Sabtu, 17 November 2018

SHOLAT BERJAMA'AH DAN ALASAN DIPERBOLEHKAN MENINGGALKANNYA

SHOLAT BERJAMA'AH DAN ALASAN  DIPERBOLEHKAN MENINGGALKANNYA



Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah mereka.” 

(HR. Bukhari, no. 644 dan Muslim, no. 651)

 
Tafsir/kesimpulan hadist

I. Boleh menjadikan imam yang kurang utama, padahal ada imam yang lebih utama jika memang ada maslahat, Kalau tidak ada Maslahat maka Imam yg Utama, imam Utama adalah imam yg memenuhi segala rukun sholat berjama'ah, (lihat kifayatul Akhyar Bab sholat syarat Imam).

II. Ada ancaman keras bagi orang yang meninggalkan shalat berjamaah.

III.Boleh meninggalkan shalat berjamaah jika memang ada uzur seperti salah satunya yang disebutkan dalam hadits.

IV.Shalat mesti dengan azan untuk menandakan masuknya waktu shalat.

Beberapa Alasan Laki-Laki Boleh Meninggalkan Shalat Berjama’ah di Masjid

a).Seseorang yang Fasih membaca Al-quran, sedangkan imam Fasik Baca Al-Qurannya,.        " Hendaknya yang menjadi Imam bagi suatu kaum orang yang paling pandai membaca Alqurannya", pandai disini Fasikhat, benar mahrojul hurufnya, serta ilmu Tajwidnya..(lihat Irsyadul 'ibad Bab sholat berjamaah Dari Hadist Ibnu mas'ud HR.Muslim)

b).Dalam keadaan sangat takut seperti ketika perang.

c).Sakit, / sakit keras.

d).Hujan deras yang menyulitkan.

c).Angin kencang di malam yang dingin.

e).Sudah dihidangkan makanan dan keadaan sangat lapar.

f).Ketika ingin buang hajat (kencing atau air besar).

g).Jika butuh penjagaan keamanan.

Sholat Fardhu berjama'ah adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana banyak keterangan hadist yang menyatakannya, namun demikian Harus pula mengetahui syarat rukun dalam berjama'ah yang telah disebutkan diatas tentu akan lebih sempurna berjama'ahnya apabila memenuhi syarat Rukunnya, misalnya syarat rukun tentang imam yang diharuskan Fasikhat dalam membaca Alquran, akan tetapi seorang yang tidak Fasikhatpun boleh jadi imam ketika tidak ada ma'mum lagi yang lebih Fasikhat baca Alqurannya, dan apabila ada diantara ma'mum yang Fasikhat maka ia tak Boleh jadi imam.

Demikian keterangan yang  dapat disampaikan sebagai referensi agar selalu menjaga sholat dengan berjama'ah, dan tahu rukun2 dalam sholat berjama'ah.

(Sanhaji)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar