Mahram: Orang Orang yang Haram di Nikahi

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dilakukan pernikahan, di antaranya ada mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, ada akad yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).

Mahram: Orang Orang yang Haram di Nikahi, siapakah mahram itu?

SEBAB NASAB (KETURUNAN)

1. Ibu, nenek hingga ke atas.

2. Anak, cucu hingga ke bawah.

3. Saudara, baik sekandung, sebapak atau hanya seibu saja.

3. Paman atau bibik, baik sekandung ataupun tiri.

4. Ponakan (anaknya saudara)

SEBAB RADHA’ (TUNGGAL SUSUAN)

1. Ibu yang menyusui

2. Saudara tunggal sesusuan.

~ SEBAB PERNIKAHAN (MUSHAHARAH)

1. Mertua baik mertua kandung maupun radha`nya istri. Baik sdh berhubungan intim dgn istrinya ataupun belum.

2. Anak tiri, dgn syarat sudah berhubungan intim dgn ibunya.

3. Ibu tiri (istrinya bapak)

4. Menantu.

Catatan; Yang kami sebutkan di atas adalah haram dinikahi selamanya, artinya baik telah cerai dgn istrinya ataupun tidak.

Sedang di bawah ini hanya haram menikahi kedua-duanya (mengumpulkan saja), artinya jika istri sudah diceraikan atau meninggal maka boleh dinikahi, yaitu;

1. Saudaranya istri, baik sekandung, tiri atau sepersusuan saja.

2. Saudaranya mertua, baik sekandung ataupun tiri.

Smg bermanfaat.

Wallahu a’lam