, Abu Dawud).

Maka kaum Muslimin pun bisa melaksanakan qunut nazilah ketika sebagian muslimin di dunia ini dalam keadaan menderita dan terzalimi. Seperti kezaliman  yang dilakukan Zionis Israel terhadap kaum Muslimin dan warga Palestina yang diduduki. Juga kezaliman penguasa India terhadap Muslimin di New Delhi dan Kashmir, kezaliman rezim Myanmar terhadap Muslim Rohingya, dan sebagainya.

Qunut nazilah juga bisa diamalkan ketika umat Islam terkena serangan wabah dan tertimpa bencana, seperti doanya :

اللهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الغَلا وَالوَبَاء وَالزَّلازِلَ وَالمِحَنَ، وَسُوءَ الفِتَنِ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَما بَطَنَ، عَنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلادِ المُسْلِمِينَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أِرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

Artinya: “Ya Allah! Angkat dari kami penyimpangan dan malapetaka dan gempa bumi dan bencana, serta segala cobaan yang buruk baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dari negeri kami ini khususnya, dan dari semua negeri kaum muslimin, dengan Rahmat-Mu, Duhai Yang Maha Penyayang.”

Semoga Allah senantiasa melindungi dan memberikan pertolongan kepada kaum Muslimin di manapun berada dari penindasan dan kezaliman para penzalim serta dari bala bencana, wabah penyakit juga musibah. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin. 

JUMHUR ULAMA TENTANG SHOLAT BERJAMA'AH DAN JUM'AT KETIKA ADA WABAH PENYAKIT.

JUMHUR ULAMA TENTANG SHOLAT BERJAMA'AH DAN JUM'AT KETIKA ADA WABAH PENYAKIT.


Wabah juga pernah terjadi pada masa Rasulullah. Isolasi adalah salah satu cara beliau untuk meredam dampaknya bagi masyarakat. Nabi Muhammad ﷺ pernah menginstruksikan agar wabah penyakit menular diisolasi sehingga tidak menyebar. 

Caranya adalah dengan menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain sedangkan masyarakat yang berada di daerah lain agar tidak masuk ke dalam. Beliau bersabda:  

 إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا   

"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut." (HR. al-Bukhari)   

Beliau juga bersabda:   
قَالَ أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُورِدُوا الْمُمْرِضَ عَلَى الْمُصِحِّ  

 "Abu Salamah bin Abdurrahman berkata; saya mendengar Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat" (HR. al-Bukhari).  

Lalu bagaimana dengan shalat Jumat saat terjadi wabah? Ini menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan, terutama saat terjadi wabah Corona seperti saat ini. 

Dalam hal ini para ulama fiqih sebenarnya menetapkan larangan bagi mereka yang terkena penyakit menular untuk beribadah di masjid sebab masjid merupakan salah satu pusat keramaian. 

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj tentang hal ini menulis sebagai berikut: 

  وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ  

 “Qadli Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan dari bercampur baur dengan masyarakat.” (al-Khatib asy-Syirbini,Mughni al-Muhtaj, I: 360).

 Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan alasan larangan tersebut sebagai berikut:   سَبَبَ الْمَنْعِ فِي نَحْوِ الْمَجْذُومِ، خَشْيَةَ ضَرَرِهِ، وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ الْمَنْعُ وَاجِبًا فِيهِ   “Sebab pelarangan bagi penderita penyakit semisal kusta adalah khawatir bahaya darinya. Karena itu, maka pelarangan ini menjadi hal wajib dalam konteks kusta tersebut”. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, I: 212).   

Larangan di atas sesuai dengan instruksi Nabi Muhammad ﷺ di atas dan sesuai pula dengan peristiwa saat Nabi menginstruksikan agar seorang penderita penyakit kusta berbaiat dari jauh sebagaimana dalam hadits berikut:  

 عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ فَارْجِعْ   

“Dari Ya'la bin 'Atha dari 'Amru bin Asy-Syarid dari bapaknya dia berkata; "Dalam delegasi Tsaqif (yang akan dibai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) terdapat seorang laki-laki berpenyakit judzam (kusta). 

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: ‘Kami telah menerima baiat Anda. Karena itu Anda dipersilakan pulang’" (HR. Muslim).    
Sebagaimana diketahui, baiat adalah sesuatu yang wajib dilakukan kepada Rasulullah ﷺ dan lumrahnya dilakukan dengan cara berjabat tangan secara langsung dengan beliau (kecuali untuk perempuan). 

Akan tetapi dalam kasus penderita kusta ternyata beliau memberikan solusi berbaiat dari jarak jauh yang nampaknya dilakukan agar kehadiran orang itu tidak mendatangkan potensi bahaya bagi hadirin lainnya. 

Dari hal ini juga dapat dikiaskan tidak wajibnya menghadiri shalat Jumat saat ada kekhawatiran terjangkit penyakit.   Akan tetapi, apabila masjid dalam keadaan sepi, maka secara otomatis larangan mendekati masjid seperti di atas menjadi tidak berlaku. 

Dengan demikian, penderita penyakit menular diperbolehkan melakukan seluruh aktivitas di masjid tatkala sepi. Sama halnya ia juga diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjamaah ketika berada dalam ruang isolasi khusus yang tidak bercampur baur dengan orang lain. Syekh Ibnu Hajar menjelaskan:   

وَأَنَّ الْمَدَارَ فِي الْمَنْع عَلَى الِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ فَلَا مَنْعَ مِنْ دُخُولِ مَسْجِدٍ وَحُضُورِ جُمُعَةٍ أَوْ جَمَاعَةٍ لَا اخْتِلَاطَ فِيهِ بِهِمْ   

“Bahwasanya yang menjadi pertimbangan dalam pelarangan adalah campur baur dengan masyarakat. Maka tidak ada larangan memasuki masjid dan menghadiri shalat Jumat atau shalat berjamaah yang tidak ada campur baur di dalamnya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, I, 212)   

Hanya saja perlu dicatat bahwa illat (alasan hukum) pelarangan di atas adalah menjaga masyarakat dari penyakit menular. 

Dengan demikian, apabila kosongnya masjid atau terdapatnya ruang isolasi di masjid belum bisa menjaga terjaminnya masyarakat dari penularan penyakit sebab virusnya dapat hidup dengan menempel di benda-benda fasilitas publik di masjid lalu menulari orang yang menyentuhnya, maka pelarangan tetap berlaku hingga para ahli yang kompeten menyatakan bahwa kondisi sudah aman.   

Kesimpulannya, mereka yang positif terkena penyakit menular dilarang untuk mendatangi pusat keramaian, salah satunya masjid, sehingga dengan demikian ia cukup shalat dhuhur di rumah. 

Adapun bagi masyarakat lain yang masih sehat, apabila tidak ada kekhawatiran timbul bahaya penularan penyakit saat shalat Jumat, maka selama itu pula shalat Jumat tetap wajib dilakukan. 

Sedangkan apabila menurut ahli yang kompeten dikhawatirkan terjadi penularan apabila hadir dalam shalat Jumat, maka shalat Jumat bagi mereka tidak wajib dikerjakan sesuai instruksi Nabi Muhammad agar mengisolasi wabah,
Sebagai gantinya, ia harus menunaikan shalat dhuhur.   

Wallahu a’lam.