Senin, 17 Agustus 2020

MAKLUMAT DKM MASJID ALMUHAJIRIN TENTANG KETENTUAN SHOLAT BERJAMA'AH

MAKLUMAT DKM MASJID ALMUHAJIRIN TENTANG PELAKSANAAN SHOLAT BERJAMA'AH


Sholat berjama'ah adalah suatu keniscayaan bagi ummat Muslim terutama Muslim laki-laki yg tidak ada udhur maka melaksanakan sholat berjamaa'ah dimasjid, namun demikian sholat berjamaa'ah dilaksanakan berdasarkan Syarat dan Rukun  yg telah ditentukan oleh ulama Ushul fiqih Islam dari berbagai Mazhab. 

Seluruh Ulama Mazhab menyepakati ketentuan syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat dari Nabi kita Muhammad SAW dan ini harus dilaksanakan oleh Kita semua selaku ummatnya ketika kita melaksanakan sholat berjama'ah, yang mendasar tentang rukun berjama'ah itu sendiri adalah Imam sholat berjama'ah.

Tidak semua orang mumpuni untuk menjadi imam dalam sholat. Ada beberapa syarat yang harus diikuti. Ini syarat menjadi imam yang perlu diketahui.

Bacaan imam tidak fasih atau tidak sesuai dengan tajwid dalam Al-Quran sebaiknya jangan dulu memimpin sholat berjamaah. "Makhraj" dan gerakan sholat yang sempurna sangat dibutuhkan untuk menjadi imam.

Dalam sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Mas'ud al-Anshari RA disebutkan bahwa ada kriteria orang yang paling berhak menjadi imam shalat.

Berikut ini syarat sah menjadi imam dalam sholat berjamaah dikutip dari kitab Fiqhul Islam :

1. Imam Qori

Seorang imam sholat diutamakan yang Fasikhat membaca Al Quran, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat.

2. Makmum Qori 

Seorang makmum yg fasih bacaan qur'annya dia tidak sah sholatnya ketika dia mengetahui bacaan imam salah, kewajiban dia harus membetulkan bacaan yg keliru, sedangkan lebih dari 3 kali membetulkan bacaan imam menyebabkan sholat jama'ah harus diulangi lagi, sampai benar-benar imam menjadi fasih bacaannya.

3. Imam Ummiy

imam  yg belum Fasikhat membaca Alquran ketika melihat  diantara jama'ah ada yg fasikhat maka dia harus mempersilahkan seseorang tersebut untuk menjadi imam, Imam Ummiy bisa mengimami jama'ahnya dengan catatan Jama'ah sama kualitas baca alqurannya dengan Imam Ummiy.

4. Islam

Orang kafir tidak sah menjadi imam sholat. Dan orang yang menjadi makmum imam yang kafir, dia haru mengulang sholatnya. Imam Syafi'i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan,"Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya."

5. Berakal Sehat

Tidak sah sholat yang diimami oleh orang hilang ingatan atau gila. orang linglung dan mabuk pun tidak sah menjadi imam sholat. "Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga."

6. Baligh

Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana matahari.

7. Laki-laki 

Tidak sah kepemimpinan sholat seorang wanita atau pun waria kepada laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah. Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki.

8. Suci dari hadats kecil dan besar

Mayoritas ulama sepakat, tidak sah sholatnya Imam yang berhadats atau terkena najis. Namun jika seorang Imam tidak mengetahui bahwa dirinya berhadats saat sholatnya sudah selesai, maka tidak batal.

9. Imam tidak sedang menjadi makmum imam lainnya

Menjadi kewajiban bagi seorang Imam untuk mandiri alias tidak mengikuti Imam sholat yang lain.

10.  sholat berjama'ah yg ada Khutbahnya

Dalam pelaksanaan Jama'ah yg menjadi imam tidak harus yg melaksanakan khutbah, ketika Khotibnya masih Ummiy maka yg menjadi imamnya adalah Yg Qori, untuk itu dalam pelaksanaannya ditunjuk yg menjadi Imam Qori  (Imam Ratib).

Contoh khotib jumat ustadz Fulan, dan Imam sholatnya Ustadz Fauzan,  kecuali Yg Khotibnya Fasikhat maka boleh Imam dan Khotibnya 1 orang saja.

Selanjutnya Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap, hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam shalat jama’ah di suatu masjid atau di suatu shalat jama’ah. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).

Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Qur’annya atau merasa lebih paham agama. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ

“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).

Namun dibolehkan orang pendatang untuk menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat. Asy Syaukani mengatakan:

وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )

“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).

Atau dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:

وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته

“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Hendaknya Imam Adalah Orang Yang Alim

Terlepas dari penjelasan di atas, masyarakat terutama para pengurus masjid hendaknya memilih imam tetap shalat jama’ah dari orang-orang yang alim (paham agama) dan paling baik bacaan Al Qur’annya. Kriteria pemilihan imam telah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sabdakan:

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya, Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi, Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah), Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam, Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”.

Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim no. 673), namun syarat yg pertama yg harus diutamakan terlebih dahulu dalam hadist ini yg paling tua umurnya dengan syarat dia Qori tidak Ummiy, Qori disini Benar bacaannya.

Imam Ratib (tetap) Lebih Berhak

Ini kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat Ketua Masjid dan para pengurusnya, Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Qur’annya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana, maka imam ratib tersebut lebih berhak menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam hadits, akan tetapi Imam ratib bisa mempersilahkan seseorang untuk jadi imam dengan syarat bahwa yg datang tersebut adalah seorang yg Alim.

Ratib artinya adalah penyusun atau pengatur urusan Ibadah dan keagamaan, dalam hal ini adalah ketua masjid, ketua masjid dipilih hendaknya yg faham Ilmu agama dan lebih utama yg fasikhat dalam membaca Alquran.

Wallahu a’lam.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar