=================================
Di antara kewajiban umat Islam terhadap jenazah saudaranya adalah menguburnya. Ini merupakan fardhu kifayah terakhir setelah memandikan, mengafani, dan menshalati. Mengabaikannya sama sekali berakibat dosa kepada umat Islam secara general. Tapi kewajiban tersebut otomatis gugur saat ada sebagaian dari mereka yang sudah menunaikannya.
Dalam prosesnya, kadang kita menemukan fakta tanah yang bakal menjadi tempat dikebumikannya jenazah memiliki kandungan air yang melimpah.
Galian tanah mengeluarkan air sehingga dipastikan jenazah akan basah kuyup saat dimasukkan ke liang lahat.
Dalam kondisi seperti ini bagaimana seharusnya kita bersikap? Bila kita tetap dengan sengaja memakamkan jenazah ke dalam kuburan yang mengeluarkan air tersebut maka tindakan kita masuk kategori penghinaan terhadap orang mati, sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 19 September 1929.
Manusia adalah makhluk mulia dan dimuliakan dalam Islam, termasuk ketika ia meninggal dunia. Karena itu jenazah tidak boleh disakiti, termasuk sengaja menenggelamkannya di tanah lumpur penuh air. Sehingga, bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk berpindah ke lahan lain yang lebih padat dan tak berair.
kemudian bagaimana bila memakamkannya dengan menggunakan peti untuk melindunginya dari air?
Pada dasarnya hukum mengebumikan mayat dengan peti adalah makruh, menurut mayoritas ulama. Namun, dalam kondisi seperti dijelaskan di atas status itu berubah menjadi boleh, bahkan dalam situasi tertentu meningkat menjadi wajib demi kemaslahatan jenazah. Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtâj menjelaskan:
(يُكْرَهُ دَفْنُهُ فِي التَّابُوْتِ)
إِجْمَاعًا لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ (إِلاَّ لِعُذْرٍ) كَكَوْنِ الدَّفْنِ فِيْ أَرْضٍ نَدِيَةٍ بِتَخْفِيْفِ التَّحْتِيَّةِ أَوْ رَخْوَةٍ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ أَوْ فَتْحِهِ أَوْ بِهَا سَبُعٌ تَحْفُرُ أَرْضَهَا وَاِنْ أُحْكِمَتْ أَوْ تَهَرَّى بِحَيْثُ لاَ يَضْبِطُهُ إِلاَّ التَّابُوْتُ أَوْ كَانَ اِمْرَأَةً لاَ مَحْرَمَ لَهَا فَلاَ يُكْرَهُ لِلْمَصْلَحَةِ بَلْ لاَ يَبْعُدُ وُجُوْبُهُ فِيْ مَسْأَلَةِ السِّبَاعِ اِنْ غَلَبَ وُجُوْدُهَا وَمَسْأَلَةِ التَّهَرِّيْ
Artinya: “Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bid’ah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram.
Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.” (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtâj, [Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.], Jilid III, h. 194) Keterangan yang mirip juga tertuang dalam kitab I‘ânah al-Thâlibîn:
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ
Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’ânah al-Thâlibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117)
Dari keterangan di atas, status hukum penggunaan peti untuk jenazah berubah-ubah berkaitan dengan situasi yang meliputi jenazah. Untuk menjamin kehormatan dan keselamatan jenazah, penggunaan peti justru dianjurkan hingga level wajib.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar