Sering kita jumpai saat kenduren (kenduri) atau jama’ah sholat, sandal seorang peserta hilang dan ketika ia pulang terakhir, terlihat sepasang sandal yang tersisa. Sangat mungkin sandal ini milik orang lain yang tertukar dengan sandal orang tersebut.

Nah, apa status sandal yang tersisa itu? Dan bolehkah seorang peserta tersebut mengambil dan memakainya?

Status sandal tersebut adalah luqothoh (barang temuan) karenanya ia boleh mengambil sandal itu tetapi tidak boleh memakainya kecuali setelah diumumkan sesuai yang berlaku dalam luqothoh atau pemilik sandal tersebut nyata-nyata telah berpaling dari sandalnya (sudah tidak peduli pada sandalnya).

Bila pemilik sandal sudah berpaling atau sudah diumumkan ternyata tidak ada yang mencari, maka sandal temuan itu boleh dipakai.

Refrensi Bugyatul Mustarsyidin halaman 178 :

Wabillahittaufiq