Sutroh adalah batas yang diletakkan di depan tempat sujud saat seseorang sedang menunaikan Solat.
Beberapa barang yang biasa digunakan untuk sutroh di antaranya tongkat, papan atau benda lain yang sengaja diletakkan guna mencegah orang lewat.
Ada beragam pandangan ulama terkait penggunaan sutroh dalam solat.
Penggunaan sutroh sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah.
Hikmah penggunaan sutroh adalah menjaga pandangan dan mencegah orang yang lewat.
Perintah dalam hadits ini mengandung makna anjuran, bukan wajib.
Pandangan Imam Ibnu Abidin terkait sutroh.
Imam Ibnu Abidin pada satu kesempatan mengatakan, bahwa dijelaskan dalam kitab al-Mun-yah, makruh meninggalkannya, makruh tanzih.
"Tidak wajib berdasarkan hadits Abu Daud, dari Fadhl ibn Abbas: Rasulullah Saw datang kepada kami di suatu kampung, Rasulullah Saw shalat di tanah lapang, di depannya tidak ada sutroh."
Sementara itu, Imam al-Buhuti dari kalangan mazhab Hanbali menyatakan, penggunaan sutroh tidak wajib, berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas.
Pandangan lain disampaikan mazhab Hanafi dan Maliki dalam qaul masyhur.
Dimana dinyatakan bahwa dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian menggunakan sutroh, jika ia merasa ada orang yang akan lewat di depannya.
Jika rasanya tidak ada org lewat, maka tidak perlu sutroh.
Sementara disebutkan dalam al-Hidayah bahwa boleh tidak menggunakan sutroh, jika rasanya tidak ada orang yang akan lewat.
Adapun menurut mazhab Hanbali dan Syafi'i penggunaan sutrah hukumnya sunnat. Meskipun dirasa tidak akan ada org yang lewat.
"Imam an-Nawawi berkata sunnat hukumnya, di depan orang yang shalat itu ada sutroh, seperti dinding atau tiang, orang yang shalat mendekat ke sutroh".
Wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar