Kamis, 29 Agustus 2019

Mengusap Wajah Setelah Shalat

Mengusap Wajah Setelah Shalat

Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam shalat, umat Islam mengusap wajah dengan kanannya. Hal ini didasarkan satu riwayat bahwa setelah bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ -- سنن أبي داود

Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 1275)

Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Di dalam shalat terkandung doa-doa kepada Allah SWT Sang Khaliq. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ 

Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)

Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah shalat memang dianjurkan dalam Islam. Karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.


DZIKIR BERJAMAAH DENGAN SUARA KERAS

Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hadits-hadits yang menunjukkan kesunnahan perkara ini banyak sekali, diantaranya.

مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ –أخرجه الطبراني

Tidaklah su<>atu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharap kecuali ridla Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian. (HR Ath-Thabrani)

Sedangkan dalil yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara umum di antaranya adaah hadits qudsi berikut ini. Rasulullah SAW bersabda:

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ –منقق عليه

Allah Ta’ala berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taufiq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan memberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia. (HR Bukhari-Muslim)

Dzikir secara berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama menyepakati kesunnahan amalan ini. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:

أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟

 “Apakah Doa yang paling dikabulkan?”

Rasulullah menjawab:

جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن

“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu."(At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan.

Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah setelah shalat secara khusus, di antaranya hadits Ibnu Abbas berkata:

كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR Bukhari Muslim)

أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم

Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah. (HR Bukhari-Muslim)

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:

كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم

Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdikir yang keras itu. (HR Bukhari Muslim)

Hadits-hadits ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya.

LAILATUL IJTIMA'

Bagi Orang NU, menyelenggarakan pertemuan tiap bualan itu biasa. Pertemuan itu dinamakan Lailatul Ijtima’. Lailah artinya malam, dan ijtima’artinya pertemuan. Artinya sebuah ”pertemuan malam" yang diselenggarakan di setiap bulan.

Awalnya ini adalah kebiasaan para kiai yang akhirnya menjadi kebiasaan orang-orang NU atau pengurus NU. Acara ini dimanfaatkan untuk membahas, memecahkan dan mencarikan solusi atas problem organisasi, mulai masalah iuran, menghadapi Ramadlan, Tarawih, menentukan awal Ramadlan, sampai menjalar ke masalah-masalah umat yang berat.<>

Lailatul Ijtima’ ini adalat ditemui mulai dari tingkat pengurus ranting (desa), tingkat majelis wakil cabang (kecamatan), tingkat cabang (kabupaten/kota), tingkat wilayah (provinsi), sampai pengurus besar.

Salah satu pembukaan dalam Lailatul Ijtima’ ini biasanya adalah pembacaan tahlil yang menjadi ciri khas orang NU, mengirim doa kepada arwah orang tua, para guru, semua kaum muslimin dan muslimat, khususnya para sesepuh pendiri NU yang telah wafat.

Pertemuan semacam ini berdasar pada, pertama:

وَفِي رِوَايَةِ البُخَارِي وَمُسْلِمٍ وَالتُّرْمُذِي وَالنَّسَائِي قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اَلدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ عِنْدَ اجْتِمَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ. وَفِيْ رِوَايَةٍ الدُّعَاءُ مُسْتَجَابٌ فِيْ مَجَالِسِ الذِّكْرِ وَعِنْدَ خَتْمِ الْقُرْآنِ. كَذَا فِيْ الْحِصْنِ الْحَصِيْنِ

Dari riwayat Bukhori, Muslim, Turmudzi, dan Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda: Doa mustajab (dikabulkan) itu ketika berkumpulnya kaum muslimin. Di sebuah riwayat lain disebutkan: Doa mustajab itu ada di majels dzikir dan khataman Al-Qur-an. Demikian seperti dumuat dalam kitab Al-Hisnul Hasin. (Khozinatul Asror, hlm 140)

Dalil kedua:

وَالْحَقُّ أنَّ اْلمُؤْمِنَ إِذاَ اشْتَغَلَ فِيْ تِلْكَ الَّيْلَةِ الْخَاصَّتِ بِأّنْوَاءِ الْعِبَادَةِ مِنَ الصَّلَاتِ وَالتِّلَاوَةِ وَالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ يَجُوْزُ وَلَا يُكْرَهُ

Orang-orang mukmin jika menyelenggarakan malam yang khas itu dan mengisinya dengan berbagai kegiatan seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa, hukumnya boleh-boleh saja, tidak makruh. (Durratun Nasihin, Hlm 204)

Dalil ketiga,

اَلْعِبَادَةُ هُوَ فِعْلُ الْمُكَلَّفِ عَلَى خِلَافِ هَوَى نَفْسِهِ تَعْظِيْمًا لِرَبِّهِ

Ibadah adalah pekerjaan mukallaf melawan hawa nafsu demi mengagungkan asma Allah. (At-Ta’rifat lis Sayyid Ali bin Muhammad al-Jurjani, hlm. 128)

Wallahu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar