JIHAD ITU BUKAN PERANG
Kemarin, Densus 88 antiteror Polri menggusur pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Dilansir dari detik.com (27/12/2020), Polri menyebut pusat latihan itu dipakai untuk melatih para anggota muda JI menjadi ahli tempur hingga perakit bom. Ironis ketika perilaku destruktif tersebut mereka klaim sebagai praktik jihad dan sunnah Nabi, hanya demi melancarkan kepentingan politiknya.
Padahal, instrumen jihad fi sabilillah di masa sekarang itu bukan perang atau kekerasan, melainkan usaha konstruktif dan positif yang tanpa disadari telah dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Jihad yang berkonotasi baik, nyatanya telah dan masih disalahartikan sekaligus dimanfaatkan oleh kelompok teroris sebagai mantra ampuh untuk menyihir generasi muda Tanah Air, sehingga dengan keterbatasan ilmu yang dimiliki atau tanpa adanya bimbingan dan pengawasan yang baik dari kedua orang tua, atau keduanya, para pemuda dengan mudahnya termakan wacana wajib jihad serta berbondong-bondong menjadi Mujahid dan simpatisan JI.
Saking membahananya wacana kewajiban melaksanakan jihad, mereka menekankan, barang siapa yang enggan berjihad atau tak terlintas sedikitpun dalam hatinya untuk berjihad, maka ia pantas disebut sebagai munafik. Tak ayal, landasan propaganda jihad berasal dari pemahaman tekstual hadis shahih yang berbunyi, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah SAW bersabda, siapa yang wafat dan tidak pernah berperang serta tidak terlintas sedikitpun di hatinya untuk perang, maka ia mati dalam kondisi munafik [HR Muslim].
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَ ضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dalam kualitas sanad, pada dasarnya sudah tak perlu dipersoalkan, sebab mukharrij atau orang yang meriwayatkan hadis itu adalah Muslim ibn Hajjaj, ulama hadis senior yang terkenal adil dan kredibel. Terlebih, hadis tersebut dihukumi shahih oleh mayoritas ulama. Meski demikian, matan atau isi hadis tersebut tidak dapat dipahami secara tekstual saja.
Sebelum memahami dan mengamalkan pesan yang terkandung dalam hadis,0 kita perlu menggali latar belakang diturunkannya hadis tersebut (asbab al-wurud) atau konteks yang terjadi saat hadis itu disampaikan. Sedangkan, hadis tentang perang tersebut diturunkan saat kondisi sosial-politik masyarakat Muslim sedang terguncang dan perang menjadi jalan satu-satunya untuk membebaskan diri dari serangan musuh.
Pada masa perang, perintah jihad kerap dikaitkan dengan kualitas keimanan seseorang, sehingga wajar jika seseorang yang tidak mau berperang atau tidak terlintas di hatinya untuk perang, maka disebut munafiq. Namun, dalam kondisi damai seperti sekarang, perang bukan merupakan praktik jihad. Al-Khatib al-Syirbini menjelaskan dalam Mughni al-Muhtaj, perang hanyalah wasilah (instrumen jihad) bukan ghayah (tujuan jihad).
Maka dari itu, jihad yang tepat untuk dilakukan pada masa damai adalah menebar kebaikan dan kedamaian. Menolak kekerasan, ketidakadilan, dan perilaku intoleran. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ibn al-Mubarak, hadis yang bersumber dari Abu Hurairah di atas, tidak berlaku umum dan hanya boleh diterapkan dalam situasi perang.
Pada mulanya, perang memang dilarang, tepatnya pada masa sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah. Di samping banyak menumpahkan darah umat manusia, ia juga menimbulkan kemudharatan bagi banyak orang. Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik [Fushilat: 34], Maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka [al-Maidah: 13], dan masih banyak lagi.
Ayat-ayat tersebut menunjukkan, bahwa prinsip dasar ajaran Islam adalah kedamaian dan menempuh perselisihan dengan cara-cara yang damai. Lantas, mengapa pada akhirnya perang dibolehkan? Sebab perjanjian dan perdamaian sudah tidak memungkinkan. Perang menjadi satu-satunya langkah defensif nan efektif untuk mempertahankan agama dan wilayah yang terus-menerus diserang oleh musuh. Di sisi lain, perintah perang juga mengajarkan kepada kaum non-Muslim untuk selalu menepati janji mereka. Namun, mengimplementasikan sejumlah ayat dan hadis Nabi SAW tentang perang pada masa situasi damai seperti sekarang, merupakan kekeliruan.
Hadis yang kerap dijadikan landasan kelompok teroris di atas hanya berlaku pada masa perang, bukan masa damai. Memahaminya secara mentah-mentah dan tekstual, hanya akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk pengamalnya. Jihad yang dimaksud pada masa sekarang adalah menebar kebaikan dan kedamaian sesama manusia, bukan perang.
Oleh karena itu, hadis-hadis yang identik dengan peperangan wajib dipahami sesuai konteks saat hadis tersebut diturunkan. Kiai Ali Mustafa Yaqub menyebutkan, memahami Islam harus komprehensif. Ada beberapa ayat al-Quran dan hadis yang berbicara mengenai peperangan dan pada saat bersamaan ada pula ayat dan hadis yang menganjurkan perdamaian. Keduanya mesti diterapkan berdasarkan konteksnya, ayat tentang peperangan diterapkan saat perang dan ayat tentang damai diterapkan pada saat damai, bukan sebaliknya.
Jihad pada masa damai, sebagaimana telah disebutkan di awal, tanpa disadari telah dilakukan oleh sebagian besar umat Islam dalam keseharian. Anak yang sehari-harinya meringankan pekerjaan orang tuanya, orang tua yang mengayomi dan melindungi keluarganya, pelajar yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, dan lain sebagainya adalah orang-orang yang sedang berjuang (jihad) di jalan yang benar.
Dengan demikian, jihad di masa damai itu bukan perang. Berperang di masa sekarang adalah sikap tidak adil, yakni menempatkan sesuatu tidak pada konteksnya. Umat Islam Tanah Air, khususnya generasi muda seharusnya berjihad menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, serta melakukan hal-hal positif lainnya untuk memajukan bangsa dan negara, bukan berperang.
Waallohu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar